Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan seluruh kaum muslimin yang senantiasaberpegang teguh pada sunnah Beliau sampai hari kiamat.
Kaum muslimin yang kami muliakan, sholat berjama’ah memiliki keutamaan yang sangat banyak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
“Sholat berjama’ah itu lebih utama dibandingkan sholat sendirian, sebanyak 27 derajat.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 650 dari Abdullah ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلاَةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاَتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوْقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ ضِعْفًا،
وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ – لاَ يُخْرِجُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ -
لَمْ يَخْطُ خُطْوَةً إِلاَّ رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةٌ،
فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلاَئِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلاَّهُ :
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ، اللَّهُمَّ اغْفِرْلَهُ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ، وَلاَ يَزَالُ فِي صَلاَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ.
“Sholatnya seseorang yang dilakukan secara berjamaah (di masjid) itu pahalanya 25 kali lipat dibandingkan dengan sholatnya di rumah atau di pasar. Yang demikian itu karena ia berwudhu dan membaguskan wudhunya, lalu keluar rumah menuju masjid, dan tidak ada yang membuatnya keluar rumah melainkan sholat, maka tidaklah ia melangkahkan (kakinya) satu langkah, melainkan (dari tiap-tiap langkah tersebut) akan diangkat baginya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahannya. Tatkala ia selesai mengerjakan sholat, para Malaikat senantiasa mendo’akannya, selama dia masih di tempat sholatnya, (dengan do’a): “Ya Allah, curahkanlah shalawat kepadanya. Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepadanya.” Orang tersebut (dinilai) senantiasa mengerjakan sholat selama dia menunggu ditegakkannya sholat.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.611).
Seorang muslim yang senantiasa menghadiri sholat berjama’ah di masjid akan mendapatkan naungan Allah Ta’ala pada hari Kiamat kelak. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa salah satu dari tujuh golongan yang mendapatkan naungan ‘Arsy Allah di hari Kiamat kelak adalah
وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ
“Dan seseorang yang hatinya senantiasa terpaut dengan masjid.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 660 dan Muslim, no. 1031).
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Artinya, cintanya benar-benar mendalam pada masjid dan dia membiasakan dirinya untuk menghadiri sholat berjama’ah di masjid. Dan maknanya bukan berarti terus-menerus duduk di dalam masjid.” (Syarhun Nawawi ‘alaa Shahiih Muslim, VII/126).
Perintah Untuk Menghadiri Sholat Berjama’ah
Kaum muslimin yang kami muliakan, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ (43)
“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43).
Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnul Jauzi rahimahullah mengatakan, “Maksudnya, sholatlah bersama orang-orang yang sholat (yakni sholat secara berjama’ah).” (Zaadul Maysir, 1/75).
Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku buta, rumahku jauh (dari masjid) dan aku tidak memiliki penuntun yang bisa menuntunku. Apakah aku berhak mendapatkan keringanan untuk sholat di rumahku saja?” Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan adzan?” Dia menjawab, “Ya!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً.
“Sungguh aku tidak mendapati keringanan bagimu.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 552 dan dinilai hasan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1/110).
Dalam redaksi lain disebutkan, Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya di kota Madinah banyak binatang berbisa dan binatang buas.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَتَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ؟ فَحَيَّ هَلاً.
“Apakah engkau mendengar Hayya ‘alash sh0laah, Hayya ‘alal falaah?” Maka sambutlah dengan segera.”(Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 553, an-Nasaa’i, II/109 dan 110, dan Ibnu Majah, no. 792. Hadits ini dinilai shahih oleh syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam Bahjatun Nazhirin, no. 1067).
Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu mempunyai enam alasan yang ia sampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta keringanan agar boleh sholat di rumah saja dan tidak datang ke masjid. Keenam alasan itu adalah
- Tidak punya penglihatan (matanya buta).
- Tempat tinggalnya jauh dari masjid.
- Banyak binatang berbisa dan binatang buas di Madinah.
- Tidak punya penuntun.
- Lanjut usia.
- Banyak pohon kurma dan semak belukar di antara tempat tinggalnya dan masjid. (Ash-Sholaah, hal. 76)
Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan keringanan kepadanya untuk tidak menghadiri sholat berjama’ah di masjid.
Para ulama kita telah sepakat bahwa sholat di masjid merupakan ibadah yang paling agung. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukum sholat berjama’ah di masjid bagi laki-laki. Ada yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkad, ada pula yang mengatakan hukumnya fardhu kifayah, dan ada juga yang mengatakan hukumnya fardhu ‘ain. Bahkan ada ulama kita yang berpendapat bahwa sholat berjama’ah di masjid bagi laki-laki adalah syarat sahnya sholat.
Dengan melihat ayat-ayat dalam al-Qur’an dan hadits-hadits shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dapat disimpulkan bahwa sholat berjama’ah di masjid bagi laki-laki hukumnya adalah fardhu ‘ain. Inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Ibnul Qoyyim rahimahullah telah menyebutkan di dalam kitabnya, Ásh-Sholaah, bahwa para Sahabat radhiyallahu ‘anhum telah sepakat (ijma’) tentang wajibnya sholat berjama’ah.” (Ash-Sholaah, hal. 81-82)
Keutamaan Rutin Sholat Jama’ah
Apabila seorang muslim membiasakan dirinya sholat berjama’ah di masjid, kemudian pada suatu hari dia tidak bisa menghadiri sholat berjama’ah karena sakit, dalam perjalanan atau tertahan oleh suatu urusan sehingga tidak bisa datang, niscaya akan dicatat baginya pahala penuh sholat berjama’ah seperti yang biasa ia kerjakan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْمًا صَحِيْحًا
“Jika seorang hamba sakit atau sedang melakukan perjalanan, ditulis baginya pahala amal yang biasa dia kerjakan dalam keadaan mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2996)
Demikian pula jika orang yang terbiasa sholat berjama’ah ini keluar dari rumahnya untuk menghadiri sholat berjama’ah di masjid, dan ternyata ia tertinggal, maka akan tetap dicatat baginya pahala seperti orang yang menghadiri sholat berjama’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوْءَهُ، ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلُّوْا،
أَعْطَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلاَّهَا وَحَضَرَهَا،
لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئاً
“Barangsiapa berwudhu dan membaguskan wudhunya, kemudian berangkat (ke masjid) dan ternyata dia mendapati orang-orang sudah selesai mengerjakan sholat berjama’ah, maka Allah ‘Azza wa Jalla akan memberikan kepadanya pahala seperti orang-orang yang mengerjakan dan menghadiri sholat berjama’ah, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 564 dan dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahiih Sunan Abi Dawud, I/113).
Inilah keutamaan yang Allah berikan bagi muslim yang senantiasa menghadiri sholat berjama’ah di masjid. Keutamaan ini tidak akan didapatkan oleh orang yang biasa menyia-nyiakan sholat berjama’ah.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan langkah kaki kita untuk menghadiri sholat berjama’ah di masjid dan menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang mendapatkan keutamaan sholat berjama’ah.
Muroja’ah : Ust. Aris Munandar, S.S., M.Ag.
Sumber : Buletin At-Taubah Edisi ke-27
Nas alullaaha wal 'aafiyah.
0 comments:
Post a Comment