Apa bacaan pada saat sujud tilawah atau sujud sahwi?
Terima kasih atas jawabannya!
Jawaban:
Adapun sujud tilawah ada dua hadits yang menjelaskannya, tapi keduanya adalah haditsdho’if (lemah):
Pertama, hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anha,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ فِيْ سُجُوْدِ الْقُرْآنِ بِالْلَيْلِ سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعُهُ وَبََصَرُهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, pada sujud Al-Qur`an (sujud tilawah, -pent.) pada malam hari, membaca, ‘Telah sujud wajahku kepada Yang Menciptakanku maka beratlah pendengaran dan penglihatan karena kemampuan dan kekuatan-Nya.’.”
Dalam riwayat Al-Hâkim, ada tambahan, “Maka Maha Berkah Allah, sebaik-baik pencipta,” sedang dalam riwayat Ibnu Khuzaimah ada tambahan, “Beliau mengucapkan (bacaan) itu sebanyak tiga kali.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ishâq bin Râhaway dalam Musnad-nya 3/965 no.1679, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 1/380 no.4372, Ahmad dalam Musnad-nya 6/30, At-Tirmidzy 2/474 no.580 dan 5/456 no.3425, An-Nasâ`iy 2/222 no.1129 dan Al-Kubrâ` 1/239 no.714, Abu Ahmad Al-Hâkim dalam Syi’âr Ashhâbul Hadits no.82, 83, Ibnu Khuzaimah 1/382, Hâkim 1/341-342, Ad-Dâraquthny 1/406, Al-Baihaqy 2/325, Abu Syaikh Al-Ashbahâny dalam Ath-Thabaqât 3/513 dan Ath-Thabarâny dalam Al-Ausath 4/9 no.4376.
Semua meriwayatkan hadits ini dari jalan Khâlid bin Mihrân Al-Hadzdzâ`, dari Abul ‘Âliyah, dari Aisyah.
Cacat yang menyebabkan hadits ini lemah adalah bahwa Khâlid bin Mihrân tidak mendengar dari Abul ‘Âliyah. Imam Ahmad Berkata, “Khâlid tidak mendengar dari Abul ‘Âliyah.”[1]
Dalam Shahîh-nya, Ibnu Khuzaimah menegaskan bahwa sebenarnya ada perantara antara Khâlid dan Abul ‘Âliyah, yaitu seorang rawi mubham (seorang lelaki yang namanya tidak disebut, -pen.).
Pernyataan Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah ini memang benar karena, dari seluruh referensi yang disebutkan di atas, Khâlid bin Mihrân meriwayatkan dari Abul ‘Âliyah dengan lafadz ‘an ‘dari’ sehingga riwayat Khâlid ini dianggap terputus dari Abul ‘Âliyah apabila telah terbukti bahwa ada riwayat lain menyebutkan ada perantara antara Khâlid dan Abul ‘Âliyah, dan ternyata ada riwayat dari jalan Ismail bin ‘Ulayyah, dari Khâlid bin Mihrân, dari seorang lelaki, dari Abul ‘Âliyah, dari Aisyahradhiyallâhu ‘anhâ.
Riwayat Ismail bin ‘Ulayyah ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya 6/217, Abu Dawud 2/60 no. 1414, Ibnu Khuzaimah 1/283, dan Al-Baihaqy dalam Al-Kubrâ`1/325 dan Ash-Shughrâ` 1/509.
Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa hadits Aisyah ini adalah lemah karena Khâlid tidak mendengar dari Abul ‘Âliyah, sedang perantara antara keduanya adalah seorang rawi mubham. Maka, hadits ini disebutkan oleh guru kami, Syaikh Muqbil bin Hâdy Al-Wâdi’y rahimahullâh, dalam Ahâdits Mu’allah Zhahiruhâ Ash-Shihhahhadits no. 395.
Kedua, hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ,
قَرَأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ سَجَدَةً ثُمَّ سَجَدَ فَسَمِعْتُهُ وَهُوَ يَقُوْلُ اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِيْ بِهَا عِنْدَكَ أَجَرًا وَضَعْ عَنِّيْ بِهَا وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِيْ عِنْدَكَ ذَخَرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّيْ كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ
“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam membaca satu ayat dari ayat-ayat sajadah, lalu sujud kemudian membaca doa, ‘Wahai Allah, tulislah untukku dengannya di sisi-Mu sebagai pahala, letakkanlah dosa dariku dengannya, jadikanlah untukku di sisi-Mu sebagai modal, dan terimalah dariku sebagaimana Engkau menerima dari hamba-Mu, (Nabi) Dawud”.
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzy 2/472 no. 549 dan 5/455-456 no. 3424, Ibnu Mâjah 1/334 no. 1053, Ibnu Khuzaimah 1/282-283 no. 572-573, Ibnu Hibbân sebagaimana dalam Al-Ihsân 6/473 no. 2568 dan Al-Mawârid no. 691, Al-Hâkim 1/341, Al-Baihaqy 2/320, Abu Ahmad Al-Hâkim dalam Syi’âr Ashhâbul hadits no. 84, Ath-Thabarâny 11/104 no. 11262, Al-‘Uqaily dalam Adh-Dhu’afâ` 1/242-243, Al-Khalîly dalam Al-Irsyâd 1/353-354, serta Al-Mizzy dalam Tahdzîb Al-Kamâl 6/314.
Semuanya meriwayatkan dari jalan Muhammad bin Yazîd bin Hunais, dari Hasan bin Muhammad bin ‘Ubaidillah bin Abi Yazîd: Ibnu Juraij berkata kepadaku, “Wahai Hasan, kakekmu, ‘Ubaidillah bin Abi Yazîd, mengabarkan kepadaku dari Ibnu ‘Abbâs.”
Dalam hadits ini ada dua cacat:
- Muhammad bin Yazîd bin Hunais. Abu Hâtim berkomentar tentangnya, “Syaikhun shalihun ‘seorang syaikh yang shalih’.” Ibnu Hibbân juga menyebutkannya dalam Ats-Tsiqât maka rawi seperti ini tidak dipakai berhujjah kalau bersendirian. Oleh karena itu, dari Taqrîb At-Tahdzîb, Al-Hâfizh menyimpulkan, “Maqbûl (haditsnya diterima kalau ada pendukungnya. Kalau tidak ada pendukungnya, itu adalah layyinul hadits ‘haditsnya lembek’).”
- Hasan bin Muhammad bin ‘Ubaidillah. Adz-Dzahaby berkomentar tentangnya, “Al-‘Uqaily Berkata, ‘Lâ yutâba’u ‘alaihi ‘dia tidak mempunyai pendukung’,’ sedang yang lain berkata, ‘Padanya (Hasan bin Muhammad) ada jahâlah ‘tidak dikenal’.” Oleh karena itu, rawi ini juga tidak dipakai berhujjah kalau bersendirian, apalagi Imam At-Tirmidzy menganggap bahwa hadits ini adalah gharib, sedang istilah hadits gharib menurut Imam At-Tirmidzy adalah hadits lemah. Wallahu A’lam.
Kesimpulan
Tidak ada hadits yang shohih tentang doa sujud tilawah. Oleh karena itu, kalau seseorang membaca ayat sajadah dalam shalat, kemudian sujud, ia membaca doa seperti yang ia baca dalam sujud shalat. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad sebagaimana dalam Al-Mughny 2/362 dan Masâil Imam Ahmad riwayat Ibnu Hâny 1/98.
Adapun kalau sujud tilawahnya dilakukan di luar shalat, tidak ada syariat membaca doa apapun. Wallahu A’lam.
0 comments:
Post a Comment