Share
div id='fb-root'/>

Kaya tidak diukur dengan banyaknya harta

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bertakwa itu dimana saja

“Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.”(HR Tirmidzi 1987)

Mudahkan Kesulitan Saudara Kita

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”(HR Muslim 2699)

Segeralah Bertaubat

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imron: 133)

Bersemangatlah untuk Beramal Shalih

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97)

Showing posts with label kurban. Show all posts
Showing posts with label kurban. Show all posts

Sunday, October 21, 2012

Orang Kafir Bolehkah Diberi Daging Qurban?


qurban_non_muslim_orang_kafirHasil qurban bisa disantap oleh shohibul qurban, yang lainnya disedekahkan kepada orang miskin dan dihadiahkan untuk kerabat. Lantas bolehkah hasil tersebut diberikan pada orang kafir (non muslim)?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan hal di atas dan beliau menjawab,
يجوز للإنسان أن يعطي الكافر من لحم أضحيته صدقة بشرط أن لا يكون هذا الكافر ممن يقتلون المسلمين فإن كان ممن يقتلونهم فلا يعطى شيئاً لقوله تعالى : ( لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ ) الممتحنة /8-9 اهـ .
“Boleh seseorang menyerahkan hasil qurban berupa daging sebagai sedekah kepada non muslim dengan syarat ia bukan kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin). Jika yang ia termasuk kafir harbi, maka tidak boleh. Allah Ta’alaberfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9)
[Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2: 663]
Al Lajnah Ad Daimah juga pernah ditanyakan hal yang sama, para ulama yang duduk dalam lembaga tersebut menjawab,
يجوز لنا أن نطعم الكافر المعاهد والأسير من لحم الأضحية، ويجوز إعطاؤه منها لفقره أو قرابته أو جواره، أو تأليف قلبه؛ لأن النسك إنما هو في ذبحها أو نحرها؛ قربانًا لله، وعبادة له، وأما لحمها فالأفضل أن يأكل ثلثه، ويهدي إلى أقاربه وجيرانه وأصدقائه ثلثه، ويتصدق بثلثه على الفقراء، وإن زاد أو نقص في هذه الأقسام أو اكتفى ببعضها فلا حرج، والأمر في ذلك واسع، ولا يعطى من لحم الأضحية حربيًّا؛ لأن الواجب كبته وإضعافه، لا مواساته وتقويته بالصدقة، وكذلك الحكم في صدقات التطوع    “لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ” ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة.
“Kita boleh saja memberikan hasil qurban berupa daging kepada orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan kaum muslimin. Boleh memberikan hasil qurban tersebut karena kekerabatannya, ia sebagai tetangga, atau ingin melembutkan hatinya. Yang namanya ibadah qurban adalah sembelihan yang disajikan untuk Allah sebagai bentuk pendekatan diri dan ibadah kepada-Nya. Adapun daging qurban, lebih afdhol dimakan oleh shohibul qurban sepertiganya, lalu sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga dan sahabatnya, kemudian sepertiganya lagi sebagai sedekah untuk orang miskin. Jika lebih atau kurang dari sepertiga tadi atau hanya cukup untuk sebagian mereka saja, maka tidaklah masalah. Masalah ini ada kelapangan.
Namun daging hasil qurban tidak boleh diserahkan pada kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin). Karena kafir harus ditekan dan dilemahkan, tidak boleh simpati dan malah menguatkan mereka dengan diberi sedekah. Demikian berlaku dalam sedekah sunnah. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Dalil bahwasanya boleh berbuat baik dengan orang non muslim selain kafir Harbi adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh Asma’ binti Abi Bakrradhiyallahu ‘anha untuk tetap berbuat baik pada ibunya yang musyrik saat hadanah (perdamaian).”
[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah soal ketiga no. 1997, 11: 425, ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud]
Wallahu waliyyut taufiq.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulhijjah 1433 H

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

DAGING & DARAH QURBAN TIDAK SAMPAI KEPADA ALLAH

Allah Ta’ala berfirman :
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
“ Daging-daging dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. “ ( Al Hajj : 37 )

