Ù‡ُÙˆَ الطَّÙ‡ُÙˆْرُ Ù…َاؤُÙ‡ُ الْØِÙ„ُّ Ù…َÙŠْتَتُÙ‡ُ
div id='fb-root'/> Tweet Follow @abdulsalman |
Pertanyaan :Assalamualaikum Ustadz apakah ikan hiu, paus pembunuh dan ikan-ikan buas yang lain halal dikonsumsi? Jazakallahu khoiro. Eko di Yogya 08783849xxxxJawab :Semua ikan adalah halal, baik ikan hiu maupun yang lainnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” QS Al-Maidah : 96Dan juga berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang lautÙ‡ُÙˆَ الطَّÙ‡ُÙˆْرُ Ù…َاؤُÙ‡ُ الْØِÙ„ُّ Ù…َÙŠْتَتُÙ‡ُ
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”(HR. Malik, Ashhabus-Sunan dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shohihah no.480). lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no.15834Sebarkan tulisan ini :
0 comments:
Post a Comment