Share
div id='fb-root'/>

Kaya tidak diukur dengan banyaknya harta

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bertakwa itu dimana saja

“Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.”(HR Tirmidzi 1987)

Mudahkan Kesulitan Saudara Kita

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”(HR Muslim 2699)

Segeralah Bertaubat

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imron: 133)

Bersemangatlah untuk Beramal Shalih

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97)

Showing posts with label zakat. Show all posts
Showing posts with label zakat. Show all posts

Wednesday, August 15, 2012

Manfaat dan Hikmah Pensyariatan Zakat

Pada syariat zakat, terdapat berbagai manfaat yang sangat bernilai dan sejumlah hikmah yang sangat agung. Di antara manfaat dan hikmah tersebut adalah:

Pertama, dengan mengeluarkan zakat, seorang muslim telah menegakkan suatu ibadah yang merupakan bagian pokok dalam agama.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ.
“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, serta supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al-Bayyinah: 5]

Kedua, menjawab dan melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ.
“Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat.” [Al-Baqarah: 43]

Ketiga, menyempurnakan keislaman seorang hamba karena ibadah tersebut merupakan salah satu rukun Islam.
Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima pondasi; syahadat bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad Rasul Allah, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, haji dan puasa Ramadhan.”
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa zakat adalah rukun islam yang ketiga.

Keempat, pengeluaran zakat oleh seorang hamba merupakan bukti akan kejujuran keimanan.
Dimaklumi bahwa harta adalah suatu hal yang dicintai oleh jiwa manusia. Seseorang yang memiliki kejujuran keimanan niscaya mengeluarkan hal-hal yang jiwanya cintai sepanjang Allah dan Rasul-Nya mencintai hal tersebut.
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman, kecuali setelah ia menjadikan saya lebih dia cintai daripada anaknya, ayahnya, dan seluruh manusia.”
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأُ الْمِيزَانَ. وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلآنِ – أَوْ تَمْلأُ – مَا بَيْنَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ وَالصَّلاَةُ نُورٌ وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُهَا
“Bersuci adalah sebagian dari keimanan, (bacaan) “Alhamdulillah” memenuhi timbangan, dan (bacaan) “Subhânallâhi wal hamdullillâh” kedua memenuhi -atau salah satu di antara keduanya memenuhi- antara langit dan bumi. Shalat adalah cahaya, shadaqah adalah bukti, dan kesabaran adalah sinar. Al-Qur`an adalah argumen yang menguatkanmu atau memberatkanmu. Setiap manusia berusaha, kemudian diri menjual dirinya (dalam usahanya), yang dia membebaskan dirinya atau membinasakannya.”

Kelima, merupakan bentuk kesyukuran akan nikmat harta dari Allah ‘Azza wa Jalla. Di antara bentuk kesyukuran akan nikmat adalah dengan mengeluarkan harta kepada hal-hal yang Allah Subhânahu wa Ta’âlâ cintai dan ridhai.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman tatkala memuji orang-orang yang bersyukur,
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ.
“Dan (ingatlah juga) tatkala Rabb kalian memaklumkan, ‘Sesungguhnya, jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kalian.” [Ibrâhîm: 7]

Keenam, menyucikan jiwa seorang hamba dan menghindarkan hamba tersebut dari penyakit hati dan akhlak yang tercela. Pengeluaran zakat memerangi sifat kekikiran dan ketamakan seorang hamba.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan menyucikan mereka, serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [At-Taubah: 103]
Penyucian dan pembersihan yang tersebut dalam ayat mencakup orang yang mengeluarkan zakat, juga mencakup penerima zakat karena seorang fakir kadang dibisikkan rasa dengki dan hasad oleh syaithan terhadap harta yang didapat oleh saudaranya. Oleh karena itu, tatkala menerima zakat dari saudaranya, si fakir tersebut akan berbaik sangka kepada saudaranya.
Bahkan, zakat itu juga menyucikan harta itu sendiri karena Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِىَ أَوْسَاخُ النَّاسِ
“Sesungguhnya shadaqah-shadaqah ini hanyalah kotoran-kotoran manusia ….”
Menunjukkan bahwa siapa saja yang mengeluarkan zakatnya, berarti ia telah membersihkan hartanya.

