Share
div id='fb-root'/>

Kaya tidak diukur dengan banyaknya harta

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bertakwa itu dimana saja

“Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.”(HR Tirmidzi 1987)

Mudahkan Kesulitan Saudara Kita

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”(HR Muslim 2699)

Segeralah Bertaubat

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imron: 133)

Bersemangatlah untuk Beramal Shalih

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97)

Showing posts with label muamalah. Show all posts
Showing posts with label muamalah. Show all posts

Thursday, January 3, 2013

Dakwah Lewat Komik


“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalanNya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”(QS An Nahl 125)

Dakwah bukan sekedar kewajiban,tapi merupakan kebutuhan. Jika itu merupakan kebutuhan berarti lebih dari sekedar kewajiban. Harus dilakukan agar hajatnya terpenuhi. Hajat untuk mencapai ridho Allah.

Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka pahala bagi dirinya sendiri ditambah pahala sebanyak orang lain yang mengikuti (HR Muslim)
Subhanallah…begitu nikamatnya orang yang menyeru kebaikan.
Dalam menyeru kebaikan perlu penyampaian dengan baik dan penuh hikmah. Makanya sebelum berdakwah kita perlu berilmu terlebih dahulu. Al ‘ilmu qablal qauli wal ‘amali. Ilmu itu sebelum perkataan dan perbuatan. Agar dakwah yang kita sampaikan benar, tidak sia-sia  dan pastinya sesuai al qur’an dan as sunnah menurut pemahaman salafushshaleh jadi kita harus punya ilmu dahulu.

Dewasa ini dakwah bisa melalui media apapun, termasuk lewat komik. Teringat seorang saudara berkata “kita berdakwah juga perlu menyesuaikan objek dakwah kita” jadi mereka tidak terlalu asing dengan cara kita berdakwah dan bisa menerima. Memang dalam berdakwah perlu dengan hikmah. Menyentuh objek dakwah sehingga mengerti apa yang disampaikan yaitu syariat islam dan bisa mengaplikasikan dalam kehidupannya.
Melalui komik  memang dalam gambar yang terdapat percakapannya itu mengandung pesan sehingga orang yang melihat dan membca bisa menambah sedikit pengetahuannya. Dengan gambar yang lucu, unik, dengan pesan yang terkandung kadang lebih menarik orang-orang “amah” untuk membcanya dari pada membaca kitab/buku yang hanya ada tulisannya saja.
Sebenarnya ahsan nggak sih dakwah lewat komik???yang namanya komik pastinya gambarnya ada makhluk hidupnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Melaknat Pembuat/ Pelukis Gambar Makhluk yang Bernyawa ‘Aun bin Abi Juhaifah mengabarkan dari ayahnya bahwa ayahnya berkata:

إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّم وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الأَمَة. وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ, وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ “Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari harga darah, harga anjing dan dari penghasilan budak perempuan (yang disuruh berzina). Beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato, demikian juga pemakan riba dan orang yang mengurusi riba. Sebagaimana beliau melaknat tukang gambar.” HR. Al-Bukhari

Seseorang pernah datang menemui Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma. Orang itu berkata: “Aku bekerja membuat gambar-gambar ini, aku mencari penghasilan dengannya.” Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: “Mendekatlah denganku.” Orang itupun mendekati Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma. Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: “Mendekat lagi.” Orang itu lebih mendekat hingga Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut, lalu berkata: “Aku akan beritakan kepadamu dengan hadits yang pernah aku dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku mendengar beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ “Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia). Maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”
"Sesungguhnya pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, 'hidupkanlah apa yang telah kalian buat!"'(HR. Bukhari) so, ahsankah jika dakwah kita melalui komik dengan gambar bernyawa dan yang digambar anggota tubuh yang lengkap? Inginnya berdakwah, menyeru kebaikan kepada orang lain, tapi caranya tidak benar.

Yang menandakan gambar itu bernyawa adalah kepalanya jika menggambar makhluk hidup dengan menggambar anggota yang ada dikepala tidak lengkap missal tanpa mata,hidung bibir dll, insyaallah tidak mengapa.

Umar bin Abdul Azis berkata”Barangsiapa beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ditimbulkan lebih besar daripada perbaikan yang dilakukan.
‘ala kulli haal….sebelum berdakwah kita harus tau ilmunya dulu serta tau bagaimana cara berdakwah yang baik dan penuh hikmah.

