Share
div id='fb-root'/>

Kaya tidak diukur dengan banyaknya harta

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bertakwa itu dimana saja

“Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.”(HR Tirmidzi 1987)

Mudahkan Kesulitan Saudara Kita

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”(HR Muslim 2699)

Segeralah Bertaubat

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imron: 133)

Bersemangatlah untuk Beramal Shalih

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97)

Friday, September 30, 2011

Tahukah Kamu, Ternyata Kita Punya Empat Orang Istri?

Suatu ketika, ada seorang pedagang kaya yang mempunyai empat orang isteri. Dia mencintai isteri yang keempat dan memberikan harta dan kesenangan yang banyak. Sebab, isteri keempat adalah yang tercantik di antara kesemua isterinya. Maka, tidak hairan lelaki ini sering memberikan yang terbaik untuk isteri keempatnya itu.
Pedagang itu juga mencintai isterinya yang ketiga. Dia sangat bangga dengan isterinya ini, dan sering berusaha untuk memperkenalkan isteri ketiganya ini kepada semua temannya. Namun dia juga selalu bimbang kalau-kalau isterinya ini akan lari dengan lelaki yang lain.

Begitu juga dengan isterinya yang kedua. Dia juga sangat menyukainya. Dia adalah seorang isteri yang sabar dan penuh pengertian. Bila-bila masa pun apabila pedagang ini mendapat masalah, dia selalu meminta pandangan isterinya yang kedua ini. Dialah tempat bergantung. Dia selalu menolong dan mendampingi suaminya melalui masa-masa yang sulit.
Sama halnya dengan isterinya yang pertama. Dia adalah pasangan yang sangat setia. Dia sering membawa kebaikan bagi kehidupan keluarga ini. Dialah yang merawat dan mengatur semua kekayaan dan usaha si suami. Akan tetapi si pedagang tidak begitu mencintainya. Walaupun isteri pertamanya ini begitu sayang kepadanya namun, pedagang ini tidak begitu memperdulikannya.



Suatu ketika, si pedagang sakit. Kemudian dia menyedari mungkin masa untuknya hidup tinggal tidak lama lagi. Dia mula merenungi semua kehidupan indahnya, dan berkata dalam hati, “Saat ini, aku punya empat orang isteri. Namun, apabila aku meninggal, aku akan sendiri. Betapa menyedihkan jika aku harus hidup sendiri.”

Lalu dia meminta semua isterinya datang dan kemudian mulai bertanya pada isteri keempatnya, “Kaulah yang paling kucintai, kuberikan kau gaun dan perhiasan yang indah. Nah sekarang, aku akan mati, mahukah kau mendampingiku dan menemaniku?” Isteri keempatnya terdiam. “Tentu ! saja tidak!” jawab isterinya yang keempat, dan pergi begitu sahaja tanpa berkata-kata lagi.

Jawaban itu sangat menyakitkan hati seakan-akan ada pisau yang terhunus dan menghiris-hiris hatinya. Pedagang yang sedih itu lalu bertanya kepada isteri ketiganya, “Aku pun mencintaimu sepenuh hati, dan saat ini, hidupku akan berakhir. Mahukah kau ikut denganku, dan menemani akhir hayatku?”. Isteri ketiganya menjawab, “Hidup begitu indah di sini. Aku akan menikah lagi jika kau mati”. Pedagang begitu terpukul dengan jawapan isteri ketiganya itu.

Lalu, dia bertanya kepada isteri keduanya, “Aku selalu berpaling padamu setiap kali mendapat masalah. Dan kau selalu mahu membantuku. Kini, aku perlu sekali pertolonganmu. Kalau aku mati, mahukah kau ikut dan mendampingiku?” Si isteri kedua menjawab perlahan, “Maafkan aku…aku tak mampu menolongmu kali ini. Aku hanya boleh menghantarmu ke liang kubur saja. Nanti, akan kubuatkan makam yang indah buatmu.” Jawapan itu seperti kilat yang menyambar.

Si pedagang kini berasa putus asa. Tiba-tiba terdengar satu suara, “Aku akan tinggal denganmu. Aku akan ikut ke manapun kau pergi. Aku, tak akan meninggalkanmu, aku akan setia bersamamu.” Si pedagang lalu menoleh ke arah suara itu dan mendapati isteri pertamanya yang berkata begitu.

Isteri pertamanya tampak begitu kurus. Badannya seperti orang yang kelaparan. Berasa menyesal, si pedagang lalu berguman, “Kalau saja aku mampu melayanmu lebih baik pada saat aku mampu, tak akan kubiarkan kau seperti ini isteriku.”

Saudaraku, sesungguhnya kita punya empat orang isteri dalam hidup ini;

ISTERI KEEMPAT adalah tubuh kita. Seberapa banyak waktu dan belanja yang kita keluarkan untuk tubuh kita supaya tampak indah dan gagah, semuanya akan hilang. Ia akan pergi segera apabila kita meninggal. Tak ada keindahan dan kegagahan yang tersisa saat kita menghadapNYA.

