Share
div id='fb-root'/>

Kaya tidak diukur dengan banyaknya harta

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bertakwa itu dimana saja

“Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.”(HR Tirmidzi 1987)

Mudahkan Kesulitan Saudara Kita

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”(HR Muslim 2699)

Segeralah Bertaubat

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imron: 133)

Bersemangatlah untuk Beramal Shalih

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97)

Sunday, January 1, 2012

Bolehkah Membaca Ramalan Bintang (Zodiak) ?


ramalan_zodiakRamalan salah satu zodiak di tahun 2012:
Kehidupan cinta Anda tidak terlalu menyenangkan tahun ini. Akan sulit sekali berkomunikasi dengan si dia, tapi Anda harus berusaha keras jika ada sesuatu yang ingin Anda luruskan.
Hubungan Anda mungkin juga akan mengalami perubahan, namun ke arah yang lebih baik. Untuk yang single, pertemuan dengan pria baru akan mengubah hidup Anda.
Info-info semacam inilah yang menyebar di tengah-tengah pemuda di awal tahun baru 2012. Untuk menjalani tahun 2012, mereka membaca nasib lewat ramalan bintang atau zodiak tersebut. Mereka ingin mencari tahu bagaimana nasib cinta mereka, bagaimana rizki mereka, dan bagaimana keberuntungan mereka di tahun 2012. Padahal ajaran Islam sangat melarang keras hal ini, namun banyak yang tidak memahaminya karena tidak mau belajar akidah dan mengenal Islam lebih dalam.
Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum membaca ramalan bintang, zodiak dan semisalnya.
Jawaban beliau rahimahullah,
Yang disebut ilmu bintang, horoskop, zodiak dan rasi bintang termasuk di antara amalan jahiliyah. Ketahuilah bahwa Islam datang untuk menghapus ajaran tersebut dan menjelaskan akan kesyirikannya. Karena di dalam ajaran tersebut terdapat ketergantungan pada selain Allah, ada keyakinan bahwa bahaya dan manfaat itu datang dari selain Allah, juga terdapat pembenaran terhadap pernyataan tukang ramal yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib dengan penuh kedustaan, inilah mengapa disebut syirik. Tukang ramal benar-benar telah menempuh cara untuk merampas harta orang lain dengan jalan yang batil dan mereka pun ingin merusak akidah kaum muslimin. Dalil yang menunjukkan perihal tadi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab sunannya dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَبَسَ عِلْمًا مِنَ النُّجُومِ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ زَادَ مَا زَادَ
Barangsiapa mengambil ilmu perbintangan, maka ia berarti telah mengambil salah satu cabang sihir, akan bertambah dan terus bertambah.[1]
Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad yang jayyid dari ‘Imron bin Hushoin, dari Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَّرَ أَوْ سُحِّرَ لَهُ
Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang beranggapan sial atau membenarkan orang yang beranggapan sial, atau siapa saja yang mendatangi tukang ramal atau membenarkan ucapannya, atau siapa saja yang melakukan perbuatan sihir atau membenarkannya.”[2]
Siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara ghaib, maka ia termasuk dalam golongan kaahin (tukang ramal) atau orang yang berserikat di dalamnya. Karena ilmu ghaib hanya menjadi hak prerogatif Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat,
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah" (QS. An Naml: 65).
Nasehatku bagi siapa saja yang menggantungkan diri pada berbagai ramalan bintang, hendaklah ia bertaubat dan banyak memohon ampun pada Allah (banyak beristighfar). Hendaklah yang jadi sandaran hatinya dalam segala urusan adalah Allah semata, ditambah dengan melakukan sebab-sebab yang dibolehkan secara syar’i. Hendaklah ia tinggalkan ramalan-ramalan bintang yang termasuk perkara jahiliyah, jauhilah dan berhati-hatilah dengan bertanya pada tukang ramal atau membenarkan perkataan mereka. Lakukan hal ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dalam rangka menjaga agama dan akidah.
(Dinukil dengan perubahan redaksi dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 2: 123)
***
Ramalan bukan hanya datang dari tukang ramal dengan bertanya langsung, namun saat ini bisa masuk ke rumah-rumah kaum muslimin dengan begitu mudah, baik lewat media cetak, TV, atau pun internet. Kita berlindung kepada Allah semoga diri kita, anak-anak kita, kerabat-kerabat kita terbebas dari membaca dan mempercayai ramalan bintang, serta dijauhi segala bentuk perbuatan syirik. Jadikanlah satu-satunya sandaran dalam segala urusan adalah Allah Ta’ala semata,
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.” (Al Jami’ Liahkamil Qur’an, 18: 161). Jika Allah jadi satu-satunya sandaran, maka rizki, jodoh, dan segala urusan akan dimudahkan oleh Allah Ta’ala.
Ulasan lebih lengkap mengenai hukum membaca ramalan bintang telah dibahas oleh Rumaysho.com: Dosa Besar Akibat Membaca Ramalan Bintang.
إِنْ أُرِ‌يدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّـهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
“Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88)
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Shofar 1433 H