Tafsir Firman Allah :
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Allah tidak akan menerima daging-daging dan darah-darah hewan kurban mereka akan tetapi yang Allah terima adalah ketaqwaan dari kalian”
yang dimaksudkan dari sembelihan qurban bukanlah untuk sekadar menyembelih saja. Tidaklah sampai kepada Allah  sedikitpun dari daging dan darahnya, karena Allah maha kaya lagi terpuji, tetapi yang sampai kepada Allah adalah keikhlasan dalam menyembelihnya dan mengharap pahala serta niat yang baik, untuk itu Allah mengatakan (artinya ):
وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
{tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya}.
Maka dalam ayat ini terdapat dorongan untuk ikhlas dalam berqurban, dan bertujuan untuk mendapatkan wajah Allah semata, bukan karena kebanggaan dan bukan juga karena riya’ dan sum’ah (ingin dapat reputasi atau pujian dengan dilihat orang atau diperdengarkan ) , bukan pula karena sekadar sudah menjadi kebiasaan. Demikian itu berlaku pada  semua ibadah-ibadah lainnya.  jika tidak disertai dengan ikhlas/ketulusan dan ketaqwaan kepada Allah , maka seperti kulit yang tidak ada isi/intinya dan tak ubahnya seperti jasad tanpa ruh padanya. ( lihat Tafsir Taisir Karimirrohman Al Allamah Abdurrohman bin Nashir As Sa’di hal 511 cet. Dar IbnHazm Beirut )
Wallahu A’lam bis Showab.
Tim Darussalaf.or.id

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

LUPA BASMALAH, Apakah Hewan Qurban Boleh Dimakan ?

Jika seseorang lupa mengucap bismillah ketika hendak menyembelih maka – dari pendapat yang terkuat – hukum sembelihan tersebut adalah tidak boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman :
وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“ Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah Azza wa Jalla ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. “ (Al An’am: 121 )
Rosululloh Shallallahu ‘lihi wa sallam bersabda :
ما أنْهَرَ الدَم وذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلْ
“ Sembelihan yang telah dialirkan darahnya dan disebut nama Allah padanya maka makanlah “ ( HR Al Bukhari ( 5176 ) dan  Muslim ( 1929 )
Dari ayat dan hadits diatas kita ketahui bahwa syarat hewan sembelihan untuk bisa dimakan adalah harus dibacakan padanya nama Allah ( baca Bismillah ) disaat menyembelihnya.
Namun suatu hal yang perlu diketahui bahwa dalam masalah ini – yaitu menyebut nama Allah Ta’ala pada sembelihan atau pada buruan – memang ada perbedaan pendapat dikalangan ulama menjadi beberapa pendapat sebagai berikut :
Pertama : bahwa membaca Basmalah tidaklah wajib pada hewan buruan dan tidak wajib pula bagi sembelihan. Tak lain hukumnya adalah sunnah. Mereka berdalil dengan hadits yang tidak shahih :
“ Sembelihannya seorang muslim adalah halal walaupun tidak disebut nama Allah padanya “ ( hadits dho’if : dikeluarkan Abu Daud di Marasil ( 378 ) dan Al Baihaqi ( 9/243 ) dan Ad Daruqutni  ( 4/295) dan keduanya mendhoifkannya juga didhoifkan oleh ibnul Qotthon di “ Bayanul Wahm wal Iham” (1369) dan syaikh Al Abany di Dho’if Al Jami’ ( 3039)
Kedua : bahwa menyebut nama Allah Ta’ala adalah wajib dan gugur (wajibnya basmalah )  jika lupa dan tidak tahu hukumnya pada sembelihan maupun buruan.
Ketiga : Bahwa menyebut nama Allah Ta’ala adalah syarat pada sembelihan dan buruan namun gugur karena lupa pada sembelihan sementara tidak bisa gugur pada buruan.
