Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya, ada pertanyaan yang menanyakan tentangshalat yang ditinggalkan seseorang karena sedang menjalani pengobatan selama hampir 21 hari, Anda pernah menyebutkan bahwa waktu shalat itu dimulai dengan zuhur atau ashar, bagaimanakah hukumnya?
Jawaban:
Kami katakan bahwa diharuskan baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang telah ia tinggalkan semampu mungkin, bahkan jika mungkin ia harus melakukan shalat-shalat itu dengan berurutan dalam satu hari, tapi jika tidak mampu dalam satu hari, maka dibagi beberapa hari sesuai kemampuannya. Hal itu ia lakukan secara tertib menurut hari dan waktu shalat, dari awal hari dan dari awal shalat yang ia tingglkan. Adapun mengenai puasanya, karena ditinggalkan sebab sakit dan telah diqadha, maka tidak ada lagi kewajiban mengqadhanya.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya, ada pertanyaan yang menanyakan tentangshalat yang ditinggalkan seseorang karena sedang menjalani pengobatan selama hampir 21 hari, Anda pernah menyebutkan bahwa waktu shalat itu dimulai dengan zuhur atau ashar, bagaimanakah hukumnya?
Jawaban:
Kami katakan bahwa diharuskan baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang telah ia tinggalkan semampu mungkin, bahkan jika mungkin ia harus melakukan shalat-shalat itu dengan berurutan dalam satu hari, tapi jika tidak mampu dalam satu hari, maka dibagi beberapa hari sesuai kemampuannya. Hal itu ia lakukan secara tertib menurut hari dan waktu shalat, dari awal hari dan dari awal shalat yang ia tingglkan. Adapun mengenai puasanya, karena ditinggalkan sebab sakit dan telah diqadha, maka tidak ada lagi kewajiban mengqadhanya.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 comments:
Post a Comment