[1] HR. Abu Daud no. 3905, Ibnu Majah no. 3726 dan Ahmad 1: 311. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan.
[2] HR. Al Bazzar dalam musnadnya.
Penulis Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh berkata, “Siapa saja yang menerjangi perkara-perkara yang disebutkan dalam hadits tersebut, berarti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berlepas diri darinya. Bisa saja perkara yang dilakukan adalah kesyirikan seperti beranggapan sial. Bisa pula kekufuran seperti mempercayai tukang ramal dan melakukan sihir. Siapa saja yang ridho dan mengikuti hal-hal tadi, maka ia dihukumi seperti pelakunya karena ia menerima dan mengikuti hal yang batil.” (Fathul Majid, 316)

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Bentuk Nikah yang Terlarang (2) KAWIN KONTRAK

nikah_kawin_kontrakYang kita bahas saat ini adalah nikah mut’ah. Nikah mut’ah masih menjamur saat ini dan dianut oleh orang-orang Rafidhah (baca: Syi’ah). Begitu pula sebagian turis Arab ketika musim liburan sengaja datang ke Bogor dan melakukan kawin kontrak selama 10 hari, sebulan atau dua bulan. Bagaimana Islam menilai kawin kontrak?.
Ketiga: Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara (nikah muaqqot) atau nikah terputus (nikah munqothi’). Bentuk nikah ini adalah seseorang menikahi wanita pada waktu tertentu selama 10 hari, sebulan atau lebih dengan memberi biaya atau imbalan tertentu.
Nikah mut’ah di awal-awal Islam dihukumi halal lalu dinaskh (dihapus). Nikah ini menjadi haram hingga hari kiamat. Demikianlah yang menjadi pegangan jumhur (mayoritas) sahabat, tabi’in dan para ulama madzhab (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 99).
Dari Sabroh Al Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami dari bentuk nikah tersebut.”  (HR. Muslim no. 1406)
Dalam riwayat lain dari Sabroh, ia berkata bahwa dia pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsaat penaklukan kota Mekkah. Ia berkata,
فَأَقَمْنَا بِهَا خَمْسَ عَشْرَةَ - ثَلاَثِينَ بَيْنَ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ - فَأَذِنَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى مُتْعَةِ النِّسَاءِ ... ثُمَّ اسْتَمْتَعْتُ مِنْهَا فَلَمْ أَخْرُجْ حَتَّى حَرَّمَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.
Kami menetap selama 15 hari (kira-kira antara 30 malam atau 30 hari). Awalnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah dengan wanita. ... Kemudian aku melakukan nikah mut’ah (dengan seorang gadis). Sampai aku keluar Mekkah, turunlah pengharaman nikah mut’ah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 1406)
Dalam lafazh lain disebutkan,
فَكُنَّ مَعَنَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِفِرَاقِهِنَّ.
Wanita-wanita tersebut bersama kami selama tiga hari, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berpisah dari mereka.” (HR. Muslim no. 1406)
Dalam lafazh lainnya lagi dari Sabroh Al Juhaniy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِى الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Wahai sekalian manusia. Awalnya aku mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan para wanita. Sekarang, Allah telah mengharamkan (untuk melakukan mut’ah) hingga hari kiamat.” (HR. Muslim no. 1406)
Riwayat di atas menunjukkan bahwa nikah mu’tah atau kawin kontrak adalah nikah yang fasid, tidak sah. Sehingga dari sini pasangan yang menikah dengan bentuk nikah semacam ini wajib dipisah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan untuk dipisah dalam hadits Sabroh di atas.
Bagaimana jika tidak ada di perjanjian awal, namun hanya ada di niatan yaitu jika si pria kembali ke negerinya, ia akan mencerai istrinya? Hal ini beda dengan nikah mut’ah di awal. Yang kedua adalah nikah dengan niatan cerai, si istri awalnya tidak tahu dengan niatan ini.
