Share
div id='fb-root'/>

Kaya tidak diukur dengan banyaknya harta

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bertakwa itu dimana saja

“Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.”(HR Tirmidzi 1987)

Mudahkan Kesulitan Saudara Kita

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”(HR Muslim 2699)

Segeralah Bertaubat

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imron: 133)

Bersemangatlah untuk Beramal Shalih

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97)

Showing posts with label tayamum. Show all posts
Showing posts with label tayamum. Show all posts

Sunday, December 18, 2011

Panduan Tayamum (4)

tayamum_pembatalSerial kali ini adalah serial terakhir dari bahasan tayamum yang sederhana yang rumaysho.com sajikan. Yang disinggung kali ini adalah beberapa masalah seputar tayamum. Semoga bermanfaat.
Pembatal Tayamum
Setiap hadats yang membatalkan wudhu, maka itu juga yang menjadi pembatal tayamum. Hal ini tidak ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. (Al Muhalla, 2: 122)
Mendapati Air Sebelum Shalat
Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa siapa saja yang bertayamum setelah berusaha mencari air, namun tidak mendapatinya, kemudian ia mendapati air sebelum masuk waktu shalat, tayamumnya ketika itu menjadi batal. Ketika itu, tayamumnya tidak bisa mencukupi untuk shalat. Keadaannya menjadi kembali seperti keadaan sebelum tayamum. Dan para ulama berselisih pendapat jika ia mendapati air setelah masuk waktu shalat.” (Al Istidzkar, 1: 314)
Mengetahui Adanya Air di Tengah Shalat
Jika seseorang sudah bertayamum karena tidak mungkin menggunakan air, lalu ia shalat, kemudian ada info telah ada air sedangkan ketika itu ia berada dalam shalat, apakah shalatnya mesti diputus atau disempurnakan?
Dalam masalah ini ada perselisihan. Pendapat lebih tepat adalah ia tetap melanjutkan atau menyempurnakan shalatnya karena tidak adanya dalil yang mengharuskan shalatnya mesti diputus. Sebagaimana orang yang berpuasa dengan niatan menunaikan kafaroh, lalu ia temukan adanya budak di tengah ia berpuasa, puasanya tidak jadi sia-sia. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 204-205)
Menemukan Air di Waktu Shalat Setelah Sebelumnya Shalat dengan Tayamum
Dalam kondisi seperti ini, apakah perlu shalat pertama yang dilakukan dengan tayamum diulang?
Pendapat yang tepat dalam masalah ini, shalatnya tidak perlu diulang. Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri berikut.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ خَرَجَ رَجُلاَنِ فِى سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِى الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلاَةَ وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدِ الآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِى لَمْ يُعِدْ « أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ ». وَقَالَ لِلَّذِى تَوَضَّأَ وَأَعَادَ « لَكَ الأَجْرُ مَرَّتَيْنِ »
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, “Ada dua orang pria keluar melakukan safar, lalu datang waktu shalat. Ketika itu keduanya tidak mendapati air. Akhirnya mereka bertayamum dengan tanah yang suci, kemudian mereka shalat. Masih di waktu shalat, mereka pun mendapati air. Salah satu dari mereka mengulangi shalat dengan berwudhu. Yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian mereka pada beliau. Lantas beliau bersabda pada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Engkau telah menjalani sunnah dan shalatmu sah.” Lalu beliau bersabda pula pada orang yang mengulangi shalatnya, “Engkau mendapatkan dua pahala.” (HR. Abu Daud no. 338 dan An Nasai no. 433. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits tersebut) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 205-206)
Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Muharram 1433 H
Referensi
  1. Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1432 H.
  2. Al Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr An Numari, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, 1421 H.
  3. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
  4. Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub.
  5. Al Mulakhoshul Fiqhiy, Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H.
  6. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H.
  7. Mukhtashor Zaadil Ma’ad (Ibnul Qoyyim), Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keempat, 1429 H.
  8. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.
  9. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.
  10. Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan kedua, 1432 H.
  11. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama 1424 H.

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Thursday, December 15, 2011

Panduan Tayamum (3)


tata_cara_tayamumBismillah ... Alhamdulillah, allahumma sholli ‘ala Muhammad wa a’la aalihi wa shohbihi wa sallam.
Para pengunjung sekalian yang semoga selalu dirahmati oleh Allah. Kesempatan sebelumnya sudah kita kaji sebab-sebab yang membolehkan untuk tayamum dan mestikah tayamum dengan debu. Kali ini akan kita ulas tata cara tayamum secara sederhana, moga bisa dipahami.
Tata cara tayamum yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:
  1. Menetup telapak tangan ke sho’id (contoh: debu) sekali tepukan.
  2. Meniup kedua tangan tersebut.
  3. Mengusap wajah sekali.
  4. Mengusap punggung telapak tangan sekali.
Dalil pendukung dari tata cara di atas dapat dilihat dalam hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini.
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368)
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ
“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.”
Namun dalam riwayat Muslim ini didahulukan mengusap punggung telapak tangan, lalu wajah. Ini menunjukkan bahwa urutan antara wajah dan kedua telapak tangan tidak dipersyaratkan mesti berurutan.
Hadits ‘Ammar di atas menunjukkan tayamum cukup sekali tepukan untuk wajah dan telapak tangan. Jadi kurang tepat dilakukan dengan cara satu tepukan untuk wajah dan satu lagi untuk telapak tangan hingga siku. Mengapa dinyatakan kurang tepat?
  1. Hadits yang membicarakan dua kali tepukan dan mengusap tangan hingga siku berasal dari hadits yang dho’if, tidak ada hadits marfu’ sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Dalam ayat dan hadits hanya dimutlakkan telapak tangan, sehingga tidak mencakup bagian telapak hingga siku. Ibnu ‘Abbas berdalil bahwa bagian tangan yang dipotong bagi pencuri adalah hanya telapak tangan. Beliau berdalil dengan ayat tayamum. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 203)
Semakin kita berpedomanpada dalil, itulah yang lebih selamat. Hanya Allah yang memberi taufik.

