Share
div id='fb-root'/>

Kaya tidak diukur dengan banyaknya harta

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bertakwa itu dimana saja

“Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.”(HR Tirmidzi 1987)

Mudahkan Kesulitan Saudara Kita

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”(HR Muslim 2699)

Segeralah Bertaubat

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imron: 133)

Bersemangatlah untuk Beramal Shalih

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97)

Showing posts with label shalat. Show all posts
Showing posts with label shalat. Show all posts

Friday, October 5, 2012

Keutamaan Shalat Dhuha


keutamaan_shalat_dhuhaBanyak yang belum memahami keutamaan shalat yang satu ini. Ternyata shalat Dhuha bisa senilai dengan sedekah dengan seluruh persendian. Shalat tersebut juga akan memudahkan urusan kita hingga akhir siang. Ditambah lagi shalat tersebut bisa menyamai pahala haji dan umrah yang sempurna. Juga shalat Dhuha termasuk shalat orang-orang yang kembali taat.
Di antara keutamaan shalat Dhuha adalah:
Pertama: Mengganti sedekah dengan seluruh persendian
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى
“Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at” (HR. Muslim no.  720).
Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ
“Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian” (HR. Muslim no. 1007).
Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits dari Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَبِى بُرَيْدَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ
“Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.” (HR. Ahmad, 5: 354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at” (Syarh Muslim, 5: 234).
Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus” (Nailul Author, 3: 77).
Kedua: Akan dicukupi urusan di akhir siang
Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ
“Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Penulis ‘Aunul Ma’bud –Al ‘Azhim Abadi- menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.” (‘Aunul Ma’bud, 4: 118)
At Thibiy berkata, “Yaitu  engkau akan diberi kecukupan dalam kesibukan dan urusanmu, serta akan dihilangkan dari hal-hal yang tidak disukai setelah engkau shalat hingga akhir siang. Yang dimaksud, selesaikanlah urusanmu dengan beribadah pada Allah di awal siang (di waktu Dhuha), maka Allah akan mudahkan urusanmu di akhir siang.” (Tuhfatul Ahwadzi, 2: 478).
Ketiga: Mendapat pahala haji dan umrah yang sempurna
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
“Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama'ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka'at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Al Mubaarakfuri rahimahullah dalam Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi (3: 158) menjelaskan, “Yang dimaksud ‘kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at’ yaitu setelah matahari terbit. Ath Thibiy berkata, “Yaitu kemudian ia melaksanakan shalat setelah matahari meninggi setinggi tombak, sehingga keluarlah waktu terlarang untuk shalat. Shalat ini disebut pula shalat Isyroq. Shalat tersebut adalah waktu shalat di awal waktu.”
Keempat: Termasuk shalat awwabin (orang yang kembali taat)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يحافظ على صلاة الضحى إلا أواب، وهي صلاة الأوابين
“Tidaklah menjaga shalat sunnah Dhuha melainkan awwab (orang yang kembali taat). Inilah shalat awwabin.” (HR. Ibnu Khuzaimah, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 164). Imam Nawawi rahimahullahberkata, “Awwab adalah muthii’ (orang yang taat). Ada pula ulama yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang kembali taat” (Syarh Shahih Muslim, 6: 30).
Semoga Allah memberikan kita hidayah dan taufik untuk merutinkan shalat yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq.

Mengenai artikel shalat Dhuha lainnya:

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Dzulqo’dah 1433 H

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Wednesday, September 19, 2012