ISTERI KETIGA adalah status sosial dan kekayaan kita. Saat kita meninggal, semuanya akan pergi kepada yang lain. Mereka akan berpindah dan melupakan kita yang pernah memilikinya.



ISTERI KEDUA pula adalah kerabat dan teman-teman. Seberapa pun dekat hubungan kita dengan mereka, mereka tak akan mampu bersama kita selamanya. Hanya sampai kuburla mereka akan menemani kita.

DAN SESUNGGUHNYA ISTERI PERTAMA adalah jiwa dan amal kita. Mungkin kita sering mengabaikan dan melupakannya demi kekayaan dan kesenangan peribadi. Namun, sebenarnya, hanya jiwa dan amal kita sajalah yang mampu untuk terus setia dan mendampingi kemanapun kita melangkah. Hanya amal yang mampu menolong kita di akhirat kelak. Jadi, selagi mampu, perlakukanlah jiwa dan amal kita dengan bijak.

Jangan sampai kita menyesal kemudian hari!…

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Sudahkah Hidup Anda Benar-benar Bertauhid...?

Sudahkah Hidup Anda Benar-benar Bertauhid...?

Seringkali dalam menjalani hidup di dunia ini, kita terlalu sering untuk berleha – leha (bersantai ria) tanpa mempedulikan tujuan hidup kita. Bercanda tanpa arah, serta bertindak seakan tak pernah ada dosa. Terlena…barangkali inilah kata yang tepat untuk mewakili kehidupan kita yang seringkali kita gunakan untuk bercanda dari pada beribadah, seringkali kita habiskan untuk banyak tertawa dan sedikit menangis. Padahal seandainya kita mengetahui apa yang diketahui oleh Nabi kita yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kita akan lebih banyak menangis daripada tertawa.
Kembali pada tujuan hidup kita. Banyak di antara kita yang telah mengetahui tujuan hidupnya. Namun seringkali mereka acuh padanya. Entah apa yang menyebabkan itu semua, semoga kita segera menyadarinya, bertaubat pada-Nya dan kembali menjalani tujuan hidup kita sebagai seorang hamba.

Apa tujuan utama kita dicipta di dunia…??? Tidak ada jawaban yang lebih tepat untuk menjawab pertanyaan ini, melebihi tepatnya kata TAUHID. Ya…Tauhid ini-lah tujuan kita diciptakan Ar Rahman di dunia ini. Dari buku Kitab at Tauhid yang ditulis oleh al Imam Muhammad ibnu ‘Abdul Wahhab, akan sedikit kami kutipkan tentang apa itu tauhid. Tentunya dengan harapan agar penulis serta teman – teman semua bisa memahami, mengamalkan serta mendakwahkan apa yang telah beliau tuliskan di sini.