Wallahu musta’an…

disadur dari note kami Dakwah Lewat Komik

Khusnul Rofiana
Green Room, Tambakbayan
3 Januari 2013

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Friday, August 31, 2012

Hukum MLM

Pengantar
Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh sejumlah kaum muslimin, yang cinta untuk mengetahui kebenaran serta peduli dalam membedakan halal dan haram, adalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewamai suasana pasar masyarakat. Oleh karena itu, seorang pebisnis muslim wajib mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut di dalamnya sebagaimana prinsip umum dari ucapan Umar radhiyallâhu ‘anhu,
لَا يَبِعْ فِي سُوكِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ
“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami, kecuali orang yang telah memahami agama.” [Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany]
Maksud ucapan Umar radhiyallâhu ‘anhu adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam agama. Kedangkalan pengetahuan tentang hal ini akan mengakibatkan seseorang jatuh ke dalam kesalahan dan dosa sebagaimana yang telah kita saksikan perihal tersebarnya praktek riba, memakan harta manusia dengan cara batil, merusak harga pasaran, dan sebagainya di antara berbagai bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.
Oleh karena itu, pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa para ulama terkemuka di masa ini, yang telah dikenal dengan keilmuan, ketakwaan, dan semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.
Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da`imah, Saudi Arabia, mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset ilmiah, kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain yang sama dengan fatwa Lajnah Da`imah tersebut, seperti fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqih Islamy) di Sudan yang menjelaskan tentang hukum Perusahaan Biznas (salah satu nama perusahaan MLM).
Fatwa Majma’ AI-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M, pada majelis nomor 3/24. Kesimpulan fatwa mereka terdiri dalam dua poin – sebagaimana yang disampaikan oleh Amin Âm Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan, Prof. Dr. Ahmad Khalid Ba Bakar- sebagai berikut:
“Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahan Biznas, dan perusahaan pemasaran berjejaring (MLM) lain yang semisalnya, adalah tidak boleh secara syar’ikarena hal tersebut adalah qimar[1].
Dua, sistem perusahan Biznas, dan perusahaan-perusahaan pemasaran berjejaring (MLM) lain yang semisalnya, tidak memiliki hubungan dengan akadsamsarah[2] -sebagaimana sangkaan perusahaan (Biznas) itu dan sebagaimana mereka berusaha untuk mengesankan hal itu kepada ahlul ilmi, yang memberi fatwa boleh dengan alasan bahwa itu adalah sebagai samsarah, di sela-sela pertanyaan yang mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut, padahal, telah digambarkan kepada mereka, perkara yang tidak sebenarnya-.”
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasan yang bersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorang penuntut ilmu di Yordan, yaitu Syaikh Ali bin Hasan Al-Halaby.
Sepanjang yang kami ketahui, dari para ulama, belum ada yang memperbolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian dari tulisan orang-orang yang memberi kemungkinan akan kebolehan hal tersebut, tetapi tulisan itu datangnya hanya dari sebagian ulama yang sistem MLM digambarkan kepada mereka dengan penggambaran yang tidak benar -sebagaimana dalam Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan- atau sebagian orang yang sebenarnya tidak pantas berbicara dalam masalah seperti ini.
Akhirulkalam, semoga keterangan yang tertuang dalam tulisan ini bermanfaat untuk seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita semua. Wallahu A’lam.


Fatwa Lajnah Da`imah pada tanggal 14/ 3/1425 H dengan nomor (22935):
Telah sampai pertanyaan-pertanyaan yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Li Al-Buhûts Al-‘Ilmiyiah wa Al-Iftâ`[3] tentang aktifitas perusahaan­-perusahaan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM)[4], seperti Biznas dan Hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar orang tersebut (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang (lain) itu juga meyakinkan orang lain untuk membeli. Demikianlah (seterusnya). Setiap kali tingkatan anggota di bawahnya (downline) bertambah, orang pertama akan mendapatkan komisi besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota, yang dapat meyakinkan orang-or­ang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-­anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).