Ini adalah pendapat yang masyhur dari para ulama fiqih madzab Hambali, bahwa apabila tidak menyebut nama Allah pada buruan sekalipun dikarenakan lupa  maka hewan buruan itu haram, jika lupa membaca nama Allah Ta’ala pada sembelihanmaka ia halal. Apa dalil mereka ?
Mereka menjawab : karena Nabi Shallallahu ‘lihi wa sallam berkata kepada ‘Adiy bin hatim dan Abi Tsa’labah Al khusyani ketika melepas anak panah :
“ Apabila engkau melepas anak panahmu dan engkau telah menyebut nama Allah padanya maka makanlah ( binatang buruan itu) “ HR. Muslim ( 1929 )
Maka Beliau menjadikan halalnya untuk dimakan dengan dua syarat : pertama : niat yaitu melepas anak panah dan kedua : menyebut nama Allah.
Kita katakan ( kata Asy Syaikh Al Utsaimin ) : Nabi Shallallahu ‘lihi wa sallam  juga telah mengatakan dalam hal sembelihan :
“ sembelihan yang telah dialirkan darahnya dan disebutkan nama Allah padanya maka makanlah “ ( HR Al Bukhari ( 5176 ) dan  Muslim ( 1929 )
Maka belaiu mensyaratkan dua syarat : pertama dialirkan darahnya ( dengan disembelih ) dan kedua : menyebut nama Allah.
Maka tidak ada beda ( antara buruan dan sembelihan), lantas kita katakan : kalau kita memberikan udzur/keringanan “karena lupa” pada sembelihan maka tentunya terlebih lagi pada binatang buruan, karena pada buruan waktunya datang dengan tiba-tiba dan butuh cepat. Dan para pemburu cenderung buyar pikirannya apabila melihat binatang buruan, sehingga terkadang dia terjatuh kedalam lubang atau terbentur batang pohon sementara ia tidak merasa maka hal itu tentunya lebih pantas untuk dapat udzur/keringanan dari pada seseorang yang menyembelih yang cenderung lebih tenang dan iapun sempat membaringkan hewan sembelihannya dan lalu lupa untuk mengucapkan bismillah.
Pendapat Keempat : bahwa mengucapkan basmallah atau menyebut nama Allah Ta’ala adalah syarat ( untuk bisa dimakan ) baik pada sembelihan maupun pada buruan. Dan tidak bisa gugur disebabkan karena lupa dan tidak mengerti hukumnya. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan pendapat inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil.
Kalau ada orang yang berkata : bagaimana pendapatmu kalau lupa mengucap basmalah pada sembelihan seekor unta yang harganya lima ribu real dan kita katakan tidak halal dimakan, maka berarti tersia-siakan lima ribu real (senilai + Rp. 15 juta).
Maka bisa dijawab : hal itu termasuk perkara yang Allah berikan kemampuan bagi manusia untuk bisa melakukannya ( menyia-nyiakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah padanya)
Jika ada yang berkata : dengan demikian berarti kalian menghilangkan harta orang.
Kita katakan : ini adalah seperti ucapan orang yang mengatakan : apabila engkau memotong tangan pencuri berarti menjadikan separoh tangannya tak berfungsi dia tidak punya tangan lagi. Sementara dengan dipotongnya tangan pencuri maka menjadi sedikit pencurian dan tidak ada orang yang berani mencuri.  Demikian juga apabila kita katakan kepada orang yang lupa mengucap bismillah saat mau menyembelih itu : sembelihanmu adalah haram untuk dimakan. Maka apabila dia akan menyembelih berikutnya yang kedua : maka mungkin dia akan menyebut nama Allah Ta’ala sepuluh kali dia tidak akan lupa lagi untuk seterusnya.  Dengan demikian kita telah menjaga syiar ini bahwasannya harus menyebut nama Allah Ta’ala pada sembelihan.
( lihat Al Ikhtiyaarot Al Fiqhiyyah Fii Masail Khilafiyyah liFadhilatis Syaikh Al Allamah Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin hal 514-516 cet. Dar AlMawaddah Riyadh )
Wallahu A’lam bis Showab.
Tim Darussalaf.or.id

