Share
div id='fb-root'/>

Sunday, November 13, 2011

Onani itu Haram?

Share on :

 
 


Sebagian remaja mencari jalan solusi untuk mengekang nafsu atau syahwatnya yang menggejolak dengan melakukan onani. Kita tahu bahwa onani adalah mengeluarkan mani secara paksa, baik menggunakan tangan sendiri atau menggunakan tangan pasangan atau istrinya. Berikut adalah penjelasan ringkas mengenai hukum onani.
Hukum Onani
Hukum onani dengan tangan itu haram. Alasannya adalah firman AllahTa’ala,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31). Orang yang melampaui batas adalah orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Allah tidaklah membenarkan seorang suami bercumbu selain pada istri atau hamba sahayanya, selain itu diharamkan.
Fatwa dari Komisi Fatwa Saudi Arabia
Soal: Jika syahwat seorang muslim menggejolak di siang hari Ramadhan dan tidak ditemukan cara lain selain melakukan onani, apakah hal itu membatalkan puasa. Lalu apakah puasanya harus diqodho’ dan kafaroh dalam keadaan seperti itu?
Jawab: Onani itu haram baik di bulan Ramadhan atau di luara Ramadhan. Tidak boleh seseorang melakukan onani karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31). Jika ada yang melakukan onani di siang hari Ramadhan sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka ia wajib bertaubat pada Allah, lalu ia harus mengqodho’ puasanya. Namun ia tidak dikenai kafaroh karena kafaroh hanya dikenakan pada orang yang berjima’ (bersenggama).
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 2192, 10: 257]
Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 17 Dzulhijjah 1432 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More