Share
div id='fb-root'/>

Kaya tidak diukur dengan banyaknya harta

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bertakwa itu dimana saja

“Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.”(HR Tirmidzi 1987)

Mudahkan Kesulitan Saudara Kita

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”(HR Muslim 2699)

Segeralah Bertaubat

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imron: 133)

Bersemangatlah untuk Beramal Shalih

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97)

Wednesday, November 30, 2011

Bolehkah Rebounding?

Ulama besar Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya:
Beberapa pelajar yang berambut halus (lurus) menjadikan rambutnya keriting dengan cara yang sudah dikenal di tengah-tengah mereka. Apa hukum perbuatan semacam ini padahal diketahui bahwa hal ini sering dilakukan oleh orang barat?
Jawab: Para ulama mengatakan bahwa perbuatan mengkriting rambut itu tidak mengapa, artinya asalnya boleh saja. Asalkan mengkriting rambut tersebut tidak menyerupai model wanita fajir dan kafir, maka tidaklah mengapa. [Sumber: Fatawa Al Jaami’ah lil Mar’ah Al Muslimah (3/889)][1]
Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah (salah satu anggota Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) juga pernah ditanya mengenai hukum taj’id ar ro’si. Yang dimaksud di sini adalah mengkriting rambut atau membuatnya lebih keriting. Keriting tersebut bertahan beberapa waktu. Terkadang wanita yang ingin mengkriting rambutnya ini pergi ke salon-salon dan menggunakan bahan atau alat tertentu sehingga membuat rambut tersebut keriting sampai enam bulan.
Jawab: Diperbolehkan bagi wanita untuk mengkriting rambutnya asalkan tidak mengikuti model orang kafir. Syarat lainnya, ia tidak boleh menampakkan rambutnya tadi kepada para pria selain mahromnya. Ia boleh mengkriting rambutnya dengan bantuan wanita lain yang dapat dipercaya. Keriting rambut tersebut boleh bertahan sebentar atau dalam waktu yang lama. Ia boleh menggunakan bahan yang mubah (dibolehkan) atau selainnya untuk mengkriting rambut tersebut. Namun catatan yang perlu diperhatikan, hendaklah wanita tersebut tidak pergi ke salon untuk melakukan hal ini. Karena jika ia mesti keluar rumah, itu akan menimbulkan fitnah (godaan bagi para pria) atau ia akan terjerumus dalam hal yang dilarang. Pekerja salon boleh jadi adalah wanita yang tidak paham agama (sehingga tidak dapat dipercaya dan dapat membuka aibnya, pen), atau bahkan lebih parah lagi jika pekerjanya adalah seorang pria, jelas-jelas ia haram untuk menampakkan rambutnya pada mereka.[2]
Rebounding Itu Haram Bagi Wanita yang Tidak Berjilbab
Dari penjelasan kedua ulama besar di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa mengkriting rambut asalnya dibolehkan. Ini berlaku pula untuk rebounding (membuat rambut keriting menjadi lurus/halus). Namun ada catatan yang mesti diperhatikan:
Pertama: Keriting dan rebounding tersebut tidak boleh mengikuti model wanita kafir atau wanita fajir (yang gemar maksiat).
Kedua: Yang boleh mengkriting rambut atau merebounding adalah wanita yang dapat dipercaya sehingga tidak akan membuka aib-aibnya. Lebih-lebih tidak boleh lagi jika yang mengkriting rambutnya adalah seorang pria yang ia haram menampakkan rambut pada mereka.
Ketiga: Rambut yang dikeriting atau direbounding tidak boleh ditampakkan kecuali pada suami atau mahromnya saja.
Sehingga dari sini, wanita yang tidak berjilbab tidak boleh merebounding rambut atau mengkeriting rambutnya karena tujuan ia yang haram yaitu ingin pamer rambut yang merupakan aurat yang wajib ditutupi. Asalnya, memang mengkeriting atau merebounding itu dibolehkan namun karena tujuannya untuk pamer aurat yaitu rambutnya, maka ini menjadi haram. Ada sebuah kaedah yang sering disampaikan para ulama: al wasa-il ilaa haroomin haroomun(perantara menuju perbuatan haram, maka perantara tersebut juga haram).  Pamer aurat adalah haram. Rebounding bisa dijadikan jalan untuk pamer aurat. Sehingga berdasarkan kaedah ini rebounding pada wanita yang pamer aurat (enggan berjilbab) menjadi haram.
Bahaya Pamer Rambut yang Merupakan Aurat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”[3]
Di antara tafsiran “wanita yang berpakaian tetapi telanjang” adalah wanita tersebut membuka aurat yang wajib ditutupi[4] seperti membuka rambut kepala. Padahal aurat wanita yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Berarti rambut kepala termasuk aurat yang wajib ditutup. Allah Ta’ala berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, danjanganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Atho’ bin Abi Robbah, ‘Ikrimah, Makhul Ad Dimasqiy, dan Al Hasan bin Muhammad Al Hanafiyah rahimahumullah bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.[5]
Lihatlah ancaman untuk wanita yang sengaja buka-buka aurat: Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.
Rambut kepala juga merupakan perhiasan wanita yang wajib ditutupi. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[6]
Dari sini, sungguh sangat aneh jika ada yang menghalalkan rebounding untuk wanita yang ingin pamer aurat?!
Semoga para wanita muslimah selalu diberi taufik oleh Allah untuk memiliki sifat malu. Sifat inilah yang akan mengantarkan mereka pada kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ
Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.[7]
Semoga Allah memberi taufik untuk memperhatikan dan mengamalkan aturan yang telah Allah gariskan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[3] HR. Muslim no. 2128, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
[4] Lihat Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031, Darun Nasyr, 1418 H, Asy Syamilah
[5] Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14, Maktabah Al Iman, cetakan pertama, tahun 1420 H.
[6] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 5/133, Mawqi’ Al Islam.
[7] HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37, dari ‘Imron bin Hushain.

