Share
div id='fb-root'/>

Kaya tidak diukur dengan banyaknya harta

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bertakwa itu dimana saja

“Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.”(HR Tirmidzi 1987)

Mudahkan Kesulitan Saudara Kita

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”(HR Muslim 2699)

Segeralah Bertaubat

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imron: 133)

Bersemangatlah untuk Beramal Shalih

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97)

Monday, January 2, 2012

Beli Murah Jual Mahal

Beli Murah Jual Mahal

Beli Murah Jual Mahal

Assalamu’alaikum. Ustadz, kalau saya membeli padi pada saat panen (harganya murah) untuk dijual lagi di kemudian hari setelah harganya stabil (harga naik kembali), apakah boleh? Apa dalilnya? Jazakallahu khoiron

Jawaban:
Wa’alaikumussalam. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Beli Murah Jual Mahal

Membeli barang di saat harga barang murah atau di musim panen adalah suatu hal yang biasa dilakukan oleh para pedagang. Setelah membeli biasanya mereka tidak segera menjualnya, namun menanti saat yang tepat untuk melakukan penjualan, yaitu ketika permintaan pasar terhadap barang telah membaik, dan harga pun meningkat. Dengan cara ini pedagang bisa memperoleh keuntungan. Bahkan inilah inti dan ruh dari perdagangan, membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga mahal.
Bila pedagang dilarang membeli dan menyimpan barang di musim panen, maka pelarangan ini tentu menyusahkan masyarakat. Betapa tidak, pada musim panen mayoritas petani menjual hasil tanamnya guna memenuhi kebutuhan mereka. Bila pedagang dilarang membeli kecuali dalam jumlah yang harus ia jual kembali, tentu larangan tersebut menyusahkan kedua belah pihak. Akibatnya, pedagang tidak sudi membeli kecuali dalam jumlah kecil; dan bila ini dibiarkan, maka harga barang hasil panen akan semakin hancur. Para petani terus melakukan penjualan, namun pedagang menahan diri dari pembelian. Dan bila kondisi ini telah terjadi, tentu pihak yang dirugikan pertama kali ialah para petani.
Adapun larangan untuk memonopoli atau yang disebut ihtikar, maka maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan harga pasar. Dengan demikian, ia membeli dalam jumlah yang (sangat) besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran.
Upaya mempengaruhi harga pasar, dengan pembelian besar-besaran kemudian menimbunnya semacam inilah yang disebut dengan ihtikar atau monopoli yang diharamkan.
Ibnul Qoyyim berkata, “Hadis yang berbunyi ‘Tidaklah ada orang yang menimbun melainkan ia telah berbuat dosa.’ Penimbunan adalah perbuatan yang dapat menyusahkan masyarakat luas. Karenanya, Anda tidak dilarang untuk menimbun barang yang tidak menyusahkan masyarakat.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3:183)
Al-Qadhi Iyadh menegaskan, “Alasan larangan menimbun ialah guna menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal, dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaidah menghindarkan segala hal yang menyusahkan adalah pedoman dalam masalah ini (penimbunan barang).” (Ikmalul Mu’lin, 5:161)
Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 10 Tahun ke-10 Jumadal Ula 1432 H/April 2011
(Penyunting bahasa: Tim Konsultasi Syariah)

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Saatnya Instropeksi Diri

Dalam perjalanan hidup di dunia, tentunya seorang muslim tidak akan lepas dari kesalahan dan dosa sebagai akibat hawa nafsu yang diperturutkan. Selain itu, buah pemikiran yang dihasilkan manusia, yang dibangga-banggakan oleh pemiliknya, tidak jarang yang menyelisihi kebenaran, tidak sedikit yang bertentangan dengan ajaran yang ditetapkan oleh Allah dan rasul-Nya. Oleh karenanya, seiring waktu yang diberikan Allah kepada manusia di dunia, sepatutnya dipergunakan untuk mengintrospeksi segala perilaku dan pemikiran yang dia miliki, sehingga mendorongnya untuk mengoreksi diri ke arah yang lebih baik.
Introspeksi, Pintu untuk Mengoreksi Diri
Di dalam kitab Shahih-nya, imam Bukhari membuka salah satu bab kitab ash-Shaum dengan perkataan Abu az-Zinad,