SEDIKIT TENTANG TAUHID
Tauhid adalah mengesakan Allah Subhanahu wata’ala dengan beribadah kepadaNya semata. Ibadah merupakan tujuan penciptaan alam semesta ini. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Dan Aku (Allah) tidah menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu.” (QS. Adz-Dzaariyaat : 56)
Maksudnya, agar manusia dan jin mengesakan Allah Subhanahu wata’ala dalam beribadah dan mengkhususkan kepadaNya dalam berdo’a.
Tauhid berdasarkan Al-Qur’anul Karim ada tiga macam:
1. TAUHID RUBUBIYAH
Yaitu pengakuan bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala adalah Tuhan dan Maha Pencipta. Orang-orang kafir pun mengakui macam tauhid ini. Tetapi pengakuan tersebut tidak menjadikan mereka tergolong sebagai orang Islam. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Dan sungguh, jika Kamu bertanya kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan mereka’, niscaya mereka menjawab,…Allah.” (QS. Az-Zukhruf : 87)
Berbeda dengan orang-orang komunis, mereka mengingkari keberadaan Tuhan. Dengan demikian, mereka lebih kufur daripada orang-orang kafir jahiliyah.
2. TAUHID ULUHIYAH
Yaitu mengesakan Allah Subhanahu wata’ala dengan melakukan berbagai macam ibadah yang disyari’atkan. Seperti berdo’a, memohon pertolongan kepada Allah, thawaf, menyembelih binatang kurban, bernadzar dan berbagai ibadah lainnya.
Macam tauhid inilah yang diingkari oleh orang-orang kafir. Dan ia pula yang menjadi sebab perseteruan dan pertentangan antara umat-umat terdahulu dengan para rasul mereka, sejak Nabi Nuh alaihissalam hingga diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam.
Dalam banyak suratnya, Al-Qur’anul Karim sering memberikan anjuran soal tauhid uluhiyah ini. Di antaranya, agar setiap muslim berdo’a dan meminta hajat khusus kepada Allah semata.
Dalam surat Al-Fatihah misalnya, Allah berfirman:
“Hanya Kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah Kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)
Maksudnya, khusus kepadaMu (ya Allah) kami beribadah, hanya kepadaMu semata kami berdo’a dan kami sama sekali tidak memohon pertolongan kepada selainMu.
Tauhid uluhiyah ini mencakup masalah berdo’a semata-mata hanya kepada Allah, mengambil hukum dari Al-Qur’an, dan tunduk berhukum kepada syari’at Allah. Semua itu terangkum dalam firman Allah,
“Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku maka sembahlah Aku.” (QS. Thaha: 14)
3. TAUHID ASMA’ WA SHIFAT
Yaitu beriman terhadap segala apa yang terkandung dalam Al-Qur’anul Karim dan hadits shahih tentang sifat-sifat Allah yang berasal dari penyifatan Allah atas DzatNya atau penyifatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beriman kepada sifat-sifat Allah tersebut harus secara benar, tanpa ta’wil (penafsiran), tahrif (penyimpangan), takyif (visualisasi, penggambaran), ta’thil (pembatalan, penafian), tamtsil (penyerupaan), tafwidh (penyerahan, seperti yang banyak dipahami oleh manusia) .
Misalnya tentang sifat al-istiwa ‘ (bersemayam di atas), an-nuzul (turun), al-yad (tangan), al-maji’ (kedatangan) dan sifat-sifat lainnya, kita menerangkan semua sifat-sifat itu sesuai dengan keterangan ulama salaf (ulama pendahulu dari kalangan sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in). Al-istiwa’ misalnya, menurut keterangan para tabi’in sebagaimana yang ada dalam buku Shahih al Bukhari berarti al-’uluw wal irtifa’ (tinggi dan berada di atas) sesuai dengan kebesaran dan keagungan Allah subhanahu wa ta’ala. Allah berfirman:
“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
(QS. Asy-Syuura: 11)
Maksud beriman kepada sifat-sifat Allah secara benar adalah dengan tanpa hal-hal berikut ini:
1. Tahrif (penyimpangan): Memalingkan dan menyimpangkan zhahirnya (makna yang jelas tertangkap) ayat dan hadits-hadits shahih pada makna lain yang batil dan salah. Seperti istawa (bersemayam di tempat yang tinggi) diartikan istaula (menguasai).
2. Ta’thil (pembatalan, penafian): Mengingkari sifat-sifat Allah dan menafikannya. Seperti Allah berada di atas langit, sebagian kelompok yang sesat mengatakan bahwa Allah berada di setiap tempat.
3. Takyif (visualisasi, penggambaran): Menvisualisasikan sifat-sifat Allah. Misalnya dengan menggambarkan bahwa bersemayamnya Allah di atas ‘Arsy itu begini dan begini. Bersemayamnya Allah di atas ‘Arsy tidak serupa dengan bersemayamnya para makhluk, dan tak seorang pun yang mengetahui gambarannya kecuali Allah semata.
4. Tamtsil (penyerupaan): Menyerupakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhlukNya. Karena itu kita tidak boleh mengatakan, “Allah turun ke langit, sebagaimana turun kami ini”. Hadits tentang nuzul-nya Allah (turunnya Allah) ada dalam riwayat Imam Muslim.
Sebagian orang menisbatkan tasybih (penyerupaan) nuzul ini kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ini adalah bohong besar. Kami tidak menemukan keterangan tersebut dalam kitab-kitab beliau, justru sebaliknya, yang kami temukan adalah pendapat beliau yang menafikan tamtsil dan tasybih.
5. Tafwidh (penyerahan): Menurut ulama salaf, tafwidh hanya pada al-kaif (hal, keadaan) tidak pada maknanya. Al-Istiwa’ misalnya berarti al-’uluw (ketinggian), yang tak seorang pun mengetahui bagaimana dan seberapa ketinggian tersebut kecuali hanya Allah. Tafwidh (penyerahan): Menurut Mufawwidhah (orang-orang yang menganut paham tafwidh) adalah dalam masalah keadaan dan makna secara bersamaan. Pendapat ini bertentangan dengan apa yang diterangkan oleh ulama salaf seperti Ummu Salamah, Rabi’ah guru besar Imam Malik dan Imam Malik sendiri. Mereka semua sependapat bahwa, “Istiwa’ (bersemayam di atas) itu jelas pengertiannya, bagaimana cara/keadaannya itu tidak diketahui, iman kepadanya adalah wajib dan bertanya tentangnya adalah bid’ah (tidak dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.)”
Setelah mengerti akan tauhid, ke depan akan coba kami kutipkan kembali tulisan para ulama’ kaum muslimin tentang keistimewaan tauhid, kedudukan serta apa saja konsekuensi dari seorang hamba yang bertauhid. Insya Allah…
Semoga sedikit apa yang kami kutipkan dari buku Al Imam Muhammad ibnu ‘Abdul Wahhab ini, bisa mengubah tujuan hidup kita dan semakin bisa mengarahkan diri kita menuju Syurga yang mulia dan penuh dengan kemuliaan bersama dengan orang – orang yang beriman. Amiiin…