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Pemimpin adalah Cerminan dari Rakyatnya

Segala puji  bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kadang kita sebagai rakyat jelata selalu menyalahkan Si Presiden. Pemimpin jadi tumpahan kesalahan atas kerusakan yang di mana-mana terjadi. Pemimpin yang jadi biang kesalahan atas korupsi di berbagai jajaran. Semua gara-gara Si Presiden. Kenapa setiap orang tidak mengintrospeksi diri sebelum menyalahkan penguasa? Yang patut dipahami, pemimpin sebenarnya cerminan dari rakyatnya.

Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan,
وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم وولاتهم وإن ظهر فيهم المكر والخديعة فولاتهم كذلك وإن منعوا حقوق الله لديهم وبخلوا بها منعت ملوكهم وولاتهم ما لهم عندهم من الحق ونحلوا بها عليهم وإن اخذوا ممن يستضعفونه مالا يستحقونه في معاملتهم اخذت منهم الملوك مالا يستحقونه وضربت عليهم المكوس والوظائف وكلما يستخرجونه من الضعيف يستخرجه الملوك منهم بالقوة فعمالهم ظهرت في صور اعمالهم وليس في الحكمة الالهية ان يولى على الاشرار الفجار الا من يكون من جنسهم ولما كان الصدر
“Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan.
Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.[1]
Pada masa pemerintahan ‘Ali bin Abi Thâlib radhiallahu'anhu ada seseorang yang bertanya kepada beliau, “Kenapa pada zaman kamu ini banyak terjadi pertengkaran dan fitnah, sedangkan pada zaman Abu Bakar dan ‘Umar tidak?” ‘Ali radhiallahu'anhu menjawab, “Karena pada zaman Abu Bakar dan ‘Umar yang menjadi rakyatnya adalah aku dan Sahabat yang lainnya. Sedangkan pada zamanku yang menjadi rakyatnya adalah kalian.”
Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman AllahTa’ala,
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du: 11)
Saatnya introspeksi diri, tidak perlu rakyat selalu menyalahkan pemimpin atau presidennya. Semuanya itu bermula dari kesalahan rakyat itu sendiri. Jika rakyat suka korupsi, begitulah keadaan pemimpin mereka. Jika mereka suka “suap”, maka demikian pula keadaan pemimpinnya. Jika mereka suka akan maksiat, demikianlah yang ada pada pemimpin mereka. Jika setiap rakyat memikirkan hal ini, maka tentu mereka tidak sibuk mengumbar aib penguasa di muka umum. Mereka malah akan sibuk memikirkan nasib mereka sendiri, merenungkan betapa banyak kesalahan dan dosa yang mereka perbuat.
Semoga jadi renungan berharga di pagi yang penuh berkah.

