Share
div id='fb-root'/>

Wednesday, December 7, 2011

Adakah Batas Maksimal Keuntungan Pedagang?

Share on :

Pertanyaan:

Apakah ada batasan maksimal keuntungan dalam perdagangan dan apa hukum harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah?
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, “Tidak ada batasan maksimal keuntungan karena keuntungan dagang adalah anugerah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Terkadang Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan rezeki yang banyak untuk seseorang sehingga dia mendapatkan keuntungan 10 persen atau lebih. Terkadang seorang pedagang kulakan ketika harga murah kemudian harga barang tersebut di pasaran naik sehingga dia mendapatkan keuntungan yang banyak. Sebaliknya terkadang ketika kulakan harga tinggi lalu harga tersebut jatuh di pasaran.
Jadi tidak ada batasan maksimal keuntungan yang boleh diambil oleh seorang pedagang.
Namun, jika seorang pedagang itu adalah satu-satunya pemasok suatu produk dan satu-satunya yang memasarkan produk tersebut di dalam negeri lalu dia mengambil keuntungan yang terlalu besar, maka tindakan yang dia lakukan ini terlarang. Alasannya, karena jual beli yang terjadi serupa dengan jual beli dengan orang yang terpaksa, mau tidak mau harus membeli barang tersebut. Jika masyarakat membutuhkan suatu produk namun produk tersebut hanya ada pada person tertentu padahal mereka sangat membutuhkannya. Tentu saja masyarakat mau dan rela membeli produk tersebut meski harga sangat-sangat tidak wajar.
Dalam kondisi semisal ini pemerintah boleh campur tangan dengan menetapkan harga eceran tertinggi dan menetapkan keuntungan yang layak bagi si pedagang. Berkurangnya keuntungan tidaklah merugikan si pedagang dan pedagang dilarang untuk mengambil keuntungan lebih dari itu, karena hal itu menyebabkan masyarakat dirugikan.
Dari uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa penetapan batas maksimal harga atau keuntungan para pedagang yang ditetapkan oleh pemerintah itu ada dua macam.
Pertama, pemerintah terpaksa melakukannya karena adanya pihak-pihak yang menzalimi masyarakat dengan melakukan penimbunan. Penetapan harga dalam kondisi semacam ini hukumnya adalah tidak mengapa dan ini adalah contoh kebijakan pemerintah yang benar-benar bijak.
Terdapat hadis yang shahih dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidaklah melakukan penimbunan kecuali pendosa.” Pendosa adalah orang yang melakukan kesalahan dengan sengaja. Jika dia pendosa maka dia perlu diluruskan, dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah dengan menetapkan harga jual maksimal ke masyarakat.
Jika ada pihak yang melakukan penimbunan barang tertentu dan tidak ada yang menjual barang tersebut kecuali dirinya padahal masyarakat sangat membutuhkan barang tersebut maka pemerintah berkewajiban untuk turun tangan dengan menetapkan batasan keuntungan bagi si pedagang. Si pedagang tidak dirugikan dengan kebijakan tersebut dan masyarakat diuntungkan karenanya.
Kedua, jika kenaikan harga barang itu tidak disebabkan kezaliman yang dilakukan oleh sebagian pelaku pasar namun dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam bentuk berkurangnya jumlah barang yang beredar di pasaran atau sebab selainnya yang mempengaruhi perekonomian secara umum maka pematokan harga oleh pemerintah tidaklah boleh dilakukan, karena pematokan harga dalam hal ini bukanlah tindakan menghilangkan kezaliman yang dilakukan oleh sebagian pelaku pasar yang secara sepihak menaikkan harga. Naik dan turunnya harga itu ada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Oleh karena itu, ketika terjadi kenaikan harga di kota Madinah di masa Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam, banyak orang yang datang menemui Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam lalu berkata, “Ya Rasulullah tetapkan harga barang-barang untuk kami!” Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’alayang menetapkan harga di pasaran. Dialah yang melapang dan menyempitkan rezeki karena Dialah yang membagikan rezeki. Sungguh aku berharap bahwa aku berjumpa dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kondisi tidak ada satupun orang yang menuntutku karena aku menzalimi darah atau hartanya.
Nabi menolak untuk menetapkan harga karena kenaikan harga terjadi bukan karena ulah pelaku pasar.
Jadi pematokan harga oleh pemerintah itu ada dua macam. Pertama, jika faktor pendorongnya adalah upaya menghilangkan kezaliman maka hukumnya adalah tidak mengapa. Kedua, pematokan harga oleh pemerintah adalah bentuk kezaliman pemerintah kepada pelaku pasar karena kenaikan harga bukan dikarenakan ulah sebagian pelaku pasar maka pematokan harga dalam kondisi ini adalah kezaliman sehingga tentu saja tidak diperbolehkan.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More