Share
div id='fb-root'/>

Kaya tidak diukur dengan banyaknya harta

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bertakwa itu dimana saja

“Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.”(HR Tirmidzi 1987)

Mudahkan Kesulitan Saudara Kita

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”(HR Muslim 2699)

Segeralah Bertaubat

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imron: 133)

Bersemangatlah untuk Beramal Shalih

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97)

Showing posts with label jihad. Show all posts
Showing posts with label jihad. Show all posts

Sunday, April 22, 2012

[KISAH] Aku Ingin Terkena Lemparan Panah

Aku Ingin Terkena Lemparan Panah


Engkau Jujur Kepada Allah Allah pun Mewujudkan Cita-Citamu


Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad shahih, An-Nasai dan lain-lain, dari Syaddad bin Al-Had bahwa ada seorang laki-laki Arab Badui datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beriman kepada apa yang dibawa oleh nabi dan mengikuti beliau. Badui tersebut berkata kepada nabi, “Aku akan berhijrah bersamamu,” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memberikan nasihat agama kepadanya. Pada Perang Khaibar, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membagikan ghanimah kepada kaum muslimin. Nabi memberikan bagian kepada para sahabat yang membuat mereka bergembira, akan tetapi ketika pembagian sampai kepada si Badui, tiba-tiba dia menolaknya sembari berkata, “Apa ini?” Para sahabat menjawab, “Ini adalah bagian ghanimah untukmu yang berasal dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.”
Mendapatkan jawaban para sahabat, si Badui terpaksa mengambil bagian ghanimah itu tetapi kemudian dia menghadap Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Sesampai di hadapan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, si Badui bertanya, “Harta apakah ini?” “Ini adalah bagian ghanimah yang aku bagi untukmu.” jawab Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Kembali orang Badui itu berkata, “Bukan karena perkara ini aku mengikutimu, akan tetapi aku mengikutimu karena aku ingin agar suatu saat nanti aku terkena lemparan panah di sini –sambil menunjuk ke lehernya– sehingga aku terbunuh dan masuk jannah karenanya.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau jujur kepada Allah, maka Allah akan membenarkanmu.”
Setelah itu, kaum muslimin beristirahat sebentar, mereka kemudian  melanjutkan lagi penyerbuan terhadap musuh. Di tengah berkecamuknya peperangan, si Badui dibawa menghadap Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan keadaan terkena panah di tempat yang sesuai dengan yang dia tunjukkan sebelumnya. Melihat itu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah dia orang yang kemarin?” Para sahabat menjawab, “Benar,” Nabi bersabda, “Dia telah berbuat shiddiq kepada Allah , maka Allah berbuat shiddiq kepadanya.” Selanjutnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengkafaninya dengan baju besi milik Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau mendoakannya dan di antara doa beliau adalah,
“Ya Allah, ini adalah hamba-Mu, dia keluar untuk behijrah di jalan-Mu dan terbunuh sebagai syahid. Dan aku bersaksi atas perkara itu.”
Sumber: Kisah-Kisah Pahlawan Generasi Pilihan, Hilmi bin Muhammad bin Ismail, Wafa Press

