Google Search Results
Pertanyaan:
Apakah orang yang lalai shalat (akan) berat hukuman siksanya di kubur kelak?
Agung (Agungsp**@***.co.id)
Jawaban:
Jawaban:
Alhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Wa ba’du.
Bersikap lalai dalam shalat telah dinyatakan sebagai dosa besar, berdasarkan firman Allah ta’ala dalam surat Al-Ma’un,
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ. الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4–5).
Para ulama menerangkan bahwa yang dimaksud “lalai” dalam ayat di atas mencakup tiga bentuk perbuatan, yaitu:
1. Menunda-nunda shalat hingga baru dikerjakan ketika waktu shalat hampir berakhir.
2. Mengerjakan shalat tanpa memperhatikan syarat dan rukunnya sebagaimanayang diperintahkan.
3. Mengerjakan shalat tanpa disertai kekhusyukan dan tanpa merenungi makna bacaan shalat.
2. Mengerjakan shalat tanpa memperhatikan syarat dan rukunnya sebagaimanayang diperintahkan.
3. Mengerjakan shalat tanpa disertai kekhusyukan dan tanpa merenungi makna bacaan shalat.
Adapun siksa kubur, yang akan dialami oleh orang yang lalai dalam shalatnya, disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Samurah bin Jundab. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat siksa bagi orang yang lalai dalam shalatnya, yaitu kepalanya akan dipecahkan dengan sebuah batu besar dan hal itu dilakukan berulang kali. (HR. Bukhari)
Oleh karena itu, seyogianya kita memperhatikan hal ini dengan saksama, dan kita memohon kepada Allah untuk memperbaiki amalan kita.
Wallahu ta’ala a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Nur Ikhwan Muslim (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Kata Kunci Terkait: azab buuat yang meninggalkan bulan puasa, amalan, siksa kubur bagi non muslim, azab menunda solat, hukum puasa bagi orang yang tidak sholat, siksa lalai, konsultasisyari'ah, hadist hadist bagi meninggalkan puasa,hukuan bagi orang yang menunda sholat, siksa kubur bagi yang meninggalkan sholatArtikel www.KonsultasiSyariah.com
0 comments:
Post a Comment