Menelpon Laki-laki Lain
Bolehkah seorang wanita berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya, via telepon? Jazakallah khairan. Adakah syarat tertentu yang memperbolehkan hal tersebut?”
Jawaban Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah:
“Tidak mengapa jika seorang wanita berbicara dengan laki-laki via telepon jika memang ada maslahat yang syar’i, atau ada urusan yang sifatnya mubah, seperti: bertanya tentang masalah ilmu, atau mungkin bertanya tentang kondisinya sakit ataukah sudah sehat. Hal-hal semacam itu tidaklah mengapa.
Adapun jika berbicaranya adalah bermesra-mesraan yang menimbulkan fitnah (godaan bagi si pria), mengajak pada perbuatan bejat (zina), atau sebagai sarana menuju perbuatan yang dimurkai, maka tidak diperbolehkan. Seorang wanita haruslah berhati-hati akan hal ini. Begitu pula, si pria perlu juga menjaga diri dari hal semacam ini. Janganlah sampai laki-laki berbicara dengan wanita via telepon untuk tujuan semacam itu, begitu pula si wanita. Bahkan, hal semacam ini bisa mengantarkan kepada kerusakan yang banyak dan teramat bahaya.
Adapun jika si wanita tadi berbicara dengan suami dari saudara perempuannya, atau berbicara kepada anak pamannya, ia menanyakan kesehatan mereka, kesehatan anak mereka, kesehatan ayah mereka, atau pada perkara yang ada hajat untuk ditanyakan, atau pada urusan jual beli yang urgen, selama itu tidak mengandung syubhat dan kejelekan maka tidaklah mengapa.
Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/17236
Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Riyadh-KSA, 3 Rajab 1432 H (04/06/2011)
Artikel www.rumaysho.com
Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.
Artikel www.KonsutasiSyariah.com
0 comments:
Post a Comment