Ketujuh, menghiasi hamba tersebut dengan akhlak mulia.
Penyaluran zakat oleh seorang hamba juga melambangkan kedermawanan dan kecintaan kepada sesama manusia serta sifat rahmat dan menyayangi saudaranya yang sedang memerlukan. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ – أَوْ قَالَ لِجَارِهِ – مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian, kecuali setelah dia mencintai untuk saudaranya -atau beliau berkata, ‘Untuk tetangganya,’- hal yang dia cintai untuk dirinya sendiri.”

Kedelapan, mengeluarkan zakat adalah hal yang menambah rezeki dan keberkahan harta.
Allah Jalla Jalâluhu berfirman,
قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ.
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya Rabb-ku melapangkan rezeki bagi siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan (rezeki siapa saja yang Dia kehendaki).’ (Terhadap harta) apa saja yang kalian nafkahkan, Allah akan menggantinya, dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.[Saba`: 39]
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَالَ اللَّهُ أَنْفِقْ يَا ابْنَ آدَمَ أُنْفِقْ عَلَيْكَ
“Allah berfirman, ‘Berinfaqlah, wahai anak Adam. Niscaya Aku akan memberi infaq kepadamu.’.”
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda pula,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ
“Shadaqah itu tidaklah mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambah rasa maaf kepada seorang hamba, kecuali kemulian, serta tidaklah seseorang merendah diri karena Allah, kecuali bahwa Allah akan mengangkatnya.”

Kesembilan, menyucikan dan menjaga harta terhadap kerusakan dan musibah.
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
“Tiada satu hari pun yang para hamba memasuki waktu paginya, kecuali ada malaikat yang turun. Salah satu di antara mereka berkata, ‘Ya Allah, berilah pengganti bagi hamba yang berinfaq,’ sedangkan malaikat lain berkata, ‘Ya Allah, berilah kerugian bagi hamba yang menahan.’.”
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,
يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِيْنَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيْتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوْذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوْهُنَّ لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِيْ قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلاَّ فَشَا فِيْهِمُ الطَّاعُونُ وَالأَوْجَاعُ الَّتِيْ لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلاَفِهِمُ الَّذِيْنَ مَضَوْا. وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِيْنَ وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ. وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُوْلِهِ إِلاَّ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِيْ أَيْدِيْهِمْ. وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ
“Wahai kaum Muhajirin, ada lima perkara apabila kalian tertimpa dengannya –dan aku berlindung kepada Allah agar kalian tidak mengalami (perkara) tersebut-: (Pertama,) tidaklah tampak kekejian pada suatu kaum kemudian mereka melakukannya secara terang-terangan, kecuali bahwa penyakit thâ’ûn dan berbagai penyakit (lain), yang belum pernah menimpa pendahulu-pendahulu mereka yang telah berlalu, akan menjangkiti mereka. (Kedua,) tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan, kecuali bahwa mereka akan ditimpa oleh kemarau panjang, krisis pangan, dan kesewenang-wenangan penguasa. (Ketiga,) tidaklah mereka menunda untuk mengeluarkan zakat harta mereka, kecuali bahwa hujan dari langit akan ditahan untuk mereka. Andaikata bukan karena hewan-hewan ternak, niscaya mereka tidak mendapatkan hujan (sama sekali). (Keempat,) tidaklah mereka melanggar perjanjian dengan Allah dan perjanjian dengan Rasul-Nya, kecuali bahwa Allah akan menjadikan musuh, yang bukan berasal dari kalangan mereka, berkuasa terhadap mereka kemudian (para musuh itu) mengambil sebagian (harta) yang berada di tangan mereka. (Kelima,) tidaklah para penguasa mereka berhukum dengan kitab Allah dan memilih (hukum) yang tidak Allah turunkan, kecuali bahwa Allah menjadikan kehancuran mereka antara sesama mereka sendiri.” [1]

