Share
div id='fb-root'/>

Wednesday, December 28, 2011

Nafkah Istri yang "Minggat"

Share on :

mengambil harta suami

Nafkah Istri yang Minggat

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:
Seorang wanita dikeluarkan dari rumah mertua oleh suaminya tanpa sebab. Lalu mertuanya mengajak kembali ke rumahnya tetapi dia dan bapaknya menolak, wanita tersebut bertanya apakah dia berhak mendapatkan nafkah pada saat berada diluar?

Jawaban:
Jika wanita tersebut keluar dari rumah mertua tanpa alasan syar’i, maka tidak berhak mendapatkan nafkah. Dan apabila wanita keluar dari rumah suami dengan alasan bahwa ada hal-hal yang mendorong dia untuk keluar, maka bisa selesaikan di mahkamah karena sudah menjadi masalah persengketaan. Adapun anak-anaknya menjadi tanggung jawab suami.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Materi terkait nafkah istri:

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More