Menurut kebanyakan ulama, jika seseorang menikah dan tidak membuat syarat, namun dalam hati sudah diniatkan untuk bercerai pada waktu tertentu, nikahnya tetap sah. Alasannya, karena niatan seperti itu bisa saja terwujud, bisa saja tidak. Namun ulama lainnya menganggap nikah bentuk kedua ini masih termasuk nikah mut’ah seperti pendapat Al Auza’i dan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 101).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,
فَأَمَّا أَنْ يَشْتَرِطَ التَّوْقِيتَ فَهَذَا " نِكَاحُ الْمُتْعَةِ " الَّذِي اتَّفَقَ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ وَغَيْرُهُمْ عَلَى تَحْرِيمِهِ ... وَأَمَّا إذَا نَوَى الزَّوْجُ الْأَجَلَ وَلَمْ يُظْهِرْهُ لِلْمَرْأَةِ : فَهَذَا فِيهِ نِزَاعٌ : يُرَخِّصُ فِيهِ أَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَيَكْرَهُهُ مَالِكٌ وَأَحْمَد وَغَيْرُهُمَا
“Jika nikah tersebut ditetapkan syarat hanya sampai waktu tertentu, maka inilah yang disebut nikah mut’ah. Nikah semacam ini disepakati haramnya oleh empat imam madzhab  dan selainnya. ... Adapun jika si pria berniat nikah sampai waktu tertentu dan tidak diberitahukan di awal pada si wanita (nikah dengan niatan cerai, pen), status nikah semacam ini masih diperselisihkan oleh para ulama. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i memberikan keringanan pada nikah semacam ini. Sedangkan Imam Malik, Imam Ahmad dan selainnya melarang (memakruhkan)-nya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 107-108)
Dinukil dari Imam Nawawi,
قَالَ الْقَاضِي : وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ نَكَحَ نِكَاحًا مُطْلَقًا وَنِيَّته أَلَّا يَمْكُث مَعَهَا إِلَّا مُدَّة نَوَاهَا فَنِكَاحه صَحِيح حَلَال ، وَلَيْسَ نِكَاح مُتْعَة ، وَإِنَّمَا نِكَاح الْمُتْعَة مَا وَقَعَ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُور ، وَلَكِنْ قَالَ مَالِك : لَيْسَ هَذَا مِنْ أَخْلَاق النَّاس ، وَشَذَّ الْأَوْزَاعِيُّ فَقَالَ : هُوَ نِكَاح مُتْعَة ، وَلَا خَيْر فِيهِ
Al Qodhi Husain berkata, “Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang menikah dan niatnya hanya tinggal bersama si wanita selama waktu tertentu (nikah dengan niatan cerai, pen), nikah yang dilakukan sah dan halal. Nikah semacam ini tidak termasuk nikah mut’ah.  Disebut nikah mut’ah jika ada persyaratan di awal. Namun Imam Malik mengatakan, “Melakukan nikah dengan niatan cerai bukanlah tanda orang yang memiliki akhlak yang baik.” Al Auza’i sedikit berbeda dalam hal ini, beliau berkata, “Nikah semacam itu tetap termasuk nikah mut’ah dan tidak ada kebaikan sama sekali.” (Syarh Muslim, 9: 182)
Demikian sajian singkat mengenai kawin kontrak. Dari sini kita dapat simpulkan haramnya nikah semacam itu, walau dilakukan oleh turis Arab sekalipun. Kalau orang Arab salah, maka kita katakan salah. Karena yang melakukan nikah semacam ini sengaja melegalkan zina, namun dikelabui dengan merubah nama. Jika diselidiki lebih jauh tentang kelakukan turis Arab di Bogor, ternyata para wanita yang kawin kontrak tidak jauh dari para WTS.  Nikahnya pun dilakukan tanpa izin wali atau dengan wali yang asal comot. Pak Naib yang biasa memandu mengucapkan akad nikah tidak tahu pula asal-usulnya. Yang jelas -setahu kami-, kawin kontrak di negeri kita termasuk dalam tindakan pidana. Namun begitulah karena fulus, kawin kontrak masih tetap terus menjamur.
Beberapa bentuk nikah yang terlarang insya Allah akan diulas lagi pada edisi selanjutnya. Semoga bermanfaat.
Semoga Allah beri kemudahan demi kemudahan.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Shofar 1433 H

