Artikel www.konsultasisyariah.com
Friday, July 1, 2011
Menyukai Pemuda yang Berbeda Usia
Pertanyaan:
saya gadis b’umur 32 thn., saya mempunyai masalah karna menyukai anak yg usiax jauh berbeda yg usiax 24 thn, apakah hukumx bila saya menolak pinangan dari cowok lain yg sdh dewasa., karna saya sangat berharap hidup bersama orang yg saya sayangi dan menyayangiku.. tp masih tunggu 2 thn lagi untuk menikah? Dari: lia <lia_XXX@yahoo.com>
Jawaban:
Bismillah…
Boleh, setiap wanita berhak untuk menerima maupun menolak setiap pinangan. Karena pernikahan yang sah adalah pernikahan yang didasari rasa cinta antar-sesama calon.
Kami sarankan, jika sudah sepakat untuk menuju jenjang pernikahan,agar dipercepat pelaksanaannya. Dengan berbagai pertimbangan, yaitu:
Padahal kami yakin, keduanya sangat ingin tinggal bersama. Dengan mempercepat pernikahan, maka akan menjaga hati dari masing-masing pihak. Semoga langkah kita diberkahi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Amiin.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
0 comments:
Post a Comment