Share
div id='fb-root'/>

Monday, December 19, 2011

Hukum Jualan Televisi

Share on :

Televisi merupakan salah satu komoditi dagang yang laris-manis di era modern ini. Bagaimana tidak, masyarakat secara umum menganggap televisi sebagai barang kebutuhan primer dalam kehidupan mereka. Namun realitasnya, acara-acara di televisi didominasi oleh acara-acara yang tidak baik dan dapat mewarisi norma-norma negatif yang dapat berpengaruh pada pola dan gaya hidup pemirsanya.

Hal ini menjadi perhatian di kalangan ulama umat Islam. Mereka memberikan koridor dan aturan main dalam perdagangan televisi. Di antaranya adalah Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Jika Anda menjual televisi kepada orang yang akan menggunakannya dalam hal-hal yang dibolehkan, semisal menonton film yang bermanfaat (sepertil film dokumenter hewan-hewan, -pen) maka hukumnya punh diperbolehkan.
Akan tetapi, jika Anda menjualnya kepada masyarakat umum maka Anda berdosa karena mayoritas orang itu menggunakan televisi untuk menonton hal-hal yang diharamkan oleh syariat.
Tidak diragukan lagi bahwa tontonan di televisi itu ada yang mubah, ada yang bermanfaat dan ada yang haram dan membahayakan dan mayoritas orang itu tidak bisa membedakan antara satu dengan yang lainnya.” (Liqo Syahri2:15).

oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.A. 



0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More