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Demi Uang dan Harta, Menghalalkan Segala Cara


بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:

Apa Kabar saudaraku pembaca? Semoga selalu dalam petunjuk Allah Ta’ala. Pembicaran kita sekarang seputar "oplos-mengoplos", tipu-menipu dan semisalnya. Contoh-contoh pengoplosan, penipuan dan semisalnya…..

Semangka disuntik agar lebih merah, daging disuntik agar lebih gemuk, kerupuk dioplos, madu dioplos, isi-isi kue dioplos, terasi dioplos, minuman es buah yang diisi buah-buah busuk, sparepart dipalsukan, sampai pentol bakso dioplos dibuat dari daging tikus!!! Masih banyak yang lain… Sampai kadang tidak masuk akal dan nurani.

Pertanyaannya… Kenapa dioplos? Kenapa begitu semangat mengeluarkan tenaga sebanyak mungkin, hanya untuk meng-oplos, yang keuntungannya tidak seberapa apalagi dibandingkan surga dan kenikmatannya?! Kenapa begitu teganya membahayakan orang banyak dengan barang oplosannya?!

Kenapa bisa berpikir sampai begitu panjangnya, bahkan para ilmuwanpun tidak terpikir caranya agar bisa ngoplos seperti oplosannya?! Ternyata jawabannya adalah…

Manusia itu tabiatnya sangat tamak terhadap harta. Dan ini bukan hanya sekedar kabar dan penemuan yang valid, tetapi pada saat yang bersamaan adalah celaan dan hinaan terhadap tabiat seperti itu.
 

Saudaraku pembaca…

Mari perhatikan beberapa ayat dan hadits serta perkataan para ulama Islam terdahulu yang menerangkan ketamakan dan kerakusan manusia terhadap harta.

Allah Ta’ala berfiman:

{وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا } [الفجر: 20]

Artinya: “Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” QS. Al Fajr:20.
 
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah: “Maksudnya adalah mencintai harta dengan kecintaan yang sangat.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).

Kecintaan berlebih ini adalah sifat tercela, karena akan menghantarkan kepada pengumpulannya dengan segala cara, tanpa memperhatikan mana yang halal dan mana yang haram.
As Sa’dy rahimahullah berkata:

{ وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا } أي: كثيرًا شديدًا، وهذا كقوله تعالى: { بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى } { كَلا بَلْ تُحِبُّونَ الْعَاجِلَةَ وَتَذَرُونَ الآخِرَةَ } .

“Maksudnya adalah kecintaan yang banyak dan sangat, dan ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:

{ بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى }
Artinya: “Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi”. “Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal”. QS. Al A’la: 6-7.