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Saturday, October 20, 2012

Berqurban, Realisasi Ketakwaan Pada Allah

Transkrip dari Rekaman
Khutbah Iedul Adha 10 Dzul HIjjah 1430 H./27 November 2009
Di Lapangan Pelataran Masjid Zaadul Ma’aad Pon-Pes Ibnul Qoyyim Balikpapan
Oleh : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh …
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله  من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله   إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله، صلى الله عليه، وعلى آله وصحبه وسلم.
أما بعد:
Ayyuhal Muslimuuna Ibadallah,
Pada pagi yang cerah ini, Allah telah melimpahkan kepada kita demikian banyak kenikmatan dan anugrah-Nya, sehingga pada hari ini kitapun merasakan salah satu bentuk kenikmatan dari Allah Subhanahu wata’ala, dengan membesarkan Asma’ullahi tabaaka wata’ala
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laailaaha Illallahu Allahu Akbar, Allahu akbar Walillahilhamdu..
,
Kita memuji Allah dan kita mengagungkan syi’ar –syiar Allah Subhanahu wata’ala.
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Barang siapa yang mengagungkan syia’ar-syi’ar Allah Subhanahu wata’aala, maka itu adalah bentuk ketaqwaan hati-hati mereka”
(QS.Al-Hajj:32)
Maasyiral muslimin wal muslimat Rahimakumullah…
Pada hari ini sebagaimana yang telah kita ketahui, pada iedul adha dimana kaum muslimin di seluruh penjuru dunia mereka merasakan nikmat Allah Subhanahu wata’ala, dengan merayakan salah satu hari raya mereka disetiap tahunnya dimana mereka berqurban, dimana mereka melihat kekuasaan dan kebesaran Allah Subhanahu wata’ala, semoga Allah Jalla, wa’ala Senantiasa memberikan kemuliaan kepada kaum muslimin dan menetapkan izzah itu kepada mereka di dunia demikian pula di akhirat.
Maasyiral muslimin Rahimakumullah ……
Sesungguhnya ibadah qurban Iedul Idha yang kita rayakan pada hari ini, adalah  merupakan salah satu ibadah yang dengannya seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata’ala, untuk menunjukkan apakah mereka termasuk hamba-hamba yang senantiasa ikhlas yang senantiasa tunduk kepada perintah-perintah-Nya dan kepada syari’at-syari’at-Nya. Oleh karena itu bukanlah darah-darah yang ditumpahkan, dan bukan pula daging-daging yang dibagikan yang akan sampai kepada Allah tabaaraka wata’ala, sebab Allah jalla wa’ala, tidak membutuhkan semua itu akan tetapi yang akan sampai kepada Allah jalla wa ‘ala dan demi kemaslahatan hamba-hamba itu sendiri adalah ketaqwaan mereka.
Disaat mereka menyembelih dan disaat mereka berqurban maka hendaknya seorang hamba itu meyakini bahwa itu adalah ibadah yang dengannya dia mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata’ala, maka hendaknya dia ikhlas, dia tidak menyembelih qurban melainkan semata-mata mendapatkan ridho Allah Subhaanahu wata’ala,
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء
“ Dan tidakalah mereka diperintahkan, melainkan mereka hanya diperintahkan menyembah hanya kepada Allah dengan ikhlas yang jauh dari perbuatan syirik”
(Q.S :Al-Bayyinah 5 )
Oleh karena itu Allah Subhanahu Wata’aala berfirman :
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
(QS.Al-Hajj:37)
Dan ini merupakan bekal bagi setiap hamba untuk persiapan mereka menuju kepada perjalanan yang lebih panjang, perjalanan akhirah, perjalanan yang menuju kekekalan, dimana seorang hamba akan meraih keberhasilan dengan ketaqwaan kepada Allah, sebab Allah Jalla wa ‘ala, telah memerintahakan hamba-hambanya agar hendaknya mereka berbekal dengan bekal taqwa dan bekal taqwa menuju Akhirah adalah sebaik-baik bekal.
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى
“berbekallah kalian,sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa.”
(QS.Al-baqarah:197)
Dan Allah Subhanahu wata’ala, telah menjanjikan bagi mereka yang bertaqwa kepada Allah, mereka akan meraih keberhasilan, kebahagiaan yang mutlak  disaat Allah Subhanahu wata’ala memasukkan mereka kedalam keridhoan-Nya, disaat Allah Jalla wa’ala, memasukkan meraka kedalam Jannah-Nya ( Surga-Nya. Pen ) dan itu merupakan akhir perjalanan yang terbaik.
Sebagaimana yang kita ketahui Maasyiral muslimin wal muslimat Rahimakumullah ……
Bahwa dunia ini adalah merupakan kehidupan sementara, dimana mereka akan kembali kepada Allah jalla wa’ala.
Rasulullah Shallollohu ‘alaihi wasallam bersabda;
كن في الدنيا كأنك غريب أو عابر سبيل
“ Jadilah kalian di dunia ini seperti orang yang terasingkan atau seperti orang yang hendak menyeberangi jalan( lalu kemudian mereka akan sampai ke tempat tujuannya).
(HR.Bukhari dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma)
Maka demikian pula kita dalam kehidupan dunia ini, dunia adalah merupakan kehidupan yang sementara, sementara kehidupan akhirah adalah kehidupan yang kekal dan demikian banyak dari kalangan manusia lalai dalam kehidupan dunianya, sehingga mereka tidak lagi memperhatikan perjalanan mereka yang masih panjang menuju kehidupan akhirah.
بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16) وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17
“kalian lebih mendahulukan kehidupan dunia padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal “
(Q.S. Al-A’la : 16-17 )
Allah Subhaanahu wata’ala juga berfirman :
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ قُلْ أَؤُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرٍ مِنْ ذَلِكُمْ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَأَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).Katakanlah: “Inginkah Aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?”. untuk orang-orang yang bertakwa (kepada Allah), pada sisi Tuhan mereka ada surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai; mereka kekal didalamnya. dan (mereka dikaruniai) isteri-isteri yang disucikan serta keridhaan Allah. dan Allah Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.”
(QS.Ali Imran:14-15)
Perhatikan di dalam ayat Allah Subhanahu wata’ala ini, setelah Allah menyebutkan sekian banyak dari kenikmatan-kenikmatan dunia lalu kemudian Allah mengingatkan bahwa apa yang ada di sisi Allah Subhanahu wata’ala itu jauh lebih baik dan tempat kembali yang terbaik.
Lalu Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
قُلْ أَؤُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرٍ مِنْ ذَلِكُمْ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَأَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَرِضْوَانٌ مِنَ الله
Katakanlah: “Inginkah Aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?”. untuk orang-orang yang bertakwa (kepada Allah), pada sisi Tuhan mereka ada surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai; mereka kekal didalamnya. dan (mereka dikaruniai) isteri-isteri yang disucikan serta keridhaan Allah
Maasyiral muslimin Rahimakumullah ……
Bahwa balasan yang terbaik adalah apa yang ada disisi Allah Subhanahu wata’ala, sementara apa yang kita rasakan dari kenikmatan di dunia ini, itu sifatnya hanya sementara apapun yang kita rasakan di atas dunia ini itu akan hilang dan akan lenyap dalam waktu yang sementara lalu kembali kepada Allah Subhanahu wata’ala. Apabila seseorang itu mukmin, maka kenikmatan itu akan berganti dengan kenikmatan yang yang terbaik yang ada disisi Allah Subhanahu wata’ala, namun bila orang tersebut  kafir maka kenikmatan itu terputus dan tidak akan bersambung di akhirat dan berganti dengan kesengsaraan dan siksaan dari Allah Jalla wa’ala.
Oleh Karena itu, hendaknya kita senantiasa berupaya dan berusaha untuk meraih kenikmatan yang abadi kenikmatan yang lebih besar ( Surga ) yang ada di sisi Allah Subhanahu wata’ala,
وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (25)
” Berikanlah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman dan berbuat kebajikan, bahwa untuk mereka (disediakan) surga-surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai. Setiap kali mereka mereka diberi rezqi buah-buahan dari surga, mereka berkata “inilah rezeki yang diberikan kepada  kami dahulu. “mereka telah diberi (buah-buahan) yang serupa. Dan mereka memperoleh pasangan-pasangan yang suci. Mereka kekal di dalamnya”
( Q.S. Al-Baqarah ; 25 )
Maasyiral muslimin wal muslimat Rahimakumullah…
Ketika kita mendengarkan sungai yang berada di dalam surga, jangan kita mengira atau menyangka bahwa sungai tersebut sama dengan sungai yang ada di dunia, sebab sesungguhnya sungai yang ada di dalam surga sungguh sangat jauh berbeda dengan sungai yang ada di dunia ini.
Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, di dalam hadits yang diriwatkan Al-Imam Bukhari dan Muslim  dari Sahabat Abu Hurairah , bahwa Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda ; bahwa Allah Jalla wa’ala berfirman di dalam hadits qudsi
« أَعْدَدْتُ لِعِبَادِى الصَّالِحِينَ مَا لاَ عَيْنَ رَأَتْ ، وَلاَ أُذُنَ سَمِعَتْ ، وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ ، فَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ ( فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِىَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ
” Aku telah persipakan bagi hambaku-hambaku yang shalih, sesuatu yang belum perna terlihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga, dan tidak pernah terbetik di dalam hati seorang pun”
Lalu kemudian Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, mengatakan, “bacalah bila kalian ingin ;
فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِىَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ
“tidak satupun jiwa mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yang menyejukkan pandangan mereka.”
(QS.As-Sajadah:17)
Abdullah Ibnu Abbas Radhiyallohu ‘anhuma, mengatakan ;
« ليس في الجنة شيء يشبه ما في الدنيا إلا الأسماء »
“tidak ada satupun dalam surga yang menyerupai apa yang ada didunia melainkan namanya saja.”
