Bahasan berikut adalah bahasan yang bermanfaat bagi setiap orang yang akan menjalani ibadah Jum’at. Ada adab yang mesti diperhatikan kala itu, yaitu hendaklah jama’ah benar-benar memperhatikan khutbah dan diam agar ibadah Jum’atnya mendapatkan manfaat dan tidak jadi sia-sia.
Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857)
Faedah dari hadits di atas:
Pertama: Memperbagus wudhu maksudnya adalah berwudhu dengan cara yang sempurna. Yaitu seseorang berwudhu dari mengucapkan basmalah di awal, lalu ia mencuci kedua tangannya. Kemudian ia berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidung dan mengeluarkannya, hal ini dilakukan sebanyak tiga kali. Lalu mencuci wajah sebanyak tiga kali. Yang dimaksud wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu, dan mulai dari telinga yang satu ke telinga lainnya. Kemudian mengusap kepala dan telinga sekali. Lalu mencuci kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali. Disunnahkan ketika berwudhu untuk mencela-cela jari, jenggot, dan bersiwak. Kemudian setelah berwudhu disunnahkan untuk berdzikir pada Allah dengan membaca doa setelah wudhu yang berisi dua kalimat syahadat dan meminta pada Allah agar dijadikan orang yang bertaubat dan orang yang disucikan.
Kedua: Ketika memasuki masjid untuk shalat Jumat, disunnahkan melaksanakan shalat sunnah (dua raka’at-dua raka’at) sampai imam datang. Namun jika cukup dengan dua raka’at saja, maka tidaklah mengapa, ada kelapangan dalam hal ini.
Ketiga: Jika imam telah memulai khutbah, maka hendaklah jama’ah diam dan mendengarkan khutbah tersebut. Hendaklah mereka tidak ngobrol saat khutbah dan menjauhi perbuatan yang sia-sia.
Keempat: Allah memberi karunia pada hamba-Nya di mana Allah menjadikan penghapus dosa antara Jum’at yang lalu dan Jum’at setelahnya, ditambah pengampunan dosa selama tiga hari (artinya, total pengampunan dosa adalah sebanyak sepuluh hari). Karena yang namanya kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Allah menjadikan pengampunan dosa di antara dua Jum’at selama sepuluh hari tadi dengan syarat seseorang harus menjauhi al kabaa-ir (dosa-dosa besar).
Kelima: Hadits ini menunjukkan peringatan keras bagi orang yang bermain-main dengan tongkat saat khutbah. Perbuatan seperti ini disebut tercela dan sia-sia karena melalaikan dari mendengar khutbah Jum’at.
Keenam: Jika bermain-main dengan tongkat saja dianggap perbuatan yang sia-sia, bagaimana lagi dengan kegiatan lainnya saat khutbah yang lebih membuat lalai dari mendengar khutbah Jum’at. Tentu saja perbuatan itu lebih terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ
“Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya, ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya, ibadah Jum’atnya tidak ada nilainya, pen).” (HR. Ahmad 1/230. Status sanadnya: laa ba’sa bih)
Ketujuh: Siapa yang melihat orang lain berbicara saat imam berkhutbah maka hendaklah ia perintahkan saudaranya tersebut untuk diam. Cukup ia gunakan isyarat, tanpa berbicara ketika memperingatkan. Begitu pula ketika ada yang memberi salam saat imam khutbah, maka tidak perlu dibalas. Hal yang sama ketika ada yang mengajak salaman saat imam khutbah, maka tidak perlu ditanggapi. Di antara dua khutbah atau setelah selesai shalat, ia bisa jelaskan pada saudaranya tadi kenapa sampai ia tidak membalas ucapan salam atau menanggapi salamannya. Ia bisa jelaskan bahwa tatkala imam khutbah amat bahaya melakukan hal-hal tadi.
Kedelapan: Tidak mengapa jika seorang imam berbicara pada salah satu jama’ah atau salah satu jama’ah berbicara pada imam ketika ada maslahat dan manfaat yang berkaitan dengan shalat atau berkaitan dengan urusan kaum muslimin. Hal seperti ini dibolehkan sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih lainnya.
[Tulisan ini adalah faedah dari bahasan Syaikh Al Haddady, ulama Riyadh-KSA, pada web beliau di link:http://haddady.com/ra_page_views.php?id=260&page=19&main=7]
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Panggang-Gunung Kidul, 2 Jumadal Ula 1432 H (05/05/2011)
—
Penulis: Muhammad Abduh TuasikalArtikel www.muslim.or.id
0 comments:
Post a Comment