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Monday, January 2, 2012

Konsekuensi Jihad Perang

Kewajiban jihad tetap akan berlangsung hingga hari akhir. Dalam pengertian luas (tidak hanya perang), jihad merupakan fardhu ‘ain (kewajiban setiap muslim) menurut kemampuan masing-masing.
Syaikh Shalih Al Lahidan mengatakan, “Jihad pada hari ini, saya lihat merupakan fardhu ‘ain bagi setiap muslim untuk mengajak orang masuk ke dalam dinul Islam, dengan cara hikmah dan nasihat yang baik (mau’izhah hasanan). Adalah memungkinkan bagi setiap muslim pada zaman ini untuk berjihad fi sabilillah (dalam pengertian luas,-Pen); maka tidak ada alasan bagi muslim untuk meninggalkan jihad” [1].
Namun, jihad dalam arti perang memiliki kaidah-kaidah, pedoman-pedoman serta aturan-aturan. Hukumnyapun bisa berbeda-beda. Begitu pula dengan lawan, yang dalam jihad juga harus teridentifikasi secara jelas. Perang dapat diarahkan kepada pihak-pihak yang menurut syariat diperbolehkan untuk dilancarkan. Bukan asal disebut musuh. Lihat misalnya kasus peperangan yang dilancarkan Abu Bakar kepada penolak zakat. Yang jelas, tidak setiap perlawanan yang dimobilisasi atau terorganisir bisa disebut jihad.
Jika sasarannya orang-orang kafir, status mereka juga harus jelas, apakah mereka termasuk orang-orang yang boleh diperangi ataukah tidak. Sebab, pada sekelompok orang-orang kafir tersebut ada kafir harbi, kafir dzimmi atau mu’ahad. Begitu juga di kalangan mereka ada wanita, anak-anak dan orang-orang lanjut usia.
Untuk menetapkan, apakah orang kafir tersebut harbi atau tidak, dan apakah peperangan kepada mereka dibenarkan, khususnya pada zaman sekarang ini? Tentu persoalannya memerlukan kajian serius dan tidak bisa digeneralisir. Dalam hal ini, umat Islam tetap memerlukan bimbingan ulama yang shalih. Bukan tokoh-tokoh yang berhaluan Khawarij atau Mu’tazilah.
Sebagaimana amalan-amalan lain dalam Islam, jihad juga merupakan amalan syar’i, dan merupakan salah satu ibadah paling afdhal (utama). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya,

أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: (إِيْمَانٌ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ). قِيْلَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ قَالَ : (اَلْجِهَادُ فِى سَبِيْلِ اللهِ) . قِيْلَ: ثُمَّ مَاذَا ؟ قَالَ : (حَجٌّ مَبْرُوْرٌ). أخرجه البخاري ومسلم في صحيحيهما

Amal perbuatan apakah yang paling afdhal?” Beliau menjawab,”Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Dalam riwayat Muslim, tanpa “RasulNya”). Ditanyakan lagi kepada beliau, “Kemudian apa?” Beliau bersabda,”Jihad di jalan Allah.” Beliau ditanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau bersabda,”Haji mabrur.”[2]
Jika demikian halnya, maka jihad memiliki ketentuan-ketentuan yang rujukannya adalah syariat Allah, bukan hawa nafsu, dan bukan pemaksaan kehendak dari kelompok tertentu manapun.
Jihad bukan persoalan sederhana yang hanya membutuhkan keberanian dan tidak takut mati. Jihad adalah ibadah yang memiliki konsekuensi hukum amat luas dan beresiko tinggi. Bahkan bisa fatal. Bagaimana bila seseorang mati terbunuh dalam kancah yang dianggap jihad, sedangkan apa yang dilakukannya sebagai perkara bid’ah? Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salllam telah mengingatkan dalam sabdanya,

كُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ – رواه أبو داود

“Setiap yang bid’ah adalah sesat”. [HR Abu Dawud]
Atau bagaimana jika seseorang terbunuh dalam suatu peperangan, sedangkan ia dalam keadaan tidak akhlas? Bukankah neraka yang menjadi ancamannya? Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih tentang tiga golongan manusia yang diseret ke dalam neraka, salah satunya ialah orang yang mati terbunuh dalam jihad. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَوَّلُ النَّاسِ يُقْضَى لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَلَاثَةٌ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ قَاتَلْتُ فِيكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ لِيُقَالَ فُلَانٌ جَرِيءٌ فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِيَ فِي النَّارِ …رواه النسائ

