Share
div id='fb-root'/>

Kaya tidak diukur dengan banyaknya harta

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bertakwa itu dimana saja

“Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.”(HR Tirmidzi 1987)

Mudahkan Kesulitan Saudara Kita

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”(HR Muslim 2699)

Segeralah Bertaubat

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imron: 133)

Bersemangatlah untuk Beramal Shalih

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97)

Showing posts with label makanan. Show all posts
Showing posts with label makanan. Show all posts

Thursday, December 6, 2012

Awas.. Ada Hoax Lagi Tentang Kode E471 pada Produk White Koffie

#Awasss...ada HOAX lagi!
~silahkan share sebanyak2nya agar masyarakat pada gak ikut nyebarin fitnah, ini contoh persaingan bisnis yang busuk... na'udzubillah

Setelah sebelumnya banyak hoax haram es krim magnum, sekarang ini muncul 'keresahan' di tengah masyarakat gara-gara ulah seseorang yg tidak mau diingatkan utk tidak menyebar-nyebarkan berita bohong di internet (hoax). Ia mengatakan bahwa sebuah produk kopi yg bersertifikat halal resmi MUI ternyata mengandung E471 yg berarti babi. 

Si penyebar hoax ini bukan ahli pangan, namun taqlid (percaya secara membabi-buta) terhadap hoax E-codes. Karena percaya sepenuh hati kpd berita kibulan di internet, maka ketika mendapatkan ada sebuah kopi merek terkenal, ia langsung berkreasi membuat tulisan yg seakan2 itu sebuah kebenaran. Karena belum pernah belajar ttg ilmu pangan, maka ia menganggap bhw E-numbers adalah kode-kode rahasia babi.

Lebih jahat lagi, si pembuat & penyebar hoax ini menempelkan tulisan 'HARAM' untuk menutupi logo 'HALAL' dari MUI. Bukankah ini sebuah fitnah yg keji?

Maka kami dari Must Be HALAL berpesan kpd sahabat2 semua...
"Janganlah kita memegang & meyakini HOAX sekuat kita meyakini kebenaran AGAMA kita!"

Allaahu a'lam bish-showwab
Nanung DD

http://www.kaze-kate.net/2012/10/White-Koffie-haram.html

Itu cuman perang dagang...ditambah orang galau karena kemakan HOAX E-codes! Ingat kasus es krim Magnum? Kira2 begitulah kasusnya!
Produk ini sdh memiliki Sertifikat Halal resmi dari LPPOM MUI, artinya semua bahannya telah dipastikan halal oleh auditor LPPOM.

Tentang huruf China, itu masalah SUUUUUAAANGAT SEPELE. Produk yg diekspor ke China dilengkapi dgn Bhs China oleh perusahaannya, koq disalahkan oleh masyarakat. Kurang kerjaan aja... 

Janganlah kita memegang & meyakini HOAX sekuat meyakini kebenaran AGAMA kita...

Bagi sahabat2 yg mengenal si Kaze Kate ini, mohon bantuannya utk mengingatkan dia agar segera menghapus fitnah-nya, sebelum banyak orang berbuat salah gara2 men-share tulisannya...

