Share
div id='fb-root'/>

Kaya tidak diukur dengan banyaknya harta

“Yang namanya kaya (ghina’) bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina’ adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bertakwa itu dimana saja

“Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.”(HR Tirmidzi 1987)

Mudahkan Kesulitan Saudara Kita

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”(HR Muslim 2699)

Segeralah Bertaubat

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imron: 133)

Bersemangatlah untuk Beramal Shalih

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An Nahl: 97)

Friday, December 2, 2011

Diamlah Ketika Khutbah Jumat

Bahasan berikut adalah bahasan yang bermanfaat bagi setiap orang yang akan menjalani ibadah Jum’at. Ada adab yang mesti diperhatikan kala itu, yaitu hendaklah jama’ah benar-benar memperhatikan khutbah dan diam agar ibadah Jum’atnya mendapatkan manfaat dan tidak jadi sia-sia.
Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857)
Faedah dari hadits di atas:
Pertama: Memperbagus wudhu maksudnya adalah berwudhu dengan cara yang sempurna. Yaitu seseorang berwudhu dari mengucapkan basmalah di awal, lalu ia mencuci kedua tangannya. Kemudian ia berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidung dan mengeluarkannya, hal ini dilakukan sebanyak tiga kali. Lalu mencuci wajah sebanyak tiga kali. Yang dimaksud wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu, dan mulai dari telinga yang satu ke telinga lainnya. Kemudian mengusap kepala dan telinga sekali. Lalu mencuci kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali. Disunnahkan ketika berwudhu untuk mencela-cela jari, jenggot, dan bersiwak. Kemudian setelah berwudhu disunnahkan untuk berdzikir pada Allah dengan membaca doa setelah wudhu yang berisi dua kalimat syahadat dan meminta pada Allah agar dijadikan orang yang bertaubat dan orang yang disucikan.
Kedua: Ketika memasuki masjid untuk shalat Jumat, disunnahkan melaksanakan shalat sunnah (dua raka’at-dua raka’at) sampai imam datang. Namun jika cukup dengan dua raka’at saja, maka tidaklah mengapa, ada kelapangan dalam hal ini.
Ketiga: Jika imam telah memulai khutbah, maka hendaklah jama’ah diam dan mendengarkan khutbah tersebut. Hendaklah mereka tidak ngobrol saat khutbah dan menjauhi perbuatan yang sia-sia.
Keempat: Allah memberi karunia pada hamba-Nya di mana Allah menjadikan penghapus dosa antara Jum’at yang lalu dan Jum’at setelahnya, ditambah pengampunan dosa selama tiga hari (artinya, total pengampunan dosa adalah sebanyak sepuluh hari). Karena yang namanya kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Allah menjadikan pengampunan dosa di antara dua Jum’at selama sepuluh hari tadi dengan syarat seseorang harus menjauhi al kabaa-ir (dosa-dosa besar).
Kelima: Hadits ini menunjukkan peringatan keras bagi orang yang bermain-main dengan tongkat saat khutbah. Perbuatan seperti ini disebut tercela dan sia-sia karena melalaikan dari mendengar khutbah Jum’at.
Keenam: Jika bermain-main dengan tongkat saja dianggap perbuatan yang sia-sia, bagaimana lagi dengan kegiatan lainnya saat khutbah yang lebih membuat lalai dari mendengar khutbah Jum’at. Tentu saja perbuatan itu lebih terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ
Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya, ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya, ibadah Jum’atnya tidak ada nilainya, pen).” (HR. Ahmad 1/230. Status sanadnya: laa ba’sa bih)
Ketujuh: Siapa yang melihat orang lain berbicara saat imam berkhutbah maka hendaklah ia perintahkan saudaranya tersebut untuk diam. Cukup ia gunakan isyarat, tanpa berbicara ketika memperingatkan. Begitu pula ketika ada yang memberi salam saat imam khutbah, maka tidak perlu dibalas. Hal yang sama ketika ada yang mengajak salaman saat imam khutbah, maka tidak perlu ditanggapi. Di antara dua khutbah atau setelah selesai shalat, ia bisa jelaskan pada saudaranya tadi kenapa sampai ia tidak membalas ucapan salam atau menanggapi salamannya. Ia bisa jelaskan bahwa tatkala imam khutbah amat bahaya melakukan hal-hal tadi.
Kedelapan: Tidak mengapa jika seorang imam berbicara pada salah satu jama’ah atau salah satu jama’ah berbicara pada imam ketika ada maslahat dan manfaat yang berkaitan dengan shalat atau berkaitan dengan urusan kaum muslimin. Hal seperti ini dibolehkan sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih lainnya.
[Tulisan ini adalah faedah dari bahasan Syaikh Al Haddady, ulama Riyadh-KSA, pada web beliau di link:http://haddady.com/ra_page_views.php?id=260&page=19&main=7]
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Panggang-Gunung Kidul, 2 Jumadal Ula 1432 H (05/05/2011)

Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Hanya Shalat Sekali Sepekan

Tidak sedikit dari remaja yang shalat sekali sepekan, tidak lain dan tidak bukan adalah berangkat melaksanakan shalat Jum’at. Itulah karena kemalasan. Padahal shalat adalah amalan yang begitu penting. Sampai-sampai Umar bin Khottob pernah mengatakan, “Tidak disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.” Bagaimana pandangan ulama tentang kebiasaan sebagian remaja yang hanya shalat sekali sepekan?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya:
Bagaimanakah dengan orang yang meninggalkan shalat lima waktu dan ia hanya mengerjakan shalat Jum’at saja? Apakah ia pantas mendapatkan laknat (hukuman)?
Jawab:
Segala puji bagi Allah. Orang semacam itu pantas mendapatkan hukuman berdasarkan kesepakatan kaum muslimin (baca: ijma’). Menurut mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) wajib orang semacam itu dimintai taubat. Jika ia tidak bertaubat, maka ia wajib dibunuh (atas otoritas penguasa, pen). Orang yang meninggalkan shalat boleh saja dilaknat dalam bentuk umum. Sedangkan melaknat masing-masing individu sebaiknya ditinggalkan, karena mungkin saja individu yang ada bertaubat. Wallahu a’lam. [Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/63]

Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ (Ash Sholah, hal. 12)
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Ash Sholah, hal. 12)

Semoga Allah senantiasa memberikan kita petunjuk untuk selalu menjaga shalat kita. Baca pula ulasan hukum meninggalkan shalat di sini.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 6 Muharram 1432 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Hukum Mandi Jumat untuk Wanita


mandi_jumat_wanita_muslimahKita sudah mengetahui bersama bahwa shalat Jum’at bagi wanita tidaklah wajib, begitu pula shalat jama’ah bagi mereka. Jika mereka tidak menghadiri shalat Jum’at, sebagai gantinya mereka mengerjakan shalat Zhuhur di rumah mereka. Itulah yang lebih afdhol bagi mereka. Namun jika mereka menghadiri shalat Jum’at tetap dibolehkan dan shalatnya sah. Lalu bagaimana hukum mandi Jum’at bagi wanita jika mereka tidak menghadiri shalat Jum’at?
Hukum Mandi Jum’at
Sudah pernah dikaji di rumaysho.com, bahwa hukum mandi Jum’at sendiri terdapat perselisihan di antara para ulama. Menurut mayoritas ulama, hukum mandi Jum’at adalah sunnah (dianjurkan). Sedangkan ulama lainnya menganggapnya wajib. Mengingat hal ini sudah seharusnya mandi jum’at ini tidak ditinggalkan. Silakan baca ulasan hukum mandi jum’at di sini.
Mandi Jum’at Ditujukan untuk Siapa?
Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at[1]. Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini.
Sebagaimana dinukil dari Al Fath, Az Zain bin Al Munir berkata, “Telah dinukil dari Imam Malik bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at selain pria, jika ia menghadirinya dalam rangka mengharap keutamaan, disyari’atkan baginya mandi dan adab-adab di hari Jum’at lainnya. Akan tetapi, jika menghadirinya cuma kebetulan saja, seperti ini tidak disyari’atkan”.[2]
An Nawawi dalam Al Majmu’[3] menyatakan, “Mandi Jum’at adalah sunnah dan bukanlah wajib yang menyebabkan seseorang jika meninggalkannya menjadi berdosa. Hal ini tidak ada beda pendapat di antara kami ulama Syafi’iyah. ... Mayoritas ulama menyatakan bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at baik itu pria, wanita, anak-anak, musafir, budak dan selainnya tetap disunnahkan untuk mandi Jum’at. Hal inilah yang jelas nampak pada hadits Ibnu ‘Umar. Karena memang maksud mandi Jum’at adalah untuk membersihkan diri. Mereka yang disebutkan tadi sama dalam hal ini. Sedangkan orang-orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, tidak disunnahkan untuk mandi Jum’at –meskipun ia terkena kewajiban shalat Jum’at (namun ia meninggalkannya karena udzur, pen)-. Hal ini disebabkan ketika itu maksud untuk mandi Jum’at telah hilang. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء
Barangsiapa menghadiri shala Jum’at baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”. (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).” Demikian nukilan dari An Nawawi.
Mandi Jum'at bagi Wanita
Ada pertanyaan yang pernah ditujukan pada Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Saudara perempuan kami ingin bertanya kepadamu wahai Syaikh mengenai hukum mandi Jum’at bagi wanita yang tidak pergi ke masjid untuk shalat Jum’at dan mengerjakan shalat di rumah. Jika memang mandi Jum’at wajib bagi wanita, maka kapan ia boleh mandi? Apakah sebelum Zhuhur?
Syaikh rahimahullah menjawab, “Wanita tidaklah wajib mandi Jum’at. Mandi Jum’at hanyalah wajib bagi orang yang pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ رَاحَ إِلَى الجُمْعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
Siapa yang hendak melaksanakan (shalat) Jum’at, hendaklah ia mandi.[4] Bagi wanita, cukup shalat mereka dengan wudhu dan tidak diharuskan mandi. Mandi Jum’at hanya diwajibkan bagi laki-laki.”[5]
Ringkasnya sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi, “Mandi Jum’at itu dianjurkan bagi siapa saja yang menghadiri Jum’at baik laki-laki maupun perempuan.”[6] Sehingga dari sini jika wanita menghadiri shalat Jum’at, ia pun diperintahkan mandi Jum’at.
Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA
21 Dzulhijjah 1432 H


[1] Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 83.
[2] Lihat Fathul Bari, 2: 357.
[3] Al Majmu’, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, 4: 533.
[4] HR. Bukhari no. 882 dan Al Imam Malik dalam Al Muwatho’, 1: 123.
[5] Silakan lihat fatwa Syaikh Ibnu Baz di website pribadi beliau: http://www.binbaz.org.sa/mat/16369
[6] Al Majmu’, 2: 201.


Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/07/cara-membuat-pesan-peringatan-hak-cipta.html#ixzz1iGyhTDSY

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More