Jawaban:
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Friday, July 1, 2011
Wanita yang Tidak Menutup Aurat di Luar Shalat
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh. Bagaimana hukum shalatnya seorang wanita yang tidak menutupi aurat (tidak memakai busana muslimah) dalam kesehariannya? Apakah shalatnya di terima sementara dia tidak memenuhi kewajiban menutup aurat? Sebelumnya, saya ucapkan terimakasih atas perhatian dan jawabannya.
Zieda (ziedafXXXX@yahoo.com)
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Tidak menutup aurat termasuk dosa besar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam wanita yang berpakaian tetapi telanjang dengan ancaman “tidak bisa mencium bau surga“, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Muslim dan yang lainnya.
Apakah shalat wanita yang tidak menutup aurat dihukumi sah dan diterima? Hukumnya dirinci:
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
0 comments:
Post a Comment