***
>>>Tentang Kode 'E'

Di antara sahabat2 sekalian barangkali ada yg pernah mendapatkan berita bohong di internet (hoax) ‘yang menggelisahkan’ yang bertajuk : “Kode Babi pada Makanan Kemasan (termasuk dalam ES KRIM MAGNUM)” melalui email, mailist, Facebook, Twitter, maupun SMS.
Atas saran banyak sahabat, saya diminta membuat tulisan (note) agar mudah di copy-paste sahabat2, agar bisa bersama2 kembali menenangkan umat dengan berita yang benar.
Sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala
Saya pertama kali memperoleh hoax (informasi bohong di internet) ini di sekitar tahun 2004/2005. Sekarang hoax ini muncul lagi, bahkan menyebut salah satu produk dari sebuah perusahaan terkenal di tanah air. Saya sedih...hoax ini jadi pesan berantai. Banyak saudara kita yang tidak tahu, lalu merasa wajib menyebarluaskannya.
Efeknya tentu menjadi sangat buruk,
Pertama : muncul image bahwa LPPOM MUI tidak amanah, padahal lembaga ini sudah sangat ketat sistemnya.
Kedua : umat seakan jadi sangat mudah diombang-ambingkan berita dari orang fasiq.
Ketiga : ini bisa jadi fitnah bagi perusahaan ybs. Padahal Allah dan Rasul-Nya telah melarang kita bersikap tidak adil hanya gara2 kita tidak suka dengan perusahaannya.
Maka dari itu, perkenankanlah saya menyampaikan beberapa hal sbb.:
Pertama,
Allah Swt meminta kita melakukan tabayyun (klarifikasi) jika kita mendengar berita yang meragukan. Jangan sampai kita melakukan perbuatan yang tidak baik, dan kita menyesal di kelak kemudian hari.
Sebagaimana Firman Allah Swt. dalam QS. Al Hujuraat (49) : 6 berikut :
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Kedua,
Ice cream Magnum dari Walls sudah memiliki Sertifikat Halal (no. 00290047180208, berlaku sd. 9 Maret 2012).
Artinya, produk tersebut telah diperiksa dengan cermat dan sangat teliti oleh para ahli (auditor) yang tergabung dalam LPPOM MUI. Emulsifier/stabilizer E472 yang dipakai perusahaan ini juga telah diteliti dan sudah dipastikan bahwa bahannya bukan dari lemak babi (http://hidayatullah.com/read/15974/21/03/2011/lppom:-kode-e472-tidak-berarti-babi.html).
Sebatas yang saya ketahui & saya yakini sbg 'bekas' Sekretaris LPPOM MUI, sangat kecil kemungkinan Walls nekad menggunakan bahan haram. Alasannya, pertama, perusahaan Walls (Unilever) adalah perusahaan raksasa. Apa iya mereka berani mempertaruhkan nama besar perusahaan mereka dgn menggunakan bahan haram. Ajinomoto cukup menjadi pelajaran berharga bagi banyak perusahaan, bahwa kalau nekad menggunakan bahan haram, maka kepercayaan masyarakat hilang (omzet penjualan Ajinomoto saat itu anjlok hingga tinggal 20%).
Ketiga,
LPPOM sangat ketat dalam melaksanakan audit halal. Saat ini terhadap setiap perusahaan yang menghendaki Sertifikat Halal (SH) diberlakukan kewajiban untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). Ini adalah sistem yang HARUS diterapkan perusahaan yang minta SH. Perusahaan yang bersangkutan harus membuat sistem tertulis yang diberlakukan untuk menjamin status kehalalan seluruh bahan baku dan prosesnya.
Keempat,
Tentang 'Kode Babi Pada Makanan Kemasan', maka saya sampaikan bahwa informasi tentang E-numbers (E-codes) ini jelas keliru. Saya juga pernah berbincang dengan Prof. Umar Santoso (FTP UGM Yogyakarta dan Wakil Direktur LPPOM MUI DIY), dan beliau menyatakan bahwa data-data tentang E-number tsb banyak yg tidak benar.
E-numbers tidak semuanya berasal dari lemak hewan. Ada E-number yang berasal dari bahan nabati, bahan tambang, bahkan bahan sintetis. E-number yang berasal dari hewan, tidak hanya berasal dari lemak, namun juga berasal dari senyawa lain maupun organ tubuh tertentu, seperti : tulang, kulit, telur, susu, dll. E-numbers tidak semuanya emulsifier/stabilizer, apalagi lemak babi. Ada E-number yang berupa senyawa pewarna, senyawa pengawet, senyawa pengasam, senyawa antioksidan, dll.
Informasi resmi dari Halal Food Guide – Inggris berikut juga bisa dipakai sebagai rujukan : http://www.guidedways.com/halalfoodguide.php
