Share
div id='fb-root'/>

Kaya tidak diukur dengan banyaknya harta

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bertakwa itu dimana saja

“Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.”(HR Tirmidzi 1987)

Mudahkan Kesulitan Saudara Kita

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”(HR Muslim 2699)

Segeralah Bertaubat

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imron: 133)

Bersemangatlah untuk Beramal Shalih

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97)

Monday, May 28, 2012

Ini Bukan Sembarang Dzikir

Dzikir merupakan salah satu ibadah yang memiliki banyak keistimewaan, di antaranya: akan mendatangkan ketenangan bagi para pelakunya. Sebagaimana ditegaskan Allah ta’ala dalam firman-Nya,
“أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ”.
Artinya: “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram”. QS. Ar-Ra’du: 28.
Namun, yang kerap menjadi pertanyaan, sudahkah dzikir yang kita lantunkan mendatangkan ketenangan batin? Jika belum, barangkali dikarenakan kita baru asal berdzikir. Berikut beberapa kriteria dzikir sempurna yang diharapkan akan membuahkan ketentraman hati:1
1. Dzikir yang banyak.
Dalil kriteria ini, antara lain: QS. Al-Ahzab: 41. Batas minimal seorang bisa dikatakan telah banyak berdzikir adalah: manakala dia rajin mengamalkan dzikir dan wirid yang telah ditentukan momen-momennya dalam al-Qur’an dan Sunnah2. Adapun batas maksimalnya: lisan seseorang senantiasa basah dengan dzikrullah dalam setiap kesempatan, sebagaimana dijelaskan Allah ta’ala dalam QS. Ali Imran: 191.3
2. Dzikir yang memadukan antara amalan lisan dan peresapan hati.
Maksudnya, dzikir yang dilantunkan dengan lisan, berupa tasbîh, tahmîd, tahlîl, takbîr, istighfâr dan yang lainnya, diiringi dengan peresapan makna yang dikandung dalam berbagai kalimat mulia tersebut. Sehingga membuahkan perubahan perilaku seorang hamba menuju kepada kebaikan. Dan inilah tingkatan dzikir yang paling tinggi.4
3. Dzikir yang mengiringi seluruh amalan hamba.
Dzikir bukanlah suatu amalan tidak mungkin digabungkan dengan amalan lainnya5. Bahkan dzikir bisa memasuki ranah seluruh amalan; shalatpuasa, zakat, haji, amar ma’ruf nahi mungkar dan ibadah lainnya. Justru manakala amalan tersebut dipadukan dengan dzikir, maka amalan tersebut akan melesat menuju puncak kualitasnya yang tertinggi6.
Maksud kriteria ketiga ini: manakala seorang hamba melakukan amal ibadah apapun ia tidak lupa untuk berdzikir alias mengingat Allah, dan menghadirkan keikhlasan niat di dalamnya.
4. Dzikir yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Alangkah mengherankan praktek sebagian kalangan yang dengan rutin membaca wirid dan hizib yang sama sekali tidak ada dalilnya dari al-Qur’an dan Sunnah, padahal masih banyak dzikir yang jelas-jelas ada tuntunannya belum mereka amalkan.
Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan,
“مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”.
“Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. HR. Muslim (III/1344 no 1718).
Artikel Muslim.Or.Id

[1] Disarikan dari beberapa referensi, antara lain: Fath al-Bâry karya Imam Ibn Rajab (III/48), Fath al-Bâry karya al-Hafizh Ibn Hajar (XI/251-252) dan Tajrîd al-Ittibâ’ fî Bayân Asbâb Tafâdhul al-A’mâlkarya Syaikh Prof. Dr. Ibrahim ar-Ruhaily (hal. 31-32).
[2] Lihat: Tafsîr as-Sa’dy (hal. 614).
[3] Cermati: Ibid (hal. 614 dan 128) dan Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’an karya al-Îjî (hal. 176).
[4] Baca: Madârij as-Sâlikîn karya Imam Ibn al-Qayyim (II/431).
[5] Fath al-Bâry karya Imam Ibn Rajab (III/48).
[6] Fath al-Bâry karya al-Hafizh Ibn Hajar (XI/252).


Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Mutiara Faidah

TIGA JALAN MASUK BAGI SETAN
فائدة كل ذي لب يعلم أنه لا طريق للشيطان عليه إلا من ثلاث
جهات أحدها التزيد والإسراف فيزيد على قدر الحاجة فتصير فضلة وهي حظ الشيطان ومدخله إلى القلب وطريق الاحتراز من إعطاء النفس تمام مطلوبها من غذاء أو نوم أو لذة أو راحة فمتى أغلقت هذا الباب حصل الأمان من دخول العدو منه الثانية الغفلة فإن الذاكر في حصن الذكر فمتى غفل فتح باب الحصن فولجه العدو فيعسر عليه أو يصعب إخراجه الثالثة تكلف مالا يعنيه من جميع الأشياء
Setiap orang yang berakal pasti mengetahui bahwa hanya ada tiga jalan masuk bagi setan:
Pertama: Menambah-nambahi dan berlebih-lebihan. Dengan ini, seseorang menambah-nambahi sesuatu di luar batas kebutuhannya, sehingga ada sisa kelebihan, dan itulah jatah setan dan jalan masuk setan menuju hatinya, serta celah untuk menghindarkan jiwa dari puncak keinginannya [sehingga selalu menjadi tidak puas], baik dalam makanan, tidur, berbagai kelezatan, atau waktu istirahat.
Ketika anda mengunci seluruh pintu ini, terwujudlah keamanan dari masuknya musuh.
Kedua: Bersikap lalai. Sesungguhnya orang yang senantiasa berzikir, selalu berada dalam benteng zikir. Ketika dia lalai, pintu benteng itu pun terbuka, kemudian musuh menembus masuk dan merusak benteng itu. Akhirnya dia kerepotan dan kesulitan untuk mengeluarkannya.
Ketiga: Memberat-beratkan diri dengan segala jenis perkara yang tidak bermanfaat baginya.
(Al-Fawaid, karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, hlm. 191, Maktabah Asy-Syamilah).
==
MANUSIA YANG PALING MEMBERI MANFAAT UNTUKMU
فصل أنفع الناس لك رجل مكنك من نفسه حتى تزرع فيه خيرا أو
تصنع إليه معروفا فأنه نعم العون لك على منفعتك وكمالك فانتفاعك به في الحقيقة مثل انتفاعه بك أو أكثر وأضر الناس عليك من مكن نفسه منك حتى تعصي الله فيه فإنه عون لك على مضرتك ونقصك
Manusia yang paling memberi manfaat untukmu adalah seseorang yang membiarkan dirimu bergaul dengannya, sehingga engkau bisa menanamkan kebajikan atau memberi kebaikan padanya. Karena dia merupakan sebaik-baik penolong bagimu agar engkau bisa memberikan manfaat dan menuju kesempurnaanmu. Pada hakekatnya, ketika engkau memanfaatkan temanmu itu sama saja dia sedang memanfaatkan dirimu, atau bahkan lebih banyak lagi.
Sementara manusia yang paling berbahaya bagimu adalah orang yang bisa mempengaruhimu, sehingga engkau bermaksiat pada Allah dalam pertemanan itu. Karena dia sesungguhnya telah menjadi penolongmu untuk membahayakan dirimu dan menuju kekuranganmu.
(Al-Fawaid, karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, hlm. 192, Maktabah Asy-Syamilah).
==
EMPAT TIANG KEKUFURAN
فصل أركان الكفر أربعة الكبر والحسد والغضب والشهوة فالكبر يمنعه
الانقياد والحسد يمنعه قبول النصيحة وبذلها والغضب يمنعه العدل والشهوة تمنعه التفرغ للعبادة فإذا انهدم ركن الكبر سهل عليه الانقياد وإذا انهدم ركن الحسد سهل عليه قبول النصح وبذله وإذا انهدم ركن الغضب سهل عليه العدل والتواضع وإذا انهدم ركن الشهوة سهل عليه الصبر والعفاف والعبادة وزوال الجبال عن أماكنها أيسر من زوال هذه الأربعة عمن بلى بها
Tiang kekufuran ada empat: sombong, dengki, amarah, dan syahwat.
Sombong akan menghalangi seseorang dari ketundukan. Dengki akan menghalangi seseorang dari kesediaan untuk menerima nasihat dan memberikan nasihat. Amarah menghalangi diri untuk bersikap adil. Sementara syahwat akan menghalangi jiwa untuk mencurahkan waktu dalam rangka ibadah.
Jika tiang kesombongan itu runtuh, dia akan mudah untuk melakukan ketundukan (kepada Allah, pent.). Jika tiang kedengkian itu tumbang, dia akan mudah untuk menerima nasihat dan memberikan nasehat. Jika tiang amarah itu roboh, dia akan mudah untuk bersikap adil dan tawadhu. Jika tiang syahwat itu jatuh, dia akan mudah untuk bersikap sabar, menjaga kehormatan diri, dan ber ibadah.
Memindahkan gunung dari tempatnya menetap lebih mudah dibandingkan melenyapkan keempat hal ini dari diri orang yang telah terjangkiti empat penyakit itu.
(Al-Fawaid, karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, hlm. 158–159, Maktabah Asy-Syamilah).
***
muslimah.or.id
diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Bebas Memilih Pintu Surga