Oleh karena itu, ketika kita mendengarkan nama sungai yang ada di dalam surga, maka sesungguhnya sungai itu adalah sungai yang sangat indah, sungai yang sangat mengangungkan dan mengasyikkan bagi ahlinya.
Olehnya itu Allah subhanahu wata’ala berfirman ;
مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ
” perumpamaaan taman surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa; di sana ada sungai-sungai yang airnya tidak berubah, dan sungai-sungai air susu yang tida berubah rasanya, dan sungai-sungai khamar ( yang tidak memabukkan) yang lezat rasanya bagi peminumnya, dan sungai-sungai madu yang murni. Mereka di dalamnya memperoleh semua buah-buahan, dan ampunan dari rab mereka”
( Q.S Muhammad :15  )
Demikianlah apa yang disebutkan oleh Allah subhanahu wata’ala, demikian indahnya tentang surga yang dipersipapkan bagi orang-orang yang senantiasa bertaqwa kepada Allah subhanahu wata’ala,
Ini hanya kita dengarkan Ma’asyiral muslimin wal muslimat Rahimakumullah…,
Apalagi bila seseorang telah memasukinya, maka dia akan merasakan kenikmatan yang luar biasa, tidak ada kelelahan tidak ada rasa capek dan tidak ada kotoran di dalam surga, namun mereka akan mendapatkan kenikmatan dari Allah Subhanahu wata’ala.
كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
” Setiap mereka mendapatkan rezqi, setiap mereka mendapatkan buah-buahan di dalam surga, lalu mereka mengatakan bahwa ” Inilah yang pernah di berikan kepada kami dahulu”, 1
( Q.S. Al-Baqarah ; 25 )
وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا
” Mereka Diberikan serupa,” yakni ketika seseorang memakan buah-buahan yang ada didalam surga, mereka merasakan kenikmatan yang luar biasa. Kemudian setelah mereka menginginkan kembali, dan mereka melihat bahwa buah ini sama dengan apa yang pernah mereka makan sebelumnya mereka makan. Namun ketika mereka makan, rasanya berbeda, rasanya nikmat, berbeda dengan apa yang pernah mereka makan sebelumnya.
Ma’asyiral muslimin Rahimakumullah…,
Demikian indahnya, demikian lezatnya apa yang dirasakan oleh penghuni surga ketika mereka sudah berada di dalam surga tersebut.
Demikianpula apa yang difirmankan oleh Allah Subhanahu wata’ala ;
وَأَصْحَابُ الْيَمِينِ مَا أَصْحَابُ الْيَمِينِ (27) فِي سِدْرٍ مَخْضُودٍ (28) وَطَلْحٍ مَنْضُودٍ (29) وَظِلٍّ مَمْدُودٍ (30
“dan golongan kanan , alangkah mulianya golongan kanan itu, mereka berada diantara pohon bidara yang tidak berduri, dan buah pisang yang bersusun-susun buanhya”
(Q.S. Al-Waqi’ah : 27-30 )
Di dalam Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Sahabat Abu Hurairah Radiyallohu ‘anhu, Rasulallah Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda;
« إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَشَجَرَةً يَسِيرُ الرَّاكِبُ فِى ظِلِّهَا مِائَةَ عَامٍ لاَ يَقْطَعُهَا »
“sesungguhnya didalam surga ada sebuah pohon yang seseorang berjalan dibawah naungannya dalam jarak perjalanan seratus tahun ,naungan itu tidak terputus.”
Demikian besarnya dan demikian indahnya, demikian nikmatnya apa yang dirasakan oleh penghuni surga tersebut.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman;
وَفَاكِهَةٍ كَثِيرَةٍ (32) لَا مَقْطُوعَةٍ وَلَا مَمْنُوعَةٍ (33
” Dan buah-buahan yang banyak, yang tidak berhenti berbuah dan tidak terlarang untuk mengambilanya.
( Q.S. Al-Waqi’ah : 32-33 )
Di dalam ayat yang lain Allah berfirman ;
وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ
” Mereka akan mendapatkan semua dari buah-buahan ”
Kemudian Allah Subhanahu wata’aala, berfirman
وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
” Dan mereka memperoleh pasangan-pasangan yang suci ( bidadari-bidadari surga )dan mereka kekal di dalamnya”
( Q.S. Al-Baqarah ; 25 )
Dan Rasulullah , mengambarakan tentang kesucian bidadari surga itu,
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukahri dari Hadits Abu Hurairah Radiyallohu ‘anhu  bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda:
« أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ، وَالَّذِينَ عَلَى آثَارِهِمْ كَأَحْسَنِ كَوْكَبٍ دُرِّىٍّ فِى السَّمَاءِ إِضَاءَةً ، قُلُوبُهُمْ عَلَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ ، لاَ تَبَاغُضَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَحَاسُدَ ، لِكُلِّ امْرِئٍ زَوْجَتَانِ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ ، يُرَى مُخُّ سُوقِهِنَّ مِنْ وَرَاءِ الْعَظْمِ وَاللَّحْمِ »
” Kelompok yang pertama yang masuk ke dalam surga seperti bulan purnama yang terang benderang, kelompok yang kedua yang masuk ke dalam surga adalah seperti bintang yang terang yang paling indah yang ada di langit, lalu mereka mengeluarkan cahaya yang terang dari tubuh-tubuh mereka. Dimana hati-hati mereka ibarat satu hati tidak saling membeci dan tidak saling memdengki diantara mereka, dan bagi setiap orang mereka akan mendapatkan dua bidadari, dengan keindahan mereka para bidadari tersebut, sum-sum yang ada di betis mereka terlihat dari balit daging dan tulang mereka.”