Kesepuluh, zakat menggugurkan dosa.
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ
“… Dan shadaqah memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”

Kesebelas, menenangkan hati dan melapangkan jiwa seorang hamba.
Pengeluaran zakat oleh seseorang karena kerelaan hati adalah bentuk penyerahan diri dan lambang keislaman. Sedang Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman,
أَفَمَنْ شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِنْ رَبِّهِ فَوَيْلٌ لِلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ أُولَئِكَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ.
“Maka apakah orang-orang yang Allah lapangkan hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Rabb-nya (sama dengan orang yang hatinya membatu)? Maka kecelakaan besarlah bagi mereka yang hatinya telah membatu untuk mengingat Allah. Mereka itu berada dalam kesesatan yang nyata. [Az-Zumar: 22]

Kedua belas, menjadi sebab dimasukkannya seorang hamba ke dalam surga.
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa memberi makan adalah salah satu sebab yang menjadikan seseorang dimasukkan ke dalam surga melalui sabda beliau,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، أَفْشُوا السَّلاَمَ ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ ، وَصِلُوا الأَرْحَامَ ، وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ.
“Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah silaturahmi, dan kerjakanlah shalat ketika manusia sedang tidur. Niscaya, kalian akan dimasukkan ke dalam surga dengan keselamatan.” [2]

Ketiga belas, penyelamat terhadap salah satu kengerian pada hari kiamat.
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ الإِمَامُ الْعَادِلُ ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ رَبِّهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِى الْمَسَاجِدِ ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِى اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّى أَخَافُ اللَّهَ . وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ
“Ada tujuh golongan yang akan Allah Ta’âlâ teduhi di bawah teduhan arsy-Nya (pada hari kiamat), pada suatu hari yang tiada teduhan, kecuali teduhan-Nya: (1) Pemimpin yang adil, (2) Seorang pemuda yang tumbuh dalam peribadahan kepada Rabb-nya, (3) Seorang lelaki yang hatinya senantiasa terikat pada masjid-masjid, (4) Dua orang yang saling mencintai karena Allah, yang mereka berdua berjumpa karena-Nya dan berpisah karena-Nya, (5) Seorang lelaki yang diminta oleh seorang perempuan yang memiliki kedudukan dan kecantikan, tetapi dia berkata, ‘Sesungguhnya saya takut kepada Allah,’ (6) Seseorang yang bersedekah dengan sedekah yang dirahasiakan, sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa-apa yang tangan kanannya infakkan, dan (7) Seorang lelaki yang mengingat Allah dalam keadaan sendiri kemudian berlinanglah air matanya.”

Keempat belas, adanya rasa saling mengasihi antara orang yang mampu dan orang yang kurang mampu.
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
“Seorang mukmin terhadap mukmin lain bagaikan bangunan. Sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.”
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda pula,
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
“Perumpamaan kaum mukminin dalam hal kasih-mengasihi, rahmat-merahmati, dan cinta-mencintai adalah seperti satu tubuh. Bila suatu anggota tubuh mengeluh, seluruh anggota tubuh (yang lain) akan merasa tidak bisa tidur dan panas.”

Kelima belas, penyaluran zakat adalah sebab yang mendatangkan rahmat Allah Subhânahu wa Ta’âlâ.
Allah Jalla Jalâluhu berfirman,
وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ.
“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Oleh karena itu, Aku akan menetapkan (rahmat-Ku) untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” [Al-A’râf: 156]
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ juga berfirman,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ.
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul supaya kalian diberi rahmat.” [An-Nûr: 56]

Keenam belas, merupakan sebab turunnya pertolongan Allah Jalla Jalâluhu dan kekokohan kaum muslimin di atas muka bumi.
Allah ‘Azza wa Jalla menjelaskan,
وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ. الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ.
“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang-orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu), orang-orang yang, jika Kami meneguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, serta menyuruh untuk berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah segala urusan dikembalikan.” [Al-Hajj: 40-41]
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ
“Tidaklah kalian mendapat pertolongan dan memeroleh rezeki, kecuali dengan (perhatian kalian kepada) orang-orang lemah (di antara) kalian.”

