Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Tayamum adalah di antara bentuk thoharoh (bersuci) sebagai pengganti wudhu dan mandi. Dalam beberapa serial, insya Allah kami akan mengkaji tahap demi tahap perihal tayamum. Kesempatan kali ini kita akan mengangkat bahasan berbagai sebab yang membolehkan kita bertayamum. Namun sebelum itu kita akan melihat alasan dibolehkannya tayamum.
Definisi Tayamum
Tayamum secara bahasa berarti al qoshdu, yang artinya berniat atau bermaksud.
وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ
“Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya” (QS. Al Baqarah: 267)
Sedangkan secara istilah, tayamum bermaksud menggunakan sho’id (debu atau tanah) untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan niat untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. (Fiqh Sunnah, 1: 57)
Dalil Pensyariatan Tayamum
Tayamum dibolehkan ketika safar maupun ketika mukim. Dalil pensyariatannya adalah berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 248 dan Fiqh Sunnah, 1: 57)
Dalil dari Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,
وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 43)
Begitu pula firman Allah Ta’ala,
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه
“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6)
Dalil dari hadits, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
”Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438)
Para ulama pun sepakat bahwa tayamum disyari’atkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam keadaan tertentu. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 248)
Kapan Dibolehkan untuk Tayamum?
Ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu: (1) karena tidak mendapati air, (2) khawatir menggunakan air. (Ad Daroril Mudhiyyah, 103)
Secara lebih lengkap sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Tidak ada air yaitu tidak ditemukan atau sumber air begitu jauh.
- Jika memiliki luka atau penyakit dan khawatir menggunakan air.
- Jika air sangat dingin dan sulit dipanaskan.
- Jika air diperlukan untuk minum dan khawatir kehausan. (Taisirul Fiqh, 140)
Dalil bolehnya tayamum karena tidak mendapati air sudah diisyaratkan dalam ayat,
فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً
“Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) ... ” (QS. An Nisa’: 43)
Sedangkan dalil bahwa tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan dhoror atau bahaya dapat dilihat dalam hadits berikut.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ »
Dari Jabir, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud no. 336, Ibnu Majah no. 572 dan Ahmad 1: 330. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’)
Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air
Perlu dipahami bahwa tayamum adalah pengganti bersuci dengan air ketika tidak mampu menggunakan air. Dengan tayamum seseorang boleh melakukan berbagai hal yang dibolehkan ketika bersuci dengan air seperti shalat, thowaf, membaca Al Qur’an dan selain itu. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan debu (atau segala hal di permuakaan bumi) itu suci dan mensucikan sebagaimana air pun demikian. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا
“Dan dijadikan debunya untuk kami sebagai alat untuk bersuci ....” (HR. Muslim no. 522). (Al Mulakhoshul Fiqhiy, 1: 70)
Pembahasan di atas masih berlanjut pada debu yang digunakan untuk tayamum, tata cara tayamum dan bahasan tambahan lainnya. Nantikan serial berikutnya. Semoga Allah beri kemudahan.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmatnya segala kebaikan menjadi sempurna. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
-bersambung insya Allah-
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 6 Muharram 1432 H
0 comments:
Post a Comment