Hukum memakai bercelak mata untuk laki-laki
Hukum bercelak bagi laki-laki
Dimakruhkan bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab hanafiyah.Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin Hukum bercelak bagi laki-laki:
Kesimpulan hukum bercelak bagi laki-laki:
Kedua, bercelak untuk tujuan lainnya, misalnya untuk pengobatan, para ulama menegaskan bolehnya hal ini.
Allahu a’lam.
Monday, October 10, 2011
Hukum Bercelak Bagi Laki-laki
Pertanyaan, ‘Bagaimana hukumnya bila seorang laki-laki bercelak mata?’
Ade (kuXXXXX@yahoo.co.id)
Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah
Ulama berselisih pendapat tentang hukum bercelak untuk laki-laki:
Dianjurkan bercelak dengan ismid secara mutlak. Ini adalah pendapat madzhab syafi’iyah dan madzhab hambali.
Dibolehkan bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Imam Malik
Haram bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab malikiyah.
(Ahkam Az-Zinah, 2:511 – 516)
Untuk masalah bercelak dengan tujuan memperindah mata, apakah ini disyariatkan untuk laki-laki ataukah hanya untuk wanita?
Jawaban, ‘Yang dzahir, ini hanya disyariatkan untuk wanita saja. Sementara laki-laki, tidak butuh untuk memperindah matanya. Ada yang mengatakan, ini juga disyariatkan untuk laki-laki…. Ada juga yang berpendapat bahwa jika ada cacat pada mata seseorang yang butuh untuk diberi celak maka disyariatkan baginya bercelak. Jika tidak ada maka tidak perlu bercelak.’ (As-Syarhul Mumthi’, 1: 101)
Bahwa dalam bercelak ada dua tujuan:
Pertama, dalam rangka memperindah mata. Untuk tujuan ini, lelaki tidak butuh. Bahkan ada sebagian ulama yang melarang. Karena itu, sebaiknya ditinggalkan.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 comments:
Post a Comment