Share
div id='fb-root'/>

Monday, October 10, 2011

Hukum Bercelak Bagi Laki-laki

Share on :


hukum bercelak bagi laki-laki

Hukum memakai  mata untuk laki-laki

Pertanyaan, ‘Bagaimana hukumnya bila seorang laki-laki bercelak mata?’
Ade (kuXXXXX@yahoo.co.id)

Hukum bercelak bagi laki-laki

Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah
Ulama berselisih pendapat tentang hukum bercelak untuk laki-laki:
Dianjurkan bercelak dengan ismid secara mutlak. Ini adalah pendapat madzhab syafi’iyah dan madzhab hambali.
Dibolehkan bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Imam Malik
Dimakruhkan bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab hanafiyah.
Haram bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab malikiyah.
(Ahkam Az-Zinah, 2:511 – 516)

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin Hukum bercelak bagi laki-laki:

Untuk masalah bercelak dengan tujuan memperindah mata, apakah ini disyariatkan untuk laki-laki ataukah hanya untuk wanita?
Jawaban, ‘Yang dzahir, ini hanya disyariatkan untuk wanita saja. Sementara laki-laki, tidak butuh untuk memperindah matanya. Ada yang mengatakan, ini juga disyariatkan untuk laki-laki…. Ada juga yang berpendapat bahwa jika ada cacat pada mata seseorang yang butuh untuk diberi  maka disyariatkan baginya bercelak. Jika tidak ada maka tidak perlu bercelak.’ (As-Syarhul Mumthi’, 1: 101)

Kesimpulan hukum bercelak bagi laki-laki:

Bahwa dalam bercelak ada dua tujuan:
Pertama, dalam rangka memperindah mata. Untuk tujuan ini, lelaki tidak butuh. Bahkan ada sebagian ulama yang melarang. Karena itu, sebaiknya ditinggalkan.
Kedua, bercelak untuk tujuan lainnya, misalnya untuk pengobatan, para ulama menegaskan bolehnya hal ini.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More