“Orang-orang yang pertama kali diputuskan pada hari Kiamat ada tiga. (Yaitu:) Pertama, seorang lelaki yang mati di medan tempur, lalu dihadirkan ke hadapan Allah dan diberitahukan tentang nikmat-nikmat Allah kepadanya, lalu diapun mengetahuinya. Allah bertanya kepadanya, “Apa yang engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?” Orang ini menjawab,”Aku sudah berjuang karenaMu sampai mati.” Allah berfirman,”Engkau bohong, tapi engkau bertempur agar dikatakan si Fulan pemberani, Dan ucapan itu sudah terucapkan.” Lalu orang itu diperintahkan agar diseret sehingga dimasukkan ke dalam neraka…” [HR An Nasa-i]
Itulah sebabnya, ketika Amirul Mu’minin Abu Bakar Ash Shiddiq hendak melancarkan peperangan kepada pembangkang zakat, beliau terlebih dahulu bermusyawarah dengan para tokoh sahabat lainnya untuk memastikan hal tersebut.
Jihad, secara resmi harus di bawah payung kepemimpinan yang sah menurut syariat; apakah itu disebut Sulthan, Amir, Imam atau apapun namanya, kecuali jihad difa’ (pembelaan diri ketika diserang musuh).
Lembaga Fatwa Ulama Kerajaan Saudi Arabia yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, kemudian Syaikh Abdur Razaq Afifi (sebagai wakilnya), dan beranggotakan Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh Abdullah bin Ghadayyan, pernah ditanya apakah jihad saat ini fardhu ‘ain, sedangkan hak-hak kaum Muslimin tercampakkan disebabkan oleh serangan bangsa asing dan lain-lain?
Dalam fatwa no. 7122, lembaga tersebut menjawab:
Jihad untuk menjunjung tinggi kalimat Allah, melindungi dinul Islam, meneguhkan penyampaian serta penyebaran dinul Islam dan menjaga kehormatan Islam, merupakan kewajiban setiap orang yang memungkinkan dan memiliki kemampuan untuk itu. Tetapi harus ada penataan dan pengorganisasian tentara, supaya tidak kacau dan tidak terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak baik akibatnya. Oleh karena itu yang berwenang memulai jihad dan berhak mengurus jihad, adalah kewenangan Waliyyu Amri Al Muslimin (Penguasa umat Islam). Kewajiban ulama adalah membangkitkan kesadaran penguasa untuk itu. Apabila penguasa sudah memulai dan memerintahkan kaum muslimin berjihad, maka wajib bagi orang yang memiliki kemampuan berjihad, untuk menyambut seruan tersebut dengan ikhlas hanya menghadapkan wajahnya kepada Allah, mengharapkan dapat membela kebenaran dan melindungi Islam. Barangsiapa yang tidak ikut serta menyambut seruan jihad, padahal seruan itu ada, sedangkan ia tidak mempunyai udzur (alasan), maka ia berdosa. Wabillahi at taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.[3]
Disamping itu, dalam jihad ini masih banyak sisi lain yang menuntut seseorang untuk tidak secara serampangan dalam melaksanakannya, atau menyematkan label jihad pada aktifitas yang dilakukannya. Apakah sisi lain tersebut?
Sisi lain dari jihad perang yang mungkin jarang terbayangkan oleh sebagian kaum Muslimin ialah, adanya konsekuensi-konsekuensi serta akibat-akibat yang ditimbulkan oleh jihad. Terutama hal-hal yang penyelesaiannya berkaitan dengan hukum syariat. Secara syariat, perihal tersebut hanya akan dapat terlaksana bila ada payung kepemimpinan yang sah. Selama payung ini tidak ada, atau tidak memobilisasi jihad, maka kewajiban jihad seperti ini tidak bisa dilaksanakan. Sebagai gantinya, kaum Muslimin harus bersabar. Caranya, yaitu tetap melaksanakan dakwah dengan hikmah secara benar sesuai dengan manhaj Salaf. Tidak dibenarkan melakukan tindakan dengan mengambil jalan pintas dengan mengangkat amir-amir atau imam-imam jamaah untuk membenarkan penyematan label jihad. Atau secara membabi buta memaksakan kehendak untuk mendirikan Khilafah Islamiyahatau Daulah Khilafah, meskipun dengan cara memberontak yang juga dengan mengatas-namakan jihad.