إن السنن ووجوه الحق لتأتي كثيرًا على خلاف الرأي

“Sesungguhnya mayoritas sunnah dan kebenaran bertentangan dengan pendapat pribadi” [HR. Bukhari].
Memang benar apa yang dikatakan beliau, betapa seringnya seseorang enggan menerima kebenaran karena bertentangan dengan pendapat dan tendensi pribadi. Bukankah dakwah tauhid yang ditawarkan nabi kepada kaum musyrikin, ditolak karena bertolak belakang dengan keinginan pribadi mereka, terutama tokoh-tokoh terpandang di kalangan kaum musyrikin?
Tidak jarang seseorang tidak mampu selamat dari hawa nafsu dan terbebas dari kekeliruan pendapat karena bersikukuh meyakini sesuatu dan tidak mau menerima koreksi. Hal ini tentu berbeda dengan kasus seorang mujtahid yang keliru dalam berijtihad. Ketika syari’at menerangkan bahwa seorang mujtahid yang keliru memperoleh pahala atas ijtihad yang dilakukannya, hal ini bukan berarti mendukung dirinya untuk menutup mata dari kesalahan ijtihad dan bersikukuh memegang pendapat jika telah nyata akan kekeliruannya. Betapa banyak ahli fikih yang berfatwa kemudian rujuk setelah meneliti ulang fatwanya dan melihat bahwa kebenaran berada pada pendapat pihak lain.
Kita bisa mengambil pelajaran dari penolakan para malaikat terhadap kalangan yang hendak datang ke al-Haudh (telaga rasulullah di hari kiamat). Mereka tidak bisa mendatangi al-Haudh dikarenakan dahulu di dunia, mereka termasuk kalangan yang bersikukuh untuk berpegang pada kekeliruan, kesalahan dan kesesatan, padahal kebenaran telah jelas di hadapan mereka. Hal ini ditunjukkan dalam hadits, ketika para malaikat memberikan alasan kepada nabi,
إِنَّهُمْ قَدْ بَدَّلُوا بَعْدَكَ، وَلَمْ يَزَالُوا يَرْجِعُونَ عَلَى أَعْقَابِهِمْ، فَأَقُولُ: أَلَا سُحْقًا، سُحْقًا
“Mereka telah mengganti-ganti (ajaranmu) sepeninggalmu” maka kataku: “Menjauhlah sana… menjauhlah sana (kalau begitu)” [Shahih. HR. Ibnu Majah].
Kita dapat melihat bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan kecelakaan kepada mereka, karena enggan untuk melakukan introspeksi, enggan melakukan koreksi dengan menerima kebenaran yang ada di depan mata. Oleh karenanya, evaluasi diri merupakan perantara untuk muhasabah an-nafs, sedangkan koreksi diri merupakan hasil yang pengaruhnya ditandai dengan sikap rujuk dari kemaksiatan dan kekeliruan dalam suatu pendapat dan perbuatan.
Sarana-sarana untuk Mengevaluasi Diri
Diantara sarana yang dapat membantu seseorang untuk mengevaluasi diri adalah sebagai berikut:
Pertama, tidak menutup diri dari saran pihak lain
Seorang dapat terbantu untuk mengevaluasi diri dengan bermusyawarah bersama rekan dengan niat untuk mencari kebenaran. Imam Bukhari mengeluarkan suatu riwayat yang menceritakan usul Umar kepada Abu Bakr radhiallahu anhuma untuk mengumpulkan al-Quran. Tatkala itu Abu Bakr menolak usul tersebut, namun Umar terus mendesak beliau dan mengatakan bahwa hal itu merupakan kebaikan. Pada akhirnya Abu Bakr pun menerima dan mengatakan,
فَلَمْ يَزَلْ عُمَرُ يُرَاجِعُنِي فِيهِ حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ لِذَلِكَ صَدْرِي، وَرَأَيْتُ الَّذِي رَأَى عُمَرُ
“Umar senantiasa membujukku untuk mengevaluasi pendapatku dalam permasalahan itu hingga Allah melapangkan hatiku dan akupun berpendapat sebagaimana pendapat Umar” [HR. Bukhari].
Abu Bakr tidak bersikukuh dengan pendapatnya ketika terdapat usulan yang lebih baik. Dan kedudukan beliau yang lebih tinggi tidaklah menghalangi untuk menerima kebenaran dari pihak yang memiliki pendapat berbeda.
Kedua, bersahabat dengan rekan yang shalih
