Share
div id='fb-root'/>

Monday, October 24, 2011

Hukum Makan Ikan Buas

Share on :

Shortfin Mako Shark 026

Pertanyaan :
Assalamualaikum Ustadz apakah ikan hiu, paus pembunuh dan ikan-ikan buas yang lain halal dikonsumsi? Jazakallahu khoiro. Eko di Yogya 08783849xxxx
Jawab :
Semua ikan adalah halal, baik ikan hiu maupun yang lainnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” QS Al-Maidah : 96
Dan juga berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang laut

Ù‡ُÙˆَ الطَّÙ‡ُÙˆْرُ Ù…َاؤُÙ‡ُ الْØ­ِÙ„ُّ Ù…َÙŠْتَتُÙ‡ُ

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”
(HR. Malik, Ashhabus-Sunan dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shohihah no.480). lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no.15834
Sebarkan tulisan ini :

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More