Alhamdulillahi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh.
Siapa di antara kita yang tidak ingin masuk surga? Apalagi jika masuknya bebas dari pintu manapun! Adakah amalan yang bisa mengantarkan kita pada peluang emas tersebut? Jawabannya: ada, antara lain:
1. Berakidah yang benar
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
“مَنْ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَابْنُ أَمَتِهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ؛ أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ”
Barangsiapa mengucapkan ”Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Serta Isa adalah hamba Allah dan anak salah satu hamba-Nya. Kalimat-Nya disampaikan kepada Maryam dan ruhnya berasal dari Allah. (Ia juga bersaksi) bahwa surga adalah benar adanya, neraka juga benar adanya; niscaya Allah akan memasukkannya ke surga dari delapan pintunya manapun yang ia kehendaki”. (HR. Muslim dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu’anhu).
2. Taat kepada pemerintah dalam kebaikan
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menjanjikan,
“مَنْ عَبَدَ اللَّهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، فَأَقَامَ الصَّلَاةَ، وَآتَى الزَّكَاةَ، وَسَمِعَ وَأَطَاعَ؛ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُدْخِلُهُ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَ، وَلَهَا ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ. وَمَنْ عَبَدَ اللَّهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَأَقَامَ الصَّلَاةَ، وَآتَى الزَّكَاةَ، وَسَمِعَ وَعَصَى؛ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ أَمْرِهِ بِالْخِيَارِ؛ إِنْ شَاءَ رَحِمَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ”.
Barangsiapa menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan suatu apapun, menegakkan shalat, menunaikan zakat, mendengar dan taat (kepada pemerintah); niscaya Allah akan memasukkannya lewat pintu surga manapun yang ia maui. Dan pintu surga itu ada delapan. Barangsiapa menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan suatu apapun, menegakkan shalat, menunaikan zakat, mendengar namun tidak taat (kepada pemerintah); maka nasibnya terserah Allah. Jika Dia berkehendak maka akan merahmatinya, sebaliknya jika Dia berkehendak, maka akan menyiksanya”. (HR. Ahmad dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh al-Albany).
3. Patuh kepada suami
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertutur,
“إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”.
Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. (HR. Ahmad dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany).

Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga,
Kamis, 27 Jumadal Ula 1433 H / 19 April 2012 M


Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Saturday, May 26, 2012

Cara Mensucikan Harta Haram


Pertanyaa
n
Sekiranya seorang wanita menjadi penyanyi, lantas dia mendapat uang hasil nyanyiannya, albumnya, konser-konsernya, dan semisalnya. Setelah hartanya sudah banyak dan menjadi kaya raya, dia menggunakan uang kekayaannya untuk membuka sebuah perusahaan (lain). Lalu, dia menjual produk-produk lain.
Persoalannya:
  • Apa hukum tentang membeli produk itu?
  • Bagaimanakah hukum penyanyi tersebut dan bagaimana cara bertaubat terhadap duit hasil menyanyi tersebut?


Jawaban
Pertanyaan di atas banyak berulang di kalangan penanya dan orang-orang yang menghendaki kebaikan. Tentunya merupakan suatu hal yang wajar, mempertanyakan hal tersebut di zaman ini, tatkala sumber-sumber penghasilan yang haram sangatlah banyak dan beraneka ragam, serta sangat mudah didapatkan. Kita telah menyaksikan kebenaran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menuturkan,
يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ ، لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلاَلِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ
“Akan datang suatu masa kepada manusia, yang seseorang tidaklah peduli terhadap (harta) yang dia ambil, apakah dari (sumber) yang halal atau dari yang haram.” [1]
Oleh karena itu, insya Allah, Saya akan menyebutkan kaidah umum yang menjadi pegangan bagi siapa saja yang menyimpan harta haram dan hendak bertaubat dari hal tersebut[2].
Harus diketahui, bahwa harta haram yang berada di tangan seseorang tidaklah terlepas dari dua keadaan:
  1. Didapatkan tanpa keridhaan pemiliknya, yaitu bahwa harta yang diperoleh secara paksa atau tanpa izin pemiliknya tersebut adalah dalam bentuk barang curian, harta rampasan, atau semisalnya.
  2. Didapatkan dengan keridhaan pemiliknya, bahwa harta berpindah dari tangan pemiliknya karena pemberian dari pemilik itu sendiri, seperti hasil riba, keuntungan perjudian, hasil penjualan minuman keras atau narkoba, upah perdukunan, upah perzinahan, upah penyanyi, dan hasil suap.

Keadaan Pertama
Bila keberadaan pemilik harta haram tersebut diketahui, harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak dalam Al-Qur`an dan Hadits tentang keharaman mengambil harta orang lain tanpa hak, terhormatnya harta bagi pemiliknya, dan kewajiban mengembalikan harta kepada pemiliknya.
Bila zat barang tersebut masih ada, kita wajib mengembalikan zat barang tersebut.
Imam Ibnu Hubairah rahimahullah berkata, “Mereka bersepakat bahwa perampas wajib mengembalikan (harta) rampasan bila zat barang tersebut masih ada dan (bila) tidak ada kekhawatiran akan kebinasaan jiwa kalau (barang) itu dikembalikan.”
Bila zat barang telah berubah, barang itu tetap wajib dikembalikan kepada pemiliknya dengan menambah kekurangan atau perubahan yang terjadi padanya.
Bila zat barang yang diambil itu telah rusak atau musnah, kita wajib mengembalikan barang itu dalam bentuk yang semisal dengannya bila memungkinkan, atau membayar sesuai nilai barang itu bila tidak memungkinkan.
Bila pemilik barang telah meninggal, keberadaan si pemilik tidak diketahui, atau tidak memungkinkan untuk mengambalikan barang tersebut karena suatu alasan syar’i, kita wajib menyedekahkan harta tersebut pada kemashlahatan kaum muslimin yang bersifat umum. Demikian pendapat kebanyakan ulama, dan hal ini dikuatkan dengan amalan sejumlah shahabat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ.
“Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian ….” [At-Taghabun: 16]