Salah satu sarana bagi seorang muslim untuk tetap berada di jalan yang benar adalah meminta rekan yang shalih untuk menasehati dan mengingatkan kekeliruan kita, meminta masukannya tentang solusi terbaik bagi suatu permasalahan, khususnya ketika orang lain tidak lagi peduli untuk saling mengingatkan. Bukankah selamanya pendapat dan pemikiran kita tidak lebih benar dan terarah daripada rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, padahal beliau bersabda,
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ، أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ، فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي
“Sesungguhnya aku hanyalah manusia seperti kalian. Aku lupa sebagaimana kalian lupa. Oleh karenanya, ingatkanlah aku ketika diriku lupa” [HR. Bukhari].
Ketika budaya saling menasehati dan mengingatkan tertanam dalam perilaku kaum mukminin, maka seakan-akan mereka itu adalah cermin bagi diri kita yang akan mendorong kita berlaku konsisten. Oleh karena itu, dalam menentukan jalan dan pendapat yang tepat, anda harus berteman dengan seorang yang shalih. Anda jangan mengalihkan pandangan kepada maddahin (kalangan penjilat) yang justru tidak akan mengingatkan akan kekeliruan saudaranya.
إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِالْأَمِيرِ خَيْرًا جَعَلَ لَهُ وَزِيرَ صِدْقٍ، إِنْ نَسِيَ ذَكَّرَهُ، وَإِنْ ذَكَرَ أَعَانَهُ
“Jika Allah menghendaki kebaikan bagi diri seorang pemimpin/pejabat, maka Allah akan memberinya seorang pendamping/pembantu yang jujur yang akan mengingatkan jika dirinya lalai dan akan membantu jika dirinya ingat” [Shahih. HR. Abu Dawud].
Contoh nyata akan hal ini disebutkan dalam kisah al-Hur bin Qais, orang kepercayaan Umar bin al-Khaththab radhiallahu anhu. Pada saat itu, Umar murka dan hendak memukul Uyainah bin Husn karena bertindak kurang ajar kepada beliau, maka al-Hur berkata kepada Umar,
يَا أَمِيرَ المُؤْمِنِينَ، إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {خُذِ العَفْوَ وَأْمُرْ بِالعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الجَاهِلِينَ} [الأعراف: 199] ، وَإِنَّ هَذَا مِنَ الجَاهِلِينَ، «وَاللَّهِ مَا جَاوَزَهَا عُمَرُ حِينَ تَلاَهَا عَلَيْهِ، وَكَانَ وَقَّافًا عِنْدَ كِتَابِ اللَّهِ»
“Wahai amir al-Mukminin, sesungguhnya Allah ta’ala berfirman kepada nabi-Nya, “Berikan maaf, perintahkan yang baik dan berpalinglah dari orang bodoh.” Sesungguhnya orang ini termasuk orang yang bodoh”. Perawi hadits ini mengatakan, “Demi Allah Umar tidak menentang ayat itu saat dibacakan karena ia adalah orang yang senantiasa tunduk terhadap al-Quran.” [HR. Bukhari].
Betapa banyak kezhaliman dapat dihilangkan dan betapa banyak tindakan yang keliru dapat dikoreksi ketika rekan yang shalih menjalankan perannya.
Ketiga, menyendiri untuk melakukan muhasabah
Salah satu bentuk evaluasi diri yang paling berguna adalah menyendiri untuk melakukan muhasabah dan mengoreksi berbagai amalan yang telah dilakukan.
Diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab, beliau mengatakan,
حَاسِبُوا أَنْفُسَكُمْ قَبْلَ أَنْ تُحَاسَبُوا، وَتَزَيَّنُوا لِلْعَرْضِ الأَكْبَرِ
“Koreksilah diri kalian sebelum kalian dihisab dan berhiaslah (dengan amal shalih) untuk pagelaran agung (pada hari kiamat kelak)” [HR. Tirmidzi].
Diriwayatkan dari Maimun bin Mihran, beliau berkata,
لَا يَكُونُ العَبْدُ تَقِيًّا حَتَّى يُحَاسِبَ نَفْسَهُ كَمَا يُحَاسِبُ شَرِيكَهُ
“Hamba tidak dikatakan bertakwa hingga dia mengoreksi dirinya sebagaimana dia mengoreksi rekannya” [HR. Tirmidzi].
Jika hal ini dilakukan, niscaya orang yang melaksanakannya akan beruntung. Bukanlah sebuah aib untuk rujuk kepada kebenaran, karena musibah sebenarnya adalah ketika terus-menerus melakukan kebatilan.
-bersambung insya Allah-
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.ikhwanmuslim.com, dipublish ulang oleh www.remajaislam.com


Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Fatwa Ulama Tentang Rokok

Pertanyaan: 
Apakah ada dalil yang mengharamkan rokok ketika masa hidup Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam?
 
Jawaban: 
Tidak ada di dalamnya dengan sebuah nama yang khusus, akan tetapi rokok termasuk dari al-khaba-its, jadi masuk dalam keumuman Firman Allah ta'ala:

{وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} [الأعراف: 157]
 
Artinya: "Dan mengharamkan bagi mereka al khaba-its (segala  yang  buruk)".

Dan rokok membahayakan, oleh kareba itu ia masuk ke dalam hadits:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
 
Artinya: "Tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya."

Dan menafkahkan harta di dalam suatu perkara yang buruk lagi berbahaya adalah haram, karena ia adalah bentuk dari sikap pemborosan, maka masuk ke dalam keumuman Firman Allah Ta'ala:

{إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا } [الإسراء: 27]

Artinya: "Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."
 
Dan merokok termasuk menghambur-hamburkan harta padahal Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang untuk menghambur-hamburkan harta"
Wa billahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, para kerabat dan shahabatnya.


Pertanyaan: 
"Ketika kita menasehati para pemilik warung untuk tidak atau haram menjual rokok sebagaimana yang kalian fatwakan akan hal itu, mereka menjawab: "Jikalau haram maka niscaya mereka (para ulama) akan melarangnya, jadi bagaimana kita menjawab mereka?"

Jawaban: 
"Jawabannya mudah, kita katakan kepada mereka: "Apakah sumber pensyari'atan? Perbuatan manusia ataukah Al Quran dan Sunnah? Sesungguhnya sumber pensyari'atan adalah Al Quran dan Sunnah, jika Al Quran dan Sunnah telah menunjukkan akan keharaman sesuatu maka perbuatan manusia tidak menjadi ukuran dan bukanlah perbuatan mereka sebagai hujjah (sandaran hukum), tidak mungkin sama sekali seorang manusia mengganti hujjah Allah dengannya pada hari kiamat kelak dengan seperti ini, hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

{ وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ} [القصص: 65]
 
Artinya: "Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: "Apakah jawabanmu kepada para rasul?"
 
Allah Ta'ala tidak mengatakan: "Apakah yang kalian sepakati dengan masyarakat, Allah Ta'ala berfirman:

{ فَعَمِيَتْ عَلَيْهِمُ الْأَنْبَاءُ يَوْمَئِذٍ فَهُمْ لَا يَتَسَاءَلُونَ } [القصص: 66]

Artinya: "Maka gelaplah bagi mereka segala macam alasan pada hari itu, karena itu mereka tidak saling tanya menanya."