Jawab:
Alhamdulillah,
Lajnah menjawab pertanyaan di atas sebagai berikut.
Sesungguhnya, transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan transaksi itu adalah komisi, bukan produk. Terkadang, komisi dapat mencapai puluhan ribu, sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal, ketika diperhadapkan di antara dua pilihan, niscaya akan memilih komisi. Oleh karena itu, sandaran perusahaan-perusahaan ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar, yang mungkin didapatkan oleh anggota, dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil, yaitu harga produk. Maka, produk yang dipasarkan oleh perusahaan­perusahaan ini hanya sekadar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.
Tatkala ini adalah hakikat transaksi di atas, itu adalah haram karena beberapa alasan:
Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengan dua jenisnya: riba fadhl[5]dan riba nasî’ah[6]. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar dari (harta) tersebut. Berarti, (transaksi) itu adalah barter uang dengan bentuk tafâdhul (memiliki selisih nilai) dan ta’khîr (tidak secara tunai). Hal ini adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan[7]. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanyalah sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).
Kedua, hal itu termasuk gharar[8] yang diharamkan menurut syariat karena anggota tidak mengetahui, apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak? Bagaimanapun pemasaran berjejaring atau berpiramida itu berlanjut, hal tersebut pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti. Sedangkan, anggota tidak tahu bahwa, ketika bergabung ke dalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya adalah bahwa kebanyakan anggota piramida merugi, kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu, yang mendominasi adalah kerugian, sedang ini adalah hakikatgharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara. Yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah melarang terhadap gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahîh-nya.
Tiga, hal yang terkandung dalam transaksi ini, berupa memakan harta manusia secara batil, adalah bahwa tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini, kecuali perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lain. Hal inilah yang nash pengharamannya datang dalam firman (Allah) Ta’âla,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” [An-Nisâ`: 29]
Empat, hal yang terkandung dalam transaksi ini, berupa penipuan, pengaburan, dan penyamaran terhadap manusia, adalah dari sisi penampakan produk, yang seakan-akan merupakan tujuan dalam transaksi, padahal kenyataannya adalah menyelisihi itu, serta dari sisi bahwa mereka mengiming-imingi komisi besar, yang (komisi besar itu) sering tidak terwujud. (Perkara) ini terhitung sebagai penipuan yang diharamkan. Nabi shalallâhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّيْ
“Barangsiapa yang menipu, ia bukanlah dari (golongan) saya.” [Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahîh-nya]
Beliau shalallâhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَ وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَهُ بَيْعِهِمَا
“Dua orang yang bertransaksi jual-beli berhak menentukan pilihannya (khiyâr) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya transaksinya akan diberkati. Namun, jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya keberkahan transaksinya akan dicabut.” [Muttafaqun ‘alaihi]
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah[9], (pendapat) itu tidaklah benar karena samsarah adalah transaksi (berupa) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya dalam mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM). Maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi, bukan(pemasaran) produk. Oleh karena itu, orang yang bergabung (ke dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasarkan, dan seterusnya[10]. (Hal ini) berbeda dengan samsarah, (bahwa) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan antara dua transaksi adalah jelas.
Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), (pendapat) ini tidaklah benar. Andaikata (pendapat itu) diterima, tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syariat (sebagaimana) hibah yang berkaitan dengan suatu pinjaman adalah riba. Oleh karena itu, kepada Abu Burdah, Abdullah bin Salam radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,
إِنَّكَ فِي أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَإِنَّهُ رِبَا
“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar pada (tempat) tersebut. Oleh karena itu, jika engkau memiliki hak pada seseorang, tetapi kemudian dia menghadiahkan sepikul jerami, sepikul gandum, atau sepikul tumbuhan kepadamu, itu adalah riba.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahîh]
(Hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Oleh karena itu, kepada pekerja beliau yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya,” beliau ‘alaihish shalâtu wa salâm bersabda,
أَفَلَا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ فَتَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْكَ أَمْ لَا؟
“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu menunggu apakah itu dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun ‘alaihi]
Komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Oleh karena itu, apapun namanya, baik hadiah, hibah, maupun selainnya, hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.
(Juga) hal yang patut disebut di sana adalah bahwa ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest, dan Seven Diamond. Akan tetapi, hukum terhadap mereka sama dengan perusahaan-perusahaan yang telah disebutkan. Walaupun sebagian (perusahaan) berbeda dengan (perusahaan) lain pada produk-produk yang mereka perdagangkan.
وَبِاللهِ التَّوْفِيقِ وَصَلَّ اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ
[Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz Âlusy Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzân, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyân, Syaikh Abdullah Ar-Rukbân, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubâraky, dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]