Keadaan Kedua
Hukum terhadap keadaan kedua ini harus dirinci pada dua kondisi:
Pertama, ketidaktahuan atas pengharaman harta atau perbuatan tersebut, atau kekeliruan dengan menganggap hal yang haram sebagai perkara yang diperbolehkan.
Pada kondisi ini, siapa saja yang bertaubat dari kepemilikan harta haram dan berhenti dari melakukan perbuatan haramnya, seluruh harta tersebut (yang dia dapatkan saat dia tidak mengetahui hukum) menjadi miliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ.
“Orang-orang yang larangan dari Rabb-nya telah sampai kepadanya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), baginya adalah apa-apa yang telah dia ambil dahulu (sebelum larangan datang); dan urusannya (terserah) kepada Allah. [Al-Baqarah: 275]
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’dy rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala tidak memerintah (seseorang) untuk mengembalikan harta yang didapatkan dengan akad riba setelah (dia) bertaubat. (Allah) hanya memerintah untuk mengembalikan (harta) riba yang belum dia pegang (karena) sesungguhnya (orang yang bertaubat dari riba ini) hanyalah mengambil (harta) dengan ridha pemilik (harta) itu. Oleh karena itu, hal ini tidak sama dengan barang rampasan. Pada (ketentuan ini), terdapat keringanan dan anjuran untuk bertaubat, hal yang tidak (terjadi) pada pernyataan bahwa taubatnya harus diterima bila dia mengembalikan seluruh transaksi yang telah berlalu, bagaimanapun banyak dan beratnya (transaksi tersebut).”
Kedua, adanya pengetahuan akan keharaman harta atau perbuatan tersebut.
Pada kondisi ini, seluruh harta yang dia dapatkan tidak terhitung ke dalam kepemilikannya. Kewajiban dia adalah berlepas diri dari harta tersebut dan menyalurkan harta itu pada mashlahat kaum muslimin yang bersifat umum atau menyedekahkan harta itu pada amalan-amalan kebaikan. Hal ini berdasarkan pemahaman dari kandungan surah Al-Baqarah ayat ke-275 yang telah disebutkan dan beberapa dalil lain.
Al-Lajnah Ad-Da`imah –yang beranggotakan Syaikh Ibnu Baz (ketua), Syaikh Abdurrazzaq ‘Afify (wakil), dan Syaikh Abdullah bin Ghudayyan (anggota)- pernah ditanya sebagai berikut.
Saya bertanya kepada para Syaikh yang mulia tentang sebuah fatwa yang tersebar dari salah seorang ulama bahwa seseorang yang menghasilkan harta dari produksi atau penjualan khamar, atau penjualan narkoba, kemudian dia bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesungguhnya harta yang dihasilkan dari produksi atau penjualan khamar, penjualan atau pengedaran narkoba, itu adalah halal karena banyak dari para penuntut ilmu yang mempertanyakan hal ini. Kami senang meminta fatwa dari para Syaikh yang mulia tentang hal ini.
Jawaban Al-Lajnah adalah sebagai berikut.
“Apabila saat menghasilkan (harta) haram, (orang tersebut) mengetahui pengharaman hal itu, sesungguhnya (harta) itu tidak halal baginya (setelah) dia bertaubat. Bahkan, dia wajib berlepas diri dari (harta haram) tersebut dengan cara menginfakkan (harta haram) itu pada bentuk-bentuk dan amalan-amalan kebaikan.”[3]
Ukuran kemashlahatan kaum muslimin diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah melalui ucapan beliau, “(Harta haram) yang disedekahkan hendaknya disalurkan kepada mashlahat-mashlahat kaum muslimin. Oleh karena itu, (harta itu) diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, untuk memuliakan tamu, untuk membantu orang haji, sebagai infaq untuk jihad, dan kepada pintu-pintu kebaikan yang Allah dan Rasul-Nya cintai, sebagaimana hal tersebut berlaku pada seluruh harta yang pemiliknya tidak diketahui. Demikian pula, (hal tersebut) berlaku kepada orang yang telah bertaubat dari (harta) haram, sedang di tangannya ada (harta) haram yang pemiliknya tidak diketahui.”[4]
Pada kondisi kedua ini, pengembalian harta haram (yang didapatkan dengan keridhaan pemiliknya) kepada pemiliknya bukanlah merupakan bentuk taubat. Hal ini karena antara pengembalian upah dan manfaat yang dipetik dari upah tidak boleh digabungkan. Penggabungan antara pengembalian upah dan manfaat yang dipetik dari upah adalah bentuk memudahkan kemaksiatan dan bentuk tolong menolong di atas dosa dan permusuhan. Tentulah tidak benar, dalam akal orang-orang yang sehat, bahwa penjual khamar (ketika bertaubat dari perbuatannya) diperintah untuk mengembalikan harga khamar tersebut kepada peminum khamar (yang telah membayar harga khamar). Inilah makna tentang ketidakbolehan menggabungkan antara pengembalian upah dan manfaat yang dipetik dari upah.[5]Wallahu A’lam.

