Share
div id='fb-root'/>

Monday, October 24, 2011

Batasan Aurat Wanita dalam Sholat

Share on :

dx-flower-final-other-colors

Pertanyaan : jika ketika shalat aurat kita tersingkap tanpa sengaia, apakah hal tersebut membatalkan shalat. [Ummu Irbadh - kedu temanggung, 08572577xxxx]
Jawab :
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan aurat seorang wanita yang sudah baligh dalam shalat. Namun pendapat terkuat, Allahu a’lam, adalah sebagaimana diterangkan Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam fatwanya :
Seorang wanita yang merdeka (bukan hamba sahaya) dan mukallafah (terbebani hukum-hukum syariat) wajib menutup seluruh badannya dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Karena seluruh bagian tubuh wanita adalah aurat. Dengan demikian, jika ada seorang wanita yang shalat lalu nampak salah satu bagian auratnya, seperti betis, kaki, kepala atau bagian tubuh yang lainnya, maka shalatnya tidak sah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam

لا ÙŠَÙ‚ْبَÙ„ُ اللهُ صَلاةَ Ø­َائِضٍ Ø¥ِلا بِØ®ِÙ…َارٍ

“Allah tidak menerima sholat seorang wanita yang telah haid (balig) kecuali dengan memakai khimar(kerudung).” (HR Ahmad, Abu Dawud dan yang lainnya dengan sanad yang shahih. Lihat Irwaul Ghalil no.196)
Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam

الْÙ…َرْØ£َØ©ُ عَÙˆْرَØ©ٌ

“Wanita adalah aurat” (HR At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Irwaul ghalil no. 273)
Adapun jika ada seorang laki-laki yang bukan mahramnya, maka ia juga diwajibkan menutup wajah dan kedua telapak tangannya.
Al-Imam Asy-Syafi’i di dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan secara lebih terperinci, “Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya. Adapun punggung kakinya adalah aurot. Oleh sebab itu, jika seorang lelaki di dalam sholatnya tersingkap bagian tubuhnya yang berada di antara pusar dan lututnya , dan seorang wanita tersingkap rambutnya (baik sedikit maupun banyak) dan bagian tubuhnya tersingkap (selain wajah serta kedua telapak tangannya atau sekitar telapak tangannya mulai dari tempat pergelangan tangannya dan tidak lebih dari itu) baik dalam keadaan mereka berdua mengetahuinya ataupun tidak, maka mereka berdua harus mengulang sholatnya. Kecuali jika tersingkap oleh angin atau terjatuh kemudian segera dikembalikan ke tempatnya dalam waktu yang tidak lama (maka sholatnya tidak harus diulang). Jika tetap dibiarkan tersingkap padahal ia mampu untuk segera mengembalikannya ke tempatnya semula, maka ia (laki-laki atau wanita tersebut) harus mengulangi sholatnya”. (Al-Umm 1/89)
Sebarkan tulisan ini : 
Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More