Dalam hadits yang lain yang diriwatkan Bukhari dari Anas bin Malik Radiyallohu ‘anhu, Rasulullah bersabda ;
وَلَوْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ اطَّلَعَتْ إِلَى الأَرْضِ ، لأَضَاءَتْ مَا بَيْنَهُمَا ، وَلَمَلأَتْ مَا بَيْنَهُمَا رِيحًا ، وَلَنَصِيفُهَا – يَعْنِى الْخِمَارَ – خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا »
” Kalaulah sekiranya seorang wanita dari penduduk surga menengok ke bumi- yakni memperlihatkan tubuhnya ke bumi-, maka akan terang seluruh langit dan bumi ini, dan akan tercium baunya yang harum memenuhi langit dan bumi. Dan kerudung yang ada di kepala bidadari tersebut lebih baik daripada bumi dan segala isinya.”
Inilah yang dipersiapkan bagi mereka.
Demikian pula para ahlul jannah dari kalangan wanita dunia, ketika mereka masuk ke dalam surga, maka mereka akan dimuliakan oleh Allah Subahanahu Wata’ala  dan akan dipercantik dan akan diberi keindahan oleh Allah Jalla Wa’tala apabila suami istri itu bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala, mereka akan dikumpulkan oleh Allah bersama dengan anak-anak mereka.
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ
” Dan orang-orang yang beriman lalu keimanan itu diikuti oleh keturunan mereka, maka kami akan mengumpulkan mereka ke dalam jannah dan kami tidak akan mengurangi sedikitpun dari apa yang telah  mereka amalkan di dunia ini.”
(QS.At-Thur:21)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan dalam hadits yang shahih :
المرأة لآخر أزواجها
” Seorang wanita akan dikumpulkan bersama dengan suami terakhirnya di dunia.”
(HR.Abu Ali Al-Harrani dari Abu Darda’ radhiallahu anhu,ihat Ash-Shahihah,Al-Albani:1281)
Mereka akan dikumpulkan semua ke dalam jannah dan mereka akan merasakan kemuliaan. Seorang wanita akan diberikan kecantikan dan keindahan yang luar biasa. Allah Subhananu Wata’ala berfirman :
إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً  فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا  عُرُبًا أَتْرَابًا
“Kami menciptakan mereka dalam bentuk yang baru (yang muda),lalu kami jadikan mereka perawan,yang sangat genit kepada suaminya,dalam usia yang sama.”
(QS.Al-waqi’ah:35-37)
Mereka juga termasuk kedalam keumuman firman Allah Subhanahu wata’ala;
أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ
Istri-istri yang disucikan ………….
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh At-tirmidzi dalam Kitabnya As Syama’il Muhammadiah; ada seorang wanita datang kepada Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam,  lalu di mengatakan kepada Rasulullah, do’akan aku agar aku masuk kedalam surga,. Namun Rasulullah mengatakan bahwa “seorang nenek atau wanita yang sudah tua tidak akan masuk kedalam surga, sehingga wanita ini berpaling dan menangis karena sedih disebabkan karena seorang nenek tidak akan masuk kedalam surga. Kemudian Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, mengatakan kepada salah seorang sahabatnya untuk menyampaikan kepada nenek itu, bahwa sesungguhnya bila ia masuk kedalam surga dia tidak akan seperti keadaannya di dunia ini seperti nenek, namun Allah akan mengembalikan dia sebagai wanita yang muda dan cantik jelita dan wanita yang disucikan.
Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Subhanahu wata’ala;
إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً (35) فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا (36
“Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari itu) secara langsung, lalu kami jadikan mereka menjadikan mereka perawan-perawan yang penuh cinta kepada suaminya, dan sebaya umurnya”
( Q.S. Al-Waqi’ah : 35-37 )
Demikianlah Allah Subhanahu wata’ala, sebutkan dari sebagian sifat dan kenikmatan Ahlul Jannah, dan demikian pula dari ayat-ayat Allah yang lain menjelaskan tentang sifat kenikmatan yang akan diperoleh para Ahlul Jannah.
Olehnya itu Ma’asyiral muslimin Rahimakumullah, carilah jalan-jalan menuju surga-Nya, demikian banyak jalan-jalan menuju surga Allah Subhanahu wata’ala,
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
“orang-orang yang bersungguh-sunnguh berjalan diatas jalan kami, maka kami akan berikan mereka petunjuk kepada jalan-jalan tersebut,sesungguhnya Allah senantiasa bersama dengan orang-orang yang berbuat baik”
(QS.Al-Ankabut: 69)
Semoga Allah Azza wajalla senantiasa menjadikan kita sebagai Ahlul Jannah dan semoga Allah, menjadikan ibadah qurban ini,  sebagai salah satu bentuk ketaatan kita kepada Allah, semoga Allah senantiasa menerima ibadah shalat kita, puasa kita demikian pula qurban kita,
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku,  hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri “.
(QS.Al-AN’am:162-163)
Wa aakhiruda’wana anil hamdulillahirobbil ‘alamin ….
Sumber : http://www.salafybpp.com/