{كَلَّا بَلْ تُحِبُّونَ الْعَاجِلَةَ (20) وَتَذَرُونَ الْآخِرَةَ (21)} [القيامة: 20، 21]

Artinya: “Sekali-kali janganlah demikian. Sebenarnya kamu (hai manusia) mencintai kehidupan dunia”. “Dan meninggalkan (kehidupan) akhirat.” (QS. AL Qiyamah: 20-21, lihat kitab Taisir Al Karim Ar Rahman di dalam tafsir surat Al fajr: 20).
Lihat di dalam ayat-ayat di atas, bagaimana ketamakan dan kerakusan manusia terhadap harta yang akhirnya, dia lebih mendahulukan dunia yang tidak baik dan tidak kekal, meninggalkan akhirat yang lebih baik dan lebih kekal.

Allah Ta’ala berfirman:

{ وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ} [العاديات:8]

Artinya: “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (QS. AL ‘Adiyat: 8).

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah:

وقوله: { وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ } أي: وإنه لحب الخير -وهو: المال-لشديد. وفيه مذهبان: أحدهما: أن المعنى: وإنه لشديد المحبة للمال. والثاني: وإنه لحريص بخيل؛ من محبة المال. وكلاهما صحيح

“Maksudnya adalah dan dia sungguh sangat menyukai kebaikan yang maksudnya adalah harta, di dalam tafsiran ini terdapat dua makna; yang pertama: maknanya adalah dia sangat cinta terhadap harta, dan yang kedua: maknanya adalah dia sangat tamak dan bakhil karena kecintaan terhadap harta. Dan kedua pendapat ini benar.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir dalam ayat ini).

Satu lagi penjelasan menarik tentang kerakusan dan ketamakan manusia terhadap harta…
 
Berkata As Sa’dy rahimahullah:

وحبه لذلك، هو الذي أوجب له ترك الحقوق الواجبة عليه، قدم شهوة نفسه على حق ربه، وكل هذا لأنه قصر نظره على هذه الدار، وغفل عن الآخرة

Artinya: “Kecintaan manusia akan (harta) itulah yang menjadikannya harus meninggalkan perkara-perkara yang diwajibkan atasnya, yang menyebabkan dia mendahulukan hawa nafsunya daripada hak Rabbnya, dan semuanya ini karena pandangannya hanya  terpaku pada dunia ini dan melupakan kehidupan akhirat.” (Lihat kitab Taisir Al Karim Ar Rahman di dalam ayat ini).

{أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) } [التكاثر: 1]

Artinya: “Bermegah-megahan telah melalaikan kalian”. QS. At Takatsur: 1.
 
Al Hasan Al Bashry rahimahullah berkata: “Bermegah-megahan di dalam harta dan keturunan telah melalaikan kalian.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir di dalam ayat ini).

Saudaraku pembaca…

Mari perhatikan hadits berikut bagaimana terlihat sekali tabiat manusia yang sangat rakus dan tamak terhadap harta.

Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

عَنْ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا ، وَلاَ يَمْلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ

Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Aku telah mendengar Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jikalau anak Adam mempunyai dua lembah dari harta pasti menginginkan yang ketiga, padahal tidaklah mengisi mulut anak Adam melainkan tanah, dan Allah akan memberikan taubat atas orang yang bertaubat.” (HR. Bukhari).

Tamak dan rakus …!!! Sudah punya dua masih ingin yang ketiga!

Tamak dan rakus …!!! Sudah punya jutaan masih ingin milyaran!

Tamak dan rakus …!!! Sudah punya milyaran masih ingin triyunan!

Padahal kalau sudah mati, dikubur, tidak ada yang mengisi mulutnya kecuali tanah kuburannya.
 
