Share
div id='fb-root'/>

Thursday, December 8, 2011

Hukum Makan Belalang

Share on :


belalangDi desa kami, di Gunung Kidul pada musim tertentu ada yang sering menjual walang atau belalang. Halalkah belalang?
Para ulama menjelaskan, boleh memakan belalang walau sudah menjadi bangkai. Binatang ini halal sebagaimana terdapat dalil dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.”  (HR. Ahmad 2:97 dan Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih)
Bagaimana cara menyembelih belalang tadi? Jawabnya, belalang tadi jika mati dengan sendirinya, sudahlah halal sehingga tidak butuh pada penyembelihan khusus karena bangkainya saja suci.
Imam Nawawi berkata,
ويحل السمك والجراد من غير ذكاة
“Ikan dan belalang itu halal dimakan walau tidak lewat proses penyembelihan.” Lalu beliau rahimahullah berkata, “Dan tidak mungkin berdasarkan kebiasaan untuk menyembelih ikan dan belalang, maka penyembelihan keduanya tidak diperlukan.” (Al Majmu’, 9: 72)
[Faedah dari bahasan islamweb.net]
Wallahu a’lam.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA in the blessed morning
Yauma ‘Asyura, 10 Muharram 1433 H

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More