Disusun di Panggang-GK, 6 Syawal 1431 H (15 September 2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal



[1] Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178


Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Antara Tujuan Penciptaan Manusia dan Kenyataan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Antara Tujuan Penciptaan Manusia dan Kenyataan
Segala puji yang disertai pengagungan seagung-agungnya hanya milik AllahSubhanahu wa Ta’ala dan perendahan diri kita yang serendah-rendahnyanya hanya kita berikan kepadaNya Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam.
[Al Qur'an adalah Kitab yang Tiada Keraguan Padanya]
Al Qur’an adalah sebuah mu’jizat teragung yang Allah Subhanahu wa Ta’alaturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan diwariskan kepada seluruh ummatnya. Bahkan ia adalah mu’jizat yang kekal abadi, tidak sebagaimana mu’jizat yang Allah ‘Azza wa Jalla turunkan kepada Nabi-Nabi terdahulu. Lihatlah kenyataannya, apakah mu’jizat yang demikian banyak yang Allah berikan kepada Nabi Musa ‘alaihissalam masih dapat kita saksikan ?! Namun Al Qur’an adalah mu’jizat yang akan senantiasa ada dan dapat kita saksikan bersama kapan pun, di belahan bumi manapun.
Demikian juga Al Qur’an adalah kitab suci yang tiada keraguan di dalamnya. Hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala tegaskan pada awal-awal surat Al Baqoroh yang merupakan surat kedua di dalam Al Qur’an.

ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ

“Ini adalah kitab yang tiada keraguan di dalamnya, petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa”. ( QS. Al Baqoroh [2] : 2).
Maka lihatlah saudaraku, betapa Allah telah memulai Al Qur’an dengan sebuah pernyataan sekaligus tantangan yang tidak akan kita dapatkan di selain Al Qur’an.
[Tujuan Penciptaan dan Kenyataan Manusia]
Diantara hal yang mungkin kita pikirkan atau terbersit di dalam hati salah seorang dari kita, “Tidak Allah menciptakan seluruh manusia dan jin melainkan hanya untuk menyembahNya/beribadah hanya kepadanya[1]” namun di satu sisi kita temukan bahwa ada manusia yang kufur demikian juga jin.
Nah penjelasan mengenai hal ini dapat dengan mudah kita temukan di dalam Al Qur’an yaitu pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dia (Allah) yang menciptakan kalian, diantara kalian ada yang kafir dan ada yang beriman. Allah adalah Dzat Yang Maha Melihat atas apa yang kalian kerjakan”. ( QS. At Taghobun [64] : 2).
Al Imam Abul Fida’ ‘Isam’il bin ‘Umar bin Katsir Ad Dimasyqiy atau yang terkenal dengan Ibnu Katsir rohimahullah mengatakan berkaitan dengan ayat ini,