Setelah menjelaskan kaidah di atas seputar bertaubat dari harta haram, kita kembali kepada pertanyaan penanya.
Ada tiga hal yang perlu saya uraikan:
Pertama, dari penjelasan tersebut, tampak bahwa keadaan penanya (saat memperoleh harta haram dengan cara menyanyi) harus dipastikan, apakah dia mengetahui keharaman perbuatannya atau tidak?
Bila dia mengetahui keharaman perbuatannya, seluruh hartanya yang berasal dari sumber haram tersebut disalurkan kepada kemashlahatan kaum muslimin. Namun, menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, “Bila tergolong ke dalam orang yang sangat memerlukan (harta itu), dia boleh mengambil (harta itu) sekadar keperluannya lalu bersedekah dengan sisa (harta) itu.”[6]
Bila dia tidak mengetahui keharaman perbuatannya, harta haram yang telah berada di tangannya menjadi kepemilikannya berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ.
“Orang-orang yang larangan dari Rabb-nya telah sampai kepadanya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), baginya adalah apa-apa yang telah dia ambil dahulu (sebelum larangan datang); dan urusannya (terserah) kepada Allah. [Al-Baqarah: 275]
Kedua, tentang usaha-usaha lain yang dikembangkan dari harta haram atau hasil perbuatan haram, hal tersebut berkaitan dengan jenis usahanya, apakah usaha tersebut dari bentuk usaha yang dihalalkan atau diharamkan? Juga berkaitan dengan sumber hartanya pada usaha tersebut, apakah seluruh hartanya berasal dari sumber yang haram atau bercampur antara yang halal dan yang haram?
Ketiga, dalam membeli produk usaha dari sumber yang haram, bila barang yang dijual tersebut pada dasarnya adalah haram (muharram li dzatihi), seseorang tidaklah boleh membeli barang itu. Akan tetapi, bila produk usaha tersebut berasal dari sumber harta yang bercampur, seseorang tidak mengapa bertransaksi dan membeli. Demikian karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya bertransaksi dengan orang-orang Yahudi, padahal, di dalam Al-Qur`an, telah disebutkan bahwa orang-orang Yahudi itu bermuamalah dengan harta riba. Wallahu A’lam.




[1] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu.
[2] Ada beberapa bacaan yang bagus dalam masalah ini, di antaranya adalah bukuAhkam Al-Mal Al-Haram karya ‘Abbas Al-Baz, akhir risalah Al-Farq Baina Al-Bai’ Wa Ar-Riba Fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah karya guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, risalah At-Taubah Min Al-Makasib Al-Muharramah karya Khalid Al-Mushlih dengan beberapa ta’liq dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan risalah Tahrir Ra’yi  Syaikhul Islam Fi Hukmi At-Ta`ib Min Al-Mal Al-Haram karya Abdul Majib Al-Manshur.
[3] Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah 14/32.
[4] Majmu’ Al-Fatawa 30/328.
[5] Hal ini ditegaskan oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyimrahimahumallah.
[6] Zad Al-Ma’ad 5/779.


Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Hukum tentang Menikah dalam Keadaan Hamil


Pertanyaan
1. Bagaimana hukum pernikahan dengan wanita hamil?
2. Bila terlanjur menikah, apa yang harus dilakukan? Apakah harus bercerai terlebih dahulu kemudian menikah lagi, atau langsung menikah tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
3. Dalam hal ini, apakah mas kawin (mahar) masih diperlukan?
Kami menjawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al-Alim Al-Hakim- sebagai berikut.
Jawaban Pertama
Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:
  1. Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.[1]
  2. Perempuan yang hamil karena berzina sebagaimana yang banyak terjadi pada zaman ini -wal iyadzu billah, mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini-.[2]
Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, ia tidak boleh dinikahi sampai iddah[3]nya lepas, sedang ‘iddahnya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ.
Dan perempuan-perempuan hamil, iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. [Ath-Thalaq: 4]
Hukum tentang menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram, sedang nikahnya batil, tidak sah, sebagaimana dalam firman Allah Taala,
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ.
Dan janganlah kalian berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelumiddahnya habis. [Al-Baqarah: 235]
Tentang makna ayat ini, Ibnu Katsir, berkata “Yaitu, janganlah kalian melaksanakan akad nikah sampai ‘iddahnya lepas,” kemudian beliau berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah.”[4]

