Arsip www.KonsultasiSyariah.com
Monday, October 10, 2011
Tahiyatul Masjid atau Qabliyah?
Jawaban:
Bismillah.
Jika bisa digabungkan maka tidak perlu dipertentangkan. Bapak bisa shalat dua rakaat dengan niat shalat sunnah qabliyah sekaligus tahiyatul masjid, karena para ulama menggolongkan shalat tahiyatul masjid sebagai shalat sunnah mutlak, sehingga untuk mengerjakannya, seseorang tidak harus berniat shalat khusus. (Maqasid Al-Mukallafin, hlm. 212, karya Umar Al-Asyqar). Hal ini berdasarkan hadis tentang shalat tahiyatul masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فإذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يركع ركعتين
“Jika seseorang di antara kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Muslim)
Di hadis ini tidak disebutkan jenis shalat tertentu. Yang penting, ketika seseorang masuk masjid, hendaknya dia tidak duduk terlebih dahulu sampai dia shalat dua rakaat, apapun bentuk shalatnya, baik shalat qabliyah atau bahkan shalat wajibsekali pun.
Ringkasnya, Bapak bisa melaksanakan shalat dua rakaat, dengan niat shalatsunnah qabliyah sekaligus sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid. Allahu a’lam.
Tim Dakwah Konsultasi Syariah
0 comments:
Post a Comment