Bagi siapa pun yang sekarang menipu, berbuat makar, mengoplos barang dan perbuatan apapun yang merugikan orang lain…
 
Semoga setelah ini Anda mengetahui bahwa fungsi harta bagi manusia, hanya ada tiga:

عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقْرَأُ (أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ) قَالَ « يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى - قَالَ - وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ ». صحيح مسلم - م (8/ 211)

Artinya: “Mutharrif mendapatkan riwayat dari bapaknya radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Aku pernah menemui Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika sedang membaca surat (أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ) , beliau bersabda: “Anak manusia mengucapkan: “Hartaku, hartaku”, kemudaian beliau bersabda: “Wahai anak manusia, Apakah kamu memiliki dari hartamu melainkan yang kamu telah makan lalu habis, atau yang kamu telah pakai lalu rusak, atau yang telah kamu sedekahkan maka itu yang tersisa”.  HR. Muslim.
Dalam riwayat muslim yang lain ada tambahan sebagai penjelas, setalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjelasakan tiga fungsi harta tadi, belaiu bersabda:

« وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ ذَاهِبٌ وَتَارِكُهُ لِلنَّاسِ ».

Artinya: “Dan selain itu maka dia akan sirna dan dia tinggalkan untuk manusia.” HR. Muslim. 

Disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah sebuah cerita yang beliau nukilkan dari Al Hafizh Ibnu ‘Asakirrahimahullah, ketika menuliskan biografi Al Ahnaf bin Qais,
Disebutkan bahwa beliau melihat seorang lelaki yang memegang perak, beliau bertanya: “Milik siapa perak ini?”,  lelaki ini menjawab: “(ini) Milikku”, beliau berkata:

إنما هو لك إذا أنفقته في أجر أو ابتغاء شكر

“Sesungguhnya perak itu milikmu jika kamu menafkahkannya kerna berharap pahala atau mencari kesyukuran”, kemudian Al Ahnaf menyebutkan sebuah syair:

أنتَ للمال إذا أمسكتَه ... فإذا أنفقتَه فالمالُ لَكْ ...

“Kamu dimiliki oleh harta jika kamu menyimpannya…
                Tetapi jika kamu menafkahkannya maka harta itu milikmu.”


Tua-tua Keladi, semakin tua semakin menjadi rakus dan tamaknya terhadap harta
 
Dalam arti lain, kerakusan dan ketamakan terhadap harta tidak termakan oleh zaman, mau ubanankah, bungkuk badankah… pokoknya tetap oplos, tetap menipu, membuat makar yang penting harta…harta dan harta.
Mari perhatikan saudaraku pembaca, sabda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَهْرَمُ ابْنُ آدَمَ وَتَشِبُّ مِنْهُ اثْنَتَانِ الْحِرْصُ عَلَى الْمَالِ وَالْحِرْصُ عَلَى الْعُمُرِ

Artinya: “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Anak manusia akan menua tetapi bertambah kuat darinya dua perkara; ketamakan terhadap harta dan keinginan panjang  umur.” HR. Muslim.

Saudaraku pembaca…

Karena kerakusan dan ketamakan terhadap harta, 1 manusia bisa lebih ganas daripada 2 serigala yang lagi lapar yang dilepas pada sebuh kambing!!!
 
Mari perhatikan hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:

عَنِ ابْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ الأَنْصَارِىِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِى غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ

Artinya: “Ibnu Ka’ab bin Malik Al Anshary meriwayatkan dari bapaknya  radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah dua serigala lapar diutus pada seekor kambing lebih merusak, dibandingkan tamaknya seseorang terhadap harta dan kedudukan yang bisa merusak agamanya.” HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib, no. 3250.

Hadits di atas maksudnya, ketamakan dan kerakusan terhadap harta dan kedudukan lebih merusak agama seseorang daripada kerusakan dan keganasan dua ekor serigala yang lagi lapar yang dilepas pada seekor kambing.

Saudaraku pembaca…

Akhirnya setelah ini semua, kita mengetahui bahwa penyebab seorang melakukan oplos, tipuan dalam barang dangannya, makar dalam jual belinya dan sebagainya yang merugikan orang banyak terutama kaum muslim. Penyebabnya yaitu KETAMAKAN DAN KERAKUSAN MANUSIA TERHADAP HARTA.

