Share
div id='fb-root'/>

Sunday, June 26, 2011

Pemanfaatan Uang Hasil Riba dan Bunga Bank

Share on :

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh


Pembahasan tentang praktik riba ini semakin menarik untuk dibahas, maka izinkan saya mencari titik terang untuk pertanyaan "Uang bunga/ bagi hasil dari bank sebaiknya untuk apa?", mengingat di masyarakat kita saat ini yang namanya riba dari yang terang2an maupun yang samar sudah sedemikian kompleks. Ada yang mengatakan boleh bunga atau bagi hasil tersebut untuk kepentingan umum maupun membayar pajak seperti pajak motor kita, PBB dsb.
Pertanyaan:
  1. Untuk itu dalam kesempatan ini, kami ingin mendapat jawaban yang jelas seputar penggunaan bunga atau bagi hasil tersebut, boleh dipakai untuk hal2 apa saja?
  2. Apa ada pembedaan penggunaan uang dari bunga dari bank konvensional dan bagi hasil dari bank syariah (Saat ini saya sekitar 1 juta uang dari bagi hasil dan 500 ribuan uang dari bunga bank konvensional, apa boleh yang dari bagi hasil saya pakai untuk membayar pajak motor baik motor saya maupun keluarga termasuk PBB dengan dalil "Tidak ada pajak untuk kaum muslimin", Lalu yang uang yang dari bunga sebaiknya diapakan juga ya?

Jawaban:


Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudaraku! pertama-tama saya mengucapkan: semoga Allah memberkahi usaha anda. Semangat anda untuk mengetahui hukum riba dan metode mengelola harta riba menunjukkan bahwa anda adalah seorang mukmin yang taat beragama. Semoga Allah Ta'ala semakin menambahkan keimanan dan hidayah-Nya kepada anda serta membukakan pintu-pintu rizqi yang halal nan berkah.

Saya yakin masalah keharaman riba, tidak ada lagi keraguan pada diri anda, betapa tidak, pada kesempatan ini anda telah menanyakan tentang metode mengelola riba. Oleh karenanya tidak ada perlunya bagi saya untuk membahas tentang keharamannya. Akan tetapi seperti yang anda pertanyakan, saya akan langsung membahas tentang metode mengelola harta riba, baik yang diperoleh dari perbankan atau lainnya.

Pada kesempatan ini saya juga tidak ragu bahwa anda tidak akan sudi untuk memakan harta riba walaupun sedikit, oleh karena itu jawaban pertanyaan anda ini dapat ditebak dari sikap anda sendiri. Sikap anda ini selaras dengan keterangan para ulama' bahwa kita berkewajiban untuk melepaskan harta riba, dan tidak dibenarkan untuk menggunakannya, baik dimakan atau digunakan dalam kepentingan lainnya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang dikemanakan harta riba yang terlanjur kita peroleh?

Secara global, ulama' terbagi menjadi dua kelompok besar:

Pertama: Mereka berpendapat; harta riba yang terlanjur kita dapatkan harus diinfaqkan dalam kepentingan masyarakat umum dan yang tidak terhormat, semacam pembangunan jalan raya, jembatan, jamban umum atau yang serupa. Tidak dibenarkan untuk membangun masjid, atau diberikan kepada faqir-miskin.

Kedua: mereka berpendapat harta riba dapat harus kita salurkan pada kegiatan-kegiatan sosial, baik yang kegunaannya dirasakan oleh masyarakat umum, semisal pembangunan madrasah atau hanya dirasakan oleh sebagian orang saja. Misalnya dibagikan kepada fakir – miskin.

Dan sebatas ilmu saya, pendapat kedua inilah yang lebih kuat, yang demikian itu dikarenakan beberapa alsan berikut:

1.  Tidak ada dalil yang membedakan antara amal sosial yang kegunaannya dirasakan oleh masyarakat umum dari yang manfaatnya hanya dirasakan oleh sebagian orang saja.

2.  Harta haram dalam islam dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok besar:
A.  Harta haram karena dzatnya, semisal babi, anjing, bangkai dan khamer. Barang-barang ini diharamkan dalam segala keadaan dan tetap saja haram walaupun diperoleh dengan cara-cara yang halal, misalnya dengan berburu, atau membeli atau hibah.

B. Harta haram karena cara memperolehnya, bukan karena dzatnya; misalnya ialah harta curian, penipuan, dan riba. Harta-harta ini diharamkan karena cara memperolehnya, walaupun asal-usul hartanya adalah halal. Berkaitan dengan harta haram jenis ini, sebagian ulama' ahli fiqih telah menggariskan kaedah yang sangat bagus:

تَغَÙŠُّرُ Ø£َسْبَابِ الِÙ…ْÙ„ِÙƒ ÙŠُÙ†َزَّÙ„ُ Ù…َÙ†ْزِÙ„َØ©َ تَغَÙŠُّرِ الأَعْÙŠَان

"Perubahan metode memperolah suatu benda dihukumi sebagai perubahan benda tersebut."
Dengan demikian harta riba haram atas kita karena kita memperolehnya dengan cara-cara yang diharamkan, yaitu riba, akan tetapi dzat uang itu sendiri tidak dapat dinyatakan haram atau halal. Selanjutnya bila harta riba kita itu diberikan kepada fakir – miskin, berarti harta itu berpindah kepada mereka dengan cara-cara yang dibenarkan, bukan dengan cara riba. Oleh karena itu dahulu Nabi shallallaahu alaihi wa sallam tetap berniaga (jual-beli dan akad lainnya) dengan orang-orang Yahudi, padahal beliau mengetahui bahwa kaum Yahudi mendapatkan sebagian hartanya dari memperjual-belikan babi, khamer, dan menjalankan riba. Yang demikian itu, dikarenakan Nabishallallaahu alaihi wa sallam bertransaksi dengan yahudi dengan cara-cara yang dibenarkan, sehingga perbuatan yahudi memperjual-belikan babi di belakang  beliau tidak menjadi masalah.

Pendek kata, harta riba yang anda peroleh wajib hukumnya untuk disalurkan kepada orang lain yang membutuhkan atau untuk mendanai kegiatan sosial, dan tidak dibenarkan bagi anda untuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar pajak. Yang demikian itu dikarenakan pembayaran pajak - walaupun pajak diharamkan dalam islam- adalah bagian dari kepentingan anda pribadi.
Selanjutnya, masalah bagi hasil yang anda peroleh dari perbankan syari'ah yang ada di negri kita, menurut saya diperlakukan sama dengan bunga yang anda peroleh dari perbankan konvensional. Karena sebatas yang saya ketahui, praktek kedua jenis perbankan tersebut tidak ada bedanya, sama-sama membungakan uang, dan bukan bisnis guna mendapatkan keuntungan. Terlebih-lebih menurut peraturan perbankan yang ada di negri kita, perbankan adalah badan keuangan dan tidak boleh merangkap sebagai badan usaha, dengan demikian ruang kerjanya hanya sebatas pembiayaan yang nota bene aman dari resiko usaha.
Wallahu a'alam bisshawab, wassalamu'alaikum warahmatullah.
Dr. Muhammad Arifin bin Badri, M.A.
***

Punya Pertanyaan Masalah Hukum Perdagangan?

Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan pm-fatwa@yahoogroups.com, milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com

Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com

Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.

Ustadz Pembina yang aktif saat ini adalah:

1. Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
2. Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Badri, M.A.
3. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal


0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More