Adapun perempuan yang hamil karena zina, kami perlu merinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi di seputar masalah ini. Oleh karena itu, dengan mengharap curahan taufik dan hidayah dari AllahAl-Alim Al-Khabir, masalah ini kami uraikan sebagai berikut.
Tentang perempuan yang telah berzina dan menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal pembolehan menikahinya, terdapat persilangan pendapat di kalangan ulama.
Secara global, para ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara tentang keabsahan nikah dengan perempuan yang berzina.
Syarat Pertama: Bertaubat dari Perbuatan Zinanya yang Nista
Dalam pensyaratan taubat, ada dua pendapat di kalangan ulama:
  1. Dipersyaratkan bertaubat. Ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid.
  2. Tidak dipersyaratkan bertaubat. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy, dan Abu Hanifah.
Tarjih
Yang lebih benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama: dipersyaratkan bertaubat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, baik yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya atau orang lain. Inilah (pendapat) yang benar tanpa keraguan.”[5]
Tarjih di atas berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ.
Lelaki pezina tidaklah menikah, kecuali dengan perempuan pezina atau perempuan musyrik, sedang perempuan pezina tidaklah dinikahi, kecuali oleh lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal tersebut telah diharamkan terhadap kaum mukminin. [An-Nur: 3]
Lalu, dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata,
أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِيْ مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ امْرَأَةٌ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقٌ وَكَانَتْ صَدِيْقَتَهُ. قَالَ : فَجِئْتُ إِلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَنْكِحُ عَنَاقًا ؟ قَالَ : فَسَكَتَ عَنِّيْ فَنَزَلَتْ : ((وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)) فَدَعَانِيْ فَقَرَأَهَا عَلَيَّ. وَقَالَ : لاَ تَنْكِحْهَا
Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy radhiyallahu ‘anhu membawa tawanan perang dari Makkah, sedang di Makkah ada seorang perempuan pelacur yang disebut dengan (nama) ‘Anaq, dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata, Maka, saya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, Wahai Rasulullah, (apakah) saya (boleh) menikahi Anaq?’.’ Martsad berkata, Namun, beliau diam, lalu turunlah (ayat), Dan perempuan pezina tidaklah dinikahi, kecuali oleh lelaki pezina atau lelaki musyrik.’ Kemudian beliau memanggilku lalu membacakan (ayat) itu kepadaku seraya berkata, Janganlah kamu menikahi dia.’. [6]
Ayat dan hadits ini secara tegas menunjukkan keharaman menikah dengan perempuan pezina. Namun, hukum haram tersebut berlaku bila perempuan tersebut belum bertaubat. Adapun, kalau perempuan tersebut telah bertaubat, terhapuslah hukum haram menikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
Orang yang bertaubat dari dosa adalah seperti orang yang tidak berdosa. [7]
Adapun para ulama yang mengatakan bahwa kata nikah dalam ayat 3 surah An-Nurini bermakna jima, atau mengatakan bahwa ayat ini mansukh (hukumnya terhapus), itu adalah pendapat yang jauh dari kebenaran, dan pendapat ini (yaitu tentang bermakna jima’ atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah[8]. Pendapat yang menyatakan keharaman menikah dengan perempuan pezina yang belum bertaubat juga dikuatkan oleh Asy-Syinqithy[9].
Catatan
Sebagian ulama berpendapat bahwa kesungguhan taubat perempuan pezina ini perlu diketahui dengan cara dirayu untuk berzina. Kalau ia menolak, berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy[10], diriwayatkan dari Umar dan Ibnu ‘Abbas, serta merupakan pendapat Imam Ahmad. Ibnu Taimiyah[11]kelihatan condong ke pendapat ini.
Akan tetapi, Ibnu Qudamah berpendapat lain. Beliau berkata, “Seorang muslim tidak pantas mengajak perempuan untuk berzina dan meminta (untuk berzina) karena permintaannya ini (dilakukan) pada saat berkhalwat (berduaan), padahal (seorang muslim) tidak halal berkhalwat dengan ajnabiyah ‘perempuan yang bukan mahram’, walaupun untuk mengajarkan Al-Qur`an kepada (ajnabiyah) tersebut. Oleh karena itu, bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayu (ajnabiyah) tersebut untuk berzina?”[12]
Oleh karena itu, hal yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar lain. Taubat yang benar mengandung lima hal:
  1. Ikhlas karena Allah.
  2. Menyesali perbuatannya.
  3. Meninggalkan dosa tersebut.
  4. Berazam dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi dosa tersebut.
  5. Dilakukan pada waktu taubat masih bisa diterima, yakni sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.
Namun, di sini bukan tempat untuk menguraikan dalil-dalil tentang lima hal ini.Wallahu A’lam.
 Syarat Kedua: ‘Iddah Telah Lepas
Para ulama berbeda pendapat tentang ‘iddah yang telah berlalu, apakah merupakan syarat yang membolehkan seseorang untuk menikahi perempuan pezina atau tidak? Ada dua pendapat dalam hal ini:
Pertama: wajib ‘iddah. Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin Abdurrahman, Malik, Ats-Tsaury, Ahmad, dan Ishaq bin Rahawaih.
Kedua: tidak wajib ‘iddah. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’iy dan Abu Hanifah, tetapi keduanya berbeda pendapat tentang menjima’ perempuan tersebut:
  1. Menurut Asy-Syafi’iy, seorang lelaki boleh melakukan akad nikah dengan perempuan pezina dan boleh berjima’ setelah akad, baik lelaki yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya maupun orang lain.
  2. Sedangkan, Abu Hanifah berpendapat bahwa seorang lelaki boleh melakukan akad nikah dan boleh berjima’ dengan perempuan pezina tersebut apabila dia yang menzinahi perempuan tersebut. Namun kalau bukan dia yang menzinahi perempuan itu, dia boleh melakukan akad nikah, tetapi tidak boleh berjima’sampai istibra‘rahim telah tampak kosong dari janin’ dalam masa sekali haid atau sampai melahirkan (kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil).
Tarjih
Yang lebih benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama: wajib ‘iddah, berdasarkan dalil-dalil berikut.
Dalil pertama, hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authas,
لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعُ وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ حَتَّى تَحِيْضَ حَيْضَةً
Janganlah mempergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan, jangan pula (mempergauli perempuan) yang tidak hamil sampai ia telah haid sebanyak sekali.[13]
Dalil kedua, hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa (Nabi) bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, janganlah ia menyiramkan airnya pada tanaman orang lain. [14]
Dalil ketiga, hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ.
Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Fusthath. Beliau bersabda, Barangkali lelaki itu ingin menggauli perempuan tersebut? (Para sahabat) menjawab, Benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknat lelaki itu dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana bisa ia mewarisinya, sedangkan itu tidak halal baginya, dan bagaimana bisa ia memperbudakkannya, sedangkan ia tidak halal baginya.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan keharaman menikahi perempuan hamil, baik kehamilan itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu menikahi lelaki yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamaran, -pent.), atau karena zina.”
Dari sini, tampaklah kekuatan pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz, dan Al-Lajnah Ad-Da`imah (Lembaga Fatwa Arab Saudi). Wallahu A’lam.
Catatan
Dari dalil-dalil yang disebutkan di atas, tampak bahwa perempuan yang hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai ia melahirkan maka hal ini adalah ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina tersebut. Hal ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ.
Dan perempuan-perempuan hamil, ‘iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. [Ath-Thalaq: 4]
Adapun perempuan pezina yang kehamilannya belum tampak, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan pezina. Sebagian ulama menyatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibradalam masa sekali haid, sedangkan sebagian ulama lain berpendapat dengan tiga kali haid, yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak.
Namun, pendapat yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad -dalam satu riwayat- adalah cukup dengan istibradalam masa sekali haid. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Adapun ‘iddah dalam masa tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur`an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu,
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ.
Dan wanita-wanita yang ditalak (hendaknya) menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid). [Al-Baqarah: 228]