Qadha Shalat Sunnah Qabliyah Subuh

Kita sudah mengetahui bagaimana keutamaan shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat sunnah Fajar. Dalam shahih Muslim terdapat hadits dari ‘Aisyah, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua raka’at sunnah fajar (qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, ‘Aisyah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan satu pun shalat sunnah yang kontinuitasnya (kesinambungannya) melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Shubuh.” Lihat bahasan keutamaan shalat sunnah fajar 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan atau Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib.
Lantas bagaimana jika kita telat datang Shubuh. Sampai di masjid imam sedang menunaikan shalat Shubuh. Apakah boleh shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat sunnah fajar tadi diqodho’? Kapan diqodho’nya?
Jawaban dari permasalahan di atas, jika shalat Shubuh sedang didirikan, maka kita tentu tidak bisa disibukkan dengan sesuatu apa pun, walaupun dengan shalat sunnah fajar sekalipun. Jadi, siapa saja yang mendapati imam sedang shalat Shubuh, maka ia mengikuti imam melaksanakan shalat wajib tersebut. Lalu bagaimana dengan shalat sunnah fajar? Kapan ditunaikan? Apakah ditunaikan setelah shalat Shubuh langsung atau tunggu sampai waktu Dhuha (sampai matahari setinggi tombak)?
Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan boleh mengqodho’ shalat sunnah fajar tadi langsung setelah shalat Shubuh. Ada riwayat yang shahih disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro,
عَنْ قَيْسٍ جَدِّ سَعْدٍ قَالَ : رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
Dari Qois (kakeknya Sa’ad), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, “Dua raka’at apa yang kamu lakukan, wahai Qois?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar. Inilah dua raka’at shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah yaitu munqothi’ seperti kata Tirmidzi.
Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqodho’ shalat sunnah Zhuhur setelah ‘Ashar. Ini pun sama maksudnya.”
Ulama Hanafiyah mengatakan tidak bolehnya menunaikan setelah shalat Shubuh secara langsung. Karena ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum menunaikan shalat sunnah Fajar, hendaklah ia menunaikannya setelah terbit matahari.” Karena Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menunaikan qodho’ shalat sunnah fajar di waktu Dhuha.
Ibnu Qudamah menyatakan kembali bahwa larangan ini masih bisa dipahami dengan makna lain. Jika memang seperti itu, menunaikannya di waktu Dhuha lebih baik dan terlepas dari perselisihan ulama dan tidak menyelisihi keumuman hadits tadi. Akan tetapi jika dikerjakan langsung setelah shalat Shubuh, itu boleh. Karena hadits terakhir tadi tidak membatasi kebolehan tadi. Demikian kata beliau.
Sedangkan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia di masa silam memilih lebih afdhol ditunaikan setelah matahari meninggi. Beliau menjelaskan,
": إذا لم يتيسر للمسلم أداء سنة الفجر قبل الصلاة ، فإنه يخير بين أدائها بعد الصلاة أو تأجيلها إلى ما بعد ارتفاع الشمس ، لأن السنة قد ثبتت عن النبي صلى الله عليه وسلم بالأمرين جميعا ، لكن تأجيلها أفضل إلى ما بعد ارتفاع الشمس لأمر النبي صلى الله عليه وسلم بذلك ، أما فعلها بعد الصلاة فقد ثبت من تقريره عليه الصلاة والسلام ما يدل على ذلك" مجموع الفتاوى 11/373
“Jika seorang muslim tidak mampu menunaikan shalat sunnah fajar sebelum penunaian shalat Shubuh, maka ia boleh memilih menunaikannya setelah shalat Shubuh atau menundanya sampai matahari meninggi. Karena ada dalil (hadits) yang menunjukkan bolehnya kedua-keduanya.  Akan tetapi jika menundanya sampai matahari meninggi itu lebih baik karen ada perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Adapun qodho’ shalat sunnah fajar tadi setelah shalat Shubuh maka telah shahih pula dari ketetapan (taqrir) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya. (Majmu’ Al Fatawa, 11: 373).
Semoga Allah selalu memberikan kita kekuatan untuk terus menjaga amalan sholih. Wallahu waliyyut taufiq.

Sumber bahasan:

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29 Syawal 1433 H



Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Saturday, September 15, 2012

Posisi Duduk Masbuk: Tawarruk atau Iftirasy?

Pertanyaan
Saya ingin mengajukan pertanyaan seputar shalat yang selama ini menjadi pertanyaan di benak saya, yaitu:
Ketika imam duduk tahiyat akhir sebelum salam, apakah posisi duduk seorang masbuk seperti posisi duduk tahiyat awal ataukah tetap mengikuti posisi duduk imam?




Jawaban
Shalat, ditinjau dari jumlah rakaatnya, terbagi dua:

Pertama: shalat dua rakaat, seperti shalat Shubuh, rawatib, dan lain-lain. Cara duduk shalat seperti ini adalah duduk iftirasy, yakni seperti duduk tasyahud awal dalam shalat yang lebih dari dua rakaat, atau seperti duduk antara dua sujud: kaki kanan ditegakkan dan pantat duduk di atas kaki kiri. Ada dua hadits yang menjelaskan hal tersebut:

  1. Hadits Abdullah bin Zubair bahwa beliau berkata,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ  إِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اليُسْرَى وَنَصَبَ اليُمْنَى وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى الْوُسْطَى وَأَشَارَ بِالسَّبَابَةِ وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَأَلْقَمَ كَفَّهُ الْيُسْرَى رُكْبَتَهُ
“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila duduk dalam dua rakaat, menghamparkan (kaki) kirinya dan menegakkan (kaki) kanannya, meletakkan ibu jari (tangan kanan)nya di atas jari tengah dan berisyarat dengan telunjuk (tangan kanan)nya, serta meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya, sedang telapak tangan kirinya menggenggam (lutut)nya.”[1]
  1. Hadits Wâ`il bin Hujr:
وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ أَضْجَعَ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَنَصَبَ أُصْبَعَهُ لِلدَّعَاءِ وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى
“Dan apabila duduk dalam dua rakaat, beliau membaringkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya, meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya, serta menegakkan jari (tangan kanan)nya untuk doa dan meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya ….”[2]

