Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid
Sebuah fenomena umum di masyarakat indonesia adanya kuburan di dalam masjid atau sekitarnya, sehingga pemandangan tersebut dianggap lumrah bahkan sebagian orang menganggap bahwa ibadah di masjid tersebut lebih utama.
Harus Jeli dan Kritis
Sebagai seorang muslim yang mencintai Allah dan Rosul-Nya hendaklah ia jeli dan kritis dalam pelbagai masalah terutama masalah agama, karena agama ini adalah milik Allah maka hanya Allah saja yang berhak membuat peraturan dan undang-undangnya, jangan sampai kita kurang ajar terhadap Allah dan Rosul-Nya dengan cara mengadakan ritual ibadah tertentu yang tidak sesuai dengan undang-undang Allah dan Rosul-Nya. Firman-Nya :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوْا لاَ تُقَدِّمُوْا بَيْنَ يَدَيْ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendahului Allah dan Rosul-Nya bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui “.
Ibnu Katsir rahimahulla berkata :” jangan kalian berkata dengan sesuatu yang menyelisihi Alquran dan sunnah “. Adl Dlahhak berkata :” maksudnya jangan kalian memutuskan suatu perkara dalam syari’at agama tanpa adanya perintah (dalil) dari Allah dan Rosul-Nya “.
Larangan Mengambil Kuburan Sebagai Masjid
Dalam hadits-hadits yang banyak Rosulullah Sallalahu’alaihi wasallam melarang umat ini untuk mengikuti kebiasaan orang yahudi dan nashrany yaitu mengambil kuburan sebagai masjid, sabdanya :
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nashrany, mereka mengambil kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid “. Aisyah berkata :” kalaulah bukan karena hal itu, niscaya beliau Sallalahu’alaihi wasallam dikuburkan di luar rumahnya “. (HR Bukhary & Muslim dari Aisyah).
Jundub bin Abdullah Al Bajaly mendengar NabiSallalahu’alaihi wasallam bersabda lima hari sebelum wafatnya :
إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلًا أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
”Sesungguhnya aku berlepas diri kepada Allah untuk mengambil kekasih diantara kalian, karena sesungguhnya Allah telah mengambilku sebagai kekasih sebagaimana Allah mengambil Ibrahim sebagai kekasih, kalaulah aku boleh mengambil kekasih dari umatku niscaya aku ambil Abu Bakar sebagai kekasih, ketahuilah ! sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mengambil kuburan nabi-nabi dan orang-orang shalih diantara mereka sebagai masjid, ketahuilah ! janganlah kalian mengambil kuburan sebagai masjid karena sunguh aku melarang kalian dari hal itu “. (HR Muslim).
Makna Mengambil Kuburan Sebagai Masjid
Dalam kitab Al Umm (1/246) Imam Asy Syafi’I berkata: ”Saya benci masjid dibangun diatas kuburan atau shalat diatas kuburan atau shalat menghadap kuburan…”.
Di sini, Imam Asy Syafi’I menyebutkan tiga makna mengambil kuburan sebagai masjid, yaitu:
pertama : membangun masjid di atas kuburan. Dasarnya adalah hadits yang telah kita sebutkan.
Kedua : Shalat di atas kuburan.
Ketiga : Shalat menghadap kuburan.
Dua poin ni berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
لَا تُصَلُّوْا إِلَى قَبْرٍ وَ لَا تُصَلُّوْا عَلَى قَبْرٍ
“Janganlah kamu shalat menghadap kuburan dan jangan shalat di atas kuburan”. (HR Ath Thabrani).[1]
Dosa Besar!
Madzhab yang empat bersepakat bahwa mengambil kuburan sebagai masjid adalah dosa besar, berikut ini kami sebutkan pendapat ulama setiap madzhab.
Dari Madzhab Asy Syaf’iy
Ibnu Hajar Al Haitamy berkata dalam kitabnya “Az Zawajir (1/120) :”dosa besar yang ke 93,94,95, 96,97 dan 98 yaitu mengambil kuburan sebagai masjid, menyalakan lampu dikuburan, menjadikannya sebagai berhala, tawaf disekelilingnya, memegang kuburan (untuk mendapat berkahnya), dan shalat menghadapnya…..”.
Pendapat beliau di kuatkan oleh Al ‘Allamah Al Alusy dalam Ruhul ma’any (5/31), dan ini pula pendapat madzhab Syafi’iyyah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawy dalam kitabnya Al Majmu’.
Dari madzhab Hanafiy.
Imam Muhammad murid Abu Hanifah berkata dalam kitabnya Al Atsar (Hal 45): ”Kami membenci kuburan itu dikapur atau di beri tanah liat (disemen), atau dibangun disisi kuburan“.
Pendapat ini dikuatkan pula oleh Ibnul Malik dari madzhab hanafiyyah.
Dari Madzhab Malikiy.
Imam Al Qurthuby berkata dalam tafsirnya (10/38): ”Berkata ulama kami (Malikiyyah): ”Haram atas kaum muslimin untuk menjadikan kuburan nabi dan ulama sebagai masjid “.
Dari madzhab hambaly.
Mereka berpendapat haram sebagaimana dalam kitab syarah muntaha (1/353), bahkan mereka berpendapat batal shalatnya didalam masjid yang ada didalamnya kuburan.
Penulis: Ustadz Abu Yahyah Badrusalam, Lc.
Artikel www.cintasunnah.com
Artikel www.cintasunnah.com
[1] Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani, lihat silsilah shahihah no 1016.
0 comments:
Post a Comment