وَقَوْلُهُ: { هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ } أَيْ: هُوَ الْخَالِقُ لَكُمْ عَلَى هَذِهِ الصِّفَةِ، وَأَرَادَ مِنْكُمْ ذَلِكَ، فَلَا بُدَّ مِنْ وُجُوْدِ مُؤْمِنٍ وَكَافِرٍ، وَهُوَ الْبَصِيْرُ بِمَنْ يَسْتَحِقُّ الْهِدَايَةَ مِمَّنْ يَسْتَحِقُّ الْضَّلَالَ، وَهُوَ شَهِيْدٌ عَلَى أَعْمَالِ عِبَادِهِ، وَسَيَجْزِيهِمْ بِهَا أَتَمَّ الْجَزَاءُ؛ وَلِهَذَا قاَلَ: { وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ }

“Firman Allah (هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ) maksudnya bahwa Allah adalah Pencipta kalian dalam keadaan yang demikian, Dia jugalah yang menginginkan hal itu. Maka dijumpai ada (diantara ciptaanNya) yang beriman dan kafir.Namun Dia adalah Dzat Yang Maha Mengetahui siapa diantara mereka yang layak mendapatkan hidayah (iman) dan siapa diantara mereka yang layak mendapatkan kesesatan (kufur). Demikian juga dia adalah Dzat Yang Menyaksikan perbuatan hamba-hambanya dan Dia akan membalas mereka atas perbuatan mereka dengan balasan yang sempurna oleh karena itu Allah berfirman (وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِير)” [2].
Maka dengan demikian terjawablah pertanyaan di atas. Mudah-mudahan bermanfaat.
Sigambal, Setelah Isya’ 24 Dzul Hijjah 1432 H / 20 Nopember 2011


Aditya Budiman bin Usman


[1] Lihat penjelasan mengenai hal ini di tulisan kami yang berjudul “Allah Menciptakan Seluruh Mahluk agar Mereka Mentauhidkan-Nya Semata dalam Seluruh Ibadah”
[2] Lihat Shohih Tafsir Ibnu Katsir oleh Syaikh Musthofa Al Adawiyhafidzahullah hal. 456/IV terbitan Dar Ibnu Rojab, Kairo Mesir.

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Antara Isbal Dan Ushul Fiqh

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Antara Isbal Dan Ushul Fiqh [Pembahasan Ringan]
Tidak ada lagi alasan bagi mereka yang sudah mengetahui ilmu ushul fiqh untuk masih saja isbal [menjulurkan celana/sarung dibawah mata kaki]. Karena ilmu ushul fiqh membuatnya menjadi jelas dan tidak ada keraguan. Bagi mereka yang belum belajar ilmu ushul fiqh, maka kami berupaya menyajikannya dengan mudah.
Dari sekian banyak dalil larangan isbal, Kita ambil cukup dua dalil  saja untuk memudahkan,
1.       Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

Setiap pakaian yang melebihi mata kaki  [isbal]maka tempatnya adalah di neraka” (Bukhari – Muslim dari Abu Hurairah)

2.       Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الَّذِى يَجُرُّ ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya [isbal] dengan sombongAllah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 5576)

Kami pernah mendengar dalam suatu forum kajian bahwa ada seorang ustadz –semoga Allah mengampuninya- mengatakan bahwa ini adalahtakhsis/pengkhususan sehingga jika tidak sombong, maka tidak mengapa isbal. Dan ini adalah dalil kebanyakan mereka yang memejamkan mata terhadap begitu banyaknya dalil tentang larangan isbal. Maka kami katakan ustadz tersebut –semoga Allah mengampuninya- kurang faham terhadap ilmu ushul fiqh.
Pembahasan ini bukan masuk ke bab [العام و الخاص] “al-aam wal khosh”/umum dan khusus sehingga bisa tahksis, tetapi masuk ke bab [المطلق و المقيد] “al-muthlaq dan Al-muqoyyad”.