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Thursday, September 27, 2012

Hukum Qurban Kolektif


hukum qurban kolektifSegala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi[1], dan kambing. Bahkan para ulama berijma’ (bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.[2]
Ketentuan Qurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[3]
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[4]
Ketentuan Qurban Sapi  dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)[5]. Dari Ibnu Abbasradhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”[6]
Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.
Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790
Soal: Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya.  Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?
Jawab: Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan
Wakil ketua: ’Abdur Rozaq ’Afifi
Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz[7]
Bagaimana Hukum Qurban Secara Kolektif?
Sebagaimana ketentuan di atas, satu kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk anggota keluarga), satu sapi untuk tujuh orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota keluarganya), lalu bagaimana jika 1 kambing dijadikan qurban untuk 10 orang atau untuk satu sekolahan (yang memiliki murid ratusan orang) atau satu desa? Ada yang melakukan seperti ini dengan alasan dana yang begitu terbatas.
Sebagai jawabannya, alangkah baiknya kita perhatikan fatwa ulama yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) mengenai hal ini.
Soal kedua dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055
Soal: Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu keliru”. Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.
Jawab:
Boleh berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan
Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz[8]
Dari penjelasan ini, maka kita bisa ambil beberapa pelajaran:
  1. Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
  2. Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
  3. Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
  4. Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.
Solusi dalam Iuran Qurban
Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan acara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban.
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, ”Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.”[9] Qurban sama halnya dengan aqiqah.
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”[10]
Catatan:
  1. Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
  2. Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
  3. Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.
Bagaimana dengan Hadits ”Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban”?
Sebagian orang ada yang beralasan benarnya qurban secara kolektif melebihi ketentuan syari’at yang dikemukakan di atas dengan alasan hadits Jabir bin ’Abdillah berikut,
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ».
”Aku bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang. Setelah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkhutbah, beliau turun dari mimbar kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya, lantas bersabda, ”Bismillah, wallahu akbar. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban”.”[11] Mereka beralasan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam saja niatkan untuk seluruh umatnya yang tidak berqurban, maka berarti kami boleh niatkan qurban untuk satu RT, satu sekolahan atau satu desa.
Sanggahan: Mengenai hadits ”qurban siapa saja yang tidak ikut berqurban”, ini adalah khusus untuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak untuk yang lainnya. Jadi, beliau diperbolehkan berkurban untuk seluruh umatnya (selain keluarganya). Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dijelaskan di muka.
Al Qodhi Abu Ishaq mengatakan, ”Perkataan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ini –wallahu a’lam- sebagaimana seseorang boleh  berqurban untuk dirinya dan keluarganya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam boleh berqurban atas nama seluruh kaum muslimin karena beliau adalah ayah mereka dan istri-istri beliau adalah ibu mereka.”[12] Oleh karena, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah ayah kaum muslimin, maka beliau diperbolehkan meniatkan qurban untuk dirinya dan keluarganya (yaitu seluruh kaum muslimin).
Kesimpulan:
  1. Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga dibolehkan sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
  2. Penyembelihan qurban untuk diri sendiri dan untuk seluruh umat Islam selain keluarga hanyalah khusus bagi Rasulullahshallallahu ’alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang ada mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarga.
  3. Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalahkeliru, seperti ini tidak dilakukan oleh para salaf terdahulu.
- Tambahan pembahasan -
Ketentuan Umur Hewan Qurban
Ketentuan umur untuk hewan qurban tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Unta, umur minimal  5 tahun
  2. Sapi, umur minimal 2 tahun
  3. Kambing, umur minimal 1 tahun
  4. Domba Jadza’ah, umur minimal 6 bulan[13]
Hewan Qurban yang Lebih Utama
Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban sebagai berikut:
  1. Yang paling gemuk dan sempurna. Bahkan jika berqurban dengan satu qurban yang gemuk itu lebih baik daripada dua hewan qurban yang kurus. Karena yang diinginkan adalah daging. Semakin banyak daging yang dimiliki hewan tersebut maka itu semakin baik.
  2. Hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta.
  3. Warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam.
  4. Berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.[14]
Cacat Hewan Qurban[15]
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
  1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4:
  • Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
    Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama' madzhab syafi'iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
    • Sakit dan tampak jelas sakitnya
    • Pincang dan tampak jelas pincangnya
    Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
    • Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
    Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, 2I/373 & Syarhul Mumti' 3/294).
    2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:
    • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
    • Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)
    3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
      Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a'lam. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)
      Semoga pelajaran yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

      Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
      Pangukan, Sleman, siang hari, 16 Dzulqo’dah 1430 H


      [1] Sebagian ulama menyamakan kerbau dengan sapi.
      [2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/369, Maktabah At Taufiqiyah.
      [3] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142.
      [4] Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi’ Al Islam.
      [5] Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa satu unta hanya dijadikan urunan tujuh orang untuk udh-hiyah karena diqiyaskan dengan unta pada al hadyu. Sedangkan Asy Syaukani mengatakan bahwa unta udh-hiyah boleh untuk sepuluh orang dan unta al hadyu untuk tujuh orang. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/370)
      [6] HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Misykatul Mashobih 1469 [17].
      [7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/405, Darul Ifta’
      [8] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/403
      [9] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/11011, Multaqo Ahlul Hadits.
      [10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ibnu Katsir, 5/426, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H.
      [11] HR. Abu Daud no. 2810, At Tirmidzi no. 1521. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
      [12] Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3/113, Mawqi’ Al Islam.
      [13] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, hal. 2/370-372.
      [14] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, hal. 2/374-375.
      [15] Diambil dari tulisan saudara kami tercinta -Ustadz Ammi Nur Baits- yang dimuat di www.muslim.or.id dan Buletin At Tauhid. Semoga Allah membalas amalan beliau dengan pahala yang melimpah di sisi-Nya.

      Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

      Share

      Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More