[1] Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang memungkinkan dia untuk beruntung atau merugi, (-penj.).
[2] Yaitu jasa sebagai perantara atau makelar.
[3] Yaitu komisi khusus bidang riset ilmiah dan fatwa, beranggotakan ulama-ulama terkemuka di Arab Saudi, bahkan menjadi rujukan kaum muslimin di berbagai belahan bumi, (-penj.).
[4] Kadang disebut dengan istilah pyramid schemenetwork marketing, atau Multi Level Marketing (MLM), (-penj.).
[5] Riba fadhl adalah penambahan pada salah satu di antara dua barang ribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis dalam transaksi yang kontan, (-penj.).
[6] Riba nasî’ah adalah transaksi antara dua jenis barang ribawy yang tidak secara kontan, (-penj.).
[7] Maksudnya adalah menurut nash Al-Qur`an dan Sunnah serta kesepakatan para ulama, (-penj.).
[8] Suatu hal yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, baik dari sisi hakikat maupun kadarnya, (-penj.).
[9] Maksudnya adalah jasa sebagai perantara atau makelar, (-penj.).
[10] Penggun barang tersebut adalah anggota MLM. Hal ini dikenal dengan istilahuser 100%, (-ed.).
Bookmark and Share



Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Monday, July 16, 2012

#HUKUM BERMAAF-MAAFAN SEBELUM RAMADHAN


Salah satu tradisi yang sekarang marak dilakukan oleh kaum muslimin adalah bermaaf-maafan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Apa hukum tradisi ini?

Tradisi seperti ini tidaklah pernah dituntunkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan demikian pula oleh generasi awal Islam. Kalau memang seseorang punya kesalahan terhadap orang tua, karib kerabat, atau teman-temannya maka hendaknya dia segera meminta maaf, tidak perlu mengkhususkan sebelum masuk bulan Ramadhan karena yang demikian menyelisihi sunnah dan sebaiknya kita tinggalkan.

Sebagai tambahan, untuk mendukung kegiatan saling memaafkan sebelum Ramadhan ini, sebagian orang membawakan hadits yang bunyinya,

“Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut: Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada); Tidak berma’afan terlebih dahulu antara suami istri; Tidak berma’afan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya. Dan barang siapa yang menyambut bulan Ramadhan dengan suka cita , maka diharamkan kulitnya tersentuh api neraka."

Hadits ini wallahu a'lam datangnya darimana, siapa sahabat perawinya, diriwayatkan di kitab apa, bagaimana keadaan sanadnya. 

Apabila hadits ini adalah buatan orang, kemudian disandarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka ditakutkan dia akan terjatuh ke dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

"Barangsiapa yang dengan sengaja berdusta atas kami, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya dari api neraka." (Muttafaqun 'alaih dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Adapun hadits yang mirip dengan hadits tersebut, lafazhnya adalah sebagai berikut,

أَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَقَى الْمِنْبَر فَقَال: "آمين، آمين، آمين" قِيْلَ لَهُ : يَا رَسَوْلَ اللهِ! مَا كُنْتَ تَصْنَعْ هَذَا؟ فَقَالَ: " قَالَ لِيْ جِبْرِيْلُ : رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَدْرَكَ أَبَوْيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا لَمْ يُدْخِلْهُ الْجَنَّةَ. قُلْتُ: آمين. ثم قال: رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ لَمْ يَغْفِرْ لَهُ. فقُلْتُ : آمين. ثُمَّ قَالَ : رَغِمَ أَنْفُ امرئ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ، فقُلْتُ: آمين ".

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam naik ke atas mimbar kemudian berkata, "Amin, amin, amin".

Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, kenapa engkau mengatakan perkara tersebut?"

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 
"Jibril berkata kepadaku, 'Celaka seorang hamba yang mendapatkan kedua orang tuanya atau salah seorang dari keduanya masih hidup akan tetapi tidak memasukkan dia ke surga dan katakanlah amin!' Maka kukatakan, 'Amin.'"

Kemudian Jibril berkata lagi, 'Celaka seorang hamba yang masuk bulan Ramadhan tetapi keluar dari bulan Ramadhan tidak diampuni dosanya oleh Allah dan katakanlah amin!' Maka aku katakan, 'Amin'.

Kemudian Jibril berkata, 
'Wahai Muhammad, celaka seseorang yang jika disebut namamu namun dia tidak bershalawat kepadamu dan katakanlah amin!' Maka kukatakan, 'Amin.'" (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Asy Syaikh Al Albani mengatakan bahwa haditsnya hasan shahih).