Ketujuh belas, salah satu jalan agar seorang hamba terjaga di atas hidayah.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ.
“Orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (terhadap siapapun), kecuali terhadap Allah, maka merekalah yang diharapkan termasuk ke dalam golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” [At-Taubah: 18]

Kedelapan belas, pelipatgandaan pahala bagi mereka yang mengeluarkan zakatnya.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, yang tiap-tiap bulir berisi seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah (karunia-Nya) Maha Luas lagi Maha Mengetahui.” [Al-Baqarah: 261]

Kesembilan belas, salah satu pembangun ekonomi umat.
Dimaklumi bahwa, di kalangan umat muslimin, terdapat orang-orang yang mampu berusaha, tetapi tidak memiliki modal usaha untuk membuka lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, zakat akan membantu mereka dalam hal membuka lapangan pekerjaan, juga menutup jalur-jalur yang diharamkan terhadap mereka, seperti mencuri atau bermuamalah dengan cara riba.

Keduapuluh, merupakan bentuk takaful ijtimâ’i, yakni adanya saling menjamin antara seorang muslim dan muslim yang lain dalam hal mencukupi kebutuhan hidup.

Keduapuluh satu, merupakan sarana yang kuat dalam membangun dakwah di jalan Allah Subhânahu wa Ta’âlâ.

Sangatlah banyak hikmah, faedah, dan sisi pensyariatan lain sebuah ibadah yang tentunya akan sangat panjang untuk diuraikan.

http://dzulqarnain.net/


[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah dan selain beliau. Dihasankan oleh Al-Albâny rahimahullâh dengan beberapa pendukungnya.
[2] Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzy, Ibnu Mâjah, dan Al-Hâkim. Dishahihkan oleh Al-Albâny dalam Ash-Shahîhah no. 569.
Bookmark and Share

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Jika Belum Mengeluarkan Zakat Fitri Sebelum Shalat ‘Id

Jika Belum Mengeluarkan Zakat Fitri sebelum Shalat ‘Id, Apakah Wajib Mengeluarkan Sekarang?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Zakat fitri wajib dikeluarkan sebelum shalat ‘Id. Berdasarkan hadis dalam Ash-Shahihain (shahih Bukhari & Muslim), dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat (‘Id, pen.). Jika seorang muslim belum menunaikan zakat fitri tersebut sebelum shalat sebagaimana yang menjadi kewajibannya, maka kewajiban tersebut t’Idak gugur darinya. Akan tetapi, dia wajib mengeluarkannya meskipun selepas shalat (‘Id, pen.).

“Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, ‘Saya belum menunaikan zakat fitri karena hari ‘Id datang tiba-tiba*. Setelah ‘Idul Fitri yang penuh berkah, waktu saya belum lowong karena saya diminta menyelesaikan tugas wajib saya di daerah ini. Oleh sebab itu, apakah kewajiban saya telah gugur atau saya tetap wajib mengeluarkan zakat tersebut?’

Jawaban Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,
Zakat fitri hukumnya wajib. Ibnu ‘Umar radhiallah ‘anhuma berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri.” Zakat fitri wajib ditunaikan oleh setiap indiv’Idu muslim, baik lelaki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, orang merdeka maupun budak.
Andaikan ‘Idul Fitri datang mendadak* sebelum anda menunaikan zakat fitri maka Anda wajib mengeluarkannya pada hari ‘Id, meski setelah shalat ”Id. Karena ka’Idah dalam ibadah yang wajib, jika seseorang terlewatkan dari waktu pelaksanaannya karena uzur maka ibadah tersebut di-qadha’ ketika uzur tersebut telah hilang.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang siapa yang lupa mendirikan shalat maka dia (wajib) shalat ketika dia sudah ingat. T’Idak ada kaffarah (penebus kesalahan, pen.) baginya selain itu (H.r. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 683).’
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah Ta’ala, yang artinya ‘Dan dirikanlah shalat untuk mengingatku.’ (Q.s. Thaha: 14)
Oleh karena itu, wahai saudaraku si penanya, sesungguhnya Anda wajib mengeluarkan zakat tersebut sekarang.’” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 20:271)