Jadi, kesimpulannya, kalimat yang menyatakan bahwa, “...kode-kode E-number mengandung lemak babi” adalah SALAH dan TIDAK BERDASAR fakta ilmiah. Tidak semua E-number itu dari lemak babi dan haram.
Kelima,
Ada beberapa hal yang membuat saya suuuuangat yakin bahwa berita ini adalah hoax :
a. Di artikel tsb ditulis bahwa Shaikh Sahib bekerja di Badan Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pégal, Perancis. Saya lalu menghubungi sahabat saya Bapak Rudi Yusuf Natamihardja yang tinggal di KJRI Marseille. Setelah beliau melacak keberadaan lembaga ini, beliau mengatakan bahwa Pégal adalah kota kecil dan disana tidak ada lembaga ini. Lembaga yang serupa POM ini ada di Montpellier, bukan di Pégal. Artinya, lembaga serupa POM di Pégal ini adalah lembaga fiktif.
b. Saya tertarik mencari tahu siapakah Anjad Khan ini. Saya coba melacak menggunakan search engines Google dan Yahoo, dengan kata kunci Anjad Khan. Dari 14 halaman yang saya buka, alhamdulillah akhirnya ketemu…! Ada 2 orang, yang satu Anjad Khan, tinggal di West Yorkshire, UK. Yang kedua orang Pakistan, yang bekerja sbg konsultan di Neuro Clinic, Medical Practice Industry, Pakistan. Keduanya bukan staf di sebuah lembaga yang bernama Medical Research Institute United States.
Kemudian, kalau saya ganti kata kuncinya dengan Amjad Khan, maka yang muncul ada 3 orang. Amjad Khan pertama adalah bintang film India (Bolywood). Amjad Khan kedua adalah pemain Cricket Inggris kelahiran Copenhagen, Denmark. Kedua ‘Amjad Khan’ ini tidak terkoneksi dengan sebuah lembaga yang bernama Medical Research Institute United States (kalaupun lembaga tsb ada). Amjad Khan yang ketiga adalah Amjad Khan yang ada pada artikel (hoax) ini. Dari data-data tsb saya simpulkan bahwa nama Anjad/Amjad Khan di artikel ini adalah nama fiktif.
c. Kemudian saya mencoba mencari lembaga di Amerika yang disebut sebagai Medical Research Institute United States. Dari upaya pencarian saya, ternyata saya tidak berhasil menemukan lembaga tsb di internet. Yang ada yaitu US Army Medical Research Institute, dan tidak ada satupun artikel yang terkoneksi dengan nama Anjad/Amjad Khan ini. Selain itu, tidak ada jurnal ilmiah yang dipulikasi oleh lembaga ini. Dari fakta-fakta tsb di atas, maka dapat saya simpulkan bahwa lembaga yang disebut sebagai Medical Research Institute United States ini fiktif.
d. Kalau benar Syaikh Sahib bekerja sebagai staf quality control (QC), maka mestinya beliau tahu asal bahan tsb (tanpa harus bertanya kepada orang yang 'berwenang' dalam bidang itu). Juga koq aneh, istilahnya koq 'yang berwenang di bidang itu. Lha, bukankah QC yang paling berwenang dalam pengawasan kualitas bahan.
e. Saya merasa sangat heran, koq ada perang saudara (civil war) disebabkan karena peluru yang dilapisi lemak babi. Lagi pula, itu perang saudara dimana dan antara siapa melawan siapa? Terkesan dengan sangat bahwa alasan perang ini terlalu dicari-cari.
f. Sebatas pengetahuan saya yg sangat minim, penggunaan E-number itu bukan utk menutupi kenyataan, namun untuk memudahkan identifikasi bahan. Saya kira para ahli makanan di Eropa yang beragama Islam sangat banyak dan sangat paham tentang hal ini. Masak sebodoh itu para doktor teknologi pangan Muslim ditipu?
Demikianlah klarifikasi yang dapat saya sampaikan. Semoga sahabat-sahabat sekalian berkenan untuk menyebarluaskan informasi ini agar masyarakat kembali tenang.
Sekedar tambahan informasi, Daftar Produk Halal MUI dapat kita akses dengan mudah melalui website resmi MUI atau melalui link: http://www.halalmui.org/images/stories/pdf/daftar%20produk%20halal%20Maret%202011.pdf
Ikuti pula kajian SEHAT (Seri Halal Thayyibah) yang membahas Halal-Haram Produk Makanan, Minuman, Obat dan Kosmetika melalui streaming radio internet www.radiopengajian.com yang insya Allah rutin dilaksanakan setiap Sabtu malam pkl.20.00-22.00 WIB (13:00-15:00 GMT) langsung dari Italy. Ikuti pula kajian SEHAT (Seri Halal Thayyibah) yang membahas Halal-Haram Produk Makanan, Minuman, Obat dan Kosmetika melalui streaming radio internet.
Nanung Danar Dono
PhD Student at College of Medical, Veterinary, and Life Sciences
University of Glasgow, Glasgow,
Scotland, UK

