Share
div id='fb-root'/>

Monday, December 5, 2011

Bolehkan Menikahi Wanita Yang Ayahnya Pegawai Bank

Share on :

Pertanyaan:
Saya hendak menikahi seorang gadis shalihah yang paham agama. Namun ada masalah besar, ternyata bapaknya direktur bank. Apa yang harus kulakukan?
Jawab:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah…
Pertama, tidak ada larangan untuk menikahi seorang wanita shalihah, meskipun ayahnya direktur bank. Bahkan, meskipun ayahnya orang kafir. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Ummu Habibah radliallahu ‘anha, padahal bapaknya termasuk salah satu gembong orang musyrik. Bahkan pernikahan semacam ini akan memberikan maslahat yang baik, diantaranya:
  1. Bisa jadi ini menjadi sebab bagi sang bapak untuk mendapatkan hidayah, sehingga dia bersedia meninggalkan pekerjaan di bank.
  2. Dengan menikahi wanita tersebut, akan menyelamatkan wanita tersebut dari kemungkinan menikah dengan lelaki yang agamanya kurang baik.
Kesimpulannya, bahwa wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menikahi wanita yang memahami agama. Sebagaimana disebut dalam hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita umumnya dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah yang memiliki agama, kalian akan beruntung.” (HR. Bukhari & Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan bahwa sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah. Dari Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Dunia adalah kenikmatan dan sebaik-baik kenikmatan dunia adalah wanita Shalihah.”(HR. Muslim)
Kedua, untuk harta wanita tersebut, makanan dan minumannya yang bersumber dari gaji hasil riba maka perlu diketahui bahwa gaji pegawai bank hukumnya haram karena cara mendapatkannya, dan bukan haram karena bendanya. Karena itu, hadiah yang diberikan orang tuanya dan makanan yang ada di rumahnya statusnya halal bagi kalian dan haram bagi si pegawai bank. Anda bisa mendapatkan manfaat hartanya dan dia yang akan menanggung dosanya.
Selanjutnya kami nasehatkan kepada anda agar berusaha mengambil hati orang tuanya. Dengan berusaha menyampaikan ucapan yang baik dan menampakkan sikap yang terpuji. Tanpa melupakan untuk mengingatkan hukum Allah terkait dengan pekerjaannya. Semoga Allah membukakan hidayah untuknya dan melapangkan dadanya untuk menerima kebenaran.
Allahu a’lam
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/174651
Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More