Share
div id='fb-root'/>

Tuesday, November 15, 2011

Hukum Menyambung Sholat

Share on :


masjid
Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan seluruh kaum muslimin yang senantiasa berpegang teguh pada sunnah Beliau sampai hari Kiamat.
Kaum muslimin rahimakumullah, ada artikel yang sangat menarik kami baca di majalah al-Furqon tentang hukum menyambung sholat dan anjuran pindah tempat jika kita ingin mengerjakan sholat sunnah setelah mengerjakan sholat wajib. Silahkan membaca, semoga bermanfaat.
Menyambung antara sholat wajib dengan sholat sunnah secara langsung tanpa ada pemisahnya hukumnya makruh, sebagaimana dalam sebuah hadits yang shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang melakukan sholat wajib lalu menyambung langsung dengan sholat sunnah tanpa ada pemisahnya.

عَنِ ابْنِ أَبِي الْخُوَارِ أَنَّ نَافِعَ بْنَ جُبَيْرٍ أَرْسَلَهُ إِلَى السَّائِبِ ابْنِ يَزِيدَ
يَسْأَلُهُ عَنْ شَيْءٍ رَأَى مِنْهُ مُعَاوِيَةَ فِي الصَّلاَةِ
فَقَالَ: صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِى الْمَقْصُوْرَةِ
فَلَمَّا سَلَّمَ الإِمَامُ قُمْتُ فِى مَقَامِي فَصَلَّيْتُ،
فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَىَّ، فَقَالَ: لاَ تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ
إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلاَ تَصِلْهَا بِصَلاَةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ،
فَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِذَلِكَ
أَنْ لاَ تُوْصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى يَتَكَلَّمَ أَوْ يَخْرُجَ.

Dari Ibnu Abil Khuwar, bahwasanya Nafi’ bin Jubair diutus kepada Saib bin Yazid untuk bertanya kepadanya tentang hal yang dia lihat dari Mu’awiyah dalam sholatnya. Lalu ia berkata: “Aku pernah sholat jum’at bersamanya di al-Maqshurah, tatkala imam salam, aku segera bangkit di tempatku (tidak pindah tempat) untuk sholat (sunnah). Maka tatkala itu dia masuk, dia mengutus orang kepadaku, lalu (orang itu) berkata: “Janganlah engkau mengulangi apa yang telah engkau lakukan, apabila engkau sholat jum’at, maka jangan disambung dengan sholat (sunnah) sampai engkau berbicara atau keluar (dari tempatmu), karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu, yaitu tidak boleh disambung satu sholat (wajib) dengan sholat lain (sunnah) sampai ia berbicara atau keluar.” (HR. Muslim 2039)
Al-Albani rahimahullah mengatakan, “al-Maqshurah adalah tempat / ruangan di masjid yang dibangun Mu’awiyah setelah terjadi fitnah Khowarij.” (Mukhtashor Shahih Muslim, Tahqiq Muhammad Nashiruddin al-Albani cet. Ketiga tahun 1416 H)
An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini ada dalil bagi pendapat para pengikut madzab kami (madzab Syafi’i), bahwa disunnahkan apabila hendak sholat sunnah Rawatib atau yang bukan Rawatib (setelah sholat wajib) hendaknya berpindah dari tempat yang dia pakai untuk sholat wajib, dan yang lebih afdhal lagi berpindah ke rumahnya, atau paling tidak berpindah dari satu tempat ke tempat lain, supaya menjadi lebih banyak tempat-tempat yang dia gunakan untuk bersujud, dan supaya terbedakan antara sholat wajib dengan sholat sunnah. (Syarh Shahih Muslim, 6/409-410)
Beliau (an-Nawawi rahimahullah) melanjutkan: “Sedangkan perintah supaya tidak menyambung antara keduanya sampai dia berbicara, menunjukkan bahwa memisah antara sholat wajib dengan sholat sunnah bisa juga dilakukan dengan pembicaraan, akan tetapi dengan berpindah tempat lebih utama sebagaimana yang telah kami jelaskan.”
Sebagian ulama membedakan hukum ini antara imam dan makmum. Mereka mengatakan bagi imam hukumnya makruh sedangkan bagi makmum dibolehkan. Akan tetapi (pendapat yang benar) adalah tidak ada beda antara imam dan makmum sebagaimana zhahir hadits Mu’awiyah yang telah disebutkan di atas. (Mausu’ah al-Manahi asy-Syar’iyah fi Shahih as-Sunnah an-Nabawiyah oleh Salim al-Hilali 1/476.)
Adapun menyambung sholat sunnah dengan sholat sunnah yang lainnya maka hal itu tidak dilarang sebagaimana beliau (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) melakukan sholat malam dua rokaat- dua rokaat disambung tanpa ada pemisah antara keduanya baik dengan berpindah tempat atau berbicara. (Dr. Abdurrahman ad-Dahsy dalam Ta’liq Mukhtashor Shahih Muslim, hadits no. 426)
Sumber : Bundel al-Furqan tahun VII edisi ke 07 – hal. 04
Nas alullaaha wal 'aafiyah.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More