Kedua: shalat yang lebih dari dua rakaat, seperti shalat Maghrib, Isya, Zhuhur, dan Ashar. Shalat seperti ini mempunyai dua tasyahud: tasyahud awal dan tasyahud akhir. Oleh karena itu, seorang makmum duduk secara iftirasy pada tasyahud awal, sedang, pada tasyahud akhir, duduk secara tawarruk, yaitu menegakkan kaki kanan dan memasukkan kaki kiri di bawah paha dan betis kanan, sedang pantat sebelah kiri bersentuhan langsung dengan tempat duduk.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Humaid As-Sâ’idy bahwa beliau menceritakan sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan sepuluh orang shahabat, dan mereka membenarkan hal itu. Abu Humaid berkata,
فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُ خْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ
“Dan apabila duduk pada dua rakaat, beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan (kaki) kanan. Sedang, apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, serta beliau duduk di atas tempat duduknya.”[3]
Rincian di atas merupakan pendapat Imam Ahmad[4], juga merupakan pendapat Ats-Tsaury, Ishaq, dan Ashhab Ar-Ra’yi.
Oleh karena itu, kalau seorang makmum masbuk pada shalat dua rakaat, duduknya tiada lain kecuali duduk iftirasy, demikian pula bila masbuk pada shalat yang tiga atau empat rakaat. Hal tersebut karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mencontohkan duduk tawwaruk hanya pada raka’at terakhir saja. Sementara itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku mengerjakan shalat.”[5]
Saya pernah mendengar Syaikhunâ Al-‘Allâmah Al-Muhaddits dari negeri Yaman, Syaikh Muqbil bin Hâdy Al-Wâdi’iy rahimahullâh, berkata, “Ada sebagian orang berpendapat bahwa, kalau seseorang masbuk dua rakaat, kemudian mendapati imam duduk tasyahud terakhir, ia duduk tawarruk seperti cara duduk imam dengan dalil hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhâry-Muslim,
إِنَّمَا جُعِلَ الإِْ مَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.”
Lalu, beliau berkata, “Tetapi, yang nampak bagi saya adalah bahwa si masbuk ini tetap duduk iftirasy.”
Juga guru kami, Syaikh ‘Ubaid Al-Jâbiry hafizhahullâh, dalam salah satu jawaban beliau yang pernah kami dengarkan, menfatwakan bahwa makmum hanya duduk iftirasy, walaupun imam berada pada rakaat terakhir. Adapun hadits “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti,” ini berlaku untuk mengikuti imam dalam hal yang zhahir. Hal zhahir yang dimaksud di sini adalah bahwa, bila Sang Imam duduk, makmum juga harus duduk bersama imam. Adapun cara duduk imam (iftirasy atau tawarruk) tidaklah tercakup ke dalam lingkup hadits.
Semoga tulisan ini ada manfaatnya. Wal ‘Ilmu ‘Indallah.


[1] Dikeluarkan oleh Ibnu Hibbân -sebagaimana dalam Al-Ihsân 5/370 no. 1943- dengan sanad yang hasan.
[2] Dikeluarkan oleh An-Nasâ`iy 2/586-587 no. 1158 dengan sanad yang shahih.
[3] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry no. 794.
[4] Sebagaimana dalam Masâ`il Ibnu Hâny hal. 79, Al-Mughny 21/218, dan Majmû’3/430.
[5] Hadits Mâlik bin Al-Huwairiz riwayat Al-Bukhâry no. 605.


Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Tuesday, September 4, 2012

Doa Sujud Tilawah dan Sujud Sahwi


Pertanyaan
:
Apa bacaan pada saat sujud tilawah atau sujud sahwi?
Terima kasih atas jawabannya!