Konsekuensi-konsekuensi yang timbul dari jihad tersebut di antaranya:
Pertama. Ghanimah, yaitu harta peninggalan orang-orang kafir yang didapatkan kaum muslimin karena peperangan.
Kedua. Tawanan perang, yaitu orang-orang kafir yang menjadi tawanan perang. Ini terbagi menjadi dua kelompok.
1. Kelompok yang otomatis menjadi budak, yaitu kaum wanita dan anak-anak, karena Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh mereka.
2. Kelompok yang tidak otomatis menjadi budak, yaitu para lelaki dewasa. Untuk kelompok yang kedua ini, imam memiliki hak untuk menentukan antara membunuh, memperbudak, menghadiahkannya, meminta tebusan harta, atau ditukar dengan kaum Muslimin yang menjadi tawanan orang kafir. Dalam menentukan kelompok yang kedua ini, imam memilih yang dipandang maslahah. (Lihat Al Wajiz, hlm. 488).
Terhadap para tawanan ini, Islam memiliki ketentuan-ketentuan sebagai bagian dari syariat.
Ketiga. Fa-i, yaitu harta peninggalan orang-orang kafir yang didapatkan kaum muslimin tanpa didahului dengan pertempuran. Misalnya, harta yang ditinggalkan karena takut kepada pasukan muslimin, pajak dari orang kafir, serta harta peninggalan orang kafir dzimmi yang tidak memiliki ahli waris. (Lihat Al Wajiz, hlm. 490).
Semua persoalan di atas tidak mungkin menerapkannya dengan main hukum sendiri, tanpa ada pimpinan yang sah. Oleh karenanya, hukum-hukum yang berkaitan dengan jihad harus dikuasai lebih mendalam lagi, bukan asal menggelorakan semangat tanpa ilmu.
Tulisan ini tidak bermaksud mencetuskan fatwa baru berkaitan dengan perihal jihad, tetapi bertujuan mengajak seluruh pembaca untuk berhati-hati dalam bertindak, dan hendaknya bersedia secara terbuka mengkaji kembali ajaran Islam dengan benar melalui bimbingan para ulama Ahlu Sunnah, tanpa campur tangan hawa nafsu pribadi maupun kelompok. Hawa nafsu pribadi ataupun kelompok jangan sampai mendiktekan syari’at. Pemahaman terhadap syari’at tidak boleh berdasarkan opini hawa nafsu pribadi atau kelompok. Bukan apa-apa, kita hanya takut jika dalam masalah agama ini terjadi peyimpangan, yang kemudian dapat mengakibatkan kehancuran dunia-akhirat.
Jihad fi sabilillah adalah istilah suci yang tidak boleh dikotori oleh pemahaman-pemahaman rusak ala Khawarij, Mu’tazilah, Syi’ah atau ahli-ahli bid’ah lainnya. Wallahu al muwaffiq.
Penulis: Ustadz Ahmas Faiz
Artikel www.ustadzfaiz.com
________
Footnote
[1]. Lihat Al Jihad Fil Islam Baina Ath Thalab Wa Ad Difa’, karya Syaikh Shalih Al Lahidan, Yuthlab Min Maktabah Al Haramain, Riyadh, Cet. IV, 1407-1408H, hlm. 141.
[2]. Shahih Bukhari, no. 26 -Fathul Bari (I/ 77)-, Shahih Muslim Syarah Nawawi, Tahqiq & Takhrij Khalil Ma’mun Syiha (II/260, no 244). Dan masih banyak hadits lain yang menerangkan keutamaan jihad fi sabilillah.
[3]. Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyyah Wa Al Ifta’, Jama’ Wa Tartib, Syaikh Ahmad bin Abdur Razaq Ad Duwaisy, XII/12, tentang Hukmul Jihad, Dar Al ‘Ashimah, Cet. I, 1419 H/1998M.a