Dalil mereka tentang takhsis sehingga boleh isbal berikut ini.
Hadist 1 “Setiap pakaian yang melebihi mata kaki  [isbal]” adalah bersifat umum, bisa dengan sombong atau tidak sombong
Hadist 2 “menyeret pakaiannya [isbal] dengan sombong “adalah bersifat khusus yaitu sombong saja.
 Jadi jika di-takhsis, ancaman berlaku bagi yang sombong saja. Jadi ancaman-ancaman tersebut hanya bagi mereka yang isbal dibarengi rasa sombong. Jika isbal tidak sombong maka tidak mengapa
Maka kita katakan sekali lagi, bahwa ini penerapan ilmu ushul fiqh yang salah. Mereka tidak melihat lanjutan kedua hadist tersebut, disitu adahukum yaitu:
Hadist 1: “tempatnya adalah di neraka
Hadist 2: Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.
Maka ini masuk bab “al-muthlaq dan Al-muqoyyad”. Karena ada sebab dan hukum.
Hadist 1:
Sebab: “Setiap pakaian yang melebihi mata kaki  [isbal]
Hukum: “tempatnya adalah di neraka.”
Hadist 2:
Sebab: “menyeret pakaiannya [isbal] dengan sombong”
Hukum: “Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.
Dalam bab “al-muthlaq dan Al-muqoyyad”. Ada pembahasan tentang“hamlul muthlaq ‘alal muqoyyad” atau “taqyidul muthlaq”. Yaitu membatasi dalil muthlaq dengan muqoyyad. Berlaku jika, hukumnya sama. Jika hukumnya tidak sama maka dalil tersebut berdiri sendiri-sendiri. Tidak ada pembatasan. Maka dalam kasus ini, Hukumnya berbeda, jadi tidak ada pembatasan.  Mari kita lihat
Hukum Hadist 1: tempatnya adalah di neraka.” Tentu BERBEDA dengan hukum hadidst 2: Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.
Jika masih belum paham dengan uraian ushul fiqh perhatikan kolom berikut dan logika akan membenarkan:
hadist
Sebab
Hukum
1
Setiap pakaian yang melebihi mata kaki  [isbal]tempatnya adalah di neraka.”
2
menyeret pakaiannya [isbal] dengan sombong”Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.

Kemudian kita misalkan ada pernyataan seorang ibu kepada anaknya,
Pernyataan 1: jika kamu pakai baju adikmuibu jewer kupingmu
Kemudian ibu tersebut memberi pernyataan lagi setelahnya,
Pernyataan 2: jika kamu pakai baju adikmu dan kamu nakal, maka ibu pukul kakimu.
Maka hukumnya BERBEDA, antara pernyataan 1: ibu jewer kupingmudan pernyataan 2: ibu pukul kakimu
Seperti hal diatas maka kita dapat tabel:
pernyataan
Sebab
Hukum
1
kamu pakai baju adikmuibu jewer kupingmu
2
kamu pakai baju adikmu dan kamu nakalibu pukul kakimu.

Maka secara logika, jika anak tersebut hanya memakai baju adiknya dan tidak nakal apakah ia selamat dari hukuman yang diberikan oleh ibunya? Tentu TIDAK, dia akan dijewer oleh ibunya.
Apakah bisa diterapkan “takhsis” dalam kasus anak ini? “kamu pakai baju adikmu”  adalah bersifat umum, sedangkan “kamu pakai baju adikmu dan kamu nakal” bersifat khusus sehingga bisa “takhsis”, ancaman hanya berlaku jika si anak memakai baju adiknya dan nakal? Tentu TIDAK.
kesimpulannya
Begitu juga dengan hadist diatas, jika hanya isbal dan tidak sombongapakah ia selamat dari ancaman Allah? Tentu TIDAK.
Semoga penjelasan yang ringan ini, bisa memahamkan kaum muslimin.Perlu diingat, kami mengambil hanya dua dalil dari sekian banyak dalil tentang larangan isbal. Apakah masih belum cukup bagi mereka yang membolehkan isbal?
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Disempurnakan di Cileungsi, rumah mertua tercinta
15 Syawwal 1432 H, Bertepatan  14 September 2011
Penyusun:  Raehanul Bahraen
Semoga Allah meluruskan niat kami dalam menulis.

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More