Share
div id='fb-root'/>

Kaya tidak diukur dengan banyaknya harta

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bertakwa itu dimana saja

“Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.”(HR Tirmidzi 1987)

Mudahkan Kesulitan Saudara Kita

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”(HR Muslim 2699)

Segeralah Bertaubat

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imron: 133)

Bersemangatlah untuk Beramal Shalih

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97)

Showing posts with label hadits. Show all posts
Showing posts with label hadits. Show all posts

Saturday, August 18, 2012

Menghidupkan Malam Hari Raya Ied


menghidupkan_malam_idul_fithriAda hadits yang menyebutkan tentang keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied, seperti malam hari raya Idul Fithri yang akan kita temui malam ini. Bagaimanakah keshahihan hadits tersebut? Apakah malam Idul Fithri dihidupkan dengan shalat serta amalan sebagaimana malam istimewa lainnya?
Hadits yang menyebutkan keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied:
عَنْ أَبِى أُمَامَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ ».
Dari Abu Umamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah no. 1782). Sebenarnya, hadits ini adalah hadits dho’if (hadits lemah).
Imam Nawawi berkata dalam Al Adzkar, “Hadits ini adalah hadits dho’if dari riwayat Abu Umamah secara marfu’ (sampai pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan mauquf (sampai pada sahabat). Baik marfu’ maupun mauquf, kedua-duanya dho’if.”
Al Hafizh Al ‘Iroqi dalam takhrij hadits Ihya’ ‘Ulumuddin berkata bahwasanya hadits tersebut dho’if.
Al Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana disebut dalam Al Futuhaat Ar Robbaniyah berkata bahwa hadits tersebut ghorib dan sanadnya mudhthorib.
Imam Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (5: 42), “Disunnahkan menghidupkan malam Idul Fithri dan Idul Adha dengan shalat atau amalan ketaatan lainnya. Ulama Syafi’iyah beralasan dengan hadits Abu Umamah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Dalam riwayat Syafi’i dan Ibnu Majah disebutkan, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.”Diriwayatkan dari Abu Darda’ secara mauquf (sampai pada sahabat) dan diriwayatkan dari Abu Umamah secara marfu’ sebagaimana disebutkan sebelumnya, namun seluruh sanadnya dho’if.”
Syaikh Sholih Al Munajjid menjelaskan, “Namun bukanlah berarti menghidupkan malam hari raya ‘ied tidak dianjurkan. Bahkan disunnahkan menghidupkan setiap malam yang ada. Para ulama sepakat disunnahkannya menghidupkan malam hari raya ‘ied sebagaimana dinukil dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (2: 235). Yang dibahas hanyalah hadits yang membicarakan tentang keutamaan menghidupkan malam tersebut adalah dho’if.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab 12504)
Wallahu waliyyut taufiq.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak Panggang-GK, 29 Ramadhan 1433 H

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Wednesday, August 15, 2012

[Hadits] Sedekah Jika Tak Sampai Yang Dituju

وعن أبي يَزيدَ مَعْنِ بنِ يَزيدَ بنِ الأخنسِ ، وهو وأبوه وَجَدُّه صحابيُّون ، قَالَ : كَانَ أبي يَزيدُ أخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا ، فَوَضعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ في الْمَسْجِدِ ، فَجِئْتُ فأَخذْتُها فَأَتَيْتُهُ بِهَا . فقالَ : واللهِ ، مَا إيَّاكَ أرَدْتُ ، فَخَاصَمْتُهُ إِلى رسولِ اللهِ ، فقَالَ : (( لكَ مَا نَوَيْتَ يَا يزيدُ ، ولَكَ ما أخَذْتَ يَا مَعْنُ )) رواهُ البخاريُّ .