 Jawaban:
Adapun sujud tilawah ada dua hadits yang menjelaskannya, tapi keduanya adalah haditsdho’if (lemah):
Pertama, hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anha,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ  يَقُوْلُ فِيْ سُجُوْدِ الْقُرْآنِ بِالْلَيْلِ سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعُهُ وَبََصَرُهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, pada sujud Al-Qur`an (sujud tilawah, -pent.) pada malam hari, membaca, ‘Telah sujud wajahku kepada Yang Menciptakanku maka beratlah pendengaran dan penglihatan karena kemampuan dan kekuatan-Nya.’.”
Dalam riwayat Al-Hâkim, ada tambahan, “Maka Maha Berkah Allah, sebaik-baik pencipta,” sedang dalam riwayat Ibnu Khuzaimah ada tambahan, “Beliau mengucapkan (bacaan) itu sebanyak tiga kali.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ishâq bin Râhaway dalam Musnad-nya 3/965 no.1679, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 1/380 no.4372, Ahmad dalam Musnad-nya 6/30, At-Tirmidzy 2/474 no.580 dan 5/456 no.3425, An-Nasâ`iy 2/222 no.1129 dan Al-Kubrâ` 1/239 no.714, Abu Ahmad Al-Hâkim dalam Syi’âr Ashhâbul Hadits no.82, 83, Ibnu Khuzaimah 1/382, Hâkim 1/341-342, Ad-Dâraquthny 1/406, Al-Baihaqy 2/325, Abu Syaikh Al-Ashbahâny dalam Ath-Thabaqât 3/513 dan Ath-Thabarâny dalam Al-Ausath 4/9 no.4376.
Semua meriwayatkan hadits ini dari jalan Khâlid bin Mihrân Al-Hadzdzâ`, dari Abul ‘Âliyah, dari Aisyah.
Cacat yang menyebabkan hadits ini lemah adalah bahwa Khâlid bin Mihrân tidak mendengar dari Abul ‘Âliyah. Imam Ahmad Berkata, “Khâlid tidak mendengar dari Abul ‘Âliyah.”[1]
Dalam Shahîh-nya, Ibnu Khuzaimah menegaskan bahwa sebenarnya ada perantara antara Khâlid dan Abul ‘Âliyah, yaitu seorang rawi mubham (seorang lelaki yang namanya tidak disebut, -pen.).
Pernyataan Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah ini memang benar karena, dari seluruh referensi yang disebutkan di atas, Khâlid bin Mihrân meriwayatkan dari Abul ‘Âliyah dengan lafadz ‘an ‘dari’ sehingga riwayat Khâlid ini dianggap terputus dari Abul ‘Âliyah apabila telah terbukti bahwa ada riwayat lain menyebutkan ada perantara antara Khâlid dan Abul ‘Âliyah, dan ternyata ada riwayat dari jalan Ismail bin ‘Ulayyah, dari Khâlid bin Mihrân, dari seorang lelaki, dari Abul ‘Âliyah, dari Aisyahradhiyallâhu ‘anhâ.
Riwayat Ismail bin ‘Ulayyah ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya 6/217, Abu Dawud 2/60 no. 1414, Ibnu Khuzaimah 1/283, dan Al-Baihaqy dalam Al-Kubrâ`1/325 dan Ash-Shughrâ` 1/509.
Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa hadits Aisyah ini adalah lemah karena Khâlid tidak mendengar dari Abul ‘Âliyah, sedang perantara antara keduanya adalah seorang rawi mubham. Maka, hadits ini disebutkan oleh guru kami, Syaikh Muqbil bin Hâdy Al-Wâdi’y rahimahullâh, dalam Ahâdits Mu’allah Zhahiruhâ Ash-Shihhahhadits no. 395.

Kedua, hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ,
قَرَأَ النَّبِيُّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ  سَجَدَةً ثُمَّ سَجَدَ فَسَمِعْتُهُ وَهُوَ يَقُوْلُ  اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِيْ بِهَا عِنْدَكَ أَجَرًا وَضَعْ عَنِّيْ بِهَا وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِيْ عِنْدَكَ ذَخَرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّيْ كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ
“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam membaca satu ayat dari ayat-ayat sajadah, lalu sujud kemudian membaca doa, ‘Wahai Allah, tulislah untukku dengannya di sisi-Mu sebagai pahala, letakkanlah dosa dariku dengannya, jadikanlah untukku di sisi-Mu sebagai modal, dan terimalah dariku sebagaimana Engkau menerima dari hamba-Mu, (Nabi) Dawud”.
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzy 2/472 no. 549 dan 5/455-456 no. 3424, Ibnu Mâjah 1/334 no. 1053, Ibnu Khuzaimah 1/282-283 no. 572-573, Ibnu Hibbân sebagaimana dalam Al-Ihsân 6/473 no. 2568 dan Al-Mawârid no. 691, Al-Hâkim 1/341, Al-Baihaqy 2/320, Abu Ahmad Al-Hâkim dalam Syi’âr Ashhâbul hadits no. 84, Ath-Thabarâny 11/104 no. 11262, Al-‘Uqaily dalam Adh-Dhu’afâ` 1/242-243, Al-Khalîly dalam Al-Irsyâd 1/353-354, serta Al-Mizzy dalam Tahdzîb Al-Kamâl 6/314.
Semuanya meriwayatkan dari jalan Muhammad bin Yazîd bin Hunais, dari Hasan bin Muhammad bin ‘Ubaidillah bin Abi Yazîd: Ibnu Juraij berkata kepadaku, “Wahai Hasan, kakekmu, ‘Ubaidillah bin Abi Yazîd, mengabarkan kepadaku dari Ibnu ‘Abbâs.”
Dalam hadits ini ada dua cacat:
  1. Muhammad bin Yazîd bin Hunais. Abu Hâtim berkomentar tentangnya, “Syaikhun shalihun ‘seorang syaikh yang shalih’.” Ibnu Hibbân juga menyebutkannya dalam Ats-Tsiqât maka rawi seperti ini tidak dipakai berhujjah kalau bersendirian. Oleh karena itu, dari Taqrîb At-Tahdzîb, Al-Hâfizh menyimpulkan, “Maqbûl (haditsnya diterima kalau ada pendukungnya. Kalau tidak ada pendukungnya, itu adalah layyinul hadits ‘haditsnya lembek’).”
  2. Hasan bin Muhammad bin ‘Ubaidillah. Adz-Dzahaby berkomentar tentangnya, “Al-‘Uqaily Berkata, ‘Lâ yutâba’u ‘alaihi ‘dia tidak mempunyai pendukung’,’ sedang yang lain berkata, ‘Padanya (Hasan bin Muhammad) ada jahâlah ‘tidak dikenal’.” Oleh karena itu, rawi ini juga tidak dipakai berhujjah kalau bersendirian, apalagi Imam At-Tirmidzy menganggap bahwa hadits ini adalah gharib, sedang istilah hadits gharib menurut Imam At-Tirmidzy adalah hadits lemah. Wallahu A’lam.