Simpulan[15]
Pertama: tidak boleh menikah dengan perempuan pezina, kecuali dengan dua syarat: perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan ‘iddahnya telah berlalu.
Kedua: ketentuan seputar perempuan pezina yang ‘iddahnya dianggap telah berlalu adalah sebagai berikut.
  1. Kalau hamil, ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan.
  2. Kalau belum hamil, ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid sekali semenjak berzina tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.

Jawaban Kedua
Telah jelas, dari jawaban di atas, bahwa perempuan hamil, baik hamil karena pernikahan sah, karena syubhat, maupun karena zina, ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Para ulama bersepakat bahwa akad nikah pada masa ‘iddah adalah batil lagi tidak sah. Kalau tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah mengetahui keharaman melakukan akad pada masa ‘iddah, keduanya dianggap pezina dan harus diberi had (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam. Demikianlah keterangan Ibnu Qudamah[16].
Kalau ada yang bertanya, “Setelah berpisah, apakah keduanya boleh kembali setelah ‘iddah berlalu?”
Jawabannya adalah bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat, “Perempuan tersebut tidak diharamkan bagi lelaki tersebut, bahkan ia boleh dipinang setelah ‘iddahnya lepas.”
Akan tetapi, pendapat mereka diselisihi oleh Imam Malik. Beliau berpendapat bahwa perempuan tersebut telah menjadi haram bagi lelaki tersebut selama-lamanya. Beliau berdalilkan dengan atsar Umar bin Al-Khaththaradhiyallahu ‘anhuyang menunjukkan hal tersebut. Pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’iy yang terdahulu, tetapi, belakangan, Imam Syafi’iy berpendapat akan kebolehan menikah kembali setelah dipisahkan. Pendapat terakhir ini merupakan zhahir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, seraya beliau melemahkan atsar Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik, bahkan beliau juga membawakan atsar serupa dari Umar bin Al-Khaththaradhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan kebolehan menikah. Oleh karena itu, simpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah bahwa keduanya boleh menikah kembali setelah ‘iddah lepas. Wal ilmu indallah.[17]