Dari Abu Yazid Ma’n bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhu, -dia (Ma’n), bapak dan kakeknya adalah sahabat Nabi-, dia berkata, “Bapak saya, Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk disedekahkan. Dia mempercayakan pada seseorang di masjid (untuk membagi-bagikannya). Kemudian saya datang (ke masjid itu) dan saya pun mengambilnya. Selanjutnya saya datang ke tempat bapak saya dengan membawa dinar tersebut. Lalu bapak saya berkata, “Demi Allah, bukan kamu yang aku tuju (untuk menerima sedekah itu). Kemudian kejadian itu kami sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Bagimu apa yang telah engkau niatkan, wahai Yazid. Dan bagimu apa yang telah kamu ambil, hai Ma’n.” (HR. Bukhari)

Faidah Hadits
  1. Hadits ini menunjukkan bolehnya memberitahukan karunia dan nikmat yang Allah berikan kepadanya.
  2. Bolehnya mewakilkan pembagian sedekah, terlebih sedekah yang sifatnya sunnah karena di dalamnya terdapat penyembunyian amal (merahasiakan amal).
  3. Diperbolehkannya mengajukan suatu permasalahan antara ayah dan anak kepada hakim. Dan hal itu tidak termasuk kedurhakaan.
  4. Diperbolehkan menyerahkan sedekah yang bersifat sunnah kepada furu’ (anak, cucu, dst)
  5. Orang yang bersedekah mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya, baik sedekahnya sampai kepada orang yang berhak atau tidak.
  6. Tidak diperbolehkan seorang bapak mengambil kembali sedekah yang telah diberikan kepada anak. Dan sedekah ini berbeda dengan hibah/pemberian.
***
muslimah.or.id
disarikan dari kitab Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali
oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Tuesday, May 22, 2012

Adakah Hadits Anjuran Puasa Di Bulan Rajab?

puasa rajabAlhamdulillah wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah, wa 'ala aalihi wa shobihi ajma'in.
Sebagian orang sempat menganjurkan bahwa banyaklah puasa pada bulan Rajab. Ada pula yang menganjurkan untuk berpuasa di awal-awal bulan Rajab. Apakah betul anjuran seperti ini ada dasarnya? Silakan ditelusuri dalam pembahasan singkat berikut ini. Semoga bermanfaat.
Aku bertanya pada Sa'id bin Jubair tentang puasa Rajab dan kami saat itu sedang berada di bulan Rajab, maka ia menjawab : Aku mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata : Nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh." (HR. Muslim dalam kitab Ash Shiyam. An Nawawi membawaknnya dalam Bab Puasa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di selain bulan ramadhan)
Sebagian orang agak sedikit bingung dalam menyikapi hadits di atas, apakah di bulan Rajab harus berpuasa sebulan penuh ataukah seperti apa?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
”Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban, jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan.
Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)
Bahkan telah dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang berpuasa pada seluruh hari bulan Rajab karena ditakutkan akan sama dengan puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh ’Umar bin Khottob. Ketika bulan Rajab, ’Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau katakan,
لَا تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ
Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
Adapun perintah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja(Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)
Imam Ahmad mengatakan, Sebaiknya seseorang tidak berpuasa (pada bulan Rajab) satu atau dua hari.”
Imam Asy Syafi’i mengatakan, ”Aku tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.”
Beliau berdalil dengan hadits ’Aisyah yaitu ’Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada bulan-bulan lainnya sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)
Ringkasnya, berpuasa penuh di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga point berikut.
  1. Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan.
  2. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib yaitu amalan puasa Ramadhan).
  3. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al Hawadits wal Bida’, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 235-236)
Kesimpulan: Tidak ada yang istimewa dengan puasa di bulan Rajab kecuali jika berpuasanya karena bulan Rajab adalah di antara bulan-bulan haramnamun tidak ada keistimewaan bulan Rajab dari bulan haram lainnya. Yang tercela sekali adalah jika puasanya sebulan penuh di bulan Rajab sama halnya dengan bulan Ramadhan atau menganggap puasa bulan Rajab lebih istimewa dari bulan lainnya. Juga tidak ada pengkhususan berpuasa pada hari tertentu atau tanggal tertentu di bulan Rajab sebagaimana yang diyakini sebagian orang.
Jika memiliki kebiasaan puasa Senin-Kamispuasa Daud atau puasa ayyamul biid, maka tetap rutinkanlah di bulan Rajab. Semoga Allah beri taufik untuk tetap beramal sholih.
Semoga pembahasan singkat ini bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.com sekalian. Semoga Allah selalu memberkahi kita di bulan Rajab ini.
Nantikan penjelasan selanjutnya mengenai perayaan Isro' Mi'roj. Semoga Allah mudahkan.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Saturday, February 4, 2012

Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Quran

pengertian hadis qudsi

Beda Hadis Qudsi dengan Alquran

Pertanyaan:
Assalammu’alaikum.
Apa perbedaan hadis qudsi dengan Alquran? Bukankah itu sama-sama firman Allah?
Terima Kasih
Dari: Harry

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Hadis qudsi
 adalah hadis yang diriwayatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Rabnya (Allah). Hadis ini sering juga diistilahkan dengan hadis rabbani atau hadis ilahi. Sedangkan hadis yang bukan qudsi, disebut dengan hadis nabawi.
Contonya teks hadis qudsi,
قال صلّى الله عليه وسلّم فيما يرويه عن ربه – تعالى – أنه قال: “أنا عند ظن عبدي بي، وأنا معه حين يذكرني
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang beliau meriwayatkan dari Rabnya, bahwa Allah berfirman, “Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya jika dia mengingat-Ku… (HR. Bukhari, no.7405)

Antara Alquran, hadis qudsi, dan hadis nabawi:

  1. Alquran: lafadz dan maknanya, keduanya dari Allah Ta’ala.
  2. Hadis qudsi: maknanya dari Allah, sedangkan lafadznya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
  3. Hadis nabawi: lafadz dan maknanya keduanya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dengan demikian, posisi hadis qudsi adalah antara Alquran dengan hadis nabawi.

Perbedaan hadis qudsi dengan Alquran:

  1. Alquran, lafadznya dari Allah, sedangkan hadis qudsi, lafadznya dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Membaca Alquran dinilai sebagai ibadah, baik paham maknanya maupun tidak. Sedangkan semata-mata membaca hadis qudsi tanpa maksud mempelajarinya, tidak dihitung sebagai ibadah.
  3. Membaca Alquran mendapat pahala per huruf. Sementara pahala per huruf ini tidak ada dalam hadis qudsi.
  4. Alquran dibaca ketika shalat, sedangkan hadis qudsi tidak boleh dibaca ketika shalat.
  5. Alquran mendapat jaminan penjagaan dari segala bentuk penyelewengan, sedangkan hadis qudsi tidak mendapat jaminan. Karena itu, ada hadis qudsi yang dhaif, palsu, mungkar, dst. Sebagaimana penilaian yang berlaku untuk semua hadis.
  6. Alquran sampai kepada kita secara mutawatir dan disepakati oleh kaum muslimin. Sedangkan hadis qudsi ada yang statusnya ahad.
Allahu a’lam
Disarikan dari buku: Mushtalah al-Hadis, karya: Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Tags: hadis qudsi, pengertian hadis qudsi, tentang hadis qudsi.

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Thursday, February 2, 2012

Mengenal Hewan dan Tumbuhan yang Ada di Al-Qur’an dan As-Sunnah


Dalam beberapa nash Al-Qur’an dan As-Sunnah seringkali kita mendapati beberapa nama binatang dan tumbuhan. Ada beberapa di antaranya kita kenal, ada juga yang tidak. Pada kesempatan ini, saya akan cobamembantu rekan-rekan sekalian untuk mengenal melalui visualisasinya, terutama beberapa jenis yang agak asingdi mata kita atau keberadaannya tidak ada di Indonesia.

1.      Al-Baghal (peranakan kuda dan keledai).
عن جابر بن عبد اللّه قال: ذبحنا يوم خيبر الخيل والبغال والحمير، فنهانا رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم عن البغال والحمير، ولم ينهنا عن الخيل.
Dari Jaabir bin ‘Abdillah, ia berkata : “Kami pernah menyembelih kuda, bighaal, dan keledai pada hari Khaibar. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang kami memakan daging bighaal dan keledai, akan tetapi tidak melarang kami memakan daging kuda” [Diriwayatkan oleh Ahmad 3/356, Abu Daawud no. 3789, dan yang lainnya; shahih].