Kesimpulan
Tidak ada hadits yang shohih tentang doa sujud tilawah. Oleh karena itu, kalau seseorang membaca ayat sajadah dalam shalat, kemudian sujud, ia membaca doa seperti yang ia baca dalam sujud shalat. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad sebagaimana dalam Al-Mughny 2/362 dan Masâil Imam Ahmad riwayat Ibnu Hâny 1/98.
Adapun kalau sujud tilawahnya dilakukan di luar shalat, tidak ada syariat membaca doa apapun. Wallahu A’lam.

[1] Baca : Tahdzîb At-Tahdzîb dan Jâmi’ At-Tahshîl karya Al-‘Alâ`i.


Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Monday, August 27, 2012

Basmallâh, Dibaca Keras atau Pelan?

Pertanyaan:
Mohon dibahas tentang lafazh “bismillâhirahmânirrahîm” pada surat al-Fâtihah dan surat lainnya. Dibaca keras ataukah pelan?
08132907xxxx

Jawaban:
Para ulama berselisih pendapat tentang basmallah pada awal surat-surat di dalam al-Qur‘an, apakah termasuk al-Qur‘an dan termasuk surat itu, ataukah tidak?
Yang rajih (lebih kuat) –wallahu a’lam– bahwa basmallâh pada awal semua surat di dalam al-Qur‘an termasuk ayat al-Qur‘an, karena telah ditetapkan
dan ditulis di dalam mushhaf. Dan umat juga telah sepakat, bahwa semua yang ditulis para sahabat di antara dua sampul mushhaf itu adalah al-Qur‘an.[1]
Dan juga (pendapat yang rajih), bahwa basmallâh di awal surat itu tidak termasuk bagian dari surat tersebut, termasuk pada basmallâh surat al-Fatihah. Sehingga ayat pertama dalam surat al-Fatihah adalah الْـحَمْدُ لِلَّهِ رِبِّ الْعَالَمِيْنَ sedangkan ayat keenam adalah صِرَاطَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ, dan ayat ketujuh adalahغَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَ لاَ الضَّآلِّيْنَ.
Para ulama juga berselisih, apakah imam mengeraskan basmallâh ketika dalam shalat jahriyah? Dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat.[2]
Pertama, disunnahkan dibaca pelan. Ini merupakan pendapat Khulafaur Rasyidin: Abu Bakar, Umar, ‘Utsman, Ali, dan sahabat Ibnu Mas’ud, Ibnu Zubair, dan ‘Ammar radhiyallâhu'anhum. Juga pendapat al Auza’i, Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Hanabilah dan Ash-habur Ra’yi. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Begitu pula dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh, beliau memilih pendapat ini.