Wallahu ta'ala a'lam bisshawab.

dari Ustadz Wira Bachrun Al Bankawy 

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Sunday, July 15, 2012

Sempurna Dalam Salam itu Lebih Baik

Alhamdulillah, segala nikmat dikaruniakan oleh Allah, kita memuji dan bersyukur pada-Nya. Shalawat dan salam semoga terhaturkan pada junjungan dan suri tauladan kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Mengucapkan ucapan salam adalah suatu hal yang dianjurkan bagi sesama muslim. Bahkan saling mengucapkan salam akan menimbulkan kecintaan antara sesama muslim. Dalam hadits disebutkan, “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian” (HR. Muslim no. 54)
Ada suatu pelajaran menarik dari Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad. Beliau memberi judul bab dalam kitabnya ‘Fasal: Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membalas do’a.’ Beliau menyebutkan penjelasan berikut ini.
Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengucapkan ucapan salam hingga “ … wa barakaatuh”.
Disebutkan dalam sunan An Nasai, ada seseorang mendatangi beliau lantas mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum.” Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 10.” Lalu orang tadi pun duduk. Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan salam, “Assalamu’alaikum wa rahmatullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas salam orang tersebut dan bersabda, “Engkau mendapat 20.” Kemudian ia pun duduk. Lantas  ada yang lainnya lagi datang dan mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda, “Engkau mendapat 30.” Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dan Tirmidzi dari hadits ‘Imran bin Hushain, dan beliau menghasankannya (Zaadul Ma’ad, 2: 361).
Dari penjelasan hadits menunjukkan bahwa lebih sempurna dalam mengucapkan salam, maka lebih baik. Dan hadits ini juga menunjukkan dituntunkannya membalas do’a ketika ada yang mendo’akan sebagaimana dapat kita ambil pelajaran dari judul bab yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Namun satu point yang mesti diingat, yaitu jika ada yang mengucapkan salam, maka tidak boleh menjawab dengan yang lebih rendah, minimal dengan yang semisal atau dengan yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Jadi yang dituntunkan jika ada yang mengucapkan salam “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”, balaslah dengan yang lebih baik “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh” atau minimal sama, “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah.”
Hanya Allah yang memberi taufik untuk istiqomah dalam ilmu dan amal. Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Muhammad Abduh Tuasikal
@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul
Jum’at penuh barokah, 24 Sya’ban 1433 H

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Wednesday, April 25, 2012

Undian Berhadiah, Bolehkah?

Di antara cara produsen atau penjual memikat konsumen adalah produsen atau penjual menyediakan hadiah berupa mobil, kulkas atau semacamnya untuk konsumen. Setiap pembeli dalam jumlah tertentu akan diberi kupon berisi pertanyaan yang harus dijawab oleh pemegang kupon atau kupon tersebut tanpa pertanyaan tapi harus mengisi identitas peserta undian. Pada waktu yang telah ditentukan pemenang diumumkan melalui undian.
Hadiah semisal ini bisa dibagi menjadi dua bentuk:
Pertama, hadiah yang diberikan berasal dari harga barang yang dijual. Artinya penjual menaikkan harga barang  guna menutupi biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan hadiah. Hadiah semacam ini jelas haram karena tergolong judi. Alasannya, sebenarnya produsen atau penjual sebagai penyelenggara undian membebankan pembelian hadiah pada harga jual. Artinya konsumen sebagai calon penerima hadiah mengeluarkan sejumlah uang untuk memperoleh barang tersebut. Dengan bahasa lain, pembeli secara tidak sadar bertaruh untuk mendapatkan hadiah sehingga tidak ada bedanya dengan taruhan dalam judi murni.
Kedua, hadiah yang disediakan tidak mempengaruhi harga barang. Artinya harga barang tetap seperti hari biasa sebelum ada momen undian. Pihak penjual menjanjikan hadiah dengan tujuan menarik minat konsumen dan meningkatkan omset penjualan.
Hadiah jenis kedua ini diperselisihkan hukumnya oleh pakar fikih kontemporer.
Pendapat pertama mengatakan jika tujuan konsumen membeli barang dari pusat perbelanjaan adalah karena kebutuhan maka hal ini diperbolehkan. Namun jika tujuannya adalah keinginan untuk mendapatkan hadiah maka hukumnya haram karena dengan adanya tujuan semacam ini maka jual beli yang terjadi mengandung unsur perjudian dan masuk dalam kategori adu untung. Inilah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin.
Pendapat kedua mengharamkan hadiah semacam ini secara mutlak menimbang beberapa alasan.
  • Pertama, memastikan tidak adanya tambahan harga sehingga hadiah itu diambilkan dari mengurangi keuntungan penjual adalah sesuatu yang sulit.
  • Kedua, tujuan konsumen membeli barang adalah perkara yang abstrak dan sulit dipastikan, apakah dia membeli barang karena mengharap hadiahnya ataukah tidak.
  • Ketiga, cara semacam ini mendorong masyarakat untuk membeli barang yang sebenaranya tidak dibutuhkan dan ini tergolong tindakan berlebih-lebihan.
  • Keempat, ada unsur perjudian pada pihak penjual karena boleh jadi pembeli mendapatkan hadiah padahal target penjualan belum tercapai. Artinya penjual melakukan perjudian dengan mempertaruhkan barang yang dijadikan sebagai hadiah. Jika target penjualan terpenuhi maka penjual beruntung namun jika tidak mencapai target maka dia akan mengalami kerugian. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Lajnah Daimah, Syaikh Ibnu Baz dll.

"Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat pertama, sehingga hadiah semacam ini diperbolehkan, tidak mengapa insya Allah mengingat bahwa hukum asal perkara muamalah adalah halal."
Alasan untuk mengharamkan yang disampaikan oleh pendapat kedua dengan syarat syarat yang disebutkan oleh pendapat pertama yaitu:
Pertama, tidak ada kenaikan harga barang karena ada even undian berhadiah.
Kedua, pembeli membeli barang yang dibutuhkan.
Jika dua alasan ini terpenuhi maka alasan pengharaman sama sekali tidak terpenuhi.
(Dr. Khalid al Musyaiqih dalam Al Muamalah al Maliah al Mu'ashirah, Hal. 33-35 yang bisa didownload disini)

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Syarat Jual Beli Emas


beli_emas_internetSebagian orang yang ingin berinvestasi menempuh cara dengan menyimpan uang dalam bentuk emas. Karena emas untuk saat ini lebih stabil. Cara yang ditempuh pun beraneka ragam, di antaranya dengan membelinya via internet. Padahal emas tersebut tidak berada di tangan. Katanya sih, emasnya itu ada. Pokoknya sudah disimpan dan sudah jadi milik si empunya jika telah dibeli. Namun ia sendiri belum pernah melihatnya dengan kasat mata. Islam sendiri telah memberikan aturan dalam jual beli emas. Emas dan perak digolongkan sebagai barang ribawi yang harus terus terpenuhi syarat-syaratnya jika ingin diperjualbelikan.

Syarat yang Tidak Bisa Ditawar-Tawar

Syarat yang diberikan oleh Islam dalam jual beli emas (dikenal dengan istilah: shorf) tidak bisa ditawar-tawar, yaitu:
  1. Jika emas ditukar dengan emas, maka syarat yang harus dipenuhi adalah (1) yadan bi yadin (harus tunai), dan (2)mitslan bi mitslin (timbangannya sama meskipun beda kualitas).
  2. Jika emas ditukar dengan uang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bi yadin (harus tunai), meskipun beda timbangan.
Perlu dipahami bahwa uang dan emas memiliki ‘illah yang sama yaitu alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda lainnya, walau keduanya beda jenis.
Syarat di atas disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai)” (HR. Muslim no. 1587).

Jual Beli Emas via Internet

Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata,
وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم
“Aku merasa pembelian emas melalui internet tidak terpenuhi syarat yadan bi yadin –yaitu tunai. Karena setelah emas tersebut dibeli dengan mentranfser sejumlah, lalu emas tersebut dikirim setelah beberapa waktu. Jika demikian, jual beli emas seperti ini dihukumi haram” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 34325).
Dalam fatwa Islamweb disebutkan pula,
إلا الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان للمشتري إلا بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد.
وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز.
“Kecuali emas dan perak, keduanya tidak boleh dibeli via internet karena transaksi via internet tidak terpenuhi syarat penyerahan secara langsung kepada pembeli kecuali setelah beberapa waktu lamanya. Padahal telah diketahui bahwa emas dan perak tidaklah boleh dibeli dengan suatu mata uang selain dengan jalan yadan bi yadin (tunai). Jadi, transaksi seperti ini yang di dalamnya tidak ada penyerahan emas secara tunai dalam majelis akad tidak dibolehkan” (Fatwa Islamweb no. 14119).
Walau katanya emas tersebut disimpan di account si pembeli, namun kadang itu cuma klaim dari si penjual dan tidak pernah dibuktikan kalau emas tersebut benar-benar ada karena tidak pernah diserahterimakan. Sehingga seharusnya setiap muslim menjauhi bentuk transaksi semacam ini.
Wa billahit taufiq.

Baca artikel terkait di rumaysho.com:

@ KSU, Riyadh, KSA, 1 Jumadats Tsani 1433 H

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More