Gambar 1. Baghal.
2.      Adl-Dlabu’ (Hyena).[1]
عن بن أبي عمار قال قلت لجابر : الضبع صيد هي قال نعم قال قلت آكلها قال نعم قال قلت له أقاله رسول الله صلى الله عليه وسلم قال نعم
Dari Abu ‘Ammaar ia berkata : Aku bertanya kepada Jaabir : “Apakah hyena (adl-dlabu’) termasuk hewan buruan ?”. Ia menjawab : “Ya”. Aku bertanya : “Bolehkah untuk memakannya ?”. Ia menjawab : “Ya”. Aku kembali bertanya kepadanya : “Apakah (pembolehan) itu dikatakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?”. Ia menjawab : “Ya” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 851 & 1791, Abu Dawud no. 3801, Ibnu Majah no. 3085, ‘Abdurrazzaq no. 8682, Ibnu Hibbaan no. 3964, dan yang lainnya; shahih].

Gambar 2Adl-Dlabu’ atau Hyena dari spesies Spotted Hyena (Crocuta crocuta).
Dari sisi fiqh, telah ada sedikit pembahasannya di sini.
3.      Burung Salwaa.[2]
Allah ta’ala berfirman :
وَظَلَّلْنَا عَلَيْكُمُ الْغَمَامَ وَأَنْزَلْنَا عَلَيْكُمُ الْمَنَّ وَالسَّلْوَى
“Dan Kami naungi kamu dengan awan, dan Kami turunkan kepadamu manna dan salwaa” [QS. Al-Baqarah : 57].
Sebagian ulama mengatakan bahwa salwaa adalah sejenis burung yang menyerupai burung Samaaniy (Quail).

Gambar 3. Burung Salwaa dari jenis Common Quail (Coturnix coturnix).
4.      Burung Hudhud.
Allah ta’ala berfirman :
وَتَفَقَّدَ الطَّيْرَ فَقَالَ مَا لِيَ لا أَرَى الْهُدْهُدَ أَمْ كَانَ مِنَ الْغَائِبِينَ
“Dan dia (Sulaiman) memeriksa burung-burung lalu berkata: "Mengapa aku tidak melihat hud-hud, apakah dia termasuk yang tidak hadir” [QS. An-Naml : 20].

Gambar 4. Burung Hudhud dari jenis Eurasian Hoopoe (Upupa epops).[3]
5.      Burung Shurad.
عن ابن عباس قال: إن النبي صلى اللّه عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدوابِّ النملة، والنحلة، والهدهد، والصُّرَدِ.
Dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : “Sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallamtelah melarang membunuh empat jenis hewan : semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” [Diriwayatkan oleh Ahmad 1/332, Abu Daawud no. 5267, Ibnu Majah 3224, dan yang lainnya; shahih].

Gambar 5. Burung Shurad dari jenis Red-backed Shrike (Lanius collurio).[4]
6.      Burung ‘Ushfuur (Sparrow).[5]
عن عبد الله بن عمرو رضى الله تعالى عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما من إنسان يقتل عصفورا فما فوقها بغير حقها إلا سأله الله عز وجل عنها يوم القيامة قيل يا رسول الله وما حقها قال حقها أن يذبحها فيأكلها ولا يقطع رأسها فيرمي به
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru radliyallaahu ta’alaa ‘anhumaa, dari Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidak ada seorang pun yang membunuh seekor burung ‘ushfuur atau yang lebih dari itu tanpa haknya, kecuali Allah ‘azza wa jalla akan bertanya kepadanya pada hari kiamat tentang apa yang diperbuatnya itu”. Dikatakan kepada beliau : “Wahai Rasulullah, apa haknya ?”. Beliau menjawab : “Agar menyembelihnya, lalu memakannya, dan ia tidak memotong kepalanya lalu membuangnya begitu saja” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim 4/233, dan ia berkata : ‘Sanadnya shahih’].

Gambar 6. Burung ‘Ushfuur dari jenis Arabian Golden Sparrow (Passer euchlorus).
7.      Burung Bulbul (tambahan dari syair).[6]
Seorang penyair pernah berkata :
 أحرام على بلابله الدوح  ***  حلال للطير من كل جنس
“Apakah pohon besar itu diharamkan bagi burung bulbul – namun dihalalkan bagi burung-burung yang lain ?”.