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Berbahagialah dalam Mengemban Amanah wahai Para Ibu

Berbahagialah dalam Mengemban Amanah wahai Para Ibu

Sekecil apapun suatu pekerjaan jika dilakukan dengan hati terpaksa diiringi keluh kesah, niscaya akan terasa berat bak menanggung beban sebesar gunung. Sebaliknya, seberat apapun suatu pekerjaan jika dilakukan dengan penuh keikhlasan, kegembiraan dan harapan, niscaya akan terasa ringan dan menyenangkan. Memang benar! Tanggung jawab seorang ibu tidaklah ringan. Tugas dan kewajiban yang dipikulnya tidaklah sedikit Siapapun tak bisa menyangkal, seorang ibu rumah tangga hampir-hampir tak mempunyai waktu istirahat. Pekerjaannya seolah selalu tampak di depan mata tak pernah ada habisnya. Kalau seorang ayah bisa tidur nyenyak di malam hari, lain halnya dengan seorang ibu. Tangis si kecil terkadang mengusik tidur malamnya.

Tugas seorang wanita begitu universal. Sebagai seorang permaisuri pendamping suami, seorang ibu, pengasuh sekaligus guru bagi para anaknya, bahkan sebagai pelayan yang harus selalu siap dipakai tenaganya.
Tak jarang para ibu merasa jenuh, letih dan menganggapnya sebagai suatu himpitan yang begitu menyiksa. Inilah celah yang dimanfaatkan setan untuk melancarkan aksinya. Bak gayung bersambut, para wanita yang lemah imannya pun berbondong-bondong meninggalkan rumah mereka. Mereka berusaha mencari solusi pemecahan dengan meneriakkan slogan emansipasi dan menuntut persamaan hak dengan kaum pria. Mereka menutup mata dari bahaya yang timbul akibat semua itu. Akibat amanah dan tanggung jawab yang disia-siakan seorang ibu. Anak menjadi liar, suami tidak lagi mendapatkan kedamaian. Akhirnya keharmonisan rumah-tangga pun terancam.

Sebagai wanita mukminah yang benar keimanannya. Ia tidak akan mengadopsi solusi-solusi pemecahan yang hanya mengundang murka Allah Azza wa Jalla. Jalan keluar yang hanya akan memicu munculnya masalah-masalah baru yang lebih runyam. Lalu bagaimana caranya? Itulah pertanyaan yang harus kita jawab. Salah satunya adalah dengan mengkaji lebih dalam hikmah di balik tanggung jawab itu.

JERIH PAYAH KITA TIDAK SIA-SIA

Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah Dzat yang telah menciptakan manusia. Sudah barang tentu, Dia pulalah yang paling mengetahui perkara-perkara yang dapat mendatangkan mashlahat maupun mudharat. Dia pula yang paling mengethui tugas dan amanat apa yang paling sesuai dan selaras bagi masing-masing makhluk-Nya. Demikian halnya dengan kaum wanita. Allah Subhanahu wa Ta'ala yang paling mengetahui tugas dan tanggung jawab apa yang paling sesuai bagi kita. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَقَرْنَ في بُيُوْتِكُنَّ


Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu." [Al Ahzab:33]

Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kaum wanita untuk melazimi rumahnya. Bahkan hukumnya makruh bagi seorang wanita keluar dari rumahnya, tanpa adanya suatu keperluan, berdasarkan ayat di atas dan juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

Wanita itu aurat, jika ia keluar maka akan diintai oleh setan. [HR At-Tirmidzi]

Sebagian kita kemudian bertanya : Mengapa wanita harus selalu tinggal di rumah? Bukankah wanita juga mempunyai potensi? Bahkan tidak sedikit kaum wanita yang memiliki tingkat intelegensi dan skill lebih dari kaum pria. Bukankah kita mampu bersaing dengan kaum pria? Demikianlah syubhat-syubhat yang sering dihembuskan setan dan bala tentaranya. Sekarang mari kita renungkan!