Kedua, disunnahkan dibaca keras. Pendapat ini masyhur sebagai pendapat Imam Syafi’i.
Yang rajih (kuat) adalah pendapat pertama, karena dalil-dalilnya shahih dan tegas. Adapun pendapat kedua, sebagian dalilnya dha’if, sedangkan yang shahih tidak sharih (tegas) menunjukkan pendapat tersebut.
Berikut ini di antara dalil pendapat pertama :
hadits
Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, Abu Bakar, dan
Umar, (dan ‘Utsman), mereka semua membuka shalat dengan الْـحَمْدُ لِلَّهِ رِبِّ الْعَالَمِيْنَ. 
(HR Bukhari, no. 743; Muslim, no. 399;
tambahan “dan Utsman” pada riwayat Tirmidzi, no. 246)

Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullâh mengatakan:
“Amalan ini dilakukan oleh para sahabat nabi radhiyallâhu'anhum, dan para tabi’in setelah mereka. Mereka membuka bacaan dengan الْـحَمْدُ لِلَّهِ رِبِّ الْعَالَمِيْنَ. Tetapi (Imam) Syafi’i berkata : ’Makna hadits ini adalah, bahwa Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar, dan ‘Utsman, mereka semua membuka bacaan (shalat) dengan membaca al-Fatihah sebelum surat. Dan maknanya, bukanlah mereka tidak membaca basmallah. (Imam) Syafi’i berpendapat, (imam) memulai dengan basmallah dan mengeraskannya, jika dia mengeraskan bacaan’.”
(Sunan Tirmidzi, no. 246)

Akan tetapi, pendapat Imam Syafi’i rahimahullâh ini terbantahkan dengan riwayat lain, yang menegaskan bahwa mereka itu benar-benar memulai bacaan dengan hamdallah, dan tidak dengan basmallah. Yaitu tambahan yang ada pada riwayat Imam Muslim :
hadits
Dan mereka tidak menyebutkan pada awal bacaan (al Fatihah, Red), 
dan tidak pula pada akhir bacaan (al Fatihah, yaitu awal surat setelahnya, Red)
(HR Muslim, no. 399)

Juga pada riwayat yang lain, lebih tegas lagi disebutkan :
hadits
Dari Anas bin Malik, dia berkata: 
“Aku shalat bersama Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, 
dan bersama Abu Bakar, Umar, ‘Utsman. 
Aku tidak mendengar seorangpun dari mereka membaca basmallah.”
(HR Muslim, no. 399)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh, setelah menjelaskan masalah ini secara panjang lebar, dan memilih bahwa menurut Sunnah adalah membaca basmallah dengan pelan, beliau rahimahullâh berkata:
“Bersamaan dengan ini, maka yang benar (bacaan) yang tidak dikeraskan. Terkadang disyari’atkan untuk dikeraskan, karena mashlahat yang lebih kuat. Maka terkadang disyari’atkan bagi imam (mengeraskannya, Red) sebagai misal untuk pengajaran kepada makmum. Dan terkadang makmum boleh mengeraskan dengan sedikit kalimat. Seseorang juga boleh meninggalkan sesuatu yang lebih utama untuk merekatkan hati-hati (manusia) dan menyatukan kalimat, karena takut menjauhnya (manusia) dari hal yang baik”. 
(Majmu’ Fatawa, 22/436)
Perlu juga kita pahami, adanya perselisihan dalam masalah ini tidak boleh dibesar-besarkan, yang kemudian dapat menjadi sebab kebencian dan perpecahan umat. Wallahu a’lam.

(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun X)

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Sudahkah Anda Merasakan Manfaat Shalat?

Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim. Sebuah ibadah mulia yang mempunyai peran penting bagi keislaman seseorang. Sehingga Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam mengibaratkan shalat seperti pondasi dalam sebuah bangunan.
Beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:
hadist
Islam dibangun di atas lima hal: 
bersaksi bahwa tidak ada sesembahan 
yang berhak disembah dengan benar kecuali Allâh 
dan Nabi Muhammad adalah utusan Allâh,
menegakkan shalat…. 
(HR Bukhâri dan Muslim)