Gelaplah bagi mereka segala mereka, tidak ada satu orangpun dari mereka bisa menjawab dan bertanya kepada selainnya, jikalau perbuatan manusia hujjah   maka niscaya perkataan orang-orang kafir:

{بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ } [الزخرف: 22]

Artinya: "Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama."
 
Akan sebagai hujjah mereka diberikan udzur dengannya, maka tegakkanlah hujjah bagi perokok jika ia mendapatkan petunjuk maka hal tersebut untuk dirinya sendiri dan jika ia sesat maka sesungguhnya ia telah sesat sendiri di atasnya, Allah Ta'ala berfirman kepada rasil-Nya shallallahu 'alaihi wasallam:

{فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ (21) لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ (22) إِلَّا مَنْ تَوَلَّى وَكَفَرَ (23) فَيُعَذِّبُهُ اللَّهُ الْعَذَابَ الْأَكْبَرَ (24)} [الغاشية: 21 - 24]

Artinya: "Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka, tetapi orang yang berpaling dan kafir, maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar."

Pertanyaan: 
Fadhiat Asy Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah, anggota majelis ulama yang terdahulu di Negara Arab Saudi. Saya berharap dari syaikh yang mulia sebuah penjelasan tentang hukum merokok dan syisyah beserta dalilnya?

Jawaban: 
Mengisap rokok haram, begitu pula syisyah. Dalil akan hal ini, adalah Firman Allah Ta’ala:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا } [النساء: 29]

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

{وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ } [البقرة: 195]

Artinya: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Dan telah tetap di dalam ilmu kedokteran bahwa hal-hal ini adalah berbahaya dan jika berbahaya maka hal tersebut haram.

Dalil lain adalah Firman Allah Ta'ala:

{ وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا} [النساء: 5]
 
Artinya: "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik."

Allah telah melarang untuk memberikan harta kita kepada orang-orang yang bodoh karena mereka itu menghambur-hamburkan dan merusaknya, tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok dan syisyah adalah penghamburan dan pengrusakan akan harta tersebut maka akhirnya dilarang akan hal tersebut, dengan cara pengambilan inti sari dari ayat ini, sedangkan dari sunah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang untuk menghambur-hamburkan harta dan pengeluaran harta untuk menghsiap hal-hal ini (rokok dan syisyah) karena ia termasuk penghamburan harta dan juga karena sabda Nabi Muhammad shallallahu 'aliaihi wasallam:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: "Tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya."
 
Dan mengkonsumsi hal-hal ini pasti menyebabkan bahaya dan karena hal-hal ini menyebabkan manusia secara pasti ketergantungan akannya, jika kehilangan maka dadanya akan sesak dan dunia terasa sempit, jadi ia telah memasukkan ke dalam dirinya hal-hal yang sebenarnya ia tidak membutuhkannya.

Pertanyaan: 
Fadhilat Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah ditanya: "Saya pernah bekerja akan sebuah pekerjaan yang menyusahkan sekali dan tidak sanggup untuk meneruskannya lalu saya muali mencari akans ebuah pekerjaan yang lebih ringan dan saya tidak mendapatkannya kecuali sebuah pekerjaan di sebuah perusahaan pabrik rokok dan say sekarang bekerja semenjak beberpa bulan dan untuk pengetahuan saya tidak menghisap rokok atau ataupun yang sejenis dengannya, pertanyaannya; apa hukum gaji yang saya dapatkan hasil dari pekerjaan ini apakah halal atay haram dan saya ikhlash dalam pekerjaan saya, wal hamdulillah?"

Jawaban:  
Tidak halal bagimu untuk bekerja di dalam perusahaan yang membuat rokok, karena pembuatan rokok dan memperdagangkannya adalah jual beli yang diharamkan, dan bekerja di perusahaan yang membuatnya adalah merupakan pemberian pertolongan atas sesuatu yang haram ini, padahal Allah Ta'ala telah berfirman di dalam Al Quran:

{ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ } [المائدة: 2]

Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."