Mau tidak mau kita harus mengakui bahwa wanita adalah makhluk yang lemah. Lemah dari segi fisik, lemah dalam akal maupun agamanya. Karena itulah Allah Subhanahu wa Ta'ala menjaga mereka dengan penjagaan terbaik. Melindungi kaum wanita dengan sebaik-baik hijab yaitu rumah mereka. Selain itu, realita membuktikan bahwa tugas-tugas di dalam rumah tidak mungkin dapat dilaksanakan dengan sempurna kecuali oleh seorang wanita. Karena itulah Allah Yang Maha bijaksana menjadikan rumah sebagai amanah bagi mereka. Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ


Seorang wanita adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga serta anak-anaknya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. [H.R.Muslim]

Sebuah amanah yang sudah selayaknya dijaga dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ketika menjelaskan beberapa sifat orang-orang yang beriman, Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan bahwa di antara sifat mereka adalah menjaga amanah yang dibebankan di atas pundak mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَالَّذِينَ لأََمنتهِم وَعَهْدِهِم راَعُون


Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janjinya. [Al Mukminun:8]

Selanjutnya Allah Subhanahu wa Ta'ala menjanjikan balasan bagi mereka seraya berfirman:

ءولئك هُمُ الوَارِثُون{10} الَّذِين يَرِثُونَ الفِرْدَوسَ هُم فِيهَا خَالِدُونَ


Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, yakni yang akan mewarisi jannah Firdaus. Mereka kekal di dalamnya. [Al Mukminuun: 10-11]

Benar! Surga yang telah Allah janjikan. Lalu, adakah balasan yang lebih baik dari itu? Bukankah surga merupakan cita-cita tertinggi setiap pribadi muslim? Maka, sudah saatnya kita memompa semangat yang mulai mengendur. Kita bangun kembali harapan yang mulai memudar. Kita sambut tugas-tugas hari esok dengan penuh harapan. Dengan penuh keyakinan bahwa jerih payah kita tidaklah sia-sia. Setiap tetesan keringat kita itu memiliki nilai di sisi Allah Azza wa Jalla.

BERKURANG IBADAH SETELAH MENIKAH ? 

Keluhan seperti ini kerap kali kita dengar dari mereka, yang dulunya rajin bangun ditengah malam menegakkan qiyamullail (shalat malam), rajin mengerjakan puasa-puasa sunah, tekun belajar, menghafal Al Qur'an, menghadiri majelis ta'lim, dan lain sebagainya. Setelah menapaki kehidupan rumah tangga tiba-tiba semuanya menjadi berubah dengan kehadiran seorang suami, disusul lahirnya anak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Kini, kekhusu'an shalat sering terpecahkan deru tangis sang bayi. Rasa letih kadang menghalanginya bangun di tengah malam. Jangankan mengerjakan shaum sunah, shaum wajib pun kadang tak mampu ia tunaikan. Saat sedang membaca tiba-tiba suami meminta untuk dilayani, dan masih banyak lagi. Sekarang ia merasakan waktu menjadi sangat sempit hingga terbersit dalam benaknya bahwa rumah tangga telah mengurangi ibadahnya kepada Allah. Apa memang benar begitu? Benarkah keluarga menghalangi seorang wanita untuk mendekatkan diri kepada Rabbnya?

Di sini kita perlu meluruskan persepsi. Mungkin anggapan itu benar, jika yang dimaksud adalah ibadah-ibadah ritual seperti shalat, shaum, dan yang semisalnya. Karena tugas dan tanggung jawab seorang wanita jelas bertambah ketika ia telah menjadi ibu rumah tangga. Namun seorang muslimah yang memahami makna ibadah dengan benar, tentu tidak akan berasumsi semacam ini.

Para ulama mengatakan, ibadah meliputi segala sesuatu yang disukai dan diridhai Allah berupa perkataan dan perbuatan yang lahir maupun batin. Segala aktivitas kita sehari-hari bisa bernilai ibadah. Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ


Dan mendatangi istri adalah shadaqah. [HR Muslim]

Dalam hadits lain beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ

Sesungguhnya, tidaklah engkau mengeluarkan nafkah dengan mengharap wajah Allah kecuali engkau diganjari pahala atasnya hingga sesuatu yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu. [HR Al-Bukhari]

Di dalam kitab Fathul Bari, Al Hafizd Ibnu Hajar menukil perkataan An-Nawawi, "Faidah yang ingin dipetik dalam hadits ini, ialah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "mengharap, yakni mencari, wajah Allah".

Imam An-Nawawi menarik sebuah faidah : Suatu aktifitas bilamana bersesuaian dengan kebenaran, maka tidaklah mengurangi nilai pahalanya (bila niatnya untuk beribadah). Sebab, menyuapkan tangan ke mulut istri biasanya dilakukan saat bercanda dengannya. Tentu saja hal tersebut bercampur dengan nafsu syahwat.

Namun demikian, bila tujuannya mengharap pahala Allah, niscaya ia akan memperolehnya dengan karunia dari Allah.

Ibnu Hajar melanjutkan : Dalam hadits lain disebutkan secara lebih gamblang lagi dari sekedar menyuapkan tangan ke mulut istri. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu, disebutkan : Dan mendatangi istrinya juga terhitung sedekah!.

Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah seseorang yang melampiaskan syahwatnya juga mendapat pahala? Rasulullah berkata : Bagaimanakah menurut kalian bila ia melampiaskannya pada saluran yang haram?

Imam An-Nawawi melanjutkan : Jika demikianlah keadaannya, yakni perkara yang dikehendaki oleh nafsu, tentu lebih layak bila ganjaran pahala itu diberikan atas perkara yang tidak dikehendaki oleh nafsu!?