Gambar 7. Burung Bulbul dari jenis Red-vented Bulbul (Pycnonotus cafer)
8.      Dlabb (kadal gurun).
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: أهدت خالتي إلى النبي صلى الله عليه وسلم ضِبَاباً وأقِطاً ولبناً، فوُضِعَ الضب على مائدته، فلو كان حراماً لم يُوضع، وشرب اللبن، وأكل الأقِطَ.
Dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata : Bibiku pernah memberi hadiah kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam daging dlabb, keju, dan susu. Daging dlabbitu ditaruh di atas hidangan beliau. Seandainya daging itu haram, niscaya dagingdlabb tidak akan ditaruh di situ. Lalu beliau meminum susu dan memakan keju” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5402].

Gambar 8Dlabb (kadal gurun)
Catatan : Dlabb tidak sama dengan biawak.
9.      Wazagh.[7]
عن عامر بن سعد، عن أبيه؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بقتل الوزغ. وسماه فويسقا.
Dari ‘Aamir bin Sa’d, dari ayahnya : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan membunuh wazagh, dan beliau menamakannya binatang fasiq” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2238, Abu Daawud no. 5262, Ibnu Hibbaan no. 5635, dan yang lainnya].

Gambar 9. Wazagh (Cyrtopodion scabrum) – atau di sini.
Catatan : Ada dua hal penting yang perlu ditekankan di sini :
a.    Apakah wazagh sama dengan cecak rumah atau tokek ?. Jawabnya tidak, karena jenisnya beda. Cecak nama latinnya adalah Cosymbotus platyurus. Ia bertemu dengan wazagh pada tingkat Famili (Gekkonidae). Begitu juga dengan tokek (Gekko sp.).
b.    Apakah perintah membunuh wazagh bisa diqiyaskan dengan perintah membunuh cecak atau tokek ?. Wallaahu a’lam – mungkin ada rekan yang dapat membantu.
10.   Pohon Tiin.[8]
Allah ta’ala berfirman :
وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ
“Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun” [QS. At-Tiin : 1].

Gambar 10. Pohon Tiin (Ficus carica).
11.   Pohon Zaituun.[9]
Allah ta’ala berfirman :
مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ الْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لا شَرْقِيَّةٍ وَلا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ
“Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang banyak berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat (nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api” [QS. An-Nuur : 35].

Gambar 11. Buah, daun, dan ranting pohon Zaitun (Olea europaea).
12.   Pohon Utrujah.[10]
عن أبي موسى الأشعري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (مثل المؤمن الذي يقرأ القرآن كمثل الأترُجَّة، ريحها طيِّب وطعمها طيِّب. ومثل المؤمن الذي لا يقرأ القرآن كمثل التمرة، لا ريح لها وطعمها حلو. ومثل المنافق الذي يقرأ القرآن مثل الريحانة، ريحها طيِّب وطعهما مر. ومثل المنافق الذي لا يقرأ القرآن كمثل الحنظلة، ليس لها ريح وطعمها مر).
Dari Abu Muusaa Al-Asy’ariy, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam “Permisalan seorang mukmin yang membaca Al-Qur’an bagaikan buah Utrujah, baunya wangi dan lezat rasanya. Sedangkan seorang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an, maka ia seperti tamr (kurma), tidak berbau tetapi manis rasanya. Permisalan seorang munafiq yang membaca Al-Qur’an seperti raihan, baunya wangi akan tetapi rasanya pahit. Sedangkan permisalan seorang munafik yang tidak membaca Al-Qur’an, maka ia seperti buah handhalah, tidak wangi lagi pahit rasanya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5427 dan Muslim no. 797]

Gambar 12. Pohon Utrujah/Jeruk Pepaya/Adams Apple/Citron (Citrus medica).
Di negeri kita, pohon/buah ini sejenis dengan limau, misal limau nipis (Citrus aurantifolia).[11]
13.   Tumbuhan Raihaan.[12]
Dalilnya sama dengan di atas.

Gambar 13. Pohon Raihaan (Ocimum pilosum).
Catatan : Raihaan ini sejenis kemangi yang ada di negeri kita.[13]
14.   Tumbuhan Handhalah.[14]
Dalilnya sama dengan di atas.

