Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, ustadz sebagian orang menuduh kami (kami sebut "menuduh" karena mereka tidak menyertai dalilnya) dalam situsnya, telah mendukung PERJUDIAN TERSELUBUNG. Alasannya adalah karena dalam beberapa kegiatan kami, kami menyediakan fasilitas seperti CD kajian, makan siang, blocknote dan lain-lain hanya bagi beberapa pendaftar pertama (misal: bagi 100 pendaftar pertama). Uang untuk membeli fasilitas tersebut adalah uang yang didapatkan panitia dari sponsor atau donatur bukan uang dari pendaftaran peserta. Pertanyaan kami, apakah tuduhan tersebut benar ustadz? Apakah ada dalil yang menunjukkan hal tersebut? Jika bisa, kami ingin meminta keterangan dari para ulama di sana tentang hal ini untuk bisa kami sebarluaskan. Kami ucapkan, jazaakallohu khoir atas kesediaan antum untuk menjawabnya. Wassalamu’alaikum.Jawaban Ustadz:
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya hingga hari kiamat, amiin.
Permasalahan yang antum tanyakan, yaitu memberikan hadiah kepada peserta dauroh yang diadakan dengan cara:
1. Peserta membayar biaya pendaftaran.
2. Hadiah hanya diperuntukkan kepada beberapa orang saja, misal 100 pendaftar pertama, atau yang serupa.
3. Pemberian hadiah tersebut dengan diumumkan kepada masyarakat umum terlebih dahulu, yang tujuannya adalah guna menarik minat peserta.
Praktek-praktek seperti ini adalah salah satu bentuk perjudian, karena terdapat faktor untung-untungan, dan peserta pun berlomba-lomba untuk masuk ke dalam kategori 100 pendaftar pertama, yang keinginan ini sudah barang tentu tidak dapat dicapai oleh setiap pendaftar. Prinsip untung-untungan seperti ini adalah prinsip dasar perjudian, oleh karena itu para ulama’ tidak membolehkan praktek-praktek semacam ini.
Kalau memang panitia dauroh hendak memberikan hadiah, maka tidak usah diumumkan, agar tidak menimbulkan keinginan untuk berlomba-lomba, sehingga terjadi faktor dasar dalam perjudian yaitu untung-untungan. Akan tetapi cara yang benar ialah dengan cara memberikan hadiah yang bersifat spontan dan tanpa diumumkan terlebih dahulu, dan hendaknya pemberian hadiah tidak senantiasa dilakukan dalam setiap dauroh yang diadakan, akan tetapi kadang-kadang saja, guna menghindari sikap berlomba-lomba mengharapkan hadiah. wallahu a’lam bisshowab.
Demikianlah yang bisa saya sampaikan, dan sebelumnya pertanyaan ini sudah saya konsultasikan dengan Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili, dosen di Fakultas As Syari’ah di Universitas Islam Madinah.
***
Penanya: LBI Al-Atsary
Dijawab oleh: Ust. Muhammad Arifin Badri
diambil dari http://muslim.or.id/soaljawab/fiqh-dan-muamalah/soal-jawab-judi-terselubung.html
0 comments:
Post a Comment