Share
div id='fb-root'/>

Saturday, November 5, 2011

Penggerebekan dan Penghancuran Tempat Maksiat

Share on :

Oleh: Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili

Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili ditanya: Apakah kami diperbolehkan
merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan, seperti menghancurkan
lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-mabukan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia?
Jawaban:
Ini tidak boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Merubah
kemungkaran dengan kekuatan tangan merupakan hak Waliyul Amr (umara).
Tindakan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang terhadap
tempat-tempat maksiat, (yakni) dengan menghancurkan dan membakarnya, atau juga tindakan melampaui batas seseorang dengan melakukan pemukulan, maka ini merupakan kemungkaran tersendiri, dan tidak boleh dilakukan.
Para ulama telah menyebutkan masalah mengingkari dengan kekuatan tangan, merupakan hak penguasa. Yaitu orang-orang yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya.”
Makna kemampuan yang disebutkan dalam hadits ini, bukan seperti yang
dibayangkan oleh kebanyakan orang, yaitu kemampuan fisik untuk memukul atau membunuh. Kalau demikian yang dimaksudkan, maka kita semua dapat memukul. Namun, apakah benar yang dimaksud seperti ini?
Kemampuan yang dimaksudkan adalah kemampuan syar’iyah. Yang berhak
melakukannya ialah orang yang memiliki kemampuan syar’iyah. Yaitu,
pengingkaran terhadap mereka tidak akan menimbulkan kemungkaran lain.
Dengan demikian, perbuatan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian
orang, baik dengan memukul atau menghancurkan tempat-tempat maksiat yang dilakukan seperti pada sekarang ini merupakan pelanggaran
Orang yang melihat kemungkaran atau melihat pelaku kemungkaran, hendaknya melaporkannya kepada polisi, sebagai pihak yang bertanggungjawab, atau para ulama atau para da’i, untuk selanjutnya diserahkan kepada yang memiliki wewenang. Kemudian akan diselidiki, sehingga dapat diatasi dengan cara yang tepat.
[Soal-jawab Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili di Masjid Kampus
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 27 Jumadil Akhir 1427H]
***
  • Sumber: Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016 – website: www.bukhari.or.id
  • Dipublikasikan kembali oleh www.muslim.or.id
  • 27
    27
    27
    27
    27
    27
    27
    27
    27
  • 1
    1
    1
    1
    1
    1
    1
    1
    1

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More