PDF@  Ummul Hamam, Riyadh KSA, 7 Muharram 1433 H
AddThis Social Bookmark Button 

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Panduan Tayamum (2)


tayamum_5Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Satu pembahasan yang urgent untuk diangkat adalah apa yang mesti digunakan ketika tayamum. Apakah harus dengan debu? Silakan simak pada bahasan sederhana berikut.
Tayamum Harus dengan Sho’id
Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bahwa bolehnya tayamum adalah dengan menggunakan sho’id yang suci. Demikian dipersyaratkan oleh jumhur (mayoritas ulama), sedangkan ulama Malikiyah memasukannya dalam wajib tayamum. Dalil harus menggunakan sho’id adalah firman Allah Ta’ala,
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً
Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan sho’id yang baik (suci).” (QS. Al Maidah: 6). (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 260)
Apa itu Sho’id?
Jumhur ulama memaknakan sho’id pada ayat di atas dengan debu. Namun ulama lainnya mengatakan bahwa sho’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi termasuk debu, pasir, batu, kapur dan selainnya. Dalil ulama yang menyatakan demikian adalah hadits,
وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438). Hadits ini menunjukkan bahwa setiap yang berada di permukaan bumi bisa digunakan untuk bersuci. Yang termasuk sho’id adalah debu. Dan kita pun bisa menggunakan selain debu, asalkan masih menempel di atas permukaan bumi.
Pendapat yang menyatakan sho’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi, itulah yang lebih kuat. (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 146-147)
Ibnu Taimiyah menerangkan, “Sho’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala,
وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا
Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sho’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al Kahfi: 8)
فَتُصْبِحَ صَعِيدًا زَلَقًا
Hingga (kebun itu) menjadi sho’id yang licin” (QS. Al Kahfi: 40).
Ulama yang menyatakan bahwa tayamum tidak khusus dengan debu berdalil pula dengan  sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Dijadikan untukku permukaan bumi sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah.” Dalam riwayat lainj disebutkan,
فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَطَهُورُهُ
Tanah tersebut bisa jadi tempat shalat dan untuk dia bersuci.” Dalil di atas menunjukkan bahwa seorang muslim di mana pun ia berada, maka ia bisa memanfaatkan tanah yang ia temui sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci.
Sudah dimaklumi bahwa kebanyakan tanah yang ada tidak semuanya berupa debu. Jika kita tidak boleh tayamum dengan pasir (artinya: harus dengan debu saja), maka ini jelas menyelisihi kandungan hadits di atas. Dalil di atas jelas mendukung bolehnya tayamum dengan pasir saja atau dengan pasir ditambah batu kapur.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 365-366)
Ibnul Qoyyim berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertayamum dengan tanah tempat beliau shalat, baik itu debu, tanah berair (lembab) atau pasir.” (Mukhtashor Zaadil Ma’ad, 12)
Al Amir Ash Shon’ani berkata, “Ash sho’id menurut kebanyakan para ulama adalah turob (debu). Sedangkan sebagian pakar bahasa menyatakan bahwa sho’id adalah setiap permukaan bumi baik debu atau yang lainnya. Seandainya di suatu tempat hanya terdapat bebatuan dan tidak ada debu, maka itu masih disebut sho’id.” (Subulus Salaam, 1: 459)
Sayyid Sabiq berkata, “Para pakar bahasa sepakat bahwa sho’id adalah seluruh yang berada di atas permukaan bumi, baik debu atau lainnya.” (Fiqh Sunnah, 1: 60)
Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan pun menguatkan pendapat bahwa seluruh yang berada di atas permukaan bumi adalah sho’id. Beliau hafizhohullah berkata, “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri jika mendapati waktu shalat, mereka berwudhu dengan sesuatu yang ada di permukaan bumi, seperti debu dan lainnya. Dan tidak menjadi keharusan mereka harus membaca debu.” (Al Mulakhosul Fiqhiy, 1: 72)
Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin berkata, “Boleh saja seseorang tayamum pada dinding semen dan batu ubin walaupun tidak terdapat debu karena keduanya tersusun dari batu, debu dan selainnya yang berasal dari permukaan bumi. Namun tidak boleh tayamum pada dinding yang bercat atau tayamum pada kasur karena keduanya bukan sesuatu yang asalnya berada di permukaan bumi. Akan tetapi, jika pada dinding yang bercat atau pada kasur tersebut terdapat debu, maka boleh bertayamum di tempat tersebut.” (Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 148)
Sedangkan jika ada dalil yang menyatakan tayamum dengan debu, maka itu hanyalah penyebutan sebagian cara. Namun dalil tersebut tidaklah membatalkan dalil yang membolehkan tayamum dengan sho’id secara umum. Wallahu ta’ala a’lam.
Masih ada pembahasan tata cara tayamum yang akan diulas dalam serial selanjutnya insya Allah.
Walhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

PDFCetak@ Ummul Hamam, KSA, 7 Muharram 1433 H

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More