Share
div id='fb-root'/>

Friday, December 2, 2011

Hukum Mandi Jumat untuk Wanita

Share on :


mandi_jumat_wanita_muslimahKita sudah mengetahui bersama bahwa shalat Jum’at bagi wanita tidaklah wajib, begitu pula shalat jama’ah bagi mereka. Jika mereka tidak menghadiri shalat Jum’at, sebagai gantinya mereka mengerjakan shalat Zhuhur di rumah mereka. Itulah yang lebih afdhol bagi mereka. Namun jika mereka menghadiri shalat Jum’at tetap dibolehkan dan shalatnya sah. Lalu bagaimana hukum mandi Jum’at bagi wanita jika mereka tidak menghadiri shalat Jum’at?
Hukum Mandi Jum’at
Sudah pernah dikaji di rumaysho.com, bahwa hukum mandi Jum’at sendiri terdapat perselisihan di antara para ulama. Menurut mayoritas ulama, hukum mandi Jum’at adalah sunnah (dianjurkan). Sedangkan ulama lainnya menganggapnya wajib. Mengingat hal ini sudah seharusnya mandi jum’at ini tidak ditinggalkan. Silakan baca ulasan hukum mandi jum’at di sini.
Mandi Jum’at Ditujukan untuk Siapa?
Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at[1]. Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini.
Sebagaimana dinukil dari Al Fath, Az Zain bin Al Munir berkata, “Telah dinukil dari Imam Malik bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at selain pria, jika ia menghadirinya dalam rangka mengharap keutamaan, disyari’atkan baginya mandi dan adab-adab di hari Jum’at lainnya. Akan tetapi, jika menghadirinya cuma kebetulan saja, seperti ini tidak disyari’atkan”.[2]
An Nawawi dalam Al Majmu’[3] menyatakan, “Mandi Jum’at adalah sunnah dan bukanlah wajib yang menyebabkan seseorang jika meninggalkannya menjadi berdosa. Hal ini tidak ada beda pendapat di antara kami ulama Syafi’iyah. ... Mayoritas ulama menyatakan bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at baik itu pria, wanita, anak-anak, musafir, budak dan selainnya tetap disunnahkan untuk mandi Jum’at. Hal inilah yang jelas nampak pada hadits Ibnu ‘Umar. Karena memang maksud mandi Jum’at adalah untuk membersihkan diri. Mereka yang disebutkan tadi sama dalam hal ini. Sedangkan orang-orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, tidak disunnahkan untuk mandi Jum’at –meskipun ia terkena kewajiban shalat Jum’at (namun ia meninggalkannya karena udzur, pen)-. Hal ini disebabkan ketika itu maksud untuk mandi Jum’at telah hilang. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء
Barangsiapa menghadiri shala Jum’at baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”. (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).” Demikian nukilan dari An Nawawi.
Mandi Jum'at bagi Wanita
Ada pertanyaan yang pernah ditujukan pada Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Saudara perempuan kami ingin bertanya kepadamu wahai Syaikh mengenai hukum mandi Jum’at bagi wanita yang tidak pergi ke masjid untuk shalat Jum’at dan mengerjakan shalat di rumah. Jika memang mandi Jum’at wajib bagi wanita, maka kapan ia boleh mandi? Apakah sebelum Zhuhur?
Syaikh rahimahullah menjawab, “Wanita tidaklah wajib mandi Jum’at. Mandi Jum’at hanyalah wajib bagi orang yang pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ رَاحَ إِلَى الجُمْعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
Siapa yang hendak melaksanakan (shalat) Jum’at, hendaklah ia mandi.[4] Bagi wanita, cukup shalat mereka dengan wudhu dan tidak diharuskan mandi. Mandi Jum’at hanya diwajibkan bagi laki-laki.”[5]
Ringkasnya sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi, “Mandi Jum’at itu dianjurkan bagi siapa saja yang menghadiri Jum’at baik laki-laki maupun perempuan.”[6] Sehingga dari sini jika wanita menghadiri shalat Jum’at, ia pun diperintahkan mandi Jum’at.
Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA
21 Dzulhijjah 1432 H


[1] Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 83.
[2] Lihat Fathul Bari, 2: 357.
[3] Al Majmu’, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, 4: 533.
[4] HR. Bukhari no. 882 dan Al Imam Malik dalam Al Muwatho’, 1: 123.
[5] Silakan lihat fatwa Syaikh Ibnu Baz di website pribadi beliau: http://www.binbaz.org.sa/mat/16369
[6] Al Majmu’, 2: 201.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More