Beliau melanjutkan. Perumpamaan dengan menyuapkan tangan ke mulut istri tujuannya adalah untuk lebih mempertegas kaidah ini. Sebab, bilamana menyuapkan tangan ke mulut istri sekali suap saja sudah berpahala, tentu pahala lebih layak diberikan kepada siapa yang memberi makan orang-orang yang membutuhkan makanan, atau mengerjakan amalan ketaatan yang tingkat kesulitannya lebih besar daripada sesuap nasi yang diberikan kepada istri, yang tentu saja nilainya lebih rendah.

Lebih dari itu dapat dikatakan, jikalau pahala diberikan kepadanya karena ia telah memberi makan istrinya, yang tentunya ia juga memperoleh keuntungan darinya. Sebab makanan itu akan membuat tubuh istrinya tampak lebih cantik. Dan biasanya nafkah yang ia berikan kepada istrinya lebih banyak didorong oleh faktor nafsu. Tentu berbeda dengan bersedekah kepada orang lain yang tentunya lebih banyak menuntut pengorbanan, wallahu a'alam."

Jika sekarang ibadah ritual yang kita laksanakan berkurang, namun kita memiliki kesempatan untuk melaksanakan ibadah dalam bentuk lain yang tidak ia dapatkan semasa gadis. Berbakti dan berkhidmat kepada suami, mendidik dan mengasuh anak-anak, mengatur urusan rumah tangga, dan lain sebagainya. Di samping itu Islam adalah agama yang mudah dan fleksibel. Di sela-sela kesibukan sehari-hari, masih banyak ibadah yang bisa kita lakukan. Dengan senantiasa berdzikir, mempertebal rasa syukur, beramar ma'ruf nahi munkar, memperbanyak tasbih, tahmid, takbir, tahlil, serta istighfar.

JADIKAN SELURUH AKTIVITASMU SEBAGAI IBADAH

Bila suatu amal yang besar bisa hancur karena niat yang melenceng, maka sebaliknya sebuah amal yang tampaknya sepele bisa menjadi sebuah ibadah yang bernilai karena niat yang lurus. Sekilas, rutinitas seorang istri sehari-hari memang tampak sepele. Seperti menyediakan hidangan, mengurus pakaian, merapikan rumah, melayani suami dan lain sebagainya. Tidaklah kita ingin semua itu menjadi ibadah yang bernilai. Tentu saja! Karena itu, hendaknya setiap wanita menata hati dan menjaga ketulusan niat semata-mata untuk meraih keridhaan Allah. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'a memerintahkan setiap istri untuk meraih ridha suami.

Kerjakanlah setiap tugasmu sebaik mungkin dan profesional untuk mendapatkan keridhaan suami. Siapa wanita yang tidak mendambakan di dunia suami semakin cinta dan di akhirat ia mendapat surga'?

Demikian juga halnya dengan tugas-tugas sebagai seorang ibu. Mengasuh dan mendidik anak-anak kita, mendampingi dan membimbing mereka. Hendaknya kita lakukan semua itu dengan mencurahkan segenap kemampuan yang ada. Karena mereka adalah tabungan bagi kita, pada saat pahala seluruh amalan telah terputus. Saat pahala shalat dan puasa tak lagi bisa kita raih. Namun doa anak yang shalih, dan ilmu yang yang bermanfaat yang kita ajarkan kepada mereka akan terus mengalirkan pahala. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ 


Apabila seorang anak Adam mati maka terputuslah seluruh amalnya kecuali dari tiga perkara: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak yang shalih yang selalu mendoakannya. [HR Muslim]

JANGANLAH ENGGAN BERDO'A

Sebagai insan yang lemah kita menyadari , bahwa kita tidak akan mampu memikul amanah ini tanpa kekuatan dan pertolongan dari-Nya. Amanah ini merupakan beban yang sangat berat kecuali jika Dia meringankannya. Akan menjadi sesuatu yang sulit, kecuali jika Dia memudahkannya.

Bukan suatu aib apabila kita banyak meminta dan berdoa kepada-Nya. Jadi, apa salahnya jika setiap hendak memulai aktivitas pada pagi hari, kita memohon kepadaNya agar dimudahkan dalam menyelesaikan semua tugas-tugas.