*) Catatan redaksi: Maksudnya, penetapan hari ‘Id oleh pemerintah diumumkan secara mendadak. Dengan demikian, ada sebagian orang yang t’Idak bisa segera membayar zakat fitri karena uzur. Wallahu ‘alam.
***
Artikel muslimah.or.id

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Bolehkah Zakat Untuk Penuntut Ilmu ?

Bolehkah zakat disalurkan untuk para santri atau penuntut ilmu agama? Sebagaimana telah dijelaskan bahwa zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, pembangunan pesantren atau untuk fasilitas sosial, lihat tulisan di sini. Yang kita bahas kali ini adalah jika zakat tersebut disalurkan untuk para santri pesantren atau penuntut ilmu agama. Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bolehnya zakat disalurkan untuk penuntut ilmu. Demikian ditegaskan oleh ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, juga dipahami dari madzhab Malikiyah. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya penuntut ilmu (agama) mengambil zakat walau ia mampu (kaya) yaitu jika ia menghabiskan waktunya untuk belajar dan mengambil manfaat dari belajar sehingga ia tidak mampu mengais rizki dengan bekerja.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang mampu dan layak bekerja namun ia tersibukkan dengan belajar ilmu syar’i dan jika ia mengambil jalan untuk bekerja, maka terputuslah ia meraih ilmu, kondisi ini membuatnya berhak mendapat zakat. Karena menuntut ilmu (agama) dihukumi fardhu kifayah (yaitu sebagian orang di antara kaum muslimin harus melakukannya, pen).”
Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya mengenai seorang penuntut ilmu yang tidak mampu membeli berbagai kita yang ia butuhkan. Beliau menjawab, “Boleh baginya mengambil dari zakat sesuai yang ia butuhkan untuk memperoleh kitab ilmu di mana kitab tersebut bermanfaat untuk agama dan dunianya.”
Al Buhuti rahimahullah berkata, “Penuntut ilmu tidaklah di luar dari 8 ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat. Kebutuhan penuntut ilmu akan buku ibarat seperti nafkah hidup untuknya. Dan para ulama fikih mengkhususkan bolehnya penyaluran zakat untuk penuntut ilmu agama saja.”
Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa boleh memindahkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain dengan alasan disalurkan untuk penuntut ilmu. (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 336-337)
Ada 8 ashnaf (golongan) penerima zakat sebagaimana yang disebutkan dalam ayat,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1]
Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan, yang dimaksud “fii sabilillah” adalah jihad untuk meninggikan kalimat Allah itu mulia. Para mujahid diberikan zakat untuk maksud ini sebagai nafkah dan untuk pembelian persenjataan bagi mereka. Para ulama mengatakan bahwa termasuk “fii sabilillah” adalah seseorang yang menghabiskan waktunya untuk belajar agama, ia bisa mendapatkan zakat untuk memenuhi kebutuhannya berupa nafkah, pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal, dan kitab ilmu.  Karena sekali lagi, menuntut ilmu syar’i adalah bagian dari jihad di jalan Allah (fii sabilillah). Imam Ahmad berkata,
العلم لا يعدله شيء لمن صحّت نيّته
“Tidak ada sesuatu yang dapat menandingi ilmu jika benar niatnya.”
Ilmu adalah pokok setiap syari’at. Tidak ada syari’at kecuali dengan ilmu. Allah menurunkan kitab dengan tujuan untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah manusia. Dengan ini maka bisa dipelajari berbagai hukum syar’i, juga bisa diketahui akidah, perkataan dan perbuatan.
Adapun jihad di jalan Allah tentu termasuk sebaik-baik amalan, bahkan jihad adalah puncak ajaran Islam. Tidak ragu lagi, jihad adalah amalan sangat utama. Akan tetapi, ilmu syar’i juga punya andil besar dalam Islam dan mempelajarinya termasuk jihad fii sabilillah tanpa ragu lagi. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 337/338)
Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah  menyalurkan zakat untuk penuntut ilmu yang sangat membutuhkan?”
Jawab mereka: Boleh menyalurkan zakat untuk mereka untuk memenuhi hajar mereka.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 10: 17)
Semoga Allah memberi kita selalu ilmu bermanfaat dan memberi taufik untuk beramal sholih.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H
www.rumaysho.com


[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312.

