Pertanyaan: Bagaimana hukumnya orang yang berzina? Dan mungkinkah berlaku di Negara ini, lalu apa dengan taubatan nasuha Allah menerima taubatnya orang yang berzina tanpa hukum rajam? Lalu bagaimana kalau saya ingin bertaubat jika hukum itu tidak berlaku di Negara ini, apakah saya harus ke Arab untuk menerima hukum itu, sedangkan saya orang yang tidak punya?
Jawaban:
Berzina hukumnya haram dan termasuk dosa besar, dalilnya firman Allah ta’ala dalam surat Al Isra’ ayat 32,
“Dan janganlah kamu mendekati zina! Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”
Juga di surat An Nuur ayat 2-3 :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina. Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman (2).”
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin (3).”
Dari dua ayat di atas bisa diambil kesimpulan bahwa :
1. Zina adalah perbuatan yang haram karena merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk.
2. Mendekati kepada hal-hal yang mengantarkan kepada zina adalah dilarang terlebih kalau sampai terjatuh ke dalam perzinaan.
3. Allah ta’ala mengancam hukuman dera bagi yang berzina jika belum menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah.
Hal ini menunjukkan bahwa zina merupakan dosa besar dan haram hukumnya. Dan seseorang yang bertaubat dari zina dengan taubatan nasuha dengan memenuhi syarat-syarat taubat diantaranya :
1) Menyesali perbuatannya,
2) Berjanji dengan sepenuh hati untuk tidak mengulangi lagi,
3) Segera menghentikan perbuatan dosanya,
4) Minta ampun dan banyak istighfar,
5) Menutup perbuatan dosanya dengan amalan-amalan sholeh,
6) Jika perbuatan itu terkait dengan orang lain, maka segera minta maaf dan minta halalnya.
Adapun jika hukum itu tidak berlaku pada suatu negara, maka kita tidak dibolehkan melakukannya sendiri karena menegakkan hukum itu (dera dan rajam dan yang semisalnya) adalah hak penguasa. Dan tidak diharuskan untuk pergi ke suatu Negara yang menegakkan hukum tersebut, karena Allah tidak membebani kepada hamba-Nya kecuali apa yang mampu dikerjakannya.
Maka kepada penanya diharapkan untuk benar-benar bertaubat kepada Allah ta’ala dari perbuatannya dan menutupnya dengan amalan sholih karena karena Allah ta’ala berfirman :
“Sesungguhnya kebaikan itu akan menghilangkan segala keburukan.”
Dan Rasulullah bersabda :
“Semua bani Adam adalah berbuat kesalahan, dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah orang-orang yang bertaubat.”
Juga beliau bersabda :
“Seorang yang bertaubat dari dosa seperti tidak memiliki dosa baginya.”
Wallaahu ‘alam, semoga Allah ta’ala mengampuni dosa saudara dan dosa kita semua, aamiin.
Oleh: Al Ustadz Muhammad Na’im Lc
Jawaban:
Berzina hukumnya haram dan termasuk dosa besar, dalilnya firman Allah ta’ala dalam surat Al Isra’ ayat 32,
“Dan janganlah kamu mendekati zina! Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”
Juga di surat An Nuur ayat 2-3 :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina. Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman (2).”
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin (3).”
Dari dua ayat di atas bisa diambil kesimpulan bahwa :
1. Zina adalah perbuatan yang haram karena merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk.
2. Mendekati kepada hal-hal yang mengantarkan kepada zina adalah dilarang terlebih kalau sampai terjatuh ke dalam perzinaan.
3. Allah ta’ala mengancam hukuman dera bagi yang berzina jika belum menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah.
Hal ini menunjukkan bahwa zina merupakan dosa besar dan haram hukumnya. Dan seseorang yang bertaubat dari zina dengan taubatan nasuha dengan memenuhi syarat-syarat taubat diantaranya :
1) Menyesali perbuatannya,
2) Berjanji dengan sepenuh hati untuk tidak mengulangi lagi,
3) Segera menghentikan perbuatan dosanya,
4) Minta ampun dan banyak istighfar,
5) Menutup perbuatan dosanya dengan amalan-amalan sholeh,
6) Jika perbuatan itu terkait dengan orang lain, maka segera minta maaf dan minta halalnya.
Adapun jika hukum itu tidak berlaku pada suatu negara, maka kita tidak dibolehkan melakukannya sendiri karena menegakkan hukum itu (dera dan rajam dan yang semisalnya) adalah hak penguasa. Dan tidak diharuskan untuk pergi ke suatu Negara yang menegakkan hukum tersebut, karena Allah tidak membebani kepada hamba-Nya kecuali apa yang mampu dikerjakannya.
Maka kepada penanya diharapkan untuk benar-benar bertaubat kepada Allah ta’ala dari perbuatannya dan menutupnya dengan amalan sholih karena karena Allah ta’ala berfirman :
“Sesungguhnya kebaikan itu akan menghilangkan segala keburukan.”
Dan Rasulullah bersabda :
“Semua bani Adam adalah berbuat kesalahan, dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah orang-orang yang bertaubat.”
Juga beliau bersabda :
“Seorang yang bertaubat dari dosa seperti tidak memiliki dosa baginya.”
Wallaahu ‘alam, semoga Allah ta’ala mengampuni dosa saudara dan dosa kita semua, aamiin.
Oleh: Al Ustadz Muhammad Na’im Lc
(Dari: Buletin Istiqomah edisi 45, masjid jajar solo. rubrik tahukah anda?)
Sumber: http://almadinah.or.id/155-berzina-haruskah-dihukum-rajam.html
Sumber: http://almadinah.or.id/155-berzina-haruskah-dihukum-rajam.html
0 comments:
Post a Comment