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Tuesday, December 13, 2011

Jihad-Jihad Yang Fardhu ‘Ain


Oleh


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
“Artinya : Dari ‘Aisyah, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah, akan tetapi jihad dan niat, dan jika kalian diminta untuk pergi berjihad maka pergilah” [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2783 kitab al-Jihad wa as-siyar dan Muslim No. 1864 kitabal-Imaarah]
Maknanya : Tidak ada hijrah dari Mekkah karena dia telah menjadi negeri Islam. [Keterangan dari Imam Nawawiy penulis kitab Riyadhush Shalihin -pent]
Permasalahan jihad yang hukumnya fardhu ‘ain merupakan permasalahan besar yang belum banyak diketahui oleh kaum muslimin. Sehingga banyak para da’i berfatwa dan menyerukan jihad yang hukumnya (dianggap) fardhu ‘ain terhadap setiap pribadi tanpa dasar kaidah yang jelas, dan terkadang dibuat dalam rangka mewujudkan keinginan-keinginan pribadi dan sekelompok orang tertentu saja. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, kami merasa perlu memuat suatu penjelasan singkat tentang hal tersebut dari seorang alim ulama yang telah dikenal ilmu dan kesholehannya, agar kita semua dapat beramal diatas ilmu, dan mudah-mudahan Allah memberi taufiq-Nya kepada kita untuk berjalan di jalan yang lurus.
Syarah Hadits.
Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah dengan sabdanya : ” Tidak ada hijrah“.
Peniadaan ini bukan untuk keumumannya, maknanya hijrah tersebut tidak batal dengan penaklukan kota Mekkah, karena hijrah tersebut tidak akan hilang sampai hari kiamat sebagaimana telah ada dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Hijrah tidak terputus sampai taubat terputus, dan taubat tidak terputus sampai matahari terbit dari sebelah barat” [Dikeluarkan oleh Abu Dawud No. 2479 kitab Al-Jihad dan Ahmad dalam Musnadnya 4/99 dan dia ada di Shahihil Jami' No. 7469]
Akan tetapi yang dimaksud dengan tidak ada hijrah disini adalah tidak adanya hijrah dari Mekkah, sebagaimana dinyatakan oleh penulis (Imam Nawawi) diatas, karena setelah penaklukan kota Mekkah menjadi negeri Islam dan setelah itu tidak akan kembali menjadi negeri kafir, dengan dasar inilah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meniadakan hijrah setelah penaklukan Mekkah.
Mekkah dahulu di bawah kekuasaan kaum musyrikin, mereka telah mengusir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam darinya, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah dengan izin Rabbnya ke Madinah. Setelah delapan tahun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah, beliau kembali ke Mekkah dan menaklukannya sehingga kota Mekkah menjadi negeri iman dan Islam, dan dengan demikian tidak ada lagi hijrah dari sana.
Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa Mekkah tidak akan kembali menjadi negeri kafir, tetapi tetap menjadi negeri Islam sampai datang hari kiamat atau sampai waktu yang Allah Subhanahu wa Ta’alakehendaki.
Kemudian sabda beliau : “Akan tetapi jihad dan niat
Bermakna : perintah setelah ini adalah jihad, yaitu penduduk Makkah keluar dari Makkah untuk berjihad. Dan “waniyyatun” bermakna : Niat yang baik untuk berjihad di jalan Allah, yaitu dengan cara berniat adalah jihadnya untuk meningkatkan kalimat Allah.
Kemudian beliau bersabda : “Dan jika kalian diminta untuk pergi berjihad maka pergilah“.
Bermakna : Jika waliyul amri (pemerintah) meminta kalian untuk pergi berjihad di jalan Allah, maka kalian wajib berangkat berjihad, dan hukum jihad pada saat itu adalah fardhu ‘ain. Maka jangan seorangpun tidak memenuhinya, kecuali orang yang telah mendapat udzur Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan dalil firman-Nya.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu : ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’ kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu. Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? padahal kenikmatan hidup di dunia (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” [At-Taubah : 38-39]
Ini merupakan salah satu keadaan jihad yang diuhukumi fardhu a’in.
Keadaan kedua : Jika musuh mengepung satu Negara, bermakna musuh datang menyerang Negara tersebut dan mengepungnya, maka jihad diwaktu itu menjadi fardhu ‘ain. Dalam keadaan seperti ini setiap orang wajib berperang, termasuk para wanita dan orang tua yang mampu berjihad. Karena ini merupakan jihad membela diri (jihad difa‘) dan perang membela diri ini berbeda dengan perang menyerang mush (jihad tholab), sehingga dalam keadaan seperti ini seluruh orang berangkat untuk membela Negara mereka.
