1. Gosok gigi di siang hari ketika puasa.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap wudlu.” (HR. Al Bukhari)
Imam Bukhari menyebutkan dalam shahihnya:
و كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَسْتَاكُ أَوَّلَ النَّهَارِ وَآخِرَه
Dulu Ibn Umar ber-gosok gigi di pagi hari maupun sore hari. (HR. Al Bukhari secara muallaq)
Catatan: bolehkah menggunakan pasta gigi?
Catatan: bolehkah menggunakan pasta gigi?
Syaikh Ibn Baz pernah ditanya tentang hukum menggunakan pasta gigi. Beliau menjawab: “Tidak masalah, selama dijaga agar tidak tertelan sedikitpun.” (Fatwa Syaikh Ibn Baz, 4/247)
2. Keramas untuk mendinginkan badan.
كان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas. (HR. Ahmad, Abu Daud dengan sanad bersambung dan shahih)
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ.
Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa. (Riwayat Al Bukhari secara muallaq)
Semakna dengan hadis ini adalah orang yang berenang atau berendam di air ketika puasa
3. Bercelak dan menggunakan tetes mata.
Al Bukhari menyatakan dalam shahihnya:
ولم ير أنس والحسن وإبراهيم بالكحل للصائم بأساً
Anas bin Malik, Hasan Al Bashri, dan Ibrahim berpendapat bolehnya menggunakan celak. (Shahih Bukhari, bab Bolehnya orang yang berpuasa mandi)
4. Suntikan selain infus.
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. (Majmu’ Al Fatawa, 25/234). Karena pada asalnya, suatu perbuatan itu tidak membatalkan puasa kecuali jika ada dalilnya. Dan tidak diketahui adanya dalil tentang menggunakan suntikan. Maka barangsiapa melarang atau membencinya maka wajib mendatangkan dalil. Karena haram dan makruh adalah hukum syariat yang tidak bisa ditetapkan kecuali berdasarkan dalil. Allahu A’lam
5. Mencicipi makanan.
Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma mengatakan:
لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم
Orang yang puasa boleh mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongannya. (HR. Al Bukhari secara muallaq)
6. Mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor darah, jika tidak dikhawatirkan melemahkan badan.
Dibolehkan mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor, jika tidak dikhawatirkan membuat badan lemah. Jika pendonor khawatir lemas maka sebaiknya tidak donor siang hari, kecuali karena darurat.
Dari Tsabit Al Bunani, dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya:
أكنتم تَكرَهون الحِجَامة للصائم
Apakah kalian dulu membenci bekam ketika puasa? Anas menjawab: Tidak, kecuali jika menyebabkan lemah. (HR. Al Bukhari)
Hukum dalam masalah ini sama dengan hukum berbekam. Dan terdapat riwayat yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam. (HR. Al Bukhari)
7. Berbekam.
Dulu, berbekam termasuk salah satu pembatal puasa kemudian hukum dihapus, berdasarkan riwayat dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَبِـيّ صلى الله عليه وسلم احتَجَمَ وَهُو صَائِم
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berpuasa. (HR. Al Bukhari dan Abu Daud)
8. Berkumur dan menghirup air ketika wudlu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung ketika wudlu, hanya saja beliau melarang untuk menghirup terlalu keras ketika puasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وبَالِغ فِي الاِستِنشَاق إلا أَن تكُون صائماً
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa.” (HR. Pemilik kitab sunan dengan sanad shahih)
Hadis ini menunjukkan bahwa berkumur juga disyariatkan ketika berpuasa.
9. Mencium dan bercumbu dengan istri.
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, beliau mengatakan:
كان رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُ وهُو صَائِمٌ وَيُباشِر وَهُو صَائِمٌ ولَكِنَّه كَان أَملَكَكُم لأَرَبِه
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika puasa, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Dari Umar bin Khothab radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
هَشَشتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ
Suatu hari nafsuku bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa, kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata: Aku telah melakukan perbuatan yang berbahaya pada hari ini, aku mencium sedangkan aku puasa. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتُ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ
“Apa pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu puasa?” Aku jawab: Boleh. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lalu kenapa mencium bisa membatalkan puasa?” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib Al Arnauth)
Dalam hadis Umar di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meng-qiyaskan (analogi) antara bercumbu dengan berkumur. Keduanya sama-sama rentan dengan pembatal puasa. Ketika berkumur, orang sangat dekat dengan menelan air. Namun selama dia tidak menelan air maka puasanya tidak batal. Sama halnya dengan bercumbu. Suami sangat dekat dengan keluarnya mani. Namun selama tidak keluar mani maka tidak batal puasanya.
10. Masuk waktu subuh dalam kondisi junub (belum mandi).
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radliallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَّبِـي صلى الله عليه وسلم كَانَ يُدرِكُه الفَجرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِن أَهلِه ثُـمَّ يَغتَسِل وَيَصُوم
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk waktu subuh dalam keadaan junub (belum mandi) karena berhubungan suami istri, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
11. Menggunakan minyak wangi dan minyak rambut.
Bau harum merupakan satu hal yang disukai dalam islam, lebih-lebih ketika hari jum’at, berdasarkan hadis terkait jum’atan:
..وليمس من طيب أهله ويدهن
“…hendaknya dia menggunakan minyak wangi istrinya dan memakai minyak rambut.”
Ibn Mas’ud radliallahu ‘anhu mengatakan:
إِذَا كَانَ صَوْمُ أَحَدِكُمْ فَلْيُصْبِحْ دَهِينًا مُتَرَجِّلاً
“Jika kalian berpuasa maka hendaknya masuk waktu subuh dalam keadaan meminyaki dan menyisir rambutnya.” (Riwayat Al Bukhari tanpa sanad). Ibn mas’ud juga mengatakan:
اصبحُوا مُدّهِنِين صِيامًا
“Ketika masuk pagi, gunakanlah minyak rambut pada saat puasa.” (HR. At Thabrani dan perawinya perawi shahih)
Allahu a’lam.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
www.konsultasisyariah.com
0 comments:
Post a Comment