***

>>>Mengharamkan yang Halal Lebih Berat Dosanya Dibandingkan Menghalalkan yang Haram!

“Hati-hati, jangan menghalalkan apa yang diharamkan Allah,” kata seorang ustadz kepada saya. Maka saya jawab, “Begitu pula sebaliknya, hati-hati, jangan sampai mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah.” Demikianlah kira-kira cuplikan sebagian dialog yang sempat terjadi antara saya dengan seorang ustadz yang mulia ketika berdiskusi mengenai suatu masalah yang berujung pada ketidaksepakatan dan perbedaan pendapat.

Terkadang kita jumpai sebagian orang yang terlalu bermudah-mudah dalam melarang dan mengharamkan sesuatu. Demikian pula sebaliknya, juga kita jumpai sebagian lain hidup dalam permissivisme (ibāhiyyah) yang membolehkan dan menghalalkan segala sesuatu. Celakanya adalah apabila masing-masing dari kedua golongan tersebut memutuskan tanpa ilmu.


Menghalalkan yang haram merupakan tindak kelancangan terhadap hukum Allah, sebagaimana halnya mengharamkan yang halal pun demikian. Allah berfirman:

قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَاماً وَحَلاَلاً قُلْ آللّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللّهِ تَفْتَرُونَ، وَمَا ظَنُّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَـكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لاَ يَشْكُرُونَ

“Katakanlah: ‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.’ Katakanlah: ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan (kedustaan) terhadap Allah?’ Apakah dugaan orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah pada hari kiamat? Sesungguhnya Allah benar-benar mempunyai karunia (yang dilimpahkan) atas manusia, tetapi kebanyakan mereka tidak bersyukur.” (QS. Yūnus [10]: 59-60)

وَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَـذَا حَلاَلٌ وَهَـذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung.” (QS. An-Nahl [16]: 116)

Pada umumnya, perbuatan menghalalkan yang haram lahir dari mereka yang cenderung selalu mengikuti nafsu syahwatnya, sedangkan tindakan mengharamkan yang halal muncul dari orang-orang yang tampak keshalihan pada mereka namun mereka bersikap kaku karena kecemburuan (ghīrah) mereka yang sangat terhadap agama.

Kedua sikap tersebut tentu bukan merupakan sikap yang benar. Bahkan keduanya termasuk dalam hal menuruti hawa nafsu. Hanya saja, yang pertama terkait dengan nafsu syahwat, sedangkan yang kedua terkait dengan nafsu berlebih-lebihan dalam agama. Yang benar adalah sikap pertengahan, yakni menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram serta melapangkan apa yang telah Allah lapangkan bagi manusia. Namun sayangnya, sungguh sedikit orang yang bersikap demikian.

Meskipun mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram adalah sama dari sisi kelancangan terhadap hukum Allah, namun mengharamkan yang halal lebih parah dan lebih berat hukumnya, karena hal itu menyempitkan dan memberatkan kehidupan manusia, serta bertentangan dengan prinsip umum syariah yang memberi kemudahan dan menghilangkan kesulitan (haraj). Allah berfirman:

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

َ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
“Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia ingin membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 6)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

ِ

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj [22]: 78)

“Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rizki yang baik?!’” (QS. Al-A`rāf [7]: 32)

Dari Sa`d Ibn Abī Waqqāsh dengan sanad yang valid, Nabi—shallaLlāhu `alaihi wa sallam—bersabda,

إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِيْن جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْألتِهِ

“Sesungguhnya yang paling besar dosa dan kejahatannya dari kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut menjadi diharamkan karena pertanyaannya tadi.” (Riwayat al-Bukhāri: VI/2658/6859.)

Dan dalam riwayat lain disebutkan,

إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِيْن فِي الْمُسْلِمِيْن جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ أَمْرٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ عَلَى النَّاسِ مِنْ أَجْلِ مَسْألتِهِ

“Sesungguhnya kaum muslimin yang paling besar dosa dan kejahatannya terhadap (sesama) kaum muslimin adalah yang bertanya tentang perkara yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut menjadi diharamkan kepada manusia karena pertanyaannya tadi.” (Riwayat Muslim: IV/1831/2358; Ahmad: I/179/1545; Abū Dāwūd: II/612/4610; dan lain-lain.)

Di samping itu, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimīn, mengharamkan yang halal berseberangan dengan kaidah yang berbunyi:

الأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءُ الحِلّ

“Hukum asal segala sesuatu adalah halal (sampai ada dalil yang mengharamkannya).”

Syaikh Ibn ‘Utsaimīn—rahimahuLlāh—berkata, “Mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah tidak kurang derajatnya dalam dosa dibandingkan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Engkau dapati banyak dari orang-orang yang memiliki kecemburuan terhadap agama (ghīrah) lebih cenderung kepada tindakan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah dibandingkan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Sebaliknya dengan mereka menyepelekan ajaran agama (mutahāwinūn). Kedua golongan tersebut salah. Meski demikian, menghalalkan yang haram terhadap apa-apa yang hukum asalnya halal adalah lebih ringan statusnya dibandingkan mengharamkan yang halal. Sebab, menghalalkan yang haram, apabila belum tampak jelas sisi pengharamannya, dibangun di atas hukum asal, yaitu kehalalan, di samping bahwa rahmat Allah—subhānahu—mendahului murka-Nya. Karena itu, tidak memungkinkan bagi untuk kita mengharamkan kecuali apa yang telah jelas pengharamannya. Sebab, pengharaman itu lebih menyempitkan dan memberatkan (dibanding penghalalan). Dan, pada asalnya, seluruh perkara itu tetap berada di atas kehalalan dan kelapangan sampai jelas datangnya pengharaman.

Adapun dalam urusan-urusan ibadah, maka diperkeras (berkebalikan dengan penjelasan sebelumnya). Sebab, hukum asal ibadah adalah terlarang dan diharamkan sampai dijelaskan oleh syariah. Hal ini sebagaimana disebutkan,

وَالْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ حِلٌّ وَامْنَعِ

عِبَــادَةً إِلاَّ بِإِذْنِ الشَّــــــارِعِ

Hukum asal dalam segala sesuatu adalah halal

dan cegahlah suatu ibadah kecuali dengan izin Pembuat Syariah

Demikianlah perkataan al-‘Allāmah Ibn `Utsaimīn. (Lihat: al-Qaulu’l Mufīd ‘alā Kitābi’t Tauhīd, bab Man Athā`a’l `Ulamā’ wa’l Umarā’ fī Tahrīm Ma Ahalla’Llāhu au Tahlīl Ma Harramahu fa Qad Ittakhadzahum Arbāba, vol. II, hal. 311. Lihat pula: al-Qawā`id al-Fiqhiyyah, karya Syaikh Ibn `Utsaimīn)

Sebenarnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kaidah: ‘Hukum asal segala sesuatu adalah halal’, setidaknya terdapat empat pendapat:

Pendapat pertama: Hukum asal segala sesuatu adalah terlarang atau haram. Ada yang menisbatkan pendapat ini kepada jumhūr (mayoritas ulama). Penulis al-Asybāh wa’n Nazhā’ir menisbatkan pendapat ini kepada Imam Abū Hanīfah. Ia berkata, “Menurut Abū Hanīfah, hukum asal dari segala sesuatu adalah haram, sampai ada dalil yang menunjukkan kehalalannya.” Namun, jika yang dimaksud dengan ‘segala sesuatu’ itu bersifat umum dan universal maka pendapat ini sangat lemah (marjūh) dan berseberangan dengan dalil dan argumen yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Pendapat kedua: Hukum asal segala sesuatu adalah dibolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya. Ini adalah pendapat asy-Syāfi’iyyah dan Muhammad Ibn ‘Abdi’Llāh Ibn al-Hakam. Sebagian ulama kontemporer menisbatkan pendapat ini kepada jumhūr (mayoritas ulama).

Pendapat ketiga: Hukum asal segala sesuatu adalah tawaqquf (abstain), tidak dapat dikatakan halal maupun haram. Ini adalah pendapat al-Asy’ari, Abū Bakr ash-Shairafi dan sebagian asy-Syāfi’iyyah.

Pendapat keempat: Dirinci antara mudharat dan manfa’at; yakni hukum asal dalam hal-hal yang bermanfaat adalah halal, sedangkan hukum asal dalam hal-hal yang menimbulkan mudharat adalah haram. Ini adalah pendapat al-Fakhr ar-Rāzi, sekaligus menjadi pendapat yang dipilih oleh banyak ulama, seperti al-Qādhī al-Baidhāwi. Inilah pendapat yang paling tepat—in syā-aLlāh. Ibn as-Subki dan al-Jalāl al-Mahalli telah menegaskan bahwa perincian ini adalah benar. Pendapat ini juga dipegang oleh al-Qarāfi. WaLlāhu a’lam bish shawāb.

(Lihat: Mazhāhir at-Taisīr fi at-Tasyrī` al-Islāmi, hal. 34-35)

Penting untuk dipahami, bahwa pendapat ulama yang merupakan hasil ijtihād tidak dapat dikatakan bahwa pendapat tersebut mengharamkan apa yang Allah halalkan atau menghalalkan apa yang Allah haramkan. Bahkan, pemilik pendapat tersebut akan mendapatkan ganjaran berdasarkan benar atau salahnya pendapat itu, sebagaimana disebutkan dalam hadits muttafaq ‘alaih: “Jika seorang hakim ber-ijtihād lalu dia benar, maka dia mendapatkan dua pahala, dan jika dia salah, maka mendapatkan satu pahala.” Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Husain al-’Awāyisyah dalam Kaifa Tuhakkim Nafsaka….

Demikian, semoga ada manfaatnya. Semoga kita menjadi orang yang berhati-hati dalam menghukumi sesuatu. WaLlāhu a’lam bish shawāb.

Bekasi, Oktober 2007


Salam,

Abū Fāris an-Nūri


***

Silahkan SHARE sebanyak-banyaknya...

Status Nasehat




Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Tuesday, September 25, 2012

Hukum Makanan dari Perayaan Bid’ah

Terdapat sejumlah pertanyaan seputar makanan-makanan yang berasal dari acara-acara bid’ah atau yang tidak disyari’atkan. Berikut beberapa fatwa ulama tentang hal tersebut.
Guru kami, Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbâd Al-Badr, pernah ditanya, “Apakah boleh memakan makanan ahlul bid’ah? Perlu diketahui bahwa mereka membuat makanan ini untuk bid’ah tersebut, seperti makanan untuk maulid Nabi.
Beliau menjawab, “Yang wajib adalah mengingatkan mereka untuk menjauhi bid’ah-bid’ah dan meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan. Terhadap seorang manusia, (kita mengingatkan) agar tidak memakan makanan yang dibuat untuk perkara-perkara bid’ah dan perkara-perkara yang diharamkan.” [Pelajaran Sunan Abu Dawud, kaset no. 137]
Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 22/270-271 yang ditandatangani oleh Syaikh Abdul ‘Aziz Âlu Asy-Syaikh, Syaikh Shalih Al-Fauzân, dan Syaikh Bakr Abu Zaid, disebutkan tanya-jawab sebagai berikut.
“Apa hukum memakan makanan yang dipersiapkan untuk acara-acara tertentu atau suatu kebiasaan, seperti memakan makanan musim semi yang siapkan dengan tepung putih dan tanaman ketika musim semi telah tiba?”
Jawaban
Apabila makanan-makanan ini tidak berhubungan dengan hari-hari raya dan acara-acara bid’ah, serta tidak ada penyerupaan terhadap orang-orang kafir, tetapi hanya kebiasaan-kebiasaan untuk menganekaragamkan makanan seiring pergantian musim, tidak masalah dalam memakannya karena asal dalam kebiasaan adalah pembolehan.”
Dari jawaban di atas, tampak bahwa pensyaratan pembolehan adalah bila tidak berhubungan dengan hari-hari raya dan acara-acara bid’ah, serta tidak ada penyerupaan terhadap orang-orang kafir.

Risalah Ilmiyah An-Nashihah, vol. 09 Th. 1/1426 H/2005 M, hal. 2-3, memuat tanya-jawab berikut.
Pertanyaan
Di negeri kami, sebagian orang mengadakan perayaan maulid dan perayaan-perayaan bid’ah lainnya. Kemudian mereka mengirim sebagian makanan dari perayaan-perayaan tersebut ke rumah kami. Apakah kami boleh memakannya?
Jawaban
Mufti Umum Arab Saudi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Âlu Asy-Syaikh, pada malam Jum’at, 8 Sya’ban 1425 H, bertepatan dengan 29 September 2004, menjawab sebagai berikut.
“Wallahu a’lam, tentang acara-acara yang diselenggarakan untuk perkara-perkara bid’ah, tidaklah boleh memakan (makanan) pada (acara) tersebut karena makanan tersebut diletakkan di atas hal yang tidak disyariatkan.”
Syaikh Abdullah bin Abdurrahim Al-Bukhâry, pada sore 5 Syawal 1425 H, bertepatan dengan 17 November 2004, menjawab sebagai berikut.
“Makanan perayaan-perayaan maulid adalah bid’ah dalam agama -menurut (pendapat) yang benar- dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallamdan para shahabat beliau. Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagaimana dalam kitab Ash-Shahîhain (Shahîh Al-Bukhâry dan Shahih Muslim),
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru, dalam agama kami, yang tidak termasuk dari (agama) tersebut, (perkara) itu tertolak.”
Tentunya, manusia tidak hanya terbatas dengan mengadakan maulid-maulid, bid’ah-bid’ah seperti perayaan maulid ini, perayaan-perayaan lain yang berkaitan dengan hal seperti ini, bahkan mereka juga menambahnya dengan sembelihan-sembelihan dan berbagai jenis makanan. Oleh karena itu, kiriman makanan tersebut kepada manusia, menurutku, tidaklah pantas untuk diambil dan dimakan karena ada bentuk menolong ahlil bid’ah ‘pelaku bid’ah’. Jika seseorang melihat seorang Sunni (pengikut sunnah), atau selainnya, mengambil atau memakan makanan seperti itu dan membolehkan hal seperti ini untuk dirinya, manusia akan menjadi bingung sehingga mereka tidak mengetahui yang haq dari yang batil. Maka, manusia seharusnya diberitahu bahwa hal seperti ini tidaklah boleh dan makanan-makanan seperti itu tidaklah boleh, juga bahwa tidaklah pantas menghidupkan bentuk (perayaan) seperti ini. Jelaskanlah kepada mereka, ingatkanlah mereka, dan buatlah mereka takut terhadap Allah Jalla wa ‘Azza.
Sesungguhnya, makanan seperti ini seharusnya ditinggalkan berdasarkan atsarAbu Bakr radhiyallâhu ‘anhu bahwa seorang maulanya (budaknya) menghadiahkan makanan kepadanya kemudian berkata, ‘Makanan ini berasal dari perdukunan yang saya lakukan pada masa jahiliyah.’ Maka, Abu Bakr memasukkan tangannya lalu mengeluarkan makanan tersebut dari perutnya, seraya berkata, ‘Demi Allah, andaikata Saya tahu bahwa ruhku akan keluar bersama makanan tersebut, niscaya saya akan mengeluarkan (ruhku).’[1] Hal ini menunjukkan kesempurnaan wara’beliau radhiyallâhu ‘anhu. Maka, dibangun di atas dasar nash ini dan selainnya, seseorang tidaklah pantas membantu orang-orang tersebut serta tidak boleh memakan makanannya, tetapi meninggalkan (makanan) itu. Itulah yang terbaik.”
Demikian fatwa-fatwa ulama kita yang tidak memperbolehkan.
Dalam catatan kaki Hâsyiyah Fathul Majîd, Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz meluruskan pendapat Syaikh Muhammad Hamid Al-Faqiy. Di antara penjelasan beliau adalah, “… akan tetapi, bila makanan tersebut berasal dari daging sembelihan kaum musyrikin, lemak, atau kuah (daging) itu, hal tersebut adalah haram karena sembelihan (kaum musyrikin) berada pada hukum bangkai sehingga menjadi haram dan menajisi makanan yang bercampur dengannya. Berbeda dengan roti dan yang semisalnya berupa hal-hal yang tidak bercampur dengan suatu sembelihan kaum musyrikin apapun, hal tersebut adalah halal bagi siapa saja yang mengambilnya ….”


[1] Dalam konteks riwayat Al-Bukhâry no. 3842 dari hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ, Aisyah bertutur,
كَانَ لِأَبِي بَكْرٍ غُلاَمٌ يُخَرِّجُ لَهُ الخَرَاجَ، وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَأْكُلُ مِنْ خَرَاجِهِ، فَجَاءَ يَوْمًا بِشَيْءٍ فَأَكَلَ مِنْهُ أَبُو بَكْرٍ، فَقَالَ لَهُ الغُلاَمُ: أَتَدْرِي مَا هَذَا؟ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: وَمَا هُوَ؟ قَالَ: كُنْتُ تَكَهَّنْتُ لِإِنْسَانٍ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَمَا أُحْسِنُ الكِهَانَةَ، إِلَّا أَنِّي خَدَعْتُهُ، فَلَقِيَنِي فَأَعْطَانِي بِذَلِكَ، فَهَذَا الَّذِي أَكَلْتَ مِنْهُ، فَأَدْخَلَ أَبُو بَكْرٍ يَدَهُ، فَقَاءَ كُلَّ شَيْءٍ فِي بَطْنِهِ
“Adalah Abu Bakr memiliki seorang budak yang memberi setoran kepadanya, dan Abu Bakr makan dari setoran tersebut. Pada suatu hari, budak itu datang membawa sesuatu, dan Abu Bakr memakan (sesuatu) itu. Budak tersebut berkata kepadanya, ‘Tahukah engkau, apa ini?’ Abu Bakr balik bertanya, ‘Apa ini?’ (Budak) itu menjawab, ‘Dahulu, Saya melakukan perdukunan pada seseorang di masa jahiliyah. Saya sebenarnya tidak pandai melakukan perdukunan tersebut, tetapi Saya menipunya. Lalu, ia memberi (makanan) tersebut kepadaku, dan inilah makanan yang telah engkau makan.’ Maka, Abu Bakr memasukkan tangannya lalu memuntahkan seluruh isi perutnya.”
Bookmark and Share

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Thursday, July 5, 2012

Makanlah dengan Tangan Kanan

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Beberapa kesempatan yang lalu, kami sempat membahas di antara adab makan. Tema yang telah diangkat adalah adab membaca “bismillah” sebelum makan. Saat ini kami akan membahas adab makan yang lain yaitu adab makan dengan tangan kanan.
Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih,
يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu." (HR. Bukhari no. 5376, Bab Membaca Basmalah ketika Makan dan Makan dengan Tangan Kanan; Muslim no. 2022, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya)
Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat,
« إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ ».
"Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula." (HR. Muslim no. 2020, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya)
Dalam kitab yang sama disebutkan riwayat lainnya,
أَنَّ رَجُلاً أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِشِمَالِهِ فَقَالَ « كُلْ بِيَمِينِكَ ». قَالَ لاَ أَسْتَطِيعُ قَالَ « لاَ اسْتَطَعْتَ ». مَا مَنَعَهُ إِلاَّ الْكِبْرُ. قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ.
Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, 'Aku tidak bisa.' Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2021)
Dari beberapa hadits di atas, kita dapat menarik pelajaran bahwa terlarangnya makan dengan tangan kiri.
Kebanyakan ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa hukum makan dengan tangan kanan hanyalah sunnah (dianjurkan). Demikianlah yang dipilih oleh Al Ghozali kemudian An Nawawi. Akan tetapi, ada pendapat tegas dari Imam Asy Syafi’i dalam kitab “Ar Risalah” dan di tempat lain dalam “Al Umm” yang menyatakan bahwa hukum makan dengan tangan kanan adalahwajib.[1]
Pendapat yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i, itulah yang dinilai lebih kuat.
Penulis ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi memberikan penjelasan, “Pada hadits (urutan kedua seperti di atas, pen) secara tekstual menunjukkan perintah untuk makan dan minum dengan tangan kanan adalah wajib. Demikianlah pendapat sebagian ulama. Bahkan hal ini dikuatkan oleh riwayat Muslim, “Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, 'Aku tidak bisa.' Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.”[2]
Artinya jika dikatakan wajib, maka yang makan atau minum dengan tangan kiri dengan kesengajaan, berarti melakukankeharaman. Demikianlah yang lebih tepat karena ada penguat dalam riwayat Muslim yang menyatakan bahwa makan dengantangan kiri menyerupai perbuatan setan. Inilah yang menjadi alasan wajibnya sebagaimana telah jelas dalam kaedah fiqhiyah.Wallahu a’lam.
Namun jika ada udzur (halangan) menggunakan tangan kanan kala itu, maka dimaafkan jika harus menggunakan tangan kiri. Ibnu Baththol menukil perkataan Ath Thobari, di mana beliau berkata, “Tidak boleh makan dan minum dengan tangan kiri kecuali bagi orang yang tangan kanannya dalam kesulitan untuk digunakan karena mesti melakukan hal lainnya seperti digunakan untuk mengambil, memberi, mengangkat, meletakkan atau membentangkan sesuatu.” Lalu Ath Thobari menyebutkan riwayat ‘Ali yang mendukung hal ini.[3] Ingat sekali lagi, dibolehkan dengan tangan kiri di sini ketika memang darurat, bukan karena malas.
Demikian sajian singkat malam hari ini. Semoga yang sedikit ini bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Selesai disusun saat kumandang adzan ‘Isya di Ummul Hammam, KSU, Riyadh, Saudi Arabia, 22 Syawal 1431 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/522
[2] ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, Abuth Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415 H, 10/179
[3] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 18/27.

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Monday, March 12, 2012

Inilah Barang-Barang yang Haram Dijual


barang_haram_jual_beliBanyak warung, toko dan pusat perbelanjaan tidak lagi mengenal halal dan haram, pokoknya apa saja dijual asalkan mendapatkan untung. Dengan modal yang berusaha sekecil mungkin, diharap bisa meraih keuntungan yang besar. Maka segala cara pun ditempuh bahkan untuk memperdagangkan barang yang haram. Padahal Islam tidak menghalalkan segala cara untuk meraih rizki. Ada cara yang benar yang mesti ditempuh. Seorang muslim harus menghindarkan diri dari memperdagangkan barang yang haram demi mendapatkan rizki yang barokah.
Berikut adalah beberapa komoditi atau barang yang haram diperdagangkan atau diperjual belikan:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika turun ayat-ayat akhir surat Al Baqarah (tentang haramnya khomr), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lantas bersabda,
حُرِّمَتِ التِّجَارَةُ فِى الْخَمْرِ
Perdagangan khomr telah diharamkan” (HR. Bukhari no. 2226).
2. Bangkai
3. Babi
4. Berhala
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah,
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram." Kemudian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya." (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
5. Anjing
Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567).
Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dikecualikan anjing yang dimanfaatkan untuk buruan. Dari Jabir, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali anjing buruan” (HR. An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
6. Darah
Dari Abu Juhaifah, beliau berkata,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الأَمَةِ ، وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ ، وَآكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh)” (HR. Bukhari no. 2238). Yang termasuk di sini adalah darah yang haram dimakan disebut "dideh" (dikumpulkan dari hasil penyembelihan hewan lalu diolah) atau darah untuk transfusi (donor darah).
7. Kucing
Dari Jabir, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing” (HR. Abu Daud no. 3479 dan An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
8. Gambar yang memiliki ruh (manusia dan hewan)
Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata,
كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ
Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh” (HR. Bukhari no. 2225).
9. Segala benda yang haram dan yang dimanfaatkan untuk tujuan haram
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya)” (HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya)” (HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Oleh karenanya segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula jual belinya semisal jual beli hewan buas yang bertaring, darah, anjing, burung yang bercakar, hewan jalalah (yang mengkonsumsi najis), tikus, ular, semut dan katak.
Contoh yang dimanfaatkan untuk tujuan haram adalah alat musik dengan berbagai macam jenisnya, bahkan terdapat hadits khusus yang menyebutkan penjualannya yang haram. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ - يَعْنِى الْفَقِيرَ - لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas).
Yang termasuk dalam hal ini lagi adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh –seperti pada baju anak atau kaos bola yang terdapat gambar pemain bola-, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib.
Semoga Allah memudahkan para pedagang dan setiap yang terjun dalam bisnis untuk memperhatikan yang haram untuk dijauhi dan mencukupkan diri dengan yang halal.
Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi:
  1. Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H.
  2. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan ketiga, 1421 H.
  3. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Rabi’uts Tsani 1433 H

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More