Jadi, tetapnya anda di perusahaan ini adalah diharamkan dan gaji yang anda dapatkan dari pekerjaanmu adalah juga haram, dan hendaklah anda bertaubat kepada Allah dan meninggalkan pekerjaan di perusahaan ini, dan gaji yang cukup yang halal lebih baik daripada yang banyak dan haram, karena seseorang jika menghasilkan harta haram maka Allah tidak akan memberikan berkah untuknya di dalam harta tersebut dan jika anda bershadaqah dengannya maka Allah tidak akan menerimanya dari anda dan jika ia meninggalkannya sepeninggalnya maka dia akan mendapatkan dosanya dan para ahli warisnya setelahnya akan mendapatkan keuntungannya. Dan ketahuilah bahwa telah benar bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ

Artinya: "Wahai manusia, sesungguhnya Allah adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul."

Allah Ta'ala berfirman:

{يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} [المؤمنون: 51]

Artinya: "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Dan Allah juga berfirman:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ} [البقرة: 172]

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah."

Lalu beliau menyebutkan tentang seseorang yang melakukan perjalan panjang dengan keadaan rambut yang tidak terurus, penuh debu, mengulurkan kedua tangannya menghadap ke langit, sambil berkata:"Ya Rabb, ya rabb", (akan tetapi) makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram dan diberi makanan dengan sesuatu yang haram, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Artinya: "Maka bagaimanakah akan dikabulkan untuk orang itu?"

Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam menjauhkan untuk dikabulkannya bagi orang ini yang telah mengerjakan sebab dikabulkannya doa yang demikian itu karena makanan, minuman dan diberi makanan dengan sesuatu yang haram, maka jika seorang yang berdoa dengan adanya sebab-sebab dikabulkannya doa maka jauh untuk dikabulkan oleh Allah baginya karena perkara ini adalah sesuatu yang haram baginya, oleh sebab itu wajib bagi seorang manusia untuk berhati-hati dari makan harta yang haram dan harus menjauhi akannya.

{ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ (3)} [الطلاق: 2، 3]

Artinya: "Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar". Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya."

{ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا} [الطلاق: 4]

Artinya: "Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."

Maka, nasehat saya bagimu wahai saudaraku, hendaklah kamu bertakwa keapda Allah Azza wa Jalla, dan keluarlah dari perusahaan ini dan carilah rizqi yang halal semoga Allah selalu memberkahimu di dalam pekerjaan tersebut".

Pertanyaan: 
Apakah gaji orang-orang yang menjual majalah-majalah porno, rokok, khamr halal atau haram?

Jawaban: 
Bekerja di toko-toko atau tempat-tempat yang dijual di dalamnya rokok dan majalah-majalah porno dan khamr adalah haram karena ia adalah termasuk dari khaba-its (hal-hal yang buruk), dan penghasilannya adalah khabits dan karena perkara yang pokoknya diharamkan maka haram diperjual belikan serta mengambil manfa'at dari harganya, oleh karena itu tidak halal mengambil gaji yang di dapatkan dari bekerja di toko-toko ini dan di tempat-tempat yang menjual hal-hal yang diharamkan ini, karena di dalamnya terdapat memudahkan penyebarannya dan membahayakan orang-orang di dalam agamanya dan dunianya dan memberikan pertolongan terhadap kebatilan dan dosa, padahal Allah telah berfirman:

{ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ} [المائدة: 2]
 
Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

Dan Imam Ahmad telah meriwayatkan di dalam kitab Musnadnya dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwasanya beliau berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلَى عَشَرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ وَآكِلِ ثَمَنِهَا وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا

Artinya: "Khamar dilaknat dari sepuluh sisi; dilaknat khamr akan dzatnya, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pengolahnya, yang minta diolah, pembawanya dan yang minta dibawakan kepadanya serta pemakan harganya." Hadits riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya.

Dan bagi siapa yang bekerja di toko-toko yang disebutkan hendaklah ia melepasakan dari harta-harta yang ada padanya dari bekerja di dalamnya dengan cara menafkahkannya di sisi-sisi kebaikan dan kebajikan, seperti memberikan kepada orang-orang fakir, miskin jika ia mampu melakukan hal demikian, seraya bertaubat kepada Allah Ta'ala, sebagimana harus baginya untuk meninggalkan pekerjaan ini dan mencari akan pekerjaan yang hasilnya halal bersih, dan barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena (mengharapkan pahala) Allah maka Allah akan menggantikannya yang lebih baik dari hal itu, Allah Ta'ala berfirman:

{ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ (3)} [الطلاق: 2، 3]

Artinya: "Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar". Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya."

Dan Allah berfirman:

{ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا } [الطلاق: 4]

Artinya: "Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."

Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam atas nabi kita Muhammad, kepada para kerabat dan shahabat beliau".

Pertanyaan: 
"Apakah hukum membeli saham-saham yang dimiliki perusahaan rokok dan yang sehukum dengannya, halal atau haram dan apakah wajib untuk tidak membeli atau tidak?"

Jawaban: 
Mengenai transaksi harta dan perdagangan atas saham-saham perusahaan-perusahaan rokok maka hal tersebut tidak diperbolehkan menurut syari'at dan tidak halal bagi seorang muslim untuk bermu'amalah di dalamnya, karena perusahaan-perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan tembakau dan apa yang dihasilkan darinya, penjualannya, berdagang di dalamnya, dan tembakau telah terbukti  secara pasti berbahaya bagi manusia dengan bahaya yang dapat membinasakan jiwa secara menyeluruh atau sebagian dan dapat membinasakan harta sebagaimana telah ditegaskan hal tersebut oleh para peneliti dan ahli dari kedokteran dari kaum muslimin dan selain mereka dari organisasi kesehatan dunia dan setiap yang berbahaya hukumnya haram dan dilarang dengan kesepakatan ulama Islam, berdasarkan firman Allah Ta'ala:

{وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ} [البقرة: 195]

Artinya: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Dan Firman Allah Ta'ala:

{ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا } [النساء: 29]

Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Dan sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam:

لا ضَررَ ولا ضرارَ  

Artinya: "Tidak ada bahaya dan tidak membahayakan"

Dan telah terbukti setelah penelitian dan fakta bahwa tembakau lebih berbahaya bagi manusia daripada khamr dan segala yang memabukkan yang diharamkan di dalam agama Islam secara pasti pelarangannya dan dengan cara ijma', maka diharamkan tembakau karena bahayanya seperti khamr dengan cara mengqiyaskan atasnya sebagai tambahan atas dalil-dalil yang mengharamkan secara umum dan kebutuhan yang berkaitan dengannya dan yang telah kami tunjukkan sebelumnya, telah keluar dari majelis fatwa Mesir sebuah fatwa syar'iyyah yang resmi atas keharaman rokok dan pemakaian tembakau dan yang terambilkan darinya, karena hal tersebut membinasakan manusia dan harta dan karena di dalam syari'at Islam (ada sebuah kaedah) sarana-sarana mengambil hukum tujuan maka seluruh sarana yang menunjukkan kepada sesuatu yang haram hukumnya haram, perusahan-perusahaan pabrik rokok adalah sarana-sarana yang diharamkan karena hal terseebut menghasilkan dan dipergunakan di dalam sarana-sarana materi yang dipakai oleh manusia membahayakan diri dan hartanya dengan bahaya yang benar-benar nyata, oleh sebab itulah membeli saham-saham perusahaan-perusahaan jual beli tembakau dan menjualnya adalah haram dan tidak sah bergelut di dalamnya serta wajib untuk tidak menjual atau membelinya."

*) Diterjemahkan oleh: Ahmad Zainuddin, Ahad, 23 Al Muharram 1433H, Dammam KSA

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More