Shalat dengan Baju Terkena Daging Babi
Pertanyaan:
Bolehkah shalat memakai baju yang terkena daging babi? Bolehkah menggunakan piring dan pisau yang terkena daging babi tanpa mencucinya terlebih dahulu? Apakah khamr bisa diqiyaskan dengan daging babi?
Bolehkah shalat memakai baju yang terkena daging babi? Bolehkah menggunakan piring dan pisau yang terkena daging babi tanpa mencucinya terlebih dahulu? Apakah khamr bisa diqiyaskan dengan daging babi?
Jawaban:
Shalat dengan Baju Terkena Daging Babi
Tidak boleh seseorang mengerjakan shalat dengan memakai baju yang terkena daging babi, karena daging babi adalah najis, seperti firman-Nya,
قُل لآأَجِدُ فِي مَآأُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَّكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatau yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali jika makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor–“ (Al-An’am: 145)
Berdasarkan ayat ini, maka tidak boleh seseorang shalat dengan memakai baju ini hingga mencucinya. Jika telah dicuci, maka dibolehkan shalat dengan memakai baju tersebut.
Dibolehkan menggunakan piring, pisau, dan selainnya bila telah dicuci. Sedangkan sebelum dicuci, maka tidak boleh menggunakannya karena telah terkena najis. Adapun khamr, berdasarkan pendapat yang rajih (kuat), maka ia suci dan tidak najis.
Sumber: Anda Bertanya Ulama Menjawab, Bimbingan untuk Orang yang Masuk Islam, Pustaka Imam Ahmad
Artikel www.KonsutasiSyariah.com
0 comments:
Post a Comment