Oleh karena itu, ketika muadzin mengumandangkan adzan, kaum muslimin berbondong-bondong mendatangi rumah-rumah Allâh Ta'ala, mengambil air wudhu, kemudian berbaris rapi di belakang imam shalat mereka. Mulailah kaum muslimin tenggelam dalam dialog dengan Allâh Ta'ala dan begitu khusyu’ menikmati shalat sampai imam mengucapkan salam. Dan setelah usai, masing-masing kembali pada aktifitasnya.
Timbul pertanyaan, apakah masing-masing kaum muslimin sama dalam menikmati shalat ini? Apakah juga mendapatkan hasil yang sama? Perlu kita ketahui bahwa setiap amal shalih membawa pengaruh baik kepada pelaku-pelakunya. Pengaruh ini akan semakin besar sesuai dengan keikhlasan dan kebenaran amalan tersebut. Dan pernahkah kita bertanya, “Apakah manfaat dari shalatku?” atau “Sudahkah aku merasakan manfaat shalat?”
Imam Hasan al-Bashri rahimahullâh pernah mengatakan:
“Wahai, anak manusia. Shalat adalah perkara yang dapat menghalangimu dari maksiat dan kemungkaran. Jika shalat tidak menghalangimu dari kemaksiatan dan kemungkaran, maka hakikatnya engkau belum shalat”.[1]
Dari nasihat beliau ini, kita bisa memahami bahwa shalat yang dilakukan secara benar akan membawa pengaruh positif kepada pelakunya. Dan pada kesempatan ini, marilah kita mempelajari manfaat-manfaat shalat. Kemudian kita tanyakan kepada diri sendiri, sudahkah aku merasakan manfaat shalat?
<p > 
1. Shalat adalah simbol ketenangan.
Shalat menunjukkan ketenangan jiwa dan kesucian hati para pelakunya. Ketika menegakkan shalat dengan sebenarnya, maka diraihlah puncak kebahagiaan hati dan sumber segala ketenangan jiwa.
Dahulu, orang-orang shalih mendapatkan ketenangan dan pelepas segala permasalahan ketika mereka tenggelam dalam kekhusyu’kan shalat. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullâhdalam Sunan-nya:
Suatu hari ‘Abdullah bin Muhammad al- Hanafiyah rahimahullâh pergi bersama bapaknya menjenguk saudara mereka dari kalangan Anshar. Kemudian datanglah waktu shalat. Dia pun memanggil pelayannya, ”Wahai pelayan, ambillah air wudhu! Semoga dengan shalat aku bisa beristirahat,” Kami pun mengingkari perkataannya. Dia berkata: “Aku mendengar Nabi Muhammad bersabda, ’Berdirilah ya Bilal, istirahatkanlah kami dengan shalat!’.”[2]
Marilah kita mengintrospeksi diri, sudahkah ketenangan seperti ini kita dapatkan dalam shalat-shalat kita? Sudah sangat banyak shalat yang kita tunaikan, tetapi pernahkah kita berfikir manfaat shalat ini? Atau rutinitas shalat yang kita tegakkan sehari-hari?
Suatu ketika seorang tabi’in yang bernama Sa’id bin Musayib rahimahullâh mengeluhkan sakit di matanya. Para sahabatnya berkata kepadanya: “Seandainya engkau mau berjalan-jalan melihat hijaunya Wadi ‘Aqiq, pastilah akan meringankan sakitmu,” tetapi ia menjawab: “Lalu apa gunanya aku shalat ‘Isya` dan Subuh?”[3]
Demikianlah, generasi terdahulu dari umat ini memposisikan shalat dalam kehidupan mereka. Bagi mereka, shalat adalah obat bagi segala problematika. Dengan hati yang ikhlas mereka menunaikan shalat, sehingga jiwa menuai ketenangan dan mendapatkan kebahagiaan.

2. Shalat adalah cahaya.
Ambillah cahaya dari shalat-shalat kita. Ingatlah, cahaya shalat bukanlah cahaya biasa. Dia cahaya yang diberikan oleh Penguasa alam semesta ini. Diberikan untuk menunjuki manusia ke jalan yang lurus, yaitu jalan ketaatan kepada Allâh Rabul ‘alamin.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullâh, dari sahabat Abu Mâlik al-’Asy’ari radhiyallâhu'anhu, Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda: (dan shalat itu adalah cahaya).
Oleh karena itu, marilah menengok diri kita, sudahkah cahaya ini menerangi kehidupan kita? Dan sungguh sangat mudah jika kita ingin mengetahui apakah shalat telah mendatangkan cahaya bagi kita? Yakni dapat lihat, apakah shalat membawa ketaatan kepada Allâh dan menjauhkan kita dari bermaksiat kepada-Nya? Jika sudah, berarti shalat itu telah menjadi sumber cahaya bagi kehidupan kita. Inilah cahaya awal yang dirasakan manusia di dunia. Dan kelak di akhirat, ia akan menjadi cahaya yang sangat dibutuhkan, yang menyelamatkannya dari berbagai kegelapan sampai mengantarkannya kepada surga Allâh Ta'ala .

3. Shalat sebagai obat dari kelalaian.
Lalai adalah penyakit berbahaya yang menimpa banyak manusia. Lalai mengantarkan manusia kepada berbagai kesesatan, bahkan menjadikan manusia tenggelam di dalamnya. Mereka akan menanggung akibat dari kelalaian yang mereka alami di dunia maupun di akhirat kelak. Sehingga lalai menjadi penutup yang menutupi hati manusia. Hati yang tertutup kelalaian, menyebabkan kebaikan akan sulit sampai padanya. Tetapi menegakkan shalat sesuai dengan syarat dan rukunnya, dengan menjaga sunnah dan khusyu di dalamnya, insya Allâh akan menjadi obat paling mujarab dari kelalaian ini, membersihkan hati dari kotoran-kotorannya. Allâh Ta'ala berfirman:
(Qs. al-A’raf/7:205)
Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu 
dengan merendahkan diri dan rasa takut, 
dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, 
dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. 
(Qs. al-A’ra/7:205)

