Pertanyaan:
Apa hukum bekerja di sebuah perusahaan yang modal awalnya didapatkan dari berhutang ke bank ribawi? Sampai saat ini, perusahaan tersebut terus berhutang dengan cara riba ke bank ribawi. Setiap kali hutang di bank ribawi lunas, perusahaan mengajukan hutang baru dengan nominal yang lebih besar lagi. Hutang-hutang dari bank ribawi inilah yang menjadi modal perusahaan untuk menjalankan proyek-proyek yang menguntungkan, dari keuntungan inilah gaji karyawan dibayar. Pertanyaannya adalah sebagai progammer komputer yang tidak ada hubungannya dengan akuntansi perusahaan dan program yang dibuat oleh programmer ini tidak digunakan untuk hal yang berkaitan dengan akuntansi perusahaan. Jika tidak boleh bekerja di sana, apakah orang tersebut boleh terus bekerja di perusahaan tersebut sampai dia mendapatkan pekerjaan yang lain ataukah harus segera meninggalkan perusahaan tersebut? Lalu bagaimana dengan harta yang dia miliki yang berasal dari gaji karena bekerja di perusahaan tersebut halal ataukah tidak?
Jawaban:
Jika proyek-proyek penghasil laba perusahaan adalah proyek mubah dan programmmer itu tidak bersentuhan langsung dengan akuntansi perusahaan maka boleh baginya bekerja di perusahaan tersebut. Walaupun yang lebih baik adalah mencari pekerjaan lain menimbang makruhnya bekerja di tempat orang yang terlibat dalam transaksi riba.
Jika proyek-proyek penghasil laba perusahaan adalah proyek mubah dan programmmer itu tidak bersentuhan langsung dengan akuntansi perusahaan maka boleh baginya bekerja di perusahaan tersebut. Walaupun yang lebih baik adalah mencari pekerjaan lain menimbang makruhnya bekerja di tempat orang yang terlibat dalam transaksi riba.
Dosa riba dalam kasus semisal ini hanyalah ditanggung oleh perusahaan (pemilik perusahaan), karyawan perusahaan yang bersentuhan langsung dan menyokong aktivitas ribawi, dan karyawan yang rela dengan aktivitas ribawi tersebut.
Adapun gaji programmer tersebut, maka hukumnya halal, karena gaji tersebut adalah kompensasi dari menjalankan pekerjaan yang tergolong mubah.
Syekh Ibnu Utsaimin pernah mendapatkan pertanyaan mengenai seorang pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan yang berhutang dengan sistem ribawi kepada bank, lalu memberikan gaji untuk para karyawan dari hutang ribawi tersebut.
Syekh menanggapinya dengan bertanya, “Apakah pegawai tersebut bertugas menuliskan transaksi hutang piutang ribawi antara perusahaan dengan pihak bank?”
Penanya, “Tidak. Pegawai yang dimaksudkan adalah saya sendiri.”
Syekh Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika Anda tidak bekerja mencatat transaksi riba, tidak pula menjadi saksi transaksi tersebut, atau bertugas mengambil uang utangan dari bank ribawi, juga tidak bertugas membayarkan cicilan ke bank ribawi, maka saya berpendapat pekerjaan Anda tidak bermasalah. Selama pekerjaan Anda di tidak terkait dengan transaksi riba. Dosa perusahaan yang berhutang dengan cara riba tersebut meupakan tanggungan pemilik perusahaan. Jika Anda tidak bertugas di perusahaan tersebut untuk melakukan negosiasi dengan pihak bank, tidak pula menandatangani transaksi hutang piutang ribawi dengan pihak bank maka anda tidak berdosa.
Bekerja di perusahaan semisal ini adalah boleh dengan dua syarat:
Pertama, perusahaan ini tidak dibangun dan didirikan untuk tujuan riba semisal bank ribawi. Jika orientasi dibangunnay suatu perusahaan untuk riba maka dengan tegas kami katakan tidak boleh bekerja di sana. Mengingat perusahaan yang Anda maksud tidak dibangun untuk aktivitas ribawi maka hukum bekerja di sana tidaklah semuanya dilarang namun perlu dirinci.
Kedua, pekerjaan dan tugas Anda di perusahaan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan transaksi riba, baik menulis, menjadi saksi atau menyokong aktivitas ribawi lainnya. Tidak boleh memberi pelayanan untuk berlangsungnya transaksi riba. Adapun pekerjaan Anda sama sekali tidak terkait dengan transaksi riba sehingga hukumnya boleh” (Liqa al-Bab al-Maftuh 59:15).
Sumber:
http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=278
http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=278
Artikel wwww.PegusahaMuslim.com
0 comments:
Post a Comment