Jawaban Ketiga
Laki-laki dan perempuan hamil, yang menikah dalam keadaan keduanya mengetahui tentang keharaman menikahi perempuan hamil, kemudian keduanya tetap berjima’, dianggap berzina dan wajib dikenai hukum had -kalau keduanya berada pada negara yang menerapkan hukum Islam- serta tiada mahar bagi perempuan tersebut.
Adapun kalau keduanya tidak mengetahui tentang keharaman menikahi perempuan hamil, hal ini dianggap sebagai nikah syubhat dan keduanya harus dipisahkan karena nikah seperti ini tidaklah sah sebagaimana yang telah diterangkan.
Adapun mahar, perempuan hamil tersebut berhak mendapatkan maharnya kalau ia memang belum mengambil atau mahar tersebut belum dilunasi.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتُحِلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا
Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya, nikahnya batil, nikahnya batil, dan nikahnya batil. Apabila (lelaki) tersebut telah masuk kepadanya (untuk berjima), baginya mahar dari penghalalan kemaluannya, tetapi, apabila mereka berselisih, penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali. [18]
Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil, tidak sah, sebagaimana nikah saat ‘iddah hukumnya batil, tidak sah. Oleh karena itu, kandungan hukum dalam hadits mencakup semuanya.
Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim.
Adapun lelaki yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, ia kembali diwajibkan membayar mahar berdasarkan keumuman firman Allah Taala,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً.
Kepada para perempuan (yang kalian nikahi), berikanlah mahar mereka dengan penuh kerelaan. [An-Nisa`: 4]
Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً
Berikanlah mahar mereka kepada mereka sebagai suatu kewajiban. [An-Nisa`: 24]
Banyak lagi dalil lain yang semakna dengannya. Wallahu Alam.[19]




[1] Lihatlah Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu 17/347-348, Al-Muhalla 10/263, dan Zad Al-Ma’a5/156.
[2] Lihatlah permasalahan di atas dalam Al-Ifsha8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar ‘Alam Al-Kutub), dan Al-Jami’ Li Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah 2/582-585.
[3] Sebagaimana dalam Nail Al-Authar 4/438, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “‘Iddahadalah istilah bagi waktu penantian seorang perempuan untuk menikah (lagi) setelah suaminya meninggal atau menceraikannya. (Berakhirnya waktu ini adalah) dengan (sebab dia) melahirkan (jika hamil), quru` (yaitu haid menurut pendapat yang kuat, -pen.), atau dengan (berlalunya) beberapa bulan.”
[4] Dalam Tafsir-nya.
[5] Dalam Al-Fatawa 32/109.
[6] Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`iy 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745, serta disebutkan oleh Syaikh Muqbil rahimahullahdalam Ash-Shahih Al-Musnad Min Asbab An-Nuzul.
[7] Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Adh-Dha’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya.
[8] Dalam Al-Fatawa 32/112-116.
[9] Dalam Adhwa` Al-Baya6/71-84. Lihat pulalah Zad Al-Ma’a5/114-115.
[10] Dalam Al-Inshaf 8/133.
[11] Dalam Al-Fatawa 32/125.
[12] Dalam Al-Mughny 9/564.
[13] Diriwayatkan oleh Ahmad 3/62, 87, Abu Dawud no. 2157, Ad-Darimy 2/224, Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thabarany dalam Al-Ausath no. 1973,dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqino. 307. Di dalam sanadnya, ada rawi yang bernama Syarik bin Abdullah An-Nakha’iy, sedang ia lemah karena hafalannya jelek, tetapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan lain dari beberapa orang shahabat sehingga dishahihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwano. 187.
[14] Diriwayatkan oleh Ahmad 4/108, Abu Dawud no. 2158, At-Tirmidzy no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qani’ dalam Mu’jam Ash-Shahabah 1/217, Ibnu Sa’d dalamAth-Thabaqat 2/114-115, dan Ath-Thabarany 5/no. 4482. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137.
[15] Lihatlah pembahasan di atas dalam Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifsha8/81-84, Al-Inshaf 8/132-133, Takmilah Al-Majmu’ 17/348-349, Raudhah Ath-Thalibin 8/375, Bidayah Al-Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zad Al-Ma’ad5/104-105, 154-155, Adhwa` Al-Bayan 6/71-84, dan Jami’ Li Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850.
[16] Dalam Al-Mughny 11/242.
[17] Lihatlah Tafsir Ibnu Katsi1/355 (cet. Dar Al-Fikr).
[18] Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy sebagaimana dalam Musnad-nya 1/220, 275 dan dalam Al-Umm 5/13, 166, 7/171, 222, Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra` 4/166, Ahmad 6/47, 66, 165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnad-nya 1/112, Ath-Thayalisy dalam Musnad-nya no. 1463, Abu Dawud no. 2083, At-Tirmidzy no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa no. 700, Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thahawy dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar 3/7, Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 4682, 4750, 4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daraquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105, 124, 138, 10/148, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654, serta Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 1840.
[19] Lihatlah Al-Mughny 10/186-188, Shahih Al-Bukhary (Fath Al-Bary) 9/494, Al-Fatawa 32/198, 200, dan Zad Al-Ma’a5/104-105.


Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More