Berkata Imam Mujahid rahimahullâh:
“Waktu pagi adalah shalat Subuh dan waktu petang adalah shalat ‘Ashar”.
Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:
hadist
Barang siapa yang menjaga shalat-shalat wajib, 
maka ia tidak akan ditulis sebagai orang-orang yang lalai.[4]

4. Shalat sebagai solusi problematika hidup.
Sudah menjadi sifat dasar manusia ketika dia tertimpa musibah dan cobaan, dia akan mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahannya. Maka tidak ada cara yang lebih manjur dan lebih hebat dari shalat. Shalat adalah sebaik-baik solusi dalam menghadapi berbagai macam cobaan dan kesulitan hidup. Karena tidak ada cara yang lebih baik dalam mendekatkan diri seseorang dengan Rabb-nya kecuali dengan shalat. Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya mengucapkan:
hadist
Posisi paling dekat seorang hamba dengan Rabbnya yaitu ketika dia sujud, 
maka perbanyaklah doa. 
(HR Muslim)[5]

Inilah di antara manfaat shalat yang sangat agung, mendekatkan hamba dengan Dzat yang paling ia butuhkan dalam menyelesaikan problem hidupnya. Maka, kita jangan menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Jangan sampai kita lalai dalam detik-detik shalat kita. Jangan pula terburu-buru dalam shalat kita, seakan tidak ada manfaat padanya. Shalat bisa menjadi sarana menakjubkan untuk mendatangkan pertolongan dan dukungan Allâh Ta'ala.
Dalam kisah Nabi Yunus 'alaihissalam, Allâh Ta'ala menceritakan:
(Qs. ash-Shafât/37:143-144)
Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allâh, 
niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit. 
(Qs. ash-Shafât/37:143-144)

Sahabat Ibnu ‘Abbas rahimahullâh menafsirkan “banyak mengingat Allâh”, yaitu, beliau termasuk orang-orang yang menegakkan shalat.[6]
Sahabat Hudzaifah radhiyallâhu'anhu pernah menceritakan tentang Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wa sallam :
hadist
Dahulu, jika Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam tertimpa suatu urusan, maka beliau melaksanakan shalat. 
(HR Abu Dawud)
[7]

5. Shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.
Sebagaimana telah kita fahami, bahwasanya shalat akan membawa cahaya yang menunjukkan pelakunya kepada ketaatan. Bersamaan dengan itu, maka shalat akan mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar. Sebagaimana hal ini difirmankan Allâh Ta'ala :
(Qs. al-Ankabût/29:45)
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab (Al-Qur‘an) 
dan dirikanlah shalat.
Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. 
Dan sesungguhnya mengingat Allâh (shalat) 
adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). 
Dan Allâh mengetahui apa yang kamu kerjakan. 
(Qs. al-Ankabût/29:45)

Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu'anhu mengatakan, “Dalam shalat terdapat larangan dan peringatan dari bermaksiat kepada Allâh”.[8]

6. Shalat menghapuskan dosa.
Selain mendatangkan pahala bagi pelakunya, shalat juga menjadi penghapus dosa, membersihkan manusia dari dosa-dosa yang pernah dilakukannya.
Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:
hadist
“Apa pendapat kalian,
jika di depan pintu salah seorang dari kalian ada sungai (mengalir); 
dia mandi darinya lima kali dalam sehari, apakah tersisa kotoran darinya?” 
Para sahabat menjawab: “Tidak akan tertinggal kotoran sedikitpun”.
Beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda: 
“Demikianlah shalat lima waktu, 
Allâh Ta'ala menghapuskan dengannya kesalahan-kesalahan”. 
(HR Bukhâri dan Muslim)

Inilah sebagian manfaat shalat yang tak terhingga banyaknya, dari yang kita ketahui maupun yang tersimpan di sisi Allâh Ta'ala. Oleh karena itu, marilah kita memperhatikan diri kita masing-masing, sudahkah di antara manfaat-manfaat tersebut yang kita rasakan? Ataukah kita masih menjadikan shalat sebagai salah satu rutinitas hidup kita? Jangan sampai kita termasuk orang-orang yang dicela Allâh dalam firman-Nya:
(Qs. al-Mâ’ûn/107:4-5)
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, 
(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. 
(Qs. al-Mâ’ûn/107:4-5)

Semoga Allâh Ta'ala memasukkan kita ke dalam golongan hamba-hambanya yang menegakkan shalat, dan memetik buahnya dari shalat yang kita kerjakan.

(Majalah As-sunnah Edisi 05/Tahun XII)
(Oleh: Ustadz Mochamad Taufiq Badri) 


Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More