Akhirnya, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan semua usaha ini sebagai bekal bagi kita kelak pada hari ketika anak dan kaum kerabat tak lagi mempu mendatangkan manfaat, tidak juga kedudukan dan harta benda.
Wallahu a’lamu bish shawab

Oleh
Ummu Ihsan Al-Atsariyah

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun VII/1424H/2003M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]tulisan dicopy dari sini

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Cara Praktis Menghitung Zakat Maal


emas_campur_1.jpg
Segala puji hanya milik Allah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya, amiin.
Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan adalah untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allah Ta'ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim 'alaihis salaam, meninggalkan putranya yaitu Nabi Ismail 'alaihissalaam di sekitar puing-puing Ka'bah, beliau berdoa:
رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُواْ الصَّلاَةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ
Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati. Ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rizqi dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur." (Qs. Ibrahiim: 37)
Inilah hikmah diturunkannya rizqi kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka, dan siksa baginya.
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ {34} يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (Qs. At Taubah: 34-35)
Ibnu Katsir berkata: "Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya daripada menaati keridhaan Allah, maka mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam, maka kelak di hari kiyamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun harta kekayaannya. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak di hari kiyamat menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam, harta kekayaannya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung mereka."(1)
Ibnu Hajar Al Asqalaani berkata: "Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allah (zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebaginnya saja, adalah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak suci."(2)
Dengan kata singkat, zakat adalah persyaratan dari Allah Ta'ala kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.
Nishab Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia, dan dengannyalah harta benda lainnya di nilai. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu uang kertas.
عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: إذا كانت لك مائتا درهم وحال عليها الحول، ففيها خمسة دراهم، وليس عليك شيء يعني في الذهب حتى يكون لك عشرون دينارا، فإذا كان لك عشرون دينارا، وحال عليها الحول ففيها نصف دينار، فما زاد فبحساب ذلك. رواه أبو داود وصححه الألباني
Dari sahabat Ali radliyallaahu 'anhu, ia meriwayatkan dari Nabi shallallaahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Bila engkau memiliki dua ratus dirham, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu." (Riwayat Abu Dawud, Al Baihaqy dan dishahihkan oleh Al Albani)
عن أبي سَعِيدٍ رضي الله عنه يقول: قال النبي صلى الله عليه و سلم: ليس فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ. متفق عليه
Dari sahabat Abu Sa'id Al Khudri radliyallaahu 'anhu, ia menuturkan: Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalambersabda: "Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah." (Muttafaqun 'alaih)
Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radliyallaahu 'anhu dinyatakan:
.وفي الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْر. رواه البخاري
"Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5 %)." (Riwayat Al Bukhari)
Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya kita dapat simpulkan beberapa hal:
  1. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat yang bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu pada hadits riwayat Aliradliyallaahu 'anhu di atas, Nabi shallallaahu alaihi wa sallam menyatakan: "Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu."
  2. Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat  gram emas.(3)
  3. Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) uqiyah, atau seberat 595 gram.(4)
  4. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah atau 2,5 %.
  5. Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak di atas adalah emas dan perak murni (24 karat).(5Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, makanishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.
Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, maka ia dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut:
Cara pertama: Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.
Cara kedua: Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negrinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.
Sebagai contoh: Bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran adalah Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.
Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berkata: "Aku berpendapat bahwa tidak mengapa bagi seseorang untuk membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya orang fakir bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas, atau menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya."(6)
Catatan penting pertama:
Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, kita membeli tiap 1gram seharga Rp 100.000, dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp 200.000, atau sebaliknya, pada saat beli 1 gram emas berharga Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp 100.000. Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat beli (7)
Nishab Zakat Uang Kertas
Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai macam cara untuk bertransaksi dan bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan dari mereka menggunakan cara barter, yaitu tukar menukar barang. Akan tetapi tatkala mereka menyadari bahwa cara ini kurang praktis, -terlebih-lebih bila kebutuhannya dalam sekala besar- mereka berupaya mencari alternatif lain. Hingga pada akhirnya mereka mendapatkan bahwa emas dan perak, barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antara mereka, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.
Dan beberapa waktu silam, umat manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, merekapun kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak. Pada akhirnya ditemukanlah uang kertas, dan mulailah umat manusia menggunakannya sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.
Berdasarkan hal ini, maka para ulama' menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum seperti peranan dan hukum uang dinar dan dirham. Dengan demikian berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat. (8)
Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5 % dari total uang yang ia miliki.
Untuk lebih jelasnya, maka saya akan mencoba mejelaskan hal ini dengan contoh berikut:
Andai: 1 gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp 200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp 25.000,-
Dengan demikian nishab zakat emas adalah: x Rp 200.000,- = Rp 18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah: 595 x Rp 25.000 = Rp 14.875.000,-
Apabila pak Ahmad pada tanggal 1 Jumadits Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta),- lalu uang tersebut ia tabungkan dan selama satu tahun uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimalnishab di atas. Pada contoh kasus ini, maka pada tanggal 1 Jumadits Tsani 1429 H, pak Ahmad berkewajiban membayar zakat malnya. Total zakat mal yang harus beliau bayarkan adalah: Rp 50.000.000 x 2,5 % (atau Rp 50.000.000 : 40 ) = Rp 1.250.000
Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya.
Akan tetapi bila uang pak Ahmad berjumlah Rp 16.000.000,-, maka pada saat inilah kita mempertimbangkan batasnishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang pak Ahmad telah mencapai nishab perak yaitu Rp 14.875.000, akan tetapi belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.
Pada kasus semacam ini para ulama' menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan nishab perak, dan tidak boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian pak Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar :
Rp 16.000.000 x 2,5 % (16.000.000 : 40) = Rp 400.000.
Komite Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpian syeikh Abdul Aziz bin Baz pada keputusannya no: 1881 menyatakan: "Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai tersebut".(9)
Catatan penting kedua:
Dari pemaparan singkat tentang nishab zakat uang dapat disimpulkan bahwa nishab dan berbagai ketentuan tentang zakat uang adalah mengikuti nishab dan ketentuan salah satu dari emas atau perak. Oleh karena itu, para ulama' menyatakan bahwa nishab emas atau nishab perak dapat disempurnakan dengan uang atau sebaliknya.(10)
Berdasarkan pemaparan di atas, bila seseorang memiliki emas seberat 50 gram seharga Rp. 10.000.000, dan ia juga memiliki uang tunai sebesar Rp. 13.000.000, sedangkan harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000, maka ia berkewajiban membayar zakat 2,5 %. Walaupun masing-masing dari emas dan uang tunai yang ia miliki belum mencapai nishab, akan tetapi ketika keduanya digabungkan, jumlahnya mencapai nishab. Dengan demikian orang tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp. 575.000,- dengan perhitungan sebagaimana berikut:
Rp 10.000.000 + 13.000.000 x 2,5 % (23.000.000 : 40) = Rp 575.000,-
Zakat Profesi
Pada zaman sekarang ini, sebagian orang mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang pegawai negri atau perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang menyerukan zakat jenis beralasan: bila seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, mereka mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi.
Bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
  1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi mengqiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.
  2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.
  3. Orang-orang yangmemfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma' para ulama' selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa.
  4. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:
Sahabat Umar bin Al Khatthab radliyallaahu 'anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam, lalu iapun diberi upah oleh Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam. Pada awalnya, sahabat Umarradliyallaahu 'anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah." (Riwayat Muslim)
Seusai sahabat Abu Bakar radliyallaahu 'anhu dibai'at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab radliyallaahu 'anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: "Hendak kemanakah engkau?" Abu Bakar menjawab: "Ke pasar." Umar kembali bertanya: "Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?"Abu Bakar menjawab: "Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?" Umarpun menjawab: "Kita akan memberimu secukupmu." (Riwayat Ibnu Sa'ad dan Al Baihaqy)
Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radliyallaahu 'anhu tentang hal ini:
لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.
"Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka." (Riwayat Bukhary)
Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak perna ada satupun ulama' yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).
Oleh karena itu ulama' ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: "Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati."(11)
Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya: "Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul)."(12)
Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam berikut:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ. رواه مسلم
"Tidaklah shodakoh itu akan mengurangi harta kekayaan." (Muslim)
Semoga pemaparan singkat di atas dapat membantu pembaca memahami metode penghitungan zakat maal yang benar menurut syari'at Islam. Wallahu ta'ala a'alam bis showaab.
Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, M.A.
Footnote:

1 ) Tafsir Ibnu Katsir 2/351-352, hal semakna juga diungkapkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalaani dalam kitabnya Fathul Bari 3/305.

2 ) Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al Asqalaani 3/305.

3 ) Penentuan nishab emas dengan gram, berdasarkan keputusan Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no: 5522. Adapun Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, maka beliau menyatakan bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya: Majmu' Fatawa wa Rasaa'il 18/130, & 133.

4 ) Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada berbagai kitab beliau, diantaranya Majmu' Fatawa wa Rasaail beliau 18/141.

5 ) Baca Subulus Salaam oleh As Shan'ani 2/129.

6 ) Majmu' Fatawa wa Rasaail 18/155, demikian juga difatwakan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pada fatwanya no: 9564

7 ) Majmu' Fatawa wa Rasaail oleh Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin 18/96.

8 ) Sebagaimana ditegaskan pada keputusan konfrensi Komite Fiqih Islam dibawah Rabithah 'Alam Al Islami, no: 6, pada rapatnya ke 5, tgl 8 s/d 16 Rabiul Akhir, thn 1402 H, dan juga pada keputusan Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no: 1881, 1728, dan difatwakan oleh Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Majmu' Fatawa wa Ar Rasaa'il 18/173.

9 ) Majmu' Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/254, fatwa no: 1881 & Majmu' Fatawa wa Maqalaat Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/125.

10 ) Maqalaat Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/125.

11 ) Maqalaat Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Poendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu' Fatawa wa Ar Rasaa'il 18/178.

12 ) Majmu' Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360

***
Sumber: Artikel ini merupakan kiriman dari Ustadz Muhammad Arifin bin Badri untuk pengusahamuslim.com atas jawaban dari pertanyaan tentang zakat maal yang di sampaikan di milis pm-fatw@yahoogroups.com
***

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More