Gambar 14. Handhalah/Bitter Apple (Citrullus colocynthis).
15.   Tumbuhan (penghasil) Al-Habbatus-Saudaa’.[15]
عن أبي هريرة سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ((إن في الحبة السوداء شفاء من كل داء، إلا السام)).
Dari Abu Hurairah bahwasannya ia mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda : “Sesungguhnya dalam Al-Habbatus-Saudaa’ terdapat obat bagi segala macam penyakit, kecuali kematian” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5688, Muslim no. 2215, Ibnu Maajah no. 3447, dan yang lainnya].

Gambar 15. Tumbuhan (penghasil) Al-Habbatus-Saudaa’ (Nigella sativa).
16.   Tumbuhan Araak penghasil kayu Siwaak.[16]
عن أبي موسى؛ قال: دخلت على النبي صلى الله عليه وسلم وطرف السواك على لسانه.
Dari Abu Muusaa, ia berkata : Aku pernah masuk menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu ujung siwaak ada di mulut beliau” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 244, Muslim no. 254, An-Nasaa’iy no. 3, Ibnu Khuzaimah no. 141, Ibnu Hibbaan no. 1073, dan yang lainnya].

Gambar 16. Tumbuhaan Araak penghasil kayu Siwaak (Salvadora persica).
17.   Pohon Gharqad.[17]
عن أبي هريرة؛ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال "لا تقوم الساعة حتى يقاتل المسلمون اليهود. فيقتلهم المسلمون. حتى يختبئ اليهود من وراء الحجر والشجر. فيقول الحجر أو الشجر: يا مسلم! يا عبدالله! هذا يهودي خلفي. فتعال فاقتله. إلا الغرقد. فإنه من شجر اليهود".
Dari Abu Hurairah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Tidak akan tegak hari kiamat hingga kaum muslimin memerangi orang-orang Yahudi. Kaum muslimin membunuh mereka hingga ada orang Yahudi bersembunyi di belakang batu dan pohon, namun batu dan pohon itu berkata : ‘Wahai Muslim, wahai hamba Allah, ini orang Yahudi ada di belakangku. Kemarilah dan bunuhlah ia. Kecuali pohon Gharqad (yang tidak mengatakan itu), karena ia adalah pohon orang Yahudi” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2926, Muslim no. 2922, dan yang lainnya].

Gambar 17. Daun, bungan dan ranting pohon Gharqad atau Boxthorn (Lycium sp.).
18.   Dan yang lainnya.
Itulah di antara hewan dan tumbuhan yang disebutkan dalam beberapa nash, yang mungkin sedikit asing bagi sebagian rekan-rekan. Sangat mungkin masih ada jenis lain yang disebutkan dalam nash yang itu di luar memori saya saat ini, sehingga tak tersebut dalam artikel ini. Rekan-rekan bisa menambahkannya.
Semoga informasi ringan ini ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
Mohon doa kebaikan bagi pemilik Blog ini....
[abul-jauzaa’ – wonokarto, wonogiri, 57612 – 9 Ramadlaan 1432 H].


[1]      Keterangan mengenai jenis ini, dapat dibaca di : sini.
[2]      Keterangan mengenai jenis ini, dapat dibaca di sini.
[3]      Keterangan mengenai jenis ini, dapat dibaca di sini.
[4]      Keterangan mengenai jenis ini, dapat dibaca di sini.
[5]      Keterangan mengenai jenis ini, dapat dibaca di sini.
[6]      Keterangan mengenai jenis ini, dapat dibaca di sini.
[7]      Keterangan mengenai jenis ini, dapat dibaca di sini dan di sini.
[8]      Keterangan mengenai jenis ini, dapat dibaca di sini dan di sini.
[9]      Keterangan mengenai jenis ini, dapat dibaca di sini dan di sini.
[10]     Keterangan mengenai jenis ini, dapat dibaca di sini dan di sini.
[11]     Keterangan mengenai jenis ini, dapat dibaca di sini.
[14]     Keterangan mengenai jenis ini, dapat dibaca di sini dan di sini.
[15]     Keterangan mengenai jenis ini, dapat dibaca di sini.
[16]     Keterangan mengenai jenis ini, dapat dibaca di sini dan di sini.
[17]     Keterangan mengenai jenis ini, dapat dibaca di sini.


Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More