Bolehkah berdoa di dalam sujud dengan bahasa Indonesia?
Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين, أما بعد:
Berdoa di dalam sujud shalat fardhu atau sunnah dengan bahasa selain bahasa Arab, permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat diantara madzhab yang empat,
1. Madzhab Hanafiyyah, berpendapat makruh berdoa di dalam shalat dengan selain bahasa Arab, dan arti makruh bagi para ulama terdahulu adalah haram.
2. Madzhab Malikiyyah, berpendapat makruh bagi yang mampu dan diperbolehkan bagi yang tidak bisa.
3. Madzhab Syafi'iyyah dan Hanabilah, membagi permasalahan menjadi doa yang ma'tsur(langsung datang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) dan doa yang tidak ma'tsur, untuk doa yang ma'tsur maka tidak boleh dengan bahasa selain bahasa Arab bagi yang mampu dan diperbolehkan bagi yang tidak mampu, sedangkan untuk doa yang tidak ma'tsur (seperti dalam pertanyaan ibu) maka sama sekali tidak boleh dengan selain bahasa Arab. [Lihat: Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (juz: 12/ hal: 172)].
Akan tetapi mungkin bisa dipertimbangkan fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, beliau berpendapat bahwa berdoa dengan bahasa selain bahasa Arab boleh bagi yang tidak bisa bahasa Arab sama sekali baik di dalam shalat atau di luar shalat, karena seseorang yang tidak bisa bahasa Arab jikalau diperintahkan untuk berdoa dengan bahasa Arab maka hal ini termasuk dari mewajibkan sesuatu yang ia tidak sanggupi, padahal Allah Ta'ala berfirman:
{ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا} [البقرة: 286]
Artinya: "Allah tidak membebani seseorang kecuali yang ia sanggupi." (QS. Al Baqarah: 267)
Kemudian beliau menegaskan bahwa permasalahan ini dibagi menjadi tiga:
Pertama, sesuatu yang tidak boleh dibaca di dalam shalat kecuali dengan bahasa Arab yaitu Al Quran.
Kedua, sesuatu yang boleh dibaca dengan bahasa Arab dan bahasa lainnya bagi yang tidak mampu berbahasa Arab, seperti doa-doa yang datang dari orang yang berdoa yang tidak ada riwayatnya dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.
Dan ketiga, doa-doa yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam maka jika mampu dengan bahasa Arab hendaklah ia ucapkan dengan bahasa Arab, jika tidak mampu maka boleh dengan bahasanya sendiri. dengarkan fatwa beliau di dalam kaset Fatwa-Fatwa Al Haram Mekkah.
Dan pesan saya:
1. Sebagaimana perkataan Imam Asy Syafi'i rahimahullah "Merupakan kewajiban atas setiap muslim untuk belajar bahasa Arab yang dengannya bisa melaksanakan kewajibannya (yaitu beribadah sebagai hamba Allah)."
2. Jika memungkinkan bagi dia untuk berdoa dengan bahasa Arab yang datang dari Nabi Muhammadshallallahu 'alaihi wasallam yang ia pahami artinya, maka hal ini adalah lebih utama dan hendaklah ia berdoa dengan doa yang meliputi seluruh perkara akan tetapi jangan terlalu panjang, sehingga mudah dipelajari, dihapal. Akan tetapi jika tidak memungkinkan bagi dia, maka boleh berdoa dengan bahasanya dan lebih baik lagi doanya tersebut merupakan terjemahan dari doa yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.
3. Dalil-dalil yang digunakan oleh para ulama rahimahumullah yang membolehkan berdoa dengan selain bahasa Arab bagi siapa yang tidak mampu, dengan catatan penting dia harus belajar secepatnya sehingga bisa membenarkan dan menyempurnakan ibadah-ibadahnya;
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ ».
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:"Seorang hamba berada paling dekat dari Rabbnya ketika ia sujud, maka perbanyaklah doa".Hadits riwayat Muslim (no. 1111)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَشَفَ السِّتَارَةَ وَالنَّاسُ صُفُوفٌ خَلْفَ أَبِى بَكْرٍ فَقَالَ:... وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِى الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ.
Artinya: "Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuka kain penutup dan kaum muslimin dalam keadaan bershaf-shaf di belakang Abu bakar, lalu beliau bersabda: "…Sedangkan di dalam sujud maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa maka seraya cepat dikabulkan bagi kalian". Hadits riwayat Muslim (no. 1102)
Sebagian ulama berpendapat, kalau tidak diperbolehkan berdoa di dalam sujud kecuali dengan bahasa Arab, berarti yang tidak bisa berdoa dengan bahasa Arab tidak akan bisa melaksanakan dan mendapatkan kemuliaan akan hadits-hadits ini.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بن مسعود رضي الله عنه , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو.
Artinya: "Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda: "…Kemudian ia memilih doa yang paling ia sukai". Hadits riwayat Bukhari (no. 835).
Sebagian ulama berpendapat, berarti ia boleh memilih doa yang ia inginkan dengan bahasa apapun, akan tetapi Imam Ahmad rahimahullah berpendapat maksud hadits ini adalah memilih doa yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Wallahu a'lam.
*)Ditulis oleh Ahmad Zainuddin, Selasa, 2 Shafar 1433H, Dammam KSA.
0 comments:
Post a Comment