Keluar Cairan Kuning Setelah Suci Haid
Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Apa hukum cairan yang keluar dari wanita setelah ia suci?
Jawaban:
Kaidah umum tentang masalah ini dan masalah-masalah serupa lainnya adalah bahwa cairan kekuning-kuningan dan cairan keruh yang keluar dari wanita setelah ia suci bukan apa-apa berdasarkan ucapan Ummu Athiah, “Kami tidak menganggap cairan kuning dan cairan keruh sebagai sesuatu apa pun setelah suci.” Kaidah umum lainnya mengatakan, “Hendaknya seorang wanita tidak tergesa-gesa untuk menyatakan telah habis masa haidhnya hanya karena berhentinya darah haidh sebelum ia mengeluarkan cairan putih, sebagaimana diucapkan Aisyah kepada para wanita yang datang menemuinya dengan menggunakan kapas (pembalut wanita), “Janganlah kalian tergesa-gesa (mengatakan habisnya masa haidh) hingga kalian melihat (mengeluarkan) cairan putih.”
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Apa hukum cairan yang keluar dari wanita setelah ia suci?
Jawaban:
Kaidah umum tentang masalah ini dan masalah-masalah serupa lainnya adalah bahwa cairan kekuning-kuningan dan cairan keruh yang keluar dari wanita setelah ia suci bukan apa-apa berdasarkan ucapan Ummu Athiah, “Kami tidak menganggap cairan kuning dan cairan keruh sebagai sesuatu apa pun setelah suci.” Kaidah umum lainnya mengatakan, “Hendaknya seorang wanita tidak tergesa-gesa untuk menyatakan telah habis masa haidhnya hanya karena berhentinya darah haidh sebelum ia mengeluarkan cairan putih, sebagaimana diucapkan Aisyah kepada para wanita yang datang menemuinya dengan menggunakan kapas (pembalut wanita), “Janganlah kalian tergesa-gesa (mengatakan habisnya masa haidh) hingga kalian melihat (mengeluarkan) cairan putih.”
Pada kesempatan ini saya peringatkan dengan tegas kepada kaum wanita agar menghindari penggunaan tablet-tablet pencegah haidh. Sebagian wanita mengatakan bahwa obat-obatan ini berbahaya, bahkan ada di antara para dokter itu yang menuliskan untuk saya sejumlah bahaya yang terkandung di dalam obat-obatan ini.
Di antara bahayanya yang terbesar adalah dapat menyebabkan luka pada rahim dan dapat mempengaruhi sirkulasi darah serta menimbulkan ketidakteraturan haidh. Ini kenyataannya, dan masih banyak problematika lainnya yang bisa dialami oleh para wanita yang mengkonsumsinya, bahkan bisa memengaruhi bentuk janin ketika mengandung.
Jika wanita yang mengkonsuminya itu belum menikah, kelak bisa menyebabkan kemandulan sehingga tidak dapat mempunyai anak. Ini sungguh bahaya yang besar. Sebenarnya seorang manusia dengan akal sehatnya bisa melogikakan, bahwa mencegah sesuatu yang alami ini, yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada diri mereka di masa-masa tertentu, dapat membahayakannya. Seperti halnya bila seseorang berusaha menahan kencing atau air besar, tentu ini dapat membahayakan. Begitu juga darah haidh, ini adalah alamai yang telah ditetapkan Allah pada diri setiap wanita. Tidak diragukan lagi bahwa berusaha mencegah keluarnya darah haidh pada waktunya akan membahayakan diri wanita itu sendiri.
Saya peringatkan kepada para wanita muslimat, hendaknya mereka tidak menggunakan obat-obatan tersebut, dan kepada kaum pria saya sarankan agar mereka mencegah para istrinya menggunakan obat-obatan itu.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 comments:
Post a Comment