Keadaan ketiga : Jika terjadi pertempuran, kedua belah pihak yang berperang saling berhadapan, barisan orang-orang kafir dengan barisan kaum muslimin, maka jihad pada waktu itu hukumnya fardhu ‘ain dan tidak boleh seorangpun berpaling, sebagaimana firman Allah.
“Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya” [Al-Anfaal : 15-16]
Demikian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggolongkan kabur dari medan pertempuran termasuk dosa besar yang tujuh.[1]
Keadaan keempat : Jika seseorang dibutuhkan, contoh : tidak ada yang mengetahui penggunaan senjata kecuali hanya satu orang saja, dan orang-orang membutuhkan orang tersebut untuk menggunakan senjata baru, maka wajib atasnya untuk berjihad walaupun imam (waliyul amri) tidak memintanya berangkat dan kewajiban itu ada lantaran dia dibutuhkan.
Maka dalam empat keadaan inilah jihad menjadi fardhu ‘ain, dan yang selainnya adalah fardhu kifayah.
Ahlul Ilmi menyatakan bahwa wajib atas kaum muslimin untuk menjadikan sebagian dari mereka berjihad setiap tahun sekali[2], berjihad memerangi musuh-musuh Allah dalam rangka meninggikan kalimat Allah, bukan karena sekedar membela Negara. Karena membela negara, semata-mata sebagai satu negara, itu bisa dilakukan orang mukmin dan kafir. Orang-orang kafir-pun membela negara mereka. Akan tetapi seorang muslim hanya membela agama Allah, sehingga dia membela negaranya bukan karena sekedar sebagai satu negara akan tetapi karena dia adalah negara Islam, lalu dia membelanya dalam rangka menjaga Islam. Oleh karena itu wajib atas kita pada keadaan yang kita hadapi sekarang ini, untuk mengingatkan seluruh orang bahwa seruan untuk memerdekakan negara dan yang serupa dengannya adalah seruan yang tidak pas, dan wajib bagi kita untuk mendidik manusia dengan pendidikan agama. Dan hendaklah dikatakan : Kita membela agama kita sebelum yang lainnya, karena Negara kita adalah negara agama dan negara Islam yang membutuhkan perlindungan dan pembelaan, maka kita harus membelanya dengan niat tersebut.
Adapun membela dengan niat nasionalisme atau kesukuan maka ini terjadi pada orang mukmin dan kafir, dan perbuatan tersebut tidak bermanfaat bagi pelakunya pada hari kiamat, jika terbunuh dalam keadaan membela Negara dengan niat ini maka dia tidak mati syahid ; karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang berperang karena kebanggaan (gengsi) dan berperang karena keberanian saja dan berperang karena ingin memperlihatkan kehebatannya, mana yang dikatakan dijalan Allah lalu beliau berkata.
“Artinya : Siapa yang berperang agar kalimat Allah menjadi tinggi maka dialah yang berada di jalan Allah” [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2810 kitab al-Jihad wa as-Siyar dan Muslim No. 1904 kitab al-Imarah]
Perhatikan syarat ini !! Jika kamu berperang karena negara, maka kamu dan orang kafir sama, akan tetapi berperanglah karena ingin menegakkan kalimat Allah yang dilaksanakan di negara kamu, karena negara kamu adalah negara Islam, maka pada keadaan seperti ini mungkin perang tersebut dapat dikatakan perang di jalan Allah.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
“Artinya : Tidak ada luka yang terluka di jalan Allah dan Allah maha tahu siapa yang terluka di jalan Allah kecuali datang pada hari kiamat dalam keadaan lukanya mengeluarkan darah, warnanya warna darah tetapi wanginya wangi misk (minyak kasturi)” [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2803 kitab al-Jihad dan Muslim No. 1876 (105) kitab al-Imaarah]
Perhatikan bagaiman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan mati syahid dengan berperang hanya dijalan Allah, maka wajib atas para penuntut ilmu menjelaskan permasalahan ini kepada umat.
Wallahul Muwaffiq
[Diterjemahkan oleh Abu al-Abbas Kholid bin Syamhudi dari syarah beliau terhadap kitab Riyadush Shalihin1/24-28, majalah As-Sunnah edisi 12/Tahun V/1422H/2002M, hal. 9-11]
_________
Foote Note
[1]. Isyarat kepada hadits Abi Hurairah secara marfu’ : “Artinya : Jauhilah tujuh dosa besar, mereka bertanya : Apakah itu wahai Rasulullah ?. Beliau menjawab : Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan kebenaran, memakan uang riba, memakan harta anak yatim dan kabur dari medan pertempuran serta menuduh kaum mukminat yang telah menikah yang lalai dengan zinah” [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2766 kitab al-Washoya dan Muslim No. 89 kitab al-Iman]
[2]. Yakni suatu negara Islam wajib berjihad -paling sedikit sekali dalam satu tahun- memerangi musuh untuk meningkatkan kalimat Allah, -red

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More