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Tidak Semua Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat

Sebagian orang memahami bahwa setiap yatim, di tempat kita memilah antara yatim-piatu, yatim dan piatu, mereka berhak mendapat zakat atau bagian dari ashnaf yang berhak mendapatkan zakat. Padahal tidak selamanya seperti itu. Ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat sudah ditetapkan dalam Al Qur’an sejumlah 8 golongan. Kita tidak bisa seenaknya menetapkan yatim sebagai ashnaf zakat kecuali dengan dalil. 



Terbatasnya Golongan yang Menerima Zakat
Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu'allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1]
Bagaimana dengan Anak Yatim?
Sebagaimana keterangan para ulama, yatim adalah orang yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa)[2]. Istilah dalam Al Qur’an demikian dan hal itu sama dengan yatim-piatu, yatim atau piatu.
Jika yatim termasuk dalam 8 ashnaf di atas, semisal ia fakir atau miskin, maka boleh diberikan zakat untuknya. Sehingga tidak selamanya anak yatim berhak mendapatkan zakat. Karena anak yatim pun ada yang kaya atau berkecukupan dengan harta.
Keterangan Para Ulama
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -mufti kerajaan Saudi Arabia- di masa silam ditanya,
“Apakah merawat anak yatim termasuk dalam penyaluran zakat?”
Beliau rahimahullah menjawab, “Jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang berhak menerima zakat, ia masuk golongan fakir dan miskin. Jika ia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia diberi zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya, ia sama sekali tidak berhak menerima zakat.”[3]
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Wajib kita ketahui bahwa zakat sebenarnya bukanlah untuk anak yatim. Zakat itu disalurkan untuk fakir, miskin dan ashnaf (golongan) penerima zakat lainnya. Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia punya pemasukan rutin dari dhoman al ijtima’i atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi. Oleh karenya, kami katakan bahwa wajib bagi wali yatim untuk tidak menerima zakat ketika yatim tadi sudah hidup berkecukupan. Adapun sedekah, maka itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.”[4]
Dalam perkataan lainnya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah paham, ia sangka anak yatim boleh menerima zakat dalam segala keadaan. Padahal tidak seperti itu. Karena yatim tidak selamanya boleh mendapatkan zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Dan asalnya yatim apalagi kaya, tidaklah menerima zakat sama sekali.”[5]
Semoga sajian di akhir-akhir Ramadhan ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-GK, 26 Ramadhan 1433 H
www.rumaysho.com


[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312.
[2] Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 330, terbitan Daruts Tsaroya.
[3] Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/13944
[4] Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 307
[5] Majmu’ Al Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 353

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Saturday, July 21, 2012

[Download Ebook] Panduan Praktis Ramadhan

Maksimalkan Ibadah Ramadhan Anda, dan ilmui segala seluk beluk terkait ramadhan, zakat dan ied.

Kami hadirkan untuk Anda kaum Muslim sebuah Ebook Panduan Praktis Ramadhan 

Download sekarang juga di:

http://bit.ly/NZruMC

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Monday, March 12, 2012

Solusi atas Pemaksaan Zakat Profesi

zakat-profesi

Pertanyaan:

Pertanyaan untuk Ust. Arifin Badri hafidzahullah:
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ya ustadz, telah saya pahami bahwa zakat profesi (bulanan) adalah sebuah amalan yang tertolak dalam syariat. Pelaksanaannya tiada didasari dengan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain -ya ustadz- saat ini telah mulai marak pelaksanaan zakat profesi di daerah-daerah.
Bahkan telah mulai banyak Pemerintah Daerah di Indonesia yang menetapkan regulasi maupun legislasi (yang bersifat memaksa) untuk memungut Zakat Profesi dari PNS yang ada di wilayah Pemda tersebut melalui Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), misal di kabupaten tulungagung, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Banten, Kabupaten Solok, Kabupaten Bulukumba, dll.
Di antara daerah-daerah lainnya, juga ada yang mulai merintis untuk nantinya mewajibkan zakat profesi di daerahnya, semisal di DIY yang semenjak 2 tahun silam telah dikeluarkan surat edaran (masih bersifat anjuran) gubernur untuk menginstruksikan PNS di DIY untuk membayar zakat profesi. Hal ini tentunya menjadi beban bagi kaum muslimin. Mereka telah capek-capek membayar, kemudian mengira bahwa itu telah menggugurkan kewajiban zakatnya, namun ternyata itu tidak menggugurkan kewajiban zakatnya. Belum lagi bagi mereka yang sebenarnya tidak wajib membayar zakat (atau bahkan mungkin termasuk yang berhak menerima zakat), mereka dipaksa untuk mengeluarkan zakat. Hal tersebut tentunya adalah sebuah kezhaliman.
Oleh karena pelaksanaan zakat profesi telah dituangkan ke dalam kerangka hukum positif, maka mekanisme pemotongan gaji PNS secara bulanan akan tetap berlangsung selama regulasi dan legislasi masih berlaku. Ini merupakan tantangan yang paling berat.
Saya adalah seorang mahasiswa jurusan akuntansi yang saat ini sedang mengadakan penelitian untuk merumuskan solusi dari keadaan tersebut. Saya berpikir bahwa alangkah lebih baik jika potongan gaji (tiap bulan) tersebut nantinya tidak di-akad-kan sebagai pembayaran zakat profesi. Potongan gaji tersebut akan lebih tepat jika di-akad-kan sebagai tabungan zakat mal. Dengan demikian, maka konsekuensinya adalah:
1. Apabila harta karyawan yang bersangkutan telah benar-benar sempurna nishabdan haul-nya, maka ia bisa mendatangi OPZ dan membayar zakat dengan mengambil dari tabungan zakat malnya tadi. Apabila tabungan zakat malnya masih berlebih, maka sisanya tetap akan disimpan untuk pembayaran zakat berikutnya. Namun apabila ternyata masih kurang, maka karyawan tadi wajib untuk menambahkan kekurangannya untuk menyempurnakan pembayaran zakatnya.
2. Namun apabila harta karyawan yang bersangkutan ternyata tidak sempurnanishab dan atau haul-nya, maka tabungan zakat malnya tadi dapat tetap ia pertahankan, atau serahkan kepada OPZ dengan akad infak, atau dapat pula ia ambil kembali (restitusi) dari OPZ untuk membantu mencukupi kebutuhan hidupnya.
3. Dengan di-akad-kan sebagai tabungan zakat mal, maka tabungan tersebut tidak akan tercampur dengan dana zakat (yang sudah memenuhi syarat), sehingga tidak akan ikut tersalurkan kepada mustahiq, sebelum syarat-syarat zakat terpenuhi.
Hal ini, secara akuntansi, dapat dilakukan.
Pertanyaan saya,
1. Bolehkah Amil mengadakan tabungan zakat mal sebagaimana yang dijelaskan di atas?
2. Bagaimana pendapat ustadz mengenai solusi yang telah saya utarakan di atas?
Demikian, pertanyaan ini saya ajukan. Atas perhatian dan jawaban ustadz, saya ucapkan terima kasih. Jazakallahu khairan jaza’
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Sejatinya seperti antum utarakan bahwa zakat harus memenuhi persyaratannya,haul dan nishab.
Selanjutnya bila telah memenuhi syarat, maka pemerintah boleh memungutnya. Namun karena sudah terlanjur jadi regulasi, maka solusi yang antum tawarkan bisa jadi soluai tengah yang mendekati keadilan.
Wassalamu’alaikum
Dijawab Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi, M.A.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait zakat profesi:


Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Tuesday, January 24, 2012

Zakat Harta Temuan

Assalaamu alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, saya mau bertanya tentang bagaimana menzakati harta temuan.saya sekarang bekerja dinegara asing,tepatnya bekerja di pengolahan pakaian bekas,,,dan didalam pekerjaan saya ini saya sering kali mendapatkan Uang dan pernah juga mendapat emas,, berapakah zakat yang harus saya keluarkan dan bolehkah zakatnya itu saya bayarkan nanti ketika saya sudah kembali ke negara asal..terimakasih,,


Jawaban:

بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين وصلى الله و سلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين, أما بعد:

Saya akan bawakan fatwa dari Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah (salah satu Ulama Besar Arab Saudi).

Pertanyaan:

seseorang mendapatkan harta dengan jumlah 20 Junaih dari perak di dalam sebuah lubang, lalu dia ambil harta ini dan dia gunakan untuk mengobati anaknya dan dia sangat membutuhkannya, apakah berdosa atasnya? Apakah ada zakat di dalamnya (barang temuan)?

Jawaban:

Harta yang terpendam jika ada tanda bahwa dia adalah harta orang terdahulu bukan dari harta kaum muslim, maka ini disebut oleh para ulama sebagai Rikaz dan wajib dikeluarkan 1/5 nya, jadi jika ditemukan rikaz ini dan senilai dengan 5000 misalkan, maka wajib dikeluarkan seribu dan sisanya dia masukkan ke dalam hartanya.

Adapun jika harta yang ditemukan di dalam tanah ini tidak ada tanda bahwa dia termasuk harta peninggalan kaum jahiliyyah maka ini dianggap sebagai Luqathah (barang temuan) dicari pemiliknya selam setahun, jika ada maka dialah pemiliknya sedangkan jika tidak ada maka harta luqathah tersebut miliknya (yang menemukannya). [Lihat Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Ustaimin 2/bab Zakat Al Hubub wa Ats Tsimar]. Wallahu ‘alam.

Terlampir fatwa beliau dalam teks berbahasa Arab:

مجموع فتاوى ورسائل العثيمين (18/ 89)
سئل فضيلة الشيخ - رحمه الله تعالى -: شخص وجد مبلغاً من المال يقدر بعشرين جنيهاً من الفضة داخل حفرة، فأخذ هذا المال وصرفه في علاج ابنه وهو في أمس الحاجة، فهل عليه شيء؟ وهل فيه زكاة؟
فأجاب فضيلته بقوله: المال المدفون إن كان عليه علامة على أنه مال سابق ليس من أموال المسلمين، فهذا يسمى عند العلماء ركازاً، ويجب إخراج خمسه، فإذا وجد هذا الركاز وهو يساوي خمسة آلاف مثلاً، فالواجب إخراج (ألف)، والباقي له يدخله في ماله.
أما إذا كان هذا المال الذي وجده مدفوناً في الأرض ليس فيه دليل على أنه من مدفون الجاهلية الأولى، فإنه يعتبر لقطة يبحث عن صاحبه لمدة سنة فإذا جاء صاحبه وإلا فهو له.

Wallahu a’lam.

*) Ditulis oleh Ahmad Zainuddin, 23 Shafar 1433 H Dammam KSA

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Tuesday, December 13, 2011

Cara Menghitung Zakat Mal

Berbagai pertanyaan masuk ke meja redaksi muslim.or.id, berkaitan dengan zakat mal. Untuk melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat tersebut, maka berikut ini kami ringkas satu tulisan ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M.
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi
Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor
1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor
1 ekor musinah
60 ekor
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor
1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor
2 ekor musinnah
90 ekor
3 ekor tabi’
100 ekor
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Keterangan:
  1. Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
  2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing
Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor
1 ekor kambing
120 ekor
2 ekor kambing
201 – 300 ekor
3 ekor kambing
> 300 ekor
setiap 100, 1 ekor kambing
4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalamFathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.
***
Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More