[1] Lihat penjelasan ringkas hukum pacaran dalam tulisan kami yang berjudul“Siapa Bilang Pacaran Haram ??” di www.alhijroh.co.cc
Wednesday, October 5, 2011
Untuk Pemuda Islam
Teruntuk bagimu Pemuda Islam
Masa muda merupakan masa dimana angan-angan masih kuat, kemauan masih besar dan badan masih mendukung untuk mencapai angan. Merupakan sebuah fenomena yang membuat hati terenyuk begitu banyak pemudi di luar sana yang mengumbar aurotnya namun di sisi lain begitu banyak pemuda yang bangga jika punya pacar[1] yang –maaf- sexy dan berpenampilan terbuka, padahal mungkin yang dicari oleh pemudi tersebut dengan melakukan hal yang demikian adalah mencari pasangan yang akan menikahinya, maka untuk mereka semua ku goreskan penaku.
Menilik kembali tujuan pemuda dan pemudi di atas kita ambil saja tujuan terbaik mereka untuk menikah[2], maka kita sepakat bahwa diantara tujuan seseorang yang ingin menikah adalah langgengnya pernikahan tersebut dan agar jiwa kita tenang dengan menikah, hal ini sebagaimana firman Allah Jalla wa Alaa,
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenang kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS : Ar Rum [30] :21).
Nah demikianlah tujuan pernikahan, lalu apakah parameter untuk memilih pasangan hidup ? Maka sebagaimana kita ketahui bersama wahai kawan, islam merupakan agama yang sempurna dan tentulah hal yang demikian telah ada di dalamnya hanya saja sebagian kita belum menelaah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam karena hal ini terdapat dengan jelas di dalamnya. Simaklah sabda beliaushallallahu ‘alaihi was sallam yang mulia ini,
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita dinikahi karena empat hal, [pertama] karena hartanya, hasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Carilah yang agamanya baik, jika tidak maka kamu akan tersungkur fakir”[3].
Hadits yang mulia ini adalah semulia-mulia ini memiliki banyak faidah, namun sebelumnya alangkah lebih baik jika kami sampaikan penjelasan para ulama tentang makna mufrodat/kata-kata yang ada dalam hadits yang mulia ini.
Makna Kosa Kata Hadits
الْحَسَبُ الْمَالُ وَالْكَرَمُ التَّقْوَى
“Al Hasab itu adalah Harta, sedangkan kemuliaan adalahtaqwa”[7].
Makna Global Hadits
Pada hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam memberitahukan bahwa yang menjadi keumuman faktor pendorong seorang laki-laki ingin menikahi seorang wanita ada 4 faktor yaitu harta, hasab, kecantikan dan agama. Kemudian di akhir hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam perintahkan untuk memilih yang agamanya baik dan memberikan dorongan untuknya.
Sebagaian Faidah Hadits
لاَ تَنْكِحُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ ، فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ ، وَلاَ تَنْكِحُوهُنَّ لأَمْوَالِهِنَّ ، فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ ، وَانْكِحُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ ، وَلأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْمَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ
“Jangalah kalian nikahi perempuan karena kecantikannya karena boleh jadi kecantikannya akan menghacurkannya, Jangalah kalian nikahi perempuan karena hartanya karena boleh jadi hartanya akan membuatnya bertindak melampaui batas yang di bolehkan, akan tetapi nikahilah perempuan karena agamanya walaupun dengan seorang perempuan yang hitam serta buruk rupa maka hal tersebut lebih baik”[12].
Penutup
Kami bawakan beberapa atsar dari salaf tentang ajuran untuk menikah, diantaranya adalah sebagai berikut.
مَا يَمْنَعُكَ مِنَ النِّكَاحِ إِلَّا عَجْزٌ أَوْ فُجُوْرٌ
“Tidaklah ada yang mengahalangimu dari nikah kecuali kelaki-lakianmu lemah atau kemaksiatanmu yang banyak dan besar”[14].
Mudah-mudahan bermanfaat buat penulis dan pembaca sekalian serta Allah mudahkan jalan bagi yang belum menikah untuk melaksanakan ajaran Nabishollallahu ‘alaihi was sallam yang mulia ini, Amin.
Yang Butuh Ampunan Robbnya,
Aditya Budiman
[2] Mudah-mudahan demikian.
[3] HR. Bukhori no. 5090, Muslim no. 1466.
[4] Lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim oleh An Nawawiy Asy Syafi’irohimahullah hal. 293/X terbitan Darul Ma’rifah, Beirut dengan tahqiq dari Syaikh Kholil Ma’mun Syihaa, lihat juga Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maroomoleh Syaikh Abdullah Alu Bassam rohimahullah hal. 233/V, terbitan Maktabah Asaadiy, Mekkah.
[5] Lihat Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maroom oleh Syaikh Abdullah Alu Bassam rohimahullah hal. 233/V.
[6] Lihat Subulus Salaam Al Maushulatu ilaa Bulughil Maroom oleh Al ‘Amir Ash Shon’aniy rohimahullah hal. 11/VI, dengan tahqiq oleh Syaikh Muhammad Subhi Hasan Kholaaq, terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA
[7] HR. Tirmidzi no. 3271, Ibnu Majah no. 4219, Ahmad no. 20114, Al Baihaqi no. 14150, Al Hakim no. 7922 dan dinilai shohih oleh Adz Dzahabiy Asy Syafi’iy dan Al Albaniy.
[8] Lihat Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maroom oleh Syaikh Abdullah Alu Bassam rohimahullah hal. 234/V.
[9] Lihat Subulus Salaam Al Maushulatu ilaa Bulughil Maroom oleh Al ‘Amir Ash Shon’aniy rohimahullah hal. 10/VI.
[10] Idem hal. 11/V.
[11] Atau sebagaimana yang beliau hafidzahullah katakan.
[12] HR. Ibnu Majah no. 1859, Al Bazaar dalam Musnadnya no. 2438, Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro no. 13851. Hadits ini di dhoifkan oleh Al Albaniy akan tetapi dishohihkan oleh Ahmad Syaakir.
[13] Faidah-faidah hadits ini kami ringkas dari Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maroom oleh Syaikh Abdullah Alu Bassam rohimahullah hal. 234-236/V dengan perubahan redaksi.
[14] Lihat Al Muhallaa oleh Ibnu Hazm Adh Dhohiriy rohimahullah hal. 440/IX, Asy Syamilah.
2 comments:
ijin copas lagi ya :)
@tatin: silahkan... sangat dianjurkan untuk disebarluaskan....
Post a Comment