Share
div id='fb-root'/>

Monday, October 24, 2011

Bolehkah Wanita Haid Berada di Masjid

Share on :

dalia-flower-wallpaper

Pertanyaan :
Assalamualaikum, ustadz apakah wanita yang sedang menjalani haid atau nifas boleh berada di dalam masjid? Misalnya untuk mendengarkan ceramah agama/ belajar memahami Islam. (Eko di Yogya – 087838497xxx)
Jawab :
Terdapat perselisihan pendapat di antara ulama tentang hal tersebut, namun pendapat yang terkuat – Allahu A’alam – adalah boleh bagi wanita haid untuk masuk ke dalam masjid dengan beberapa argumen sebagai berikut :
  1. Hadis yang menyatakan “Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haid dan orang yang junub.” Adalah hadis yang lemah (silahkan merujuk Shahih dan Dhoif sunan Abu Dawud 232 dan Irwaul Ghalil 194). Asy-Syaikh Al-Bani mengatakan, ” Dengan demikan tidak ada satu hadispun yang menunjukkan haramnya seorang wanita yang sedang haid untuk masuk ke dalam masjid”. (Ats-Tsamar Al-Mustathob 1/754)
  2. Tidak ada dalil yang melarang wanita haid untuk masuk ke dalam masjid dan hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqh ‘Innal Ashla fi al-Asyya’ Al-Ibahah’ (sesungguhnya hukum asal suatu perkara adalah mubah) sehingga dibutuhkan dalil khusus yang menunjukkan terlarangnya suatu perkara. Sementara tidak ada satupun dalil yang melarang wanita haid untuk masuk masjid. (Al-Fatawa Al-Madaniyah/ Al-Fatawa Imarotiyah no fatwa 23/59).
  3. Beberapa ulama seperti Ibnu hazm mengkiaskan keadaan wanita yang haid dengan laki-laki yang junub, sebagaimana disebutkan dalam Al-Muhalla, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menyatakan bahwa seorang mukmin itu tidak najis” (HR Al-Bukhari dan Muslim). Oleh karenanya dahulu para Ahli Suffah senantiasa bermalam di masjid dan tidak diragukan lagi pasti ada di antara mereka yang mengalami ihtilam (mimpi basah), namun mereka tidak dilarang untuk bermalam di masjid tersebut”. (Al-Muhalla karya Ibnu Hazm 1/140).
  4. Kisah seorang wanita yang tinggal di masjid Nabi shallallahu alaihi wa sallam (HR Al-Bukhari dan Muslim) dan biasanya para wanita mengalami haid namun beliau tidak melarang wanita tersebut untuk tinggal di masjid. (Al-Muhalla karya Ibnu Hazm 1/143)
  5. Kisah Aisyah dalam Shahih Al-Bukhari dari shahabat Jabir bin Abdillah Al-Anshari. Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepada Aisyah yang saat itu sedang haid dan menangis, “Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala bagi para wanita, maka lakukanlah apa saja yang boleh bagi seorang yang berhaji, hanya saja engkau tidak boleh melakukan thowaf dan shalat.” (HR Abu Dawud, Ibnu majah dan yang lainnya dengan sanad yang shahih. Lihat Shahihul Jami’ 2254). Ini menunjukkan bolehnya seorang wanita yang sedang haid untuk masuk ke dalam masjid bahkan masjidil haram. (Al-Fatawa Al-Madaniyah/ Al-Fatawa Imarotiyah no. Fatwa 23/59).
  6. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah menyuruh Aisyah yang waktu itu sedang haid untuk mengambil khumrah (karpet kecil yang terbuat dari pelepah kurma) yang ada di masjid. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim

عن عائشة قالت قال لي رسول الله صلى الله عليه و سلم ناوليني الخمرة من المسجد فقلت إني حائض فقال ليست حيضتك في يدك

Aisyah menuturkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Ambilkan untukku Al-Khumrah dari dalam masjid.” maka Aisyah menjawab: “Sesungguhnya aku sedang haid.” kemudian Nabi Shallallahu alaihi Wa sallam bersabda: “Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu.”

Berbagi tulisan ini :

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More