Maka tidak heran kalau seorang berkata: “Nyari yang haram aja susah, apa lagi yang halal”.  

Maka tidak heran kalau seorang berkata: “Yang halal ada ditangan saya sedangkan yang haram yang bukan di tangan saya, dengan cara apapun saya mendapatkannya”.
 
Akhirnya segala cara dihalalkan, mau oplos, menipu, membohongi, memalsukan atau cara apapun yang merugikan orang banyak terutama kaum muslim.
 
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ ، لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلاَلِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Akan datang pada manusia suatu masa, seseorang tidak memperhatikan apa yang dia ambil, apakah dari yang halal atau yang haram.” HR. Bukhari.

Di dalam riwayat Imam Ahmad dengan lafazh yang lain ada baiknya kit abaca agar lebih jelas:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ مِنَ الْمَالِ بِحَلاَلٍ أَوْ بِحَرَامٍ

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh akan benar-benar datang pada manusia suatu zaman, seseorang tidak memperhatikan dengan apa yang diambil, dengan (cara) yang halal atau dengan (cara) yang haram.”HR. Ahmad.

Dua hadits di atas adalah kabar dari Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam atas perkara yang akan terjadi dan pada saat yang bersamaan juga sebagai bentuk celaan dan peringatan keras dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam agar umatnya tidak melakukannya.

Saudaraku pembaca…

Semoga bisa dipahami dan diamalkan serta jangan lagi mengoplos kalau sudah mengoplos atau tidak jadi mengoplos jika baru punya niat mengoplos.

Bersambung insyaAllah… "Ancaman bagi para pengoplos, penipu dan pembuat makar!!!”

*) Ditulis oleh Ahmad Zainuddin Jumat 5 Shafar 1433H, Dammam KSA

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Syarat Diterimanya Amal

Syarat-syarat diterimanya amal ibadah ada dua yaitu; Ikhlas dan sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.


Dalil yang menunjukkan akan hal ini adalah Firman Allah Ta’ala:

{قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا}

Artinya: “Katakanlah: "Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: "Bahwa sesungguhnya sembahan kalian adalah sembahan Yang Esa". Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya." QS. Al Kahfi: 110.

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah ketika mengomentari ayat di atas:

وَهذانِ ركُنَا العملِ المتقَبَّلِ. لاَ بُدَّ أن يكونَ خالصًا للهِ، صَوابُا  عَلَى شريعةِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم.
Artinya: “Ini adalah dua rukun amalan yang diterima; yaitu harus ikhlas karena Allah dan harus sesuai dengan syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir).

Sedangkan Ibnul Qayyim mengatakan suatu perkataan yang sangat indah dan penuh makna:

أي كَما أنهُ إلهٌ واحدٌ لاَ إلهَ سواهُ فَكذلكَ ينبغِي أَنْ تكُونَ العبادةُ لهُ وحدَهُ فَكمَا تَفَرَّدَ بِالالهيةِ يُحِبُّ أنْ يُفردَ بِالعبوديةِ فالعملُ الصالحُ هوَ الْخالِى مِن الرياءِ المُقَيَّدُ بِالسُّنةِ وَكان مِنْ دُعَاء عمرِ بنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْ عَمَلِى كلَّهُ صَالحِاً وَاجْعَلْهُ لِوَجْهِكَ خَالِصاً وَلاَ تَجْعَلْ لِأَحَدٍ فِيْهِ شَيْئاً

Artinya: “Sebagaimana Allah adalah sembahan satu-satu-Nya, tidak ada sembahan selain-Nya, maka demikian pula seharusnya ibadah hanya milik-Nya semata, sebagaimana Allah satu-satu-Nya di dalam perkara kekuasaan, maka Dia menyukai disendirikan dalam hal peribadatan. Jadi, amal shalih adalah amal perbuatan yang terlepas dari riya’ dan yang terikat dengan sunnah. Termasuk doa Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu adalah 'Allahummaj’al ‘amali kullaha shalihan waj’al liwajhika khalishan wa la taj’al li ahadin fihi syaian' (Wahai Allah, jadikanlah seluruh amalku sebagai amal shalih/baik dan jadikanlah amalanku hanya murni untuk wajah-Mu dan janganlah jadikan dalam amalku sedikitpun untuk seorang makhluk)." Lihat Kitab Al Jawab Al Kafi.


Pertama, Ikhlas
Ikhlas, yaitu mengerjakan amal ibadah murni hanya kepada Allah Ta’ala saja bukan kepada yang lain.

Dan ikhlas adalah:

الإِخْلاَصُ أَلاَّ تَطْلُبَ عَلَى عَمَلِكَ شاَهداً غَيْرَ اللهِ ، وَلاَ مُجَازِياً سِوَاهُ

Artinya: “Tidak mencari yang melihat atas amalmu selain Allah dan tidak mencari yang memberi ganjaran atas amalmu selain-Nya.” (Lihat Madarij As Salikin).

Orang yang ikhlas tidak akan pernah suka dipuji oleh manusia dan tidak akan pernah berharap apa yang ada ditangan manusia.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

لاَ يَجْتَمعُ الإِخلاصُ فيِ الْقلْبِ وَمحبةُ الْمَدحِ وَالثَّنَاءِ وَالطَّمَعِ فِيْمَا عِنْدَ النَّاسِ إِلاَّ كَمَا يَجْتَمِعُ المْاءُ والنارُ والضَّبُ والحُوتُ

Artinya: “Tidak akan berkumpul di dalam hati, keikhlasan dengan kecintaan terhadap pujian dan ketamakan terhadap yang ada di tangan manusia kecuali seperti berkumpulnya air dengan api atau biawak dengan ikan.” (Lihat kitab Al Fawaid, karya Ibnul Qayyim).

Amalan yang tidak ikhlas tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala. Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallambersabda:

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

Artinya: "Allah Tabaraka wa Ta’ala  berfirman: “Aku Maha tidak butuh kepada sekutu, barangsiapa beramal suatu amalan yang dia menyekutukan-Ku di dalamnya, maka Aku tinggalkan amalan itu bersama apa yang dia sekutukan.” HR. Muslim.

Kedua, Mutaba’ah, yaitu amalan ibadah tersebut hendaklah sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah shalalahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Artinya: “Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada asalnya dari agama kita maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim).

Tidak akan lurus perkataan, perbuatan dan niat kecuali mengikuti sunnah. Berkata Sufyan bin Sa’id Ats Tsaury rahimahullah:

" كان الفقهاءُ يَقُولُونَ : لاَ يَسْتَقِيْمُ قَولٌ إِلاَّ بِعَملٍ ، وَلاَ يَسْتَقِيْمُ قولٌ وعملٌ إِلاَّ بِنِيَّةٍ ، وَلاَ يَسْتَقِيْمُ قولٌ وعملٌ ونيةٌ إِلاَّ بِمُوَافقةِ السُّنَّةِ"

Artinya: “Para Ahli Fikih berkata: “Tidak akan lurus perkataan kecuali dengan perbuatan, tidak akan lurus perkataan dan perbuatan kecuali dengan niat dan tidak akan sempurna perkataan dan perbuatan serta niat kecuali dengan mengikuti sunnah (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam)”. Lihat kitab Al Ibanah, karya Ibnu Baththah.

Siapa yang beribadah menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ibadahnya akan melenceng dari kebenaran, berkata syeikhul Islam Ibu Taimiyyah rahimahullah:

من فارق الدليل ضل السبيل، ولا دليل إلا بما جاء به الرسول - صلى الله عليه وسلم –

Artinya: “Barangsiapa yang menjauhi dalil maka ia telah tersesat jalan, dan tidak ada dalil kecuali dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Lihat kitab Miftah Dar As Sa’adah).

*) Ditulis oleh Ahmad Zainuddin, Rabu, 23 Syawwal 1432H, Dammam KSA

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More