Tidak sedikit dari remaja yang shalat sekali sepekan, tidak lain dan tidak bukan adalah berangkat melaksanakan shalat Jum’at. Itulah karena kemalasan. Padahal shalat adalah amalan yang begitu penting. Sampai-sampai Umar bin Khottob pernah mengatakan, “Tidak disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.” Bagaimana pandangan ulama tentang kebiasaan sebagian remaja yang hanya shalat sekali sepekan?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya:
Bagaimanakah dengan orang yang meninggalkan shalat lima waktu dan ia hanya mengerjakan shalat Jum’at saja? Apakah ia pantas mendapatkan laknat (hukuman)?
Jawab:
Segala puji bagi Allah. Orang semacam itu pantas mendapatkan hukuman berdasarkan kesepakatan kaum muslimin (baca: ijma’). Menurut mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) wajib orang semacam itu dimintai taubat. Jika ia tidak bertaubat, maka ia wajib dibunuh (atas otoritas penguasa, pen). Orang yang meninggalkan shalat boleh saja dilaknat dalam bentuk umum. Sedangkan melaknat masing-masing individu sebaiknya ditinggalkan, karena mungkin saja individu yang ada bertaubat. Wallahu a’lam. [Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/63]
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ (Ash Sholah, hal. 12)
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Ash Sholah, hal. 12)
Semoga Allah senantiasa memberikan kita petunjuk untuk selalu menjaga shalat kita. Baca pula ulasan hukum meninggalkan shalat di sini.
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 6 Muharram 1432 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com
0 comments:
Post a Comment