Share
div id='fb-root'/>

Kaya tidak diukur dengan banyaknya harta

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bertakwa itu dimana saja

“Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.”(HR Tirmidzi 1987)

Mudahkan Kesulitan Saudara Kita

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”(HR Muslim 2699)

Segeralah Bertaubat

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imron: 133)

Bersemangatlah untuk Beramal Shalih

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97)

Showing posts with label fatwa. Show all posts
Showing posts with label fatwa. Show all posts

Sunday, September 9, 2012

Hukum Aborsi


hukum_aborsiMenggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalahkelahiran prematur.
Mengenai hukum aborsi, secara ringkas dibahas dalam bahasan sederhana berikut ini.
Untuk memahami hukum aborsi, terlebih dahulu kita memperhatikan fase-fase janin dalam kandungan sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud berikut ini:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ إِلَيْهِ مَلَكًا بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ ، فَيُكْتَبُ عَمَلُهُ وَأَجَلُهُ وَرِزْقُهُ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ ، ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوحُ
Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari (berupa nutfah), kemudian menjadi ‘alaqoh (segumpal darah) selama itu juga, lalu menjadi mudhghoh (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya lalu diperintahkan untuk mencatat empat perkara: amal, ajal, rizki, celaka atau bahagia. Lalu ditiupkan ruh.” (Muttafaqun ‘alaih)
Mengenai hukum aborsi dapat dirinci sebagai berikut:
Jika setelah ruh ditiupkan, tidak dibolehkan melakukan aborsi tanpa ada khilaf (perselisihan) antara para ulama. Adapun sebelum itu (sebelum ditiupkan ruh), ada perselisihan di antara para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpandangan haram. Sebagian ulama berpandangan makruh. Sebagian lagi boleh jika ada udzur. Bahkan ada yang membolehkan secara mutlak.[1]
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan dalam fatawanya:
Mengenai masalah aborsi perlu dirinci karena permasalahannya adalah masalah yang pelik. Rinciannya, jika pada 40 hari pertama (terbentuknya nutfah), hal itu lebih lapang bila memang dibutuhkan ditempuh jalan aborsi. Misalnya dalam keadaan si wanita masih memiliki bayi yang masih kecil yang perlu diasuh dengan baik dan sangat sulit merawatnya dalam keadaan hamil. Atau bisa pula keadaannya dalam keadaan sakit yang sangat memberatkan jika hamil. Kondisi-kondisi semisal ini membolehkan untuk aborsi pada 40 hari pertama (saat masih terbentuk nutfah).
Untuk 40 hari berikutnya ketika telah terbentuk ‘alaqoh (segumpal darah) dan mudghoh (segumpal daging), aborsi saat itu lebih berat hukumnya. Boleh menggugurkan kandungan saat itu jika memang benar-benar ada udzur seperti adanya penyakit berat dan telah ada keputusan dari dokter spesialis (kandungan) bahwa bisa menimbulkan bahaya besar jika tetap hamil. Kondisi seperti ini membolehkan adanya pengguguran kandungan karena khawatir dapat menimbulkan bahaya lebih besar.
Adapun setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah empat bulan, maka tidak boleh melakukan aborsi sama sekali. Bahkan wajib bersabar sampai bayi tersebut lahir. Dikecualikan jika ada keputusan dari para dokter spesialis (kandungan) yang terpercaya (bukan hanya satu dokter) bahwa jika tetap tidak digugurkan, maka dapat membunuh ibunya, untuk kondisi satu ini tidak mengapa jika ditempuh jalan untuk melakukan aborsi karena khawatir adanya kematian sang ibu. Hidupnya ibu saat itu lebih utama. Namun sekali lagi, hal ini boleh dilakukan jika sudah ada keputusan dari para dokter yang kredibel (bukan hanya satu)  yaitu bila tetap hamil malah bisa berujung kematian sang ibu. Jika memang terpenuhi syarat tersebut, maka tidak mengapa ditempuh jalan aborsi insya Allah.[2]
Demikian di antara beberapa fatwa ulama yang bisa mewakili hukum aborsi. Moga bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan ilmu ini. Wallahu a’lam.

@ Makkah Al Mukarromah, dari Hotel Al Asheel, 19 Syawal 1433 H


[1] Lihat bahasan islamweb di sini.
[2] Diringkas dari fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di sini: http://www.binbaz.org.sa/mat/11894

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Wednesday, August 15, 2012

Jika Belum Mengeluarkan Zakat Fitri Sebelum Shalat ‘Id

Jika Belum Mengeluarkan Zakat Fitri sebelum Shalat ‘Id, Apakah Wajib Mengeluarkan Sekarang?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Zakat fitri wajib dikeluarkan sebelum shalat ‘Id. Berdasarkan hadis dalam Ash-Shahihain (shahih Bukhari & Muslim), dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat (‘Id, pen.). Jika seorang muslim belum menunaikan zakat fitri tersebut sebelum shalat sebagaimana yang menjadi kewajibannya, maka kewajiban tersebut t’Idak gugur darinya. Akan tetapi, dia wajib mengeluarkannya meskipun selepas shalat (‘Id, pen.).

“Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, ‘Saya belum menunaikan zakat fitri karena hari ‘Id datang tiba-tiba*. Setelah ‘Idul Fitri yang penuh berkah, waktu saya belum lowong karena saya diminta menyelesaikan tugas wajib saya di daerah ini. Oleh sebab itu, apakah kewajiban saya telah gugur atau saya tetap wajib mengeluarkan zakat tersebut?’

Jawaban Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,
Zakat fitri hukumnya wajib. Ibnu ‘Umar radhiallah ‘anhuma berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri.” Zakat fitri wajib ditunaikan oleh setiap indiv’Idu muslim, baik lelaki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, orang merdeka maupun budak.
Andaikan ‘Idul Fitri datang mendadak* sebelum anda menunaikan zakat fitri maka Anda wajib mengeluarkannya pada hari ‘Id, meski setelah shalat ”Id. Karena ka’Idah dalam ibadah yang wajib, jika seseorang terlewatkan dari waktu pelaksanaannya karena uzur maka ibadah tersebut di-qadha’ ketika uzur tersebut telah hilang.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang siapa yang lupa mendirikan shalat maka dia (wajib) shalat ketika dia sudah ingat. T’Idak ada kaffarah (penebus kesalahan, pen.) baginya selain itu (H.r. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 683).’
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah Ta’ala, yang artinya ‘Dan dirikanlah shalat untuk mengingatku.’ (Q.s. Thaha: 14)
Oleh karena itu, wahai saudaraku si penanya, sesungguhnya Anda wajib mengeluarkan zakat tersebut sekarang.’” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 20:271)


*) Catatan redaksi: Maksudnya, penetapan hari ‘Id oleh pemerintah diumumkan secara mendadak. Dengan demikian, ada sebagian orang yang t’Idak bisa segera membayar zakat fitri karena uzur. Wallahu ‘alam.
***
Artikel muslimah.or.id

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Monday, October 31, 2011

Berkurban untuk Orang yang Meninggal

Kurban Setiap Tahun

Berkurban untuk Orang yang Meninggal

Apabila saya meniatkan untuk berkurban setiap tahun dalam rangka menyisihkan sebagian rezeki untuk   atas nama ayahanda tercinta, apakah yang demikian dibolehkan? Dan bagaimana hukumnya? Terima Kasih
Penanya: AlnXXXXXXXX@yahoo.com

Jawaban:

Berkurban untuk Orang yang Meninggal

Bismillah..
1. Ibadah kurban adalah ibadah tahunan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk dilakukan setiap tahun sesuai kemampuan
2. Terkait kurban atas nama orang yang sudah meninggal, dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama, orang yang meninggal bukan sebagai sasaran kurban utama, namun statusnya mengikuti kurban keluarganya yang masih hidup.
Misalnya, seseorang berkurban untuk dirinya dan keluarganya, sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berkurban jenis ini dibolehkan dan pahala kurbannya meliputi dirinya dan keluarganya, termasuk yang sudah meninggal.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Adapun mayit termasuk salah satu yang mendapat pahala dari kurban seseorang, ini berdasarkan hadits bahwasanya Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Sementara keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup istrinya yang telah meninggal dan yang masih hidup. Demikian pula ketika Nabi berkurban untuk umatnya. Di antara mereka ada yang sudah meninggal dan ada yang belum dilahirkan. Akan tetapi, berkurban secara khusus atas nama orang yang telah meninggal, saya tidak mengetahui adanya dalil dalam masalah ini.” (Syarhul Mumthi’, 7:287).
Kedua, Berkurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berkurban untuk dirinya setelah dia meninggal.
Berkurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit, dan nilai biaya untuk kurban, kurang dari sepertiga total harta mayit.
Terdapat hadits dalam masalah ini, dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi pernah berkurban dengan dua ekor kambing. Ketika ditanya, Nabi menjawab: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat kepadaku agar aku berkurban untuknya. Sekarang saya berkurban atas anamanya.” Hadits ini diriwayatkan Abu Daud dan Tirmudzi, namun status hadits ini dhaif, sebagaimana keterangan Syekh Al-Albani dalam Dhaif Sunan Abi Daud, no. 596.
Ibn Utsaimin mengatakan, “Berkurban atas nama mayit, jika dia pernah berwasiat yang nilainya kurang dari sepertiga hartanya, atau dia mewakafkan hewannya maka wajib ditunaikan…” (Risalah Fiqhiyah Ibn Utsaimin, Ahkam Udhiyah)
Syekh juga mengatakan, Karena Allah melarang untuk mengubah wasiat, kecuali jika wasiat tersebut adalah wasiat yang tidak benar atau wasiat yang mengandung dosa, seperti wasiat yang melebihi 1/3 harta atau diberikan kepada orang yang kaya. Allah berfirman:
فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“(Akan tetapi) Barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 182).
Wasiat untuk berkurban tidak termasuk penyimpangan maupun dosa, bahkan termasuk wasiat ibadah harta yang sangat utama.”(Risalah Dafnul Mayit, Ibn Utsaimin, Hal. 75)
Ketiga, berkurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit.
Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama madzhab hanbali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit. Mereka mengkiyaskan (menyamakan) dengan sedekah atas nama mayit. Disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah ketika ditanya tentang hukum berkurban atas nama mayit, sementara dia tidak pernah berwasiat. Mereka menjawab, “Berkurban atas nama mayit disyariatkan. Baik karena wasiat sebelumnya atau tidak ada wasiat sebelumnya. Karena ini masuk dalam lingkup masalah sedekah (atas nama mayit).” (Fatwa Lajnah, 21367).
Akan tetapi menyamakan ibadah kurban dengan sedekah adalah analogi yang kurang tepat. Karena tujuan utama berkurban bukan semata untuk sedekah dengan dagingnya, tapi lebih pada bentuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Pada kenyataannya, ibadah kurban tidak dimaksudkan semata untuk sedekah dengan dagingnya atau memanfaatkan dagingnya. Berdasarkan firman Allah
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada kalian adalah taqwa kalian.” (QS. Al-Haj: 37)
Namun yang terpenting dari ibadah kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih.” (Syarhul Mumthi’, 7:287). Sementara itu, sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak diketahui adanya tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat bahwa mereka berkurban secara khusus atas nama orang yang telah meninggal.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan, para istri, dan kerabat dekat yang ia cintai, yang meninggal dunia mendahuluinya. Namun, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban secara khusus atas nama salah satu diantara mereka. Nabi tidak pernah berkurban atas nama pamannya Hamzah, istrinya Khadijah juga Zainab binti Khuzaimah, dan tidak pula untuk tiga putrinya dan anak-anaknya radliallahu ‘anhum. Andaikan ini disyariatkan, tentu akan dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Akan tetapi, seseorang hendaknya berkurban atas nama dirinya dan keluarganya. (Syarhul Mumthi’, 7:287).
Meskipun demikian, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahtidaklah menganggap bentuk berkurban secara khusus atas nama mayit sebagai perbuatan bid’ah. Syekh mengatakan, “Sebagian ulama mengatakan, berkurban secara khusus atas nama mayit adalah bid’ah yang terlarang. Namun vonis bid’ah di sini terlalu berat. Karena keadaan minimal yang bisa kami katakan bahwa kurban atas nama orang yang sudah meninggal termasuk sedekah. Dan terdapat dalil yang shahih tentang bolehnya bersedekah atas nama mayit” (Syarhul Mumthi’, 7:287).
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com
Artikel yang berkaitan dengan berkurban:
Kata Kunci Terkait: daging kurbanjual kambing kurbanebook kurbanakikah,kurban

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Monday, October 17, 2011

Bolehkah Memanfaatkan WIFI Tetangga ?


wifi_1.jpg
الاستفادة من اشتراك الغير في الانترنت
إذا فتحت : جهاز الحاسب فإني أجده يتصل بالإنترنت مباشرة , وذلك لأن أحد جيراني لديه اشتراك في الإنترنت يغطي المنطقة القريبة منه . فهل يجوز لي استعمال الشبكة والحالة هذه ؟
Pertanyaan, “Jika aku menghidupkan komputer, secara otomatis komputerku tersambung dengan internet. Hal ini terjadi karena salah satu tetanggaku berlangganan internet (baca: wifi) yang daya pancarnya meliputi satu kampung. Apakah aku boleh memanfaatkan akses internet dalam kondisi sebagaimana di atas?”
الحمد لله
إذا كان استعمالك للشبكة لا يتسبب في تحميل فاتورة ذلك الشخص أية أعباء مالية إضافية من جراء قيامك بتنزيل أو تحميل المواد عبر الشبكة .
ولا يسبب له نقصاً في سرعة وكفاءة استعماله نتيجة المزاحمة والاشتراك , فإن عموم المسامحة بين الجيران وحديث أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( لَا يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ ) روه البخاري (2463) ومسلم (1609) يقتضي جواز استعمالك للشبكة في هذا الحالة 
Jawaban Syaikh Abdurrahman Al-Barrak, “Jika Anda menggunakan akses internet tersebut namun tidak menyebabkan bertambahnya tagihan biaya internet tetangga tersebut disebabkan pengunduhan (donwload) materi tertentu melalui internet, serta tidak menyebabkan berkurangnya kecepatan akses disebabkan adanya banyak orang yang menggunakan, maka dalil umum yang menunjukkan keharusan bersikap toleran kepada tetangga menunjukkan bolehnya hal tersebut. Di antara dalil tersebut adalah hadits Abu Hurairah, Nabi bersabda, 'Janganlah seorang tetangga melarang tetangganya meletakkan kayu di temboknya.' (HR. Bukhari dan Muslim)
وإن كان الأحوط أن تستأذن الجار إن عرفته 
Akan tetapi, sikap yang lebih hati-hati adalah meminta izin kepada tetangga pemilik wifi, jika Anda mengetahuinya.
على أن هذه المسألة تكتنفها ملابسات أخرى مثل : أن تكون المنطقة مغطاة بأكثر من اشتراك لأكثر من جار , وقد يشترك جهازك مرة مع هذا ، ومرة مع هذا 
Namun, ada beberapa faktor yang patut dipertimbangkan terkait hukum masalah ini. Misalnya, dalam satu kampung tersebut terdapat beberapa orang tetangga yang memiliki akses internet--alias wifi--sehingga terkadang komputer Anda tersambung ke suatu wifi dan terkadang tersebut dengan wifi yang lain.
ويبقى حق شركة الاتصالات فيما يفوتها من الزبائن والأرباح نتيجة هذا الاستغلال لتغطية جيران المشتركين 
Pertimbangan yang lain adalah terkait hak perusahaan penyedia layanan internet. Mereka kehilangan pelanggan dan keuntungan dikarenakan banyaknya orang di kampung tersebut yang memanfaatkan wifi yang ada di perkampungan itu.
ولذلك فالأحوط أن تقوم بعمل اشتراك خاص بك خروجاً من هذه الإشكالات .
فضيلة الشيخ عبد الرحمن البراك 
Oleh karena itu, sikap hati-hati dalam masalah ini adalah hendaknya Anda berlangganan internet sendiri saja, dalam rangka keluar dari berbagai ganjalan di atas.”
Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/99544
Penerjemah: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More