Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah menjawab pertanyaan di atas, “Zikir dengan hati itu disyariatkan pada setiap saat dan pada setiap tempat, termasuk di kamar mandi dan tempat lainnya. Yang dimakruhkan di kamar mandi dan tempat kotor semisalnya adalah berzikir dengan lisan. Hal ini dilarang dalam rangka mengagungkan Allah ta’ala. Yang dikecualikan ketika di kamar mandi adalah membaca basmalah saat wudhu. Membaca basmalah di tempat tersebut diperbolehkan ketika sulit berwudhu di luar kamar mandi. Membaca basmalah ketika wudhu itu wajib, menurut sebagian ulama, namun dianggap sunnah muakkad oleh jumhur (mayoritas ulama).” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibnu Baz, 5:381)
Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Panggang, Gunung Kidul, 6 Jumadal Ula 1432 H (09/05/2011 M